Peluang Ekonomi Kreatif dan Pentingnya Perlindungan KI untuk Ekspansi Global
Sektor ekonomi kreatif Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan karya menjadi produk dan bisnis yang bernilai komersial. Jakarta IP Market (JIPM) 2026 hadir untuk mendukung upaya tersebut melalui pertemuan antara pemilik kekayaan intelektual (KI) dan calon mitra bisnis.
Memasuki tahun kedua, JIPM berfokus pada terwujudnya kerja sama bisnis dan kesepakatan komersial, termasuk peluang membawa KI Indonesia ke pasar internasional.
Namun, sebelum sebuah karya dapat dilisensikan atau dikembangkan menjadi bisnis global, pemiliknya perlu memastikan bahwa hak atas karya tersebut jelas dan terlindungi. Bagi merek yang ingin memasuki pasar luar negeri, pendaftaran merek internasional juga menjadi langkah penting.
Dari Pengenalan ke Kesepakatan Bisnis
JIPM pertama kali diselenggarakan pada 2025 dengan fokus memperkenalkan ekosistem KI Indonesia, termasuk karakter, komik, animasi, dan gim lokal.
Pada 2026, JIPM dikembangkan menjadi platform bisnis-ke-bisnis (business-to-business atau B2B) yang berorientasi pada peluang kerja sama dan transaksi komersial.
Acara ini memiliki empat pilar utama: pameran, konferensi, jejaring bisnis, dan Licensing Deal Room. Fasilitas terakhir ini menjadi salah satu fitur baru JIPM 2026. Melalui pertemuan terjadwal, pemilik KI dapat berdiskusi dengan calon penerima lisensi, pemilik merek, produsen, dan investor untuk menjajaki kerja sama.
Ketua JIPM 2026, Mochtar Sarman, menyoroti potensi karya Indonesia yang belum sepenuhnya dikembangkan menjadi produk, lisensi, waralaba, dan kolaborasi lintas industri. Acara ini turut diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta (Disparekraf).
Ekonomi Kreatif Indonesia Perlu Didukung Perlindungan KI
Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dalam artikel ini, sektor tersebut menyumbang Rp1.611,2 triliun atau 7,28% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024.
Pada sepuluh bulan pertama 2025, nilai ekspor produk kreatif mencapai US$26,68 miliar, atau hampir 12% dari ekspor nonmigas. Sektor ini juga mempekerjakan 27,4 juta orang pada 2025, sebagian besar berusia di bawah 40 tahun.

Produk fesyen dan kriya menjadi kontributor utama ekspor kreatif, dengan Amerika Serikat, Swiss, dan Jepang sebagai pasar tujuan utama. Pada 2024, pemerintah juga membentuk kementerian khusus yang menangani ekonomi kreatif. Sementara itu, Jakarta tetap menjadi salah satu pusat utama investasi dalam negeri.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi kreatif Indonesia. Agar potensi ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa karya, merek, dan desain yang mereka miliki terlindungi secara hukum.
Pastikan Hak KI Sebelum Menjalin Kerja Sama
Peluang bisnis melalui lisensi, waralaba, atau produksi bersama akan lebih mudah dikembangkan jika kepemilikan KI sudah jelas dan perlindungannya memadai.
Sebelum memulai negosiasi, pelaku usaha kreatif sebaiknya memperhatikan tiga hal berikut.
1. Identifikasi dan lindungi KI utama.
Merek melindungi identitas produk atau bisnis, desain industri melindungi tampilan produk, dan paten melindungi invensi yang memenuhi persyaratan hukum. Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan memenuhi persyaratan perlindungan. Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu menyediakan bukti administratif terkait kepemilikan.
2. Pastikan kepemilikan hak terdokumentasi.
Karakter, gim, dan animasi sering melibatkan pekerja lepas, ilustrator, pengembang, atau studio produksi. Karena itu, perjanjian kerja perlu mengatur kepemilikan dan pengalihan hak secara jelas, termasuk hak atas karya yang dibuat berdasarkan pesanan.
