Search
Close this search box.

Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Indonesia

Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Indonesia

Disetujui pada 2025, Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0 milik PANDI menghadirkan perombakan menyeluruh atas sistem sengketa domain .id Indonesia. Kebijakan baru ini memperluas cakupan perlindungan dan mengkodifikasi standar internasional. Kebijakan ini juga menerapkan prosedur yang lebih “ketat” untuk verifikasi sengketa, mediasi, pembentukan panel, dan penegakan putusan.

Artikel ini akan membahas perubahan-perubahan yang relevan, serta persyaratan prosedural yang baru. Kami juga akan menjelaskan implikasinya bagi pemegang hak KI dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Konteks: Mengapa Kebijakan PPND 8.0 Penting

Seiring berkembangnya ekonomi digital Indonesia, nama domain kini jauh lebih erat kaitannya dengan identitas dan reputasi merek. Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain sebelumnya (Versi 7.1) memiliki cakupan yang terbatas dan kurang jelas secara prosedural. Versi 8.0 hadir untuk merespons meningkatnya cybersquatting, penyalahgunaan domain, serta kebutuhan harmonisasi dengan standar global (ICANN UDRP, WIPO Overview). Kebijakan ini bersifat dwibahasa (Indonesia/Inggris), namun teks berbahasa Indonesia yang berlaku apabila terjadi perselisihan penafsiran.


Perubahan Substantif Utama dari Versi 7.1


1. Dasar Perselisihan Nama Domain

Berdasarkan Kebijakan PPND Versi 7.1 sebelumnya, perselisihan nama domain terdiri atas pengaduan berbasis merek dan pengaduan berbasis lainnya. Pengaduan berbasis lainnya ini mencakup pengaduan berbasis nama, serta pengaduan terkait pengelolaan nama domain pendaftar.

Kebijakan PPND Versi 8.0 yang telah diperbarui menyederhanakan dasar perselisihan menjadi hanya dua kategori. Kedua kategori ini adalah pengaduan berbasis merek dan pengaduan berbasis nama, dengan dasar-dasar berikut:

  1. Domain tersebut identik atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama/merek terdaftar mereka.
  2. Pendaftar tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas domain tersebut.
  3. Domain tersebut didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik.

Pengaduan terkait pengelolaan nama domain pendaftar, yang sebelumnya digolongkan sebagai pengaduan berbasis lainnya, kini telah dihapuskan. Pengaduan jenis ini sebelumnya timbul dari sengketa atas pendaftaran, penggunaan, dan/atau pengelolaan nama domain, atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Persyaratan Verifikasi Sengketa

Sebelum mengajukan pengaduan, pihak pengadu harus menyelesaikan tahap verifikasi sengketa untuk mematuhi protokol privasi Whois. Tahap ini melibatkan pengajuan permintaan data Whois, yang akan ditinjau dan dikembalikan melalui komunikasi terenkripsi. Kegagalan memenuhi persyaratan verifikasi mengakibatkan pengaduan ditarik secara otomatis.

3. Proses Mediasi Wajib

Berdasarkan Kebijakan PPND Versi 8.0 yang telah diperbarui, baik Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu dapat memilih untuk melakukan mediasi. Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh PANDI, mediasi yang dilakukan oleh mediator eksternal, atau penyelesaian langsung antarpihak. Ketentuan ini memperjelas mekanisme mediasi yang diterima oleh PANDI.

4. Panel dan Jangka Waktu Putusan

Panel dapat terdiri atas 1, 3, 7, atau 9 anggota, tergantung pada kompleksitas perkara dan jenis domain. Para pihak dapat mengajukan permohonan panel yang lebih besar, namun harus menanggung bersama biaya tambahannya.

Biaya administratif dan biaya panel ditetapkan secara jelas dan berjenjang, berdasarkan jumlah domain dan ukuran panel. Sebagai contoh, sengketa dengan satu panelis untuk 1–2 domain dikenakan biaya Rp15,5 juta. Perkara dengan tiga panelis dikenakan biaya Rp34,5 juta.

Kebijakan PPND Versi 8.0 kini juga mengatur bahwa komunikasi langsung antara para pihak dan Panel secara tegas dilarang. Setiap pelanggaran atas aturan ini mengakibatkan penunjukan Panel baru untuk mengadili sengketa tersebut.

Putusan Panel bersifat final dan mengikat, tanpa upaya banding internal. Penegakan putusan berlangsung cepat; registrar wajib melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari.

5. Integrasi dengan Standar ICANN UDRP dan WIPO

Panel dapat merujuk pada ICANN UDRP dan WIPO Overview untuk isu-isu yang tidak diatur dalam kebijakan ini. Rujukan ini memastikan keselarasan dengan praktik terbaik global.

Kepastian Hukum: Kebijakan ini berlandaskan hukum Indonesia (PP 71/2019). Ketentuan peralihan memastikan bahwa seluruh sengketa yang diajukan setelah 8 Agustus 2025 tunduk pada Versi 8.0.


Implikasi Strategis

Bagi Pemegang Hak dan Korporasi, aturan sengketa domain Indonesia yang telah diperbarui memperkuat perlindungan merek dan reputasi. Aturan ini memungkinkan keberatan tidak hanya terhadap domain yang melanggar merek. Keberatan juga dapat diajukan terhadap domain yang menyalahgunakan nama pribadi atau nama perusahaan yang telah terdaftar. Pelaku usaha sebaiknya secara proaktif mendaftarkan domain-domain penting berdasarkan sistem “siapa cepat, dia dapat” (first come, first served). Pelaku usaha juga perlu menyiapkan bukti yang jelas atas perbuatan beritikad tidak baik. Pelaku usaha juga harus memastikan seluruh dokumen hukum diserahkan dengan benar. Memahami biaya yang berlaku, mempertimbangkan mediasi, dan melibatkan kuasa hukum lokal Indonesia (wajib bagi entitas asing) dapat mempercepat proses ini. Langkah-langkah ini juga meningkatkan peluang keberhasilan penyelesaian sengketa.

Bagi praktisi KI, aturan baru ini mewajibkan pembaruan templat pengaduan. Pembaruan ini perlu menyesuaikan definisi yang diperluas, serta tahapan verifikasi dan mediasi yang bersifat wajib. Praktisi sebaiknya menyiapkan strategi mediasi sejak awal, serta membimbing klien mengenai ukuran panel yang sesuai dan biaya terkait. Praktisi juga perlu terus memantau putusan yang dipublikasikan, guna mengidentifikasi preseden baru dan memperkuat strategi sengketa.


Tantangan Umum dan Mitigasi Risiko

Tantangan umum dalam sengketa domain mencakup keterlambatan verifikasi akibat dokumentasi yang tidak lengkap. Tantangan lain adalah tidak adanya proses banding internal, yang mengharuskan para pihak menyajikan argumen terkuat mereka sejak awal. Biaya yang meningkat untuk pengajuan multi-domain atau multi-panelis juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, versi Bahasa Indonesia dari kebijakan ini yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan masalah penafsiran bagi pihak asing.

Persiapan yang cermat dan penilaian risiko sejak dini sangat penting untuk memitigasi risiko-risiko tersebut.

Untuk advis yang lugas mengenai strategi sengketa domain, audit portofolio, atau penegakan hukum berdasarkan Kebijakan PANDI 8.0, hubungi SKC Law. Tim kami dapat dihubungi di enquiries@skclaw.id. Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI berkelanjutan. Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.

Share this article