Merek di Indonesia – Pembaruan 2025
Sistem merek Indonesia memproses 155.238 permohonan pendaftaran merek pada 2024 — meningkat 8,1% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan permintaan domestik yang berkelanjutan dan meningkatnya minat asing terhadap pasar Indonesia. Bagi pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran merek di Indonesia, sejumlah perubahan terbaru patut diperhatikan. Perubahan dalam prosedur pemeriksaan, infrastruktur sistem, dan studi kasus turut memengaruhi strategi pengajuan dan opsi penegakan hukum.
Reformasi Kebijakan dan Perkembangan Legislatif
Rancangan Undang-Undang Merek (RUU Merek)
RUU Merek tetap berada dalam agenda legislasi nasional Indonesia (Prolegnas). Meskipun teks resminya belum dipublikasikan, RUU ini diperkirakan akan memperkenalkan:
- Jangka waktu pemeriksaan yang dipercepat
- Pengakuan hukum untuk merek non-tradisional (merek suara, merek 3D)
- Mekanisme perlindungan yang lebih kuat untuk merek terkenal
- Migrasi ke platform pengajuan IPAS milik WIPO
- Penyesuaian biaya resmi dan formulir permohonan
Klasifikasi Nice Edisi ke-13
DJKI telah menetapkan 2026 sebagai target tanggal penerapan Klasifikasi Nice Edisi ke-13. Pembaruan ini akan menyelaraskan klasifikasi barang dan jasa Indonesia dengan standar internasional. Meski begitu, pemohon perlu mengantisipasi adanya masa transisi, di mana praktik klasifikasi dapat bervariasi. Baca artikel kami mengenai NCL13 untuk informasi lebih lanjut.
Penyelarasan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Diskusi kebijakan pada 2024–2025 berfokus pada penyelarasan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan KI. Hal ini berpotensi menghasilkan perubahan struktur biaya ketika platform IPAS diterapkan.
Sistem Pengajuan Saat Ini: IPROLINE dan Migrasi ke IPAS
Platform e-filing Indonesia (IPROLINE) terus menghadirkan tantangan teknis:
- Unggahan label memerlukan format teknis tertentu yang kerap memicu penolakan
- Praktik klasifikasi bervariasi antarpemeriksa, menciptakan inkonsistensi dalam peninjauan permohonan
- Notifikasi status otomatis masih terbatas, mengharuskan pemohon memeriksa perkembangan permohonan secara manual
DJKI telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengevaluasi migrasi ke sistem IPAS milik WIPO guna mengatasi persoalan-persoalan ini. Platform IPAS akan menyediakan:
- Perangkat klasifikasi yang terstandardisasi
- Notifikasi otomatis yang lebih baik
- Integrasi yang lebih baik dengan sistem pengajuan internasional (Protokol Madrid)
- Prosedur pemeriksaan yang lebih konsisten
Belum ada jangka waktu resmi yang diumumkan untuk migrasi ke IPAS.
Kapasitas dan Organisasi Pemeriksaan
Pada 27 Januari 2025, DJKI menunjuk seorang Koordinator Pemeriksa Merek untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan koordinasi internal. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis saat ini mempekerjakan sekitar 110 pemeriksa.
Perubahan terbaru dalam struktur kementerian tampaknya berdampak minimal terhadap layanan yang berhadapan langsung dengan publik. Namun, perubahan ini dapat memengaruhi koordinasi internal. DJKI belum merilis panduan tertulis mengenai perubahan organisasi ini.
Statistik Pengajuan dan Waktu Pemrosesan
Volume Permohonan

Permohonan dari pihak asing meningkat dari 31.165 pada 2023 menjadi 35.670 pada 2024, menunjukkan meningkatnya minat internasional terhadap perlindungan merek di Indonesia. Perlu dicatat bahwa angka tahun 2025 hanya mencerminkan data hingga September 2025.