3. Catatkan perjanjian lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian lisensi perlu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Untuk KI yang tunduk pada ketentuan pencatatan lisensi di Indonesia, pencatatan pada DJKI penting agar lisensi memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga sesuai peraturan terkait.

Untuk bisnis waralaba, pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan khusus berdasarkan peraturan waralaba yang berlaku. Persyaratan tersebut dapat mencakup perlindungan merek dan pendaftaran usaha waralaba. Memastikan kepatuhan sejak awal membantu mengurangi hambatan ketika kerja sama mulai dijalankan.
Membawa Merek Indonesia ke Pasar Internasional
Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar ke luar negeri, perlindungan merek di negara tujuan merupakan salah satu langkah penting.
Salah satu mekanisme yang tersedia adalah Protokol Madrid, yang diikuti Indonesia sejak 2 Januari 2018. Melalui sistem ini, pemilik merek yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pendaftaran internasional melalui DJKI untuk memperoleh perlindungan di sejumlah negara anggota yang dipilih.
Sistem Madrid menyederhanakan proses pengajuan internasional melalui satu permohonan, tetapi tidak berarti merek otomatis terlindungi di semua negara. Setiap negara tujuan tetap dapat memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan nasionalnya.
Sebagai contoh, studio yang ingin melisensikan karakter ke Jepang atau merek fesyen yang ingin memasuki pasar Amerika Serikat perlu mempertimbangkan perlindungan merek di negara tujuan tersebut. Protokol Madrid dapat membantu menyederhanakan proses pengajuan perlindungan internasional.
Ada satu hal lain yang perlu diperhatikan. Indonesia menyatakan bahwa pencatatan lisensi dalam Daftar Internasional tidak berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, lisensi yang berkaitan dengan Indonesia perlu mengikuti ketentuan pencatatan nasional yang berlaku di DJKI.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalin kerja sama lisensi melalui JIPM, memahami perbedaan ini dapat membantu memastikan bahwa perjanjian dan pencatatan hak dilakukan dengan tepat.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pelaku Usaha Kreatif
JIPM 2026 menunjukkan pentingnya kesiapan bisnis dalam memanfaatkan peluang komersial. Pelaku usaha dapat mulai mempersiapkan diri dengan langkah-langkah berikut:
- Audit portofolio KI. Identifikasi merek, hak cipta, desain industri, dan paten yang dimiliki atau digunakan dalam bisnis.
- Pastikan kepemilikan hak jelas. Periksa perjanjian dengan karyawan, pekerja lepas, studio, dan mitra bisnis untuk memastikan pengaturan hak sudah memadai.
- Rencanakan perlindungan di pasar tujuan. Pertimbangkan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid jika sesuai dengan kebutuhan ekspansi.
- Susun perjanjian lisensi secara jelas. Atur ruang lingkup penggunaan, wilayah, jangka waktu, pembayaran royalti, dan tanggung jawab para pihak.
- Siapkan strategi penegakan hak. Pertimbangkan langkah yang diperlukan untuk menghadapi penggunaan KI tanpa izin, termasuk di pasar internasional.
Langkah-langkah ini membantu pelaku usaha mengembangkan karya kreatif menjadi aset komersial yang dapat dilisensikan, dikembangkan melalui waralaba, dan dilindungi secara hukum.
Ke Depan
JIPM 2026 mencerminkan upaya untuk memperluas peluang komersialisasi KI Indonesia. Tantangannya bukan hanya menghasilkan karya yang menarik, tetapi juga memastikan bahwa karya tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikembangkan menjadi bisnis.
Peluang komersial membuka jalan bagi pertumbuhan. Kepemilikan yang jelas, perlindungan hukum, dan strategi ekspansi internasional membantu pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut secara lebih terarah.
Untuk bantuan terkait perlindungan, lisensi, atau ekspansi KI Indonesia ke pasar internasional, hubungi tim SKC Law.
Ajukan pertanyaan melalui Contact Page.
Ikuti SKC Law di LinkedIn untuk mendapatkan pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.
Konten ini hanya untuk informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk nasihat hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.

