Fotografi Jalanan dan Hak Cipta
Tren belakangan ini terkait fotografi jalanan tanpa persetujuan (non-consensual) di Indonesia telah memicu diskusi publik mengenai hak atas gambar dan penggunaannya secara komersial. Meskipun sebagian besar perdebatan berpusat pada isu privasi, kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (Undang-Undang No. 28 Tahun 2014). Artikel ini akan membahas dimensi hak cipta dalam fotografi jalanan, khususnya ketika gambar diunggah, didistribusikan, dan dikomersialkan melalui platform digital.
Isu: Foto yang Diambil Tanpa Sepengetahuan
Kini menjadi hal yang hampir umum untuk melihat fotografer jalanan memotret individu — sering kali pejogging atau pelari — di ruang publik tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Foto-foto ini kemudian diunggah ke platform seperti FotoYu, sehingga dapat dilihat publik dan tersedia untuk dibeli. Sebagian subjek mungkin tidak ingin dipotret atau tidak ingin gambarnya ditampilkan secara publik. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang berhak mengendalikan penggunaan gambar tersebut? Jawabannya terletak pada perbedaan antara hak cipta fotografer atas foto itu sendiri dan hak subjek atas citra dirinya sendiri.
Kepemilikan Hak Cipta atas Foto
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, sebuah foto memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi sejak saat diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Fotografer memegang hak cipta sebagai pencipta, yang memberinya hak ekonomi eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, mengomunikasikan kepada publik, dan mengeksploitasi gambar tersebut secara komersial. Perlindungan ini berlaku terlepas dari apakah foto diambil di ruang publik atau menampilkan orang yang tidak dikenal. Pilihan kreatif dalam komposisi, pencahayaan, sudut pengambilan, dan waktu pemotretan sudah cukup untuk menetapkan orisinalitas. Namun, kepemilikan hak cipta atas foto berbeda dengan hak apa pun yang mungkin dimiliki subjek foto atas citra dirinya sendiri. Perbedaan ini menjadi krusial ketika gambar dikomersialkan.
Hak Potret: Pelindungan bagi Subjek
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memuat ketentuan khusus mengenai foto potret (portrait). Berdasarkan Pasal 12, sebuah potret — yang didefinisikan sebagai foto yang menggambarkan wajah orang yang dapat dikenali — memiliki persyaratan tambahan yang membatasi cara penggunaannya. Publikasi, penggandaan, atau distribusi sebuah potret memerlukan persetujuan dari orang yang digambarkan, atau ahli warisnya apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia. Ini berarti bahwa meskipun seorang fotografer jalanan mungkin memiliki hak cipta atas foto seorang pelari, ia tidak dapat dengan bebas mempublikasikan atau mengomersialkan gambar tersebut tanpa persetujuan subjek apabila subjek tersebut dapat dikenali. Citra subjek dilindungi, dan eksploitasi komersial tanpa izin dapat menimbulkan tuntutan hukum.
Bagi platform seperti FotoYu, hal ini menciptakan celah kepatuhan. Gambar yang diunggah oleh fotografer berpotensi secara teknis melanggar hak potret individu yang digambarkan, sehingga mengekspos baik fotografer maupun platform pada potensi tanggung jawab hukum.
Hak Ekonomi dan Eksploitasi Komersial
Undang-Undang Hak Cipta memberikan fotografer beberapa hak ekonomi, termasuk:
- hak untuk memperbanyak ciptaan,
- mendistribusikan salinannya,
- memamerkan ciptaan tersebut secara publik,
- mengomunikasikan ciptaan kepada publik (termasuk distribusi daring), dan
- melisensikan atau mengalihkan hak-hak tersebut kepada pihak lain.
Ketika sebuah platform memfasilitasi penjualan foto yang menampilkan individu yang dapat dikenali, muncul pertanyaan mengenai apakah persetujuan yang diperlukan telah diperoleh — baik dari perspektif lisensi hak cipta maupun berdasarkan ketentuan hak potret. Platform yang memungkinkan pihak ketiga mengunggah dan menjual karya fotografi sebaiknya memastikan syarat dan ketentuan layanannya secara jelas mengatur kepemilikan hak cipta, cakupan lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), penggunaan yang diizinkan oleh pembeli, pengaturan bagi hasil dan royalti, prosedur penanganan klaim pelanggaran, serta konfirmasi bahwa persetujuan potret telah diperoleh apabila diperlukan.
Hak Moral dan Atribusi
Hukum hak cipta Indonesia mengakui hak moral yang tetap melekat pada pencipta meskipun hak ekonominya telah dialihkan. Hak ini mencakup hak untuk dicantumkan sebagai pencipta (atribusi) dan hak untuk menolak perubahan yang dapat merugikan reputasi pencipta (integritas). Ketika foto diproses melalui sistem AI yang memotong, memberi filter, atau memodifikasi gambar dengan cara lain, platform perlu mempertimbangkan apakah perubahan tersebut berpotensi melanggar hak moral fotografer. Demikian pula, jika gambar didistribusikan tanpa atribusi yang semestinya, fotografer dapat memiliki dasar untuk mengajukan keberatan.
Gambar yang Diproses AI dan Pertanyaan Hak Cipta
Keterlibatan alat AI dalam memproses dan mencocokkan foto menambah kompleksitas tersendiri. Ketika sistem AI seperti alat “RoboYu” memodifikasi atau menyempurnakan sebuah gambar, dapat muncul pertanyaan mengenai apakah hasilnya merupakan karya turunan (derivative work).
