Kolaborasi WIPO–DJKI dan Pembaruan Hak Cipta
Indonesia sedang memodernisasi kerangka hak ciptanya — dan sinyalnya datang dari panggung global. Pada Juli, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa. Hanya berselang beberapa hari, DJKI dan WIPO kembali bertemu. Mereka memajukan Peta Jalan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di bawah visi Indonesia Emas 2045. Pertemuan ini menekankan KI sebagai pendorong inovasi, transformasi ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Momentum ini didukung oleh kemajuan di dalam negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Supratman Andi Agtas, menegaskan digitalisasi layanan KI. Digitalisasi ini mencakup pengajuan hingga proses pascapemberian hak.
Hasilnya sudah terlihat: pada semester pertama 2025, Indonesia mencatat 152.115 permohonan KI. Jumlah ini mencakup 78.209 pencatatan hak cipta, 64.388 merek, 5.831 paten, dan 3.668 desain industri — meningkat 20% dibandingkan 2024.

Pertumbuhan ini diiringi revisi yang sedang berlangsung atas UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Desain Industri, yang bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pencipta, pengembang teknologi, dan pengguna komersial konten yang dilindungi.
Peta Jalan KI Nasional yang akan segera terbit dibangun di atas Strategi Nasional KI yang terakhir diperbarui pada 2017. Peta jalan ini berfokus pada perlindungan KI yang lebih terintegrasi lintas sektor dan lebih bermanfaat secara komersial. Nantikan program peningkatan kapasitas dan dukungan penegakan hukum. Nantikan pula perangkat yang membantu pelaku usaha mengubah aset kreatif dan teknis menjadi nilai ekonomi.
Bagi sektor yang bergantung pada hak cipta, ini berarti struktur yang lebih jelas. Sektor ini mencakup media, perangkat lunak, desain, pendidikan, hiburan, dan platform digital.
Rekomendasi Kami
Manfaatkan periode ini untuk bersiap menghadapi sistem hak cipta yang lebih terdigitalisasi:
- Audit hak cipta. Ketahui konten, perangkat lunak, desain, publikasi, kumpulan data, dan media apa saja yang dimiliki, digunakan, dilisensikan, atau didistribusikan organisasi.
- Tinjau kontrak dan lisensi. Pastikan perjanjian dengan agensi, pengembang, kreator konten, dan mitra platform benar-benar mengalihkan atau melisensikan hak yang diandalkan. Ini terutama penting untuk penggunaan digital dan lintas negara.
- Selaraskan kebijakan internal dengan aturan mendatang. Perbarui pedoman merek, pemasaran, produk, dan platform. