Search
Close this search box.

Wawasan Seputar Undang-Undang Merek

Wawasan Baru seputar Hukum Merek

48 Isu, Tujuh Pilar Reformasi, dan Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Undang-Undang Merek Indonesia yang berlaku saat ini (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016) disahkan hampir satu dekade lalu — sebelum ledakan e-commerce, kebangkitan social commerce, dan munculnya branding hasil AI. Di dalam negeri, para praktisi, pemegang hak, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri telah menemukan sejumlah celah. Celah-celah ini, apabila ditangani dengan tepat, dapat meningkatkan konsistensi pemeriksaan dan efektivitas penegakan hukum.

Pemerintah Indonesia merespons hal ini. RUU ini memasukkan revisi menyeluruh atas Undang-Undang Merek (RUU Merek) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

SKC Law menyumbangkan 48 rekomendasi yang mencakup tujuh kategori reformasi.

48

Wawasan

7

Kategori Reformasi

4

Prinsip Panduan


Empat Prinsip Panduan

Rekomendasi SKC Law dilandasi oleh empat prinsip panduan, yang dipandang firma ini esensial bagi sistem merek:

Prinsip Tujuan
Kepastian hukum dan prediktabilitas Norma yang lebih jelas mengenai merek terkenal, itikad tidak baik, makna sekunder (secondary meaning), dan penggunaan komersial — memungkinkan DJKI dan Pengadilan Niaga menerapkan standar secara konsisten
Konsistensi dan kualitas pemeriksaan Pedoman pemeriksaan yang mengikat, Sistem Manajemen Mutu (QMS), dan pertimbangan tertulis pada setiap putusan substantif
Efisiensi dan kemudahan berusaha Pendaftaran yang lebih cepat melalui pemeriksaan jalur cepat (fast-track), mekanisme penangguhan, dan perjanjian tingkat layanan (SLA) yang dapat ditegakkan
Filter administratif yang lebih kuat sebelum litigasi Memperkuat kewenangan DJKI dan Komisi Banding Merek (TMAC) untuk menyelesaikan sengketa sebelum mencapai Pengadilan Niaga

48 Rekomendasi

Isu-isu ini bukan sekadar kekhawatiran abstrak. Isu-isu ini mencerminkan persoalan nyata yang dihadapi dalam praktik merek sehari-hari di Indonesia, mulai dari hasil pemeriksaan hingga hambatan dalam penegakan hukum digital. Isu-isu ini dikelompokkan ke dalam tujuh kategori:

SKC Law insights charts
48 wawasan dalam 7 kategori, diidentifikasi dalam pengajuan SKC Law kepada AKHKI, oleh SKC Law

A. Proses, Struktur, dan Kewenangan DJKI

Kategori ini menyasar rancangan struktural dari proses pendaftaran merek di Indonesia.

Alur Pemeriksaan: Umumkan → Periksa vs. Periksa → Umumkan

Indonesia saat ini menganut model umumkan-baru-periksa. Permohonan diumumkan sebelum pemeriksaan substantif dilakukan. Akibatnya, oposisi pihak ketiga kerap diajukan tanpa penyaringan awal apa pun. Kantor merek lain, termasuk EUIPO, USPTO, dan JPO, menganut model periksa-baru-umumkan. Dalam model ini, hanya permohonan yang lolos peninjauan substantif yang diumumkan untuk oposisi.

Rekomendasi: Reformasi ini sebaiknya mengadopsi model ‘periksa-baru-umumkan’, atau secara substansial memperkuat standar pemeriksaan baik sebelum maupun sesudah pengumuman.

Pemeriksaan Jalur Cepat (Fast-Track)

Pasal 23 dari undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur jangka waktu pemeriksaan standar. Tidak ada dasar hukum untuk pemeriksaan yang dipercepat. Akibatnya, DJKI tidak dapat menawarkan layanan jalur cepat tanpa perubahan undang-undang.

Rekomendasi: Ketentuan eksplisit untuk pemeriksaan yang dipercepat. Ketentuan ini mencakup kriteria kelayakan, biaya tambahan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masa oposisi yang dipersingkat, serta jaminan kualitas.

Penguatan Komisi Banding Merek (TMAC)

TMAC saat ini menangani banding atas penolakan, namun tidak memiliki kewenangan yang lebih luas. SKC Law merekomendasikan perluasan yurisdiksi TMAC. Perluasan ini mencakup koreksi administratif atas penerimaan yang keliru. Perluasan ini juga mencakup pembatalan administratif dalam jangka waktu tertentu setelah pendaftaran, serta publikasi wajib atas putusan TMAC. Langkah ini akan mengurangi volume sengketa yang sampai ke Pengadilan Niaga.