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, penciptaan karya turunan berdasarkan foto berhak cipta pada umumnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta asli. Konten hasil AI dan hak cipta masih menjadi area yang terus berkembang secara global. Kerangka hukum Indonesia saat ini mensyaratkan kepengarangan manusia (human authorship) untuk perlindungan hak cipta.
Tanggung Jawab Platform dan Risiko Pelanggaran
Platform digital yang menampung foto unggahan pengguna menghadapi dua jenis eksposur risiko: klaim pelanggaran hak cipta (apabila pengguna mengunggah gambar tanpa hak atau lisensi yang sah) dan klaim hak potret (apabila gambar menampilkan individu yang dapat dikenali tanpa persetujuan). Untuk mengelola risiko ini, platform sebaiknya:
- Perjelas Kepemilikan Hak Cipta Sejak Awal — Pelaku usaha yang memesan jasa fotografi atau menggunakan platform yang mengumpulkan gambar sebaiknya menetapkan kesepakatan yang jelas mengenai kepemilikan hak cipta dan lisensi sejak awal. Ambiguitas dapat memicu sengketa ketika gambar dikomersialkan.
- Peroleh Persetujuan Potret untuk Penggunaan Komersial — Apabila foto menampilkan individu yang dapat dikenali, persetujuan harus diperoleh sebelum publikasi atau eksploitasi komersial. Ketentuan ini berlaku bahkan ketika foto diambil di ruang publik. Metodenya dapat berupa formulir model release, mekanisme persetujuan digital, atau papan pemberitahuan yang jelas di acara-acara yang menyatakan bahwa memasuki lokasi berarti menyetujui untuk difoto.
- Tinjau Ketentuan Lisensi — Baik saat melisensikan gambar ke platform maupun memperoleh gambar untuk digunakan, cakupan lisensi menjadi hal penting. Pertimbangkan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, wilayah dan media apa saja yang tercakup, apakah sublisensi diizinkan, serta ketentuan jangka waktu dan pengakhirannya.
- Tangani Potensi Pemrosesan AI — Jika gambar akan diproses, disempurnakan, atau dicocokkan menggunakan alat AI, pastikan perjanjian mengatur hak untuk menciptakan karya turunan, kepemilikan atas hasil yang disempurnakan AI, serta batasan pemrosesan AI yang berpotensi memengaruhi hak moral.
- Catatkan Karya yang Bernilai — Meskipun perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak penciptaan, pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan manfaat pembuktian dan dapat memperkuat upaya penegakan hukum.
- Pertimbangkan Strategi Penegakan Hukum — Fotografer dan platform sebaiknya memiliki prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi dan menanggapi potensi pelanggaran, termasuk mekanisme pemantauan dan hubungan dengan para ahli yang dapat memberikan saran ketika dibutuhkan.
Wawasan Komersial dan Strategis
1. Perjelas Kepemilikan Hak Cipta Sejak Awal
Pelaku usaha yang memesan jasa fotografi atau menggunakan platform yang mengumpulkan gambar sebaiknya menetapkan kesepakatan yang jelas mengenai kepemilikan hak cipta dan lisensi sejak awal.
Ambiguitas dapat memicu sengketa ketika gambar dikomersialkan.
2. Peroleh Persetujuan Potret untuk Penggunaan Komersial
Apabila foto menampilkan individu yang dapat dikenali, persetujuan harus diperoleh sebelum publikasi atau eksploitasi komersial.
Ketentuan ini berlaku bahkan ketika foto diambil di ruang publik.
Metodenya dapat berupa formulir model release, mekanisme persetujuan digital, atau papan pemberitahuan yang jelas di acara-acara yang menyatakan bahwa memasuki lokasi berarti menyetujui untuk difoto.
3. Tinjau Ketentuan Lisensi
Baik saat melisensikan gambar ke platform maupun memperoleh gambar untuk digunakan, cakupan lisensi menjadi hal penting.
Pertimbangkan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, wilayah dan media apa saja yang tercakup, apakah sublisensi diizinkan, serta ketentuan jangka waktu dan pengakhirannya.
4. Tangani Potensi Pemrosesan AI
Jika gambar akan diproses, disempurnakan, atau dicocokkan menggunakan alat AI, pastikan perjanjian mengatur hak untuk menciptakan karya turunan, kepemilikan atas hasil yang disempurnakan AI, serta batasan pemrosesan AI yang berpotensi memengaruhi hak moral.
5. Catatkan Karya yang Bernilai
Meskipun perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak penciptaan, pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan manfaat pembuktian dan dapat memperkuat upaya penegakan hukum.
6. Pertimbangkan Strategi Penegakan Hukum
Fotografer dan platform sebaiknya memiliki prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi dan menanggapi potensi pelanggaran, termasuk mekanisme pemantauan dan hubungan dengan para ahli yang dapat memberikan saran ketika dibutuhkan.
Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal spesifik, hubungi [enquiries@skclaw.id](mailto:enquiries@skclaw.id).
Terhubung dengan Kami
SKC Law memberikan advis kepada klien atas berbagai persoalan hak cipta di Indonesia, mulai dari pencatatan hingga penegakan hukum dan lisensi komersial.
Pekerjaan kami belakangan ini mencakup pemberian advis atas portofolio hak cipta, panduan mengenai komersialisasi citra landmark Indonesia, serta advis atas hak cipta dalam pertunjukan pengisi suara (voice actor) hasil terjemahan AI.
Untuk pertanyaan mengenai pencatatan hak cipta, lisensi, atau penegakan hukum di Indonesia, hubungi tim kami di:enquiries@skclaw.id
[follow us on LinkedIn]untuk pembaruan seputar Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Ajukan pertanyaan khusus melalui [Contact Page].
