Search
Close this search box.

Add Your Heading Text Here

Perombakan Kelas dalam Klasifikasi Nice 2026

Perombakan Kelas dalam Klasifikasi Nice

Pada 2026, perubahan besar pada sistem Klasifikasi Nice internasional akan mereklasifikasi sejumlah barang. Perubahan ini akan memengaruhi cara pengajuan dan perlindungan merek di seluruh dunia — termasuk di Indonesia, yang mematuhi sistem Nice. Artikel ini akan membahas perubahan yang direncanakan dan dampaknya terhadap praktik merek di Indonesia. Kami juga menguraikan langkah praktis yang sebaiknya segera diambil pelaku usaha untuk bersiap.

 

Klasifikasi Nice & Indonesia

Klasifikasi Nice adalah standar global untuk mengelompokkan barang dan jasa ke dalam kelas merek, untuk keperluan pendaftaran merek. Klasifikasi ini diperbarui secara berkala di bawah World Intellectual Property Organization (WIPO), guna mencerminkan perubahan pasar. Ketentuan ini mengikat Indonesia sebagai negara pihak (contracting party), yang secara resmi telah mengaksesi perjanjian tersebut pada 2005. Bahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mewajibkan pemohon menggunakan daftar barang/jasa yang telah disetujui sebelumnya dan selaras dengan Klasifikasi Nice. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan konsistensi dan kemudahan pengajuan.

Basis data pengajuan daring DJKI diperbarui secara berkala. Indonesia saat ini mengikuti Klasifikasi Nice Edisi ke-12 atau NCL(12). Indonesia akan menerapkan Edisi ke-13 atau NCL(13) ketika mulai berlaku. Perlu dicatat bahwa DJKI biasanya memperbarui sistem klasifikasinya sesuai dengan edisi WIPO.

 

Apa Saja Perubahan yang Akan Datang?

Berikut sejumlah barang/jasa yang dipindahkan antarkelas dalam NCL(13-2026), berdasarkan “List of Classes with Explanatory Notes” milik WIPO dan berkas modifikasi terkait. Daftar ini tidak lengkap, namun memberi gambaran cakupan dan contohnya.

Barang / Jasa

NCL 12 / sebelum pembaruan

NCL 13 / kelas baru

Kacamata & barang terkait (kacamata optik, kacamata hitam, lensa optik, dsb.)

Kelas 9 Kelas 10 Klasifikasi Nice
Kendaraan darurat/penyelamatan (mobil pemadam kebakaran, ambulans, sekoci penyelamat, dsb.) Kelas 9 Kelas 12 Klasifikasi Nice
Pengerik lidah Kelas 10 Kelas 21 Klasifikasi Nice
Pakaian, kaus kaki, dan penghangat kaki yang dipanaskan secara listrik, dsb. Kelas 11 Kelas 25 Klasifikasi Nice
Buttercream (sebagai olahan makanan / produk konfeksioneri) Kelas 29 Kelas 30 Klasifikasi Nice
Bahan / prekursor untuk kosmetik, minyak atsiri, dsb. Kelas 3 Kelas 1 (untuk bagian “bahan yang digunakan dalam manufaktur”) Klasifikasi Nice

Nosel untuk selang air

Kelas 21 Kelas 17 Klasifikasi Nice

Sumber: WIPO, Nice Classification (Class Headings, berlaku 1 Januari 2026)

Perubahan ini diadopsi oleh Komite Pakar WIPO di bawah Perjanjian Nice, dengan masukan dari International Trademark Association (INTA). Tujuannya adalah mengurangi kebingungan dan tumpang tindih pada kelas-kelas yang ada.

Surat edaran atau catatan praktik dari DJKI diperkirakan terbit menjelang akhir 2025, yang mengumumkan penerapan NCL(13).

 

Dampak terhadap Praktik Merek

Untuk permohonan merek baru yang diajukan pada atau setelah 1 Januari 2026, barang-barang di atas harus dicantumkan dalam kelas barunya. Permohonan yang mengklaim barang di kelas lama setelah perubahan hampir pasti akan menerima penolakan sementara. Permohonan tersebut juga dapat direklasifikasi oleh pemeriksa (misalnya, mengajukan kacamata di Kelas 9). Pemilik merek perlu beradaptasi dengan klasifikasi baru, guna menghindari keterlambatan atau penolakan.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran merek yang sudah ada mungkin tidak direklasifikasi secara otomatis. Misalnya, bila “kacamata hitam” telah didaftarkan di Kelas 9, pendaftaran tersebut tetap berlaku. Namun, permohonan baru untuk barang serupa kini masuk ke Kelas 10. Pergeseran ini dapat memengaruhi cara penanganan konflik, atau cara penegakan hak. Meskipun pendaftaran di Kelas 9 tidak berubah, perlindungan tambahan di Kelas 10 patut dipertimbangkan, agar selaras dengan sistem klasifikasi baru.

Penyesuaian teknis ini membawa implikasi nyata bagi pemilik merek dan praktisi. Berikut rekomendasi ke depan untuk transisi yang lebih mulus:

  • Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business): Memperbarui klasifikasi membantu menghindari tindakan resmi (office action), dan mempercepat prosekusi. Klien sebaiknya menerapkan rumusan NCL(13) sejak dini.
  • Penegakan Hukum: Dalam sengketa, merek lawan kini dapat berada di kelas berbeda (misalnya, kacamata di Kelas 9 vs. Kelas 10). Kuasa hukum harus mengargumentasikan kemiripan lintas kelas secara lebih eksplisit.
  • Penyusunan Kontrak: Perjanjian lisensi sebaiknya mengantisipasi pergeseran klasifikasi. Contohnya, “merek berlisensi untuk kacamata (Kelas 9 di bawah NCL12 / Kelas 10 di bawah NCL13)”.

Perubahan ini menjadi kesempatan untuk mengaudit dan memperbarui portofolio merek. Singkatnya, hal ini penting karena sebuah merek hanya melindungi sebaik klasifikasinya.

 

Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha

  1. Audit Portofolio: Tinjau merek-merek terkait yang sudah ada. Pertimbangkan untuk mendaftarkannya kembali dalam nomor kelas baru, agar selaras dengan sistem klasifikasi baru.
  2. Pantau dan Tegakkan secara Proaktif: Perluas pemantauan merek (trademark watching) hingga mencakup nomor kelas baru. Langkah ini mencegah pelanggar memanfaatkan perubahan klasifikasi, sekaligus memperkuat penegakan hukum.
  3. Pengajuan Baru: Selalu gunakan Goods & Services Manager WIPO yang telah diperbarui, untuk memastikan kepatuhan.

Reklasifikasi kelas ini merupakan pembaruan signifikan pada Klasifikasi Nice. Ini bukan sekadar perubahan birokrasi, melainkan memengaruhi praktik merek sehari-hari dan strategi merek. Kabar baiknya, dengan tindakan dini, merek dapat tetap terlindungi dari perubahan yang akan datang ini.

 

Hubungi kami untuk panduan lebih lanjut.

Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page.

Ikuti kami di LinkedIn untuk keahlian KI lebih lanjut.

Share this article

Straightforward

newsletter