Aktivitas Protokol Madrid

Waktu Pemrosesan
Waktu pemrosesan meningkat secara signifikan pada 2024:
|
Tahun |
Rata-rata jangka waktu dari pengajuan hingga pendaftaran (bulan) | |
|
2024 |
Kuartal |
Rata-rata jangka waktu |
|
K1 |
9–12 bulan |
|
|
K2 |
8–10 bulan |
|
| K3 |
6–8 bulan |
|
| K4 |
6–7 bulan |
|
Ini merepresentasikan penurunan waktu pemrosesan sebesar 40% dalam waktu satu tahun. Namun, jangka waktu penolakan dan oposisi masih belum dipublikasikan.
Persoalan Sertifikat dan Notifikasi
Pengguna telah melaporkan beberapa persoalan operasional terkait sertifikat merek dan notifikasi pencatatan:
Persoalan Sertifikat:
- Jenis merek tidak dicantumkan pada sertifikat (kata, logo, gabungan)
- Keterbatasan visibilitas untuk deskripsi merek 3D dan berkas merek suara
- Inkonsistensi antara daftar barang/jasa yang disetujui dengan sertifikat yang diterbitkan
- Informasi masa berlaku yang tidak jelas untuk penunjukan Pendaftaran Internasional (IR) di bawah Protokol Madrid
Persoalan Notifikasi:
- Pencatatan sublisensi tidak disertai konfirmasi yang rinci
- Amendemen multi-kelas tidak menghasilkan pembaruan status yang terperinci
- Notifikasi pencatatan lisensi memberikan informasi yang terbatas mengenai cakupan dan durasi
Implikasi Praktis bagi Pemohon Merek
Uji Tuntas Sebelum Pengajuan
- Lakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum mengajukan permohonan
- Pastikan klasifikasi barang/jasa sesuai dengan interpretasi DJKI
- Siapkan klasifikasi alternatif untuk barang/jasa yang berpotensi ditolak
Strategi Pengajuan
- Sediakan waktu 6–8 bulan untuk pemrosesan standar (berdasarkan data K3–K4 2024)
- Siapkan tanggapan yang rinci atas tindakan resmi (office action) yang membahas inkonsistensi klasifikasi
- Pantau status permohonan secara manual, mengingat keterbatasan notifikasi otomatis
Perencanaan Penegakan Hukum
- Kumpulkan bukti digital (media sosial, penjualan e-commerce, pemasaran daring) untuk mendukung klaim merek terkenal
- Pastikan kepemilikan merek dan status pencatatan sebelum memulai litigasi
- Dokumentasikan penggunaan yang sungguh-sungguh (genuine use) dengan faktur, foto produk, dan bukti komersial untuk mempertahankan diri dari penghapusan merek karena tidak digunakan
- Libatkan seluruh pihak yang diperlukan (pemilik, produsen, distributor) dalam proses pelanggaran
Pengelolaan Portofolio
- Tinjau rincian sertifikat untuk memastikan akurasi jenis merek, daftar barang/jasa, dan tanggal kedaluwarsa
- Simpan catatan terpisah untuk perjanjian lisensi dan pengaturan sublisensi, mengingat keterbatasan rincian notifikasi DJKI
- Lacak tanggal kedaluwarsa pendaftaran internasional (Protokol Madrid) secara mandiri
Hubungi SKC Law untuk Advis Lebih Lanjut
SKC Law menyediakan layanan prosekusi, penegakan hukum, dan litigasi merek di seluruh Indonesia. Tim kami terdiri dari pengacara KI, konsultan, paralegal, dan penyelidik, dengan pengalaman langsung dalam proses DJKI dan litigasi Pengadilan Niaga.
- Hubungi kami melalui email.
- Jelajahi layanan kami di Firm Page kami.
- Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.
- Berlangganan newsletter kami untuk pembaruan KI lebih lanjut.
- Ikuti kami di LinkedIn untuk mendapatkan lebih banyak wawasan mengenai KI.
