PADA bagian I tulisan ini telah diuraikan tentang akan habisnya masa pelindungan hak cipta Popeye dan Tintin. Kedua karya cipta karakter komik klasik yang pertama kali muncul pada tahun 1929 itu, akan menjadi milik publik (public domain) mulai 1 Januari 2025 berdasarkan hukum AS. Peristiwa ini menjadi pembelajaran sangat berharga, khususnya terkait revisi UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang sudah ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 oleh DPR dan Pemerintah.
Salah satu yang perlu diperhatikan dan direvisi adalah terkait jangka waktu pelindungan hak cipta. Perbedaan waktu pelindungan dapat menjadi masalah hukum tak sederhana di kemudian hari.
Baca berita lengkap: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/23/142749165/habisnya-hak-cipta-popeye-dan-tintin-inspirasi-revisi-uu-hak-cipta-bagian?page=all
Tentang SKC Law: https://skclaw.id/