Search
Close this search box.

Permohonan KI Tumbuh 4,5 Kali Lipat dalam Satu Dekade

Satu Dekade Percepatan Pertumbuhan KI

Indonesia mencatat 339.304 permohonan kekayaan intelektual pada 2024, dibandingkan 74.893 permohonan pada 2015 — peningkatan 4,5 kali lipat dalam sepuluh tahun. Data ini diambil dari 2025 DGIP IP Outlook Report yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia. Data ini menunjukkan adanya perubahan dalam cara bisnis domestik maupun internasional mendekati perlindungan KI di Indonesia.

Indonesia IP Filing Growth
Total permohonan KI Indonesia per tahun, 2015–2024. Sumber: 2025 DGIP IP Outlook Report, oleh SKC Law

Pertumbuhan Tahun ke Tahun

Antara 2015 dan 2017, permohonan KI tahunan meningkat dari 74.893 menjadi 89.286. Lajunya meningkat sejak 2018, mencapai 115.819 permohonan pada tahun tersebut. Pada 2020, permohonan KI tahunan telah naik menjadi 160.337, meskipun terjadi pandemi. Setelah 2020, pertumbuhannya menjadi jauh lebih kuat. Angkanya mencapai 196.925 pada 2021, 249.701 pada 2022, 290.239 pada 2023, dan 339.304 pada 2024. Secara keseluruhan, pertumbuhan ini setara dengan peningkatan sebesar 353% dalam sepuluh tahun.

Dua faktor mendorong pertumbuhan ini. Pertama, transformasi digital DJKI, termasuk peluncuran sistem e-Seal, telah mengurangi hambatan administratif dan mempersingkat waktu pemrosesan. Kedua, reformasi legislatif telah memperkuat perlindungan KI, memberikan pemohon keyakinan yang lebih besar untuk melindungi hak KI mereka di Indonesia.


Lebih dari Separuh Permohonan Adalah Hak Cipta

Pergeseran komposisi paling signifikan terjadi pada hak cipta. Pada 2015, permohonan hak cipta mewakili 7,4% dari total permohonan KI. Pada 2024, angka tersebut telah naik menjadi 52,6%, menjadikan hak cipta sebagai kategori permohonan KI terbesar di Indonesia.

Beberapa faktor menjelaskan hal ini. Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberikan perlindungan hukum secara otomatis sejak karya diciptakan, menawarkan kepastian tanpa prosedur yang rumit. Sistem e-Seal DJKI turut menyederhanakan proses pendaftaran. Sementara itu, ekonomi digital yang terus berkembang turut mendorong lebih banyak pencipta dan pelaku usaha untuk memformalkan hak mereka. Ekonomi digital ini mencakup pembuatan konten, pengembangan perangkat lunak, musik, dan desain.


Asal Permohonan: 86,76% Domestik, 13,24% Asing

Sebanyak 86,76% dari total permohonan KI berasal dari sumber domestik, dan 13,24% dari luar negeri. Dominasi domestik ini mencerminkan budaya KI lokal yang semakin matang, khususnya di kalangan UMKM. Porsi asing, meskipun proporsinya lebih kecil, tetap signifikan mengingat peningkatan volume secara keseluruhan. Hal ini turut menegaskan Indonesia sebagai yurisdiksi prioritas.


5 Kelas Teratas UMKM

Data merek memberikan gambaran yang lebih terperinci. Di antara permohonan domestik dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lima kelas merek mendominasi:

Top 5 MSME Trademark Classes Indonesia
5 Kelas Merek UMKM Teratas — Indonesia 2024. Sumber: 2025 DGIP IP Outlook Report, oleh SKC Law

Keunggulan Kelas 30 cukup signifikan, hampir dua kali lipat dari Kelas 29. Hal ini mencerminkan besarnya sektor makanan dan minuman Indonesia. Produk-produk di sektor ini semakin banyak dijual melalui platform digital dan media sosial. UMKM di sektor ini kini memformalkan merek untuk produk yang sebelumnya tidak bermerek. Langkah ini didorong oleh kesadaran bahwa merek terdaftar berfungsi baik sebagai perisai hukum maupun aset komersial.


Implikasi Praktis

Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai situasi permohonan KI saat ini di Indonesia. Lanskap merek menjadi semakin kompetitif. Pengajuan sejak dini tetap menjadi strategi paling efektif untuk menghindari penundaan akibat potensi konflik dengan pemohon domestik.

Lonjakan hak cipta ini juga berarti bahwa aktivitas penegakan hukum kemungkinan akan meningkat. Seiring semakin banyak hak yang dicatatkan secara resmi, semakin banyak pula sengketa yang akan muncul. Sengketa ini terkait konten digital, perangkat lunak, dan karya kreatif. Perusahaan yang belum mencatatkan hak ciptanya di Indonesia berisiko berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Bagi pemegang paten, meningkatnya kesadaran KI secara lebih luas turut mendukung lingkungan penegakan hukum. Pengadilan dan regulator kini menangani lebih banyak perkara KI, sehingga membangun kapasitas kelembagaan yang bermanfaat bagi seluruh pemegang hak.


Langkah ke Depan

Bisnis yang memperlakukan perlindungan KI sebagai prioritas strategis berada pada posisi yang lebih baik di pasar ini. Ini bukan sekadar kepatuhan di akhir proses. SKC Law memberikan advis kepada klien di seluruh kategori KI mengenai strategi pengajuan, pengelolaan portofolio, dan penegakan hukum di Indonesia.

Untuk panduan dalam menghadapi perkembangan ini, hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar KI di Indonesia.

Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.

Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungienquiries@skclaw.id.

Share this article