Peta Jalan Kekayaan Intelektual Indonesia Menuju Reformasi 2029
Indonesia bergerak memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) melalui peta jalan nasional baru, yang diharapkan rampung pada 2029. Tujuannya menyelaraskan lembaga pemerintah dan meningkatkan perlindungan KI.
Peta jalan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengoordinasikannya. Sebuah Peraturan Presiden (Perpres) akan menjadi landasannya dan mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga mengikutinya. Prioritas utamanya mencakup layanan KI yang lebih cepat dan mudah. Layanan ini terutama ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), universitas, dan sektor kreatif. Prioritas lain adalah penegakan hukum yang lebih baik. Hal ini meliputi percepatan penerbitan sertifikat merek, penanganan barang palsu melalui sertifikasi ritel, dan peningkatan koordinasi antarlembaga.
Rencana ini menjawab kekhawatiran investor asing yang masih berlanjut mengenai lemahnya perlindungan KI di Indonesia. Kekhawatiran ini terutama terkait sengketa merek dengan pendaftar lokal. Dengan menutup celah tersebut, peta jalan ini bertujuan memberi kepastian hukum yang lebih besar. Peta jalan ini juga mendukung investasi inovasi yang lebih berkualitas.
Bagi pelaku usaha yang sudah berada di Indonesia, atau yang akan memasukinya, ini adalah pembaruan penting. Meskipun peta jalan akan diterapkan secara bertahap, memiliki strategi KI yang jelas sejak sekarang sangat dianjurkan.
Punya pertanyaan atau butuh advis KI di Indonesia? Tim kami siap membantu.