Reformasi Proses Lainnya

Ketiadaan kerangka hukum untuk surat persetujuan (perjanjian koeksistensi) menimbulkan persoalan tersendiri. Persoalan serupa juga muncul dari ketiadaan mekanisme penangguhan pemeriksaan, penyelesaian sengketa pra-litigasi (mediasi dan ADR), pedoman teknis pemeriksaan yang mengikat, serta standar kualifikasi pemeriksa. Masing-masing celah ini menghasilkan inkonsistensi dan ketidakpastian dalam sistem yang berlaku saat ini.


B. Standar Pemeriksaan Substantif dan Norma Materiil

Kategori ini mencerminkan kedalaman celah substantif dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Beberapa isu paling kritis dirangkum di bawah ini.

Merek Terkenal: Definisi Terbatas, Uji yang Keliru

Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Merek yang berlaku saat ini merujuk pada “merek terkenal”. Namun, undang-undang ini hanya memberikan definisi yang terbatas. Lebih jauh lagi, Penjelasan Pasal 21 menerapkan uji kemiripan yang sama (visual dan fonetik). Uji ini berlaku baik untuk merek terkenal maupun merek terdaftar biasa. Ini adalah kekeliruan yang mendasar. Merek terkenal memerlukan perlindungan terhadap dilusi (dilution), mencakup blurring dan tarnishment. Merek terkenal juga memerlukan uji asosiasi, bukan analisis kemiripan konvensional yang dirancang untuk sengketa merek biasa.

Konsekuensi praktisnya, merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik (pirate marks) kerap kali lolos pemeriksaan awal. Pelanggar dapat melakukan modifikasi visual kecil terhadap merek terkenal, seperti mengubah beberapa huruf atau mengubah logo sedikit. Dengan cara ini, pelanggar dapat menghindari penolakan. Hal ini terjadi karena kurangnya perangkat hukum saat ini, untuk menilai risiko asosiasi dan dilusi secara lebih luas. Kasus-kasus seperti JOLLIBEE vs. JOLIBI, dan GUCCI vs. GUCI menggambarkan hal ini.

Rekomendasi: Menyisipkan definisi merek terkenal secara statutori disertai indikator objektif. Rekomendasi ini juga mencakup pemisahan uji kemiripan untuk merek terkenal dari uji untuk merek biasa, serta penambahan ketentuan anti-dilusi (blurring dan tarnishment).

Usulan Pemisahan Uji Kemiripan

Jenis Uji

Berlaku untuk Standar
Kemiripan visual-fonetik-konseptual Merek terdaftar biasa Persamaan pada Pokoknya (Likelihood of Confusion)
Uji asosiasi + anti-dilusi (blurring & tarnishment) Merek terkenal

Reputasi dan daya pembeda

#### Itikad Tidak Baik: Terlalu Kabur untuk Ditegakkan

Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dengan itikad tidak baik harus ditolak, namun tidak memberikan definisi, indikator objektif, maupun mekanisme pembuktian. Skenario itikad tidak baik modern yang tidak dapat diatasi oleh undang-undang saat ini, meliputi:

  • pembajakan dari dalam oleh distributor atau agen,
  • pengajuan massal secara spekulatif,
  • pengajuan atas nama afiliasi (proxy filing),
  • serta penjegalan merek (brand squatting).

Tanpa indikator eksplisit, penolakan hanya dapat didasarkan pada kemiripan, bukan pada niat tidak jujur. Ini berlaku meskipun pola pengajuannya jelas menunjukkan itikad tidak baik.

Rekomendasi: Definisi itikad tidak baik secara statutori, didukung oleh daftar indikator yang tidak bersifat limitatif. Rekomendasi ini juga mencakup pengalihan beban pembuktian — begitu indikator teridentifikasi, pemohon harus membuktikan itikad baiknya. DJKI juga perlu diberi kewenangan untuk menolak atau membatalkan pendaftaran atas dasar itikad tidak baik. Ini berlaku bahkan ketika tidak ada persamaan pada pokoknya secara visual-fonetik.

