Search
Close this search box.

Add Your Heading Text Here

Ikhtisar Seminar EUIPO

Ikhtisar Seminar EUIPO

Membahas Penegakan Hukum KI — Tantangan Digital di Indonesia

European Union Intellectual Property Office (EUIPO), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan Program SCOPE IPR, menyelenggarakan seminar bertajuk “Challenges in IPR Enforcement in Physical and Online Marketplaces” pada 22 Oktober 2025. Acara ini menghadirkan pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, platform e-commerce, pemimpin industri, dan pakar internasional. Mereka disatukan oleh kepentingan yang sama: memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia dan di seluruh kawasan ASEAN.

Seminar ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan. Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan ASEAN hadir, dipimpin oleh Bapak Carsten Sørensen, Head of Trade. Perwakilan dari DJKI dan aparat penegak hukum Indonesia turut hadir, termasuk Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi beserta petugas pengawasan pasar. Para pemimpin sektor swasta turut berpartisipasi, antara lain dari PT Paragon Technology and Innovation, LEGO Group, dan BYD Automotive. Platform e-commerce besar seperti Shopee dan Lazada turut hadir. Organisasi internasional juga berpartisipasi, termasuk INTERPOL, MCST Korea, serta perwakilan dari berbagai negara ASEAN.

Mengapa Penegakan Hukum KI Penting

Bapak Sørensen membuka seminar dengan menyoroti komitmen Uni Eropa terhadap perdagangan berbasis aturan. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum KI yang kuat bagi kepercayaan investasi. Beliau menyebutkan inisiatif SCOPE IPR dan ASEAN–EU Plan of Action, yang bertujuan menyelaraskan regulasi KI dan mendorong upaya penegakan hukum bersama.

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan perlunya sinergi antarlembaga yang didukung oleh edukasi dan sosialisasi preventif. Beliau mencatat bahwa digitalisasi dan AI adalah pedang bermata dua. Keduanya memungkinkan perdagangan yang sah, sekaligus membuka ruang bagi kejahatan KI yang ‘semakin kompleks dan canggih’.

Risiko dan Peluang Baru dalam Pergeseran Digital

Ekonomi digital Indonesia berkembang pesat, dengan lebih dari 221 juta pengguna internet, atau sekitar 80% dari total populasi. E-commerce, social commerce, dan platform streaming telah melampaui ritel tradisional. Perkembangan ini menciptakan peluang baru bagi inovasi, namun juga memperbesar risiko pemalsuan dan pembajakan.

Para panelis membahas bagaimana marketplace daring dan media sosial mempersulit penegakan hukum KI. Penjual kerap beroperasi di balik profil anonim, sehingga sulit melacak sumber barang palsu. Live-selling di platform seperti TikTok dan Instagram semakin mempersulit pemantauan dan pengumpulan bukti. Transaksi berlangsung dengan cepat, dan catatannya dapat lenyap begitu saja.

Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital

Geografi Indonesia yang luas, dengan lebih dari 17.000 pulau, menjadikan pengawasan fisik sebagai tantangan logistik tersendiri. Jaringan logistik lintas negara memungkinkan produk palsu bergerak dengan cepat, sementara akuntabilitas platform masih terbatas. Marketplace kerap mensyaratkan bukti pembanding sebelum menyetujui permintaan penghapusan konten. Persyaratan ini menyebabkan penundaan yang berpotensi membuat barang palsu semakin tersebar luas.

Petugas pengawasan pasar DJKI melaporkan statistik penghapusan konten yang signifikan. Pada 2025 saja, lebih dari 20.000 tautan yang melanggar dilaporkan, dan hampir 19.000 di antaranya berhasil dihapus dari marketplace dan media sosial utama. Namun, proses ini kerap melambat akibat persyaratan platform dan respons yang tertunda.

Perkembangan Hukum dan Regulasi

Beberapa kemajuan signifikan yang dicapai Indonesia:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Nasional, Undang-Undang No. 1/2023)

KUHP baru ini memperkenalkan keadilan restoratif dan sanksi kerja sosial. KUHP baru ini juga memperjelas jangka waktu pengaduan, yaitu 6 bulan untuk pengadu domestik dan 9 bulan untuk pengadu luar negeri. Pengaduan dapat dicabut dalam waktu tiga bulan, namun tidak dapat diajukan kembali.

2. Pembaruan Undang-Undang KI

Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar hukum penegakan. Kedua undang-undang ini mencakup penyelesaian sengketa wajib untuk hak cipta dan mediasi opsional untuk merek.

3. Prosedur Pemblokiran Situs

DJKI dan Kominfo secara bersama-sama memverifikasi dan merekomendasikan pemblokiran situs yang melanggar, dengan pemblokiran secara real-time untuk pelanggaran live streaming. Pada 2025, 974 situs dilaporkan dan 777 di antaranya direkomendasikan untuk diblokir.

Solusi Strategis: Pendekatan Multi-Jalur

Respons multidimensi Indonesia:

  • Mewajibkan pendaftaran nama asli bagi penjual daring.
  • Membentuk nota kesepahaman (MoU) dengan platform daring untuk penghapusan konten dan berbagi data.
  • Meningkatkan pencatatan KI serta pelatihan petugas Bea Cukai untuk mendeteksi barang palsu dalam kontainer campuran.
  • Menerapkan AI untuk pemantauan merek dan blockchain untuk keaslian produk.
  • Melaksanakan pelatihan bersama bagi polisi, jaksa, dan hakim mengenai KI dan kejahatan siber.
  • Melaksanakan kampanye melalui influencer dan media mengenai keamanan, etika, dan legalitas produk asli.
  • Melakukan koordinasi berkelanjutan dengan mitra ASEAN dan Uni Eropa di bawah SCOPE IPR untuk menyelaraskan standar dan operasi bersama.

Pelajaran Praktis bagi Pemegang Hak

  • Siapkan bukti yang kuat — analisis produk, pembelian uji coba, pemantauan daring, dan data keuangan untuk mendukung pengaduan pidana.
  • Kerja sama dengan DJKI, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk penegakan hukum yang efektif.
  • Manfaatkan teknologi untuk melacak dan melaporkan pelanggaran di seluruh platform e-commerce, media sosial, dan streaming.

Seiring berkembangnya lanskap penegakan hukum, keterlibatan proaktif dengan pakar KI dan otoritas terkait menjadi penting. SKC Law berkomitmen mendampingi klien menghadapi perubahan ini dan membantu berbagai merek melindungi haknya, baik di marketplace digital maupun fisik.

Hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id.

Share this article

Straightforward

newsletter