Indonesia Mempercepat Pendaftaran Merek
DJKI Indonesia telah meluncurkan proses pemeriksaan yang dipercepat, yang secara signifikan mempersingkat jangka waktu pendaftaran merek. Di bawah sistem ini, pemohon kini dapat mengharapkan pendaftaran yang lancar selesai dalam waktu sekitar 6 bulan. Ini menandai peningkatan besar, dari rata-rata sebelumnya yang mencapai hingga 12 bulan.
Kami telah menganalisis pengajuan-pengajuan sebelumnya. Kami mengamati bahwa permohonan yang diajukan pada Desember 2024, telah terdaftar pada Juni 2025 — sejalan dengan perkembangan ini. Meskipun belum ada regulasi atau panduan resmi yang diterbitkan, DJKI tampaknya secara konsisten menyederhanakan prosesnya.
Meskipun jangka waktu yang lebih cepat ini menguntungkan permohonan yang sederhana, hal ini dapat menghadirkan tantangan bagi kasus yang lebih kompleks:
- Peninjauan yang Tidak Menyeluruh — Tanggapan atas penolakan sementara berpotensi mendapat perhatian yang terbatas pada tahap pemeriksaan ulang. Hal ini terjadi karena pemeriksa memprioritaskan pemeriksaan substantif pertama, guna memenuhi target.
- Oposisi Informal — Oposisi informal yang diajukan terlambat setelah masa pengumuman berakhir, mungkin tidak lagi dipertimbangkan. Ini termasuk untuk permohonan yang berpotensi beritikad tidak baik. Ketentuan ini berlaku apabila hasil pemeriksaan substantif pertama telah diterbitkan.
Untuk mengakomodasi perubahan ini secara efektif, pemilik merek sebaiknya memperbarui pengaturan watching service (layanan pemantauan merek). Pemilik merek juga sebaiknya memantau status permohonan yang masih berjalan secara saksama.
- Hubungi SKC Law untuk membahas hal ini lebih lanjut.
- Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.
- Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI lebih lanjut.