Isu Substantif Lainnya

  • Ketiadaan ketentuan mengenai makna sekunder (secondary meaning) atau daya pembeda yang diperoleh (acquired distinctiveness)
  • Tidak adanya standar teknis untuk merek non-tradisional (3D, suara, hologram, merek posisi, merek warna, dan merek pola)
  • Parameter yang tidak terdefinisi untuk menilai kemiripan barang dan jasa
  • Tidak ada uji persamaan pada pokoknya yang eksplisit
  • Tidak ada putusan oposisi tertulis (diperkirakan 60–70% oposisi tidak menghasilkan pertimbangan tertulis)
  • Tidak ada definisi “genuine use” untuk keperluan penghapusan merek karena tidak digunakan
  • Celah dalam ketentuan lisensi dan sublisensi
  • Tidak ada aturan untuk merek fungsional
  • Tidak ada mekanisme merek seri (series marks)

C. Administrasi, Formalitas, dan Pencatatan

Isu-isu ini menyasar infrastruktur administratif yang menopang pendaftaran merek.

  1. Ketiadaan mekanisme koreksi untuk tindakan resmi (official action/OA),
  2. Tidak ada proses perpanjangan parsial (pemilik merek diwajibkan menyatakan penggunaan untuk seluruh barang dan jasa, meski hanya sebagian yang benar-benar digunakan),
  3. Proses banding yang tidak dipublikasikan dan tanpa pelacakan digital,
  4. Sertifikat yang tidak mencantumkan jenis merek atau dasar putusan,
  5. Persyaratan dokumen yang tidak konsisten antarpemeriksa untuk pencatatan pengalihan hak,
  6. Urutan deskripsi barang dan jasa yang berubah-ubah antara tahap pengajuan, pengumuman, dan sertifikat,
  7. Tidak ada kerangka tata kelola TI untuk sistem IPROLINE dan PDKI,
  8. Keterbatasan pada deskripsi barang dan jasa untuk klaim prioritas,
  9. Tidak ada sistem pelacakan perkara, dan
  10. Tidak ada standar representasi digital untuk penunjukan (designation) Protokol Madrid.

Masing-masing isu ini menciptakan hambatan bagi pemilik merek dan penasihat mereka, meningkatkan biaya, serta menurunkan prediktabilitas.


D. Penegakan Hukum: Perdata, Pidana, dan Digital

Celah paling mendesak dalam undang-undang saat ini boleh dibilang adalah penegakan hukum digital.

Perlindungan Marketplace Digital

Undang-Undang Merek yang berlaku saat ini belum secara khusus mengatur penegakan hukum digital. Undang-undang ini tidak menyediakan mekanisme notice-and-takedown formal, kerangka safe harbour, kewajiban penyaringan marketplace, maupun kebijakan pelanggar berulang.

Dalam praktiknya, platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop mengelola permintaan penghapusan konten melalui kebijakan internal masing-masing. Ini berlaku, bukan melalui ketentuan perundang-undangan. Hal ini dapat menghasilkan pendekatan yang berbeda-beda. Seiring aktivitas merek yang semakin bergeser ke kanal digital — diperkirakan mencapai sekitar 70% — kerangka ini menghadirkan peluang. Peluang ini adalah untuk lebih menyelaraskan undang-undang dengan realitas perdagangan modern.

Ketentuan Pidana untuk Penjualan Daring

Pasal 102 dari undang-undang yang berlaku saat ini mengkriminalisasi pelanggaran merek, namun tidak jelas apakah cakupannya terbatas pada perdagangan fisik, atau turut mencakup perdagangan daring. Pasal ini tidak secara eksplisit mencakup listing di marketplace, pengaturan dropship, social commerce, penjualan daring lintas negara, atau iklan digital. Aparat penegak hukum kerap menghadapi tantangan dalam menerapkan ketentuan ini kepada penjual daring.

Peluang Penegakan Hukum Lainnya

Peluang lain untuk memperkuat kerangka ini mencakup standar perlindungan data dan kerahasiaan yang lebih jelas di internal DJKI. Peluang lain juga mencakup protokol koordinasi yang lebih terstruktur antara DJKI, kepolisian, dan kejaksaan, untuk penegakan hukum pidana. Terakhir, ada peluang pengembangan sistem rekordasi merek yang menghubungkan DJKI dengan Bea Cukai, guna memperkuat penegakan hukum di perbatasan.


E. Interpretasi Pengadilan

Sejumlah kekhawatiran muncul dari interpretasi yudisial atas undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran ini mencakup aturan yang tidak jelas mengenai pengajuan prematur dan penggabungan pihak (party joinder). Contohnya adalah kasus BMW vs. BYD, di mana Pengadilan Niaga menolak gugatan pembatalan karena dianggap prematur, sebab pemeriksaan DJKI masih berlangsung. Situasi ini memaksa pengadilan untuk memilih antara pembatalan penuh atau tidak ada pembatalan sama sekali, tanpa jalan tengah.


F. Antisipasi Masa Depan: AI, Ekonomi Digital, dan Metaverse

Tantangan-tantangan baru yang belum diantisipasi oleh undang-undang saat ini, mencakup barang virtual dan lingkungan metaverse. Barang dan lingkungan ini belum diakui sebagai objek perlindungan merek. Branding hasil AI menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab, mengenai kepemilikan dan kelayakan pendaftarannya. Model waralaba digital dan lisensi platform belum memiliki kerangka hukum untuk pencatatan maupun penegakannya. Ini termasuk lisensi multi-tingkat melalui agregator dan operator merek.


G. Layanan Publik

Undang-undang yang berlaku saat ini belum mewajibkan DJKI untuk:

  • Memenuhi perjanjian tingkat layanan (SLA) atas jangka waktu pemeriksaan atau pencatatan
  • Mempublikasikan putusan banding, oposisi, dan pembatalan
  • Menyediakan data terbuka yang terstruktur untuk keperluan riset dan transparansi
  • Melaksanakan audit kualitas pemeriksaan
  • Menyediakan prosedur pengamanan bagi pemohon yang terdampak gangguan sistem TI
  • Menetapkan standar sertifikat digital dan integritas data PDKI

Indonesia vs. Standar Internasional

Perbandingan antara kerangka Undang-Undang Merek Indonesia saat ini dengan praktik internasional yang telah mapan, menggambarkan cakupan reformasi yang diperlukan:

Fitur

Indonesia (Saat Ini) Standar Internasional

Definisi merek terkenal

Tidak ada definisi atau kriteria statutori Kriteria eksplisit (EUIPO, USPTO, WIPO Joint Recommendation)

Indikator itikad tidak baik

Hanya klausul umum; tanpa indikator Indikator rinci dan pengalihan beban pembuktian (UE, Tiongkok, Jepang)

Uji persamaan pada pokoknya

Tidak ada parameter yang dikodifikasi Kerangka visual-fonetik-konseptual dengan analisis elemen dominan

Merek non-tradisional (standar teknis)

Hanya diakui dalam definisi; tanpa standar pemeriksaan Pedoman pengajuan dan pemeriksaan yang rinci (EUIPO, UKIPO, JPO)

Notice-and-takedown untuk platform digital

Belum diatur dalam Undang-Undang Merek Kerangka wajib (EU DSA, China E-Commerce Law)

Audit kualitas pemeriksaan

Tidak ada persyaratan hukum QMS, tinjauan sejawat, unit penjaminan mutu (EUIPO, USPTO)

Pedoman pemeriksaan yang dipublikasikan

Tidak ada informasi yang tersedia untuk publik Tersedia untuk publik dan diperbarui secara berkala

Perjanjian tingkat layanan

Tidak ada dasar hukum SLA berdasarkan undang-undang atau regulasi (EUIPO, IPOS)
Rekordasi merek (Bea Cukai) Tidak ada sistem interoperabilitas Sistem rekordasi merek yang terintegrasi (AS, Tiongkok, Filipina)
Definisi genuine use Tidak terdefinisi

Definisi yang dikodifikasi dengan parameter objektif


Apa Artinya bagi Pelaku Usaha

Perubahan yang diusulkan berpotensi memengaruhi strategi penegakan hukum, kewajiban perpanjangan, eksposur non-penggunaan, dan prosedur penyelesaian sengketa. Pelaku usaha sebaiknya memantau perkembangan hukum, dan menilai bagaimana reformasi ini dapat memengaruhi operasional mereka. Bila relevan, mengamankan status merek terkenal di bawah kerangka yang berlaku saat ini juga layak dipertimbangkan, sebelum standarnya berubah.

Perusahaan disarankan untuk menjaga dokumentasi penggunaan merek. Hal ini terutama penting mengingat kemungkinan persyaratan genuine use yang lebih ketat. Persyaratan ini berlaku di bawah rezim penghapusan merek karena tidak digunakan yang telah direformasi. Struktur lisensi juga sebaiknya ditinjau ulang, khususnya yang melibatkan platform digital, sublisensi, dan pengaturan lintas negara. Peninjauan ini penting guna memastikan kepatuhan yang berkelanjutan, seiring berkembangnya kerangka hukum ini.

Selain itu, penegakan hukum sebaiknya diperkuat. Hal ini mengingat adanya potensi mekanisme penegakan hukum digital baru, dan sistem rekordasi merek yang dapat menghadirkan kanal penegakan hukum tambahan. Bekerja sama dengan pakar KI akan menjadi krusial. Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan portofolio merek, di bawah lanskap hukum baik yang berlaku saat ini maupun yang diantisipasi.


Sedang menyiapkan strategi merek? Hubungi kami sekarang.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI berkelanjutan. Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page.


Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.
Share this article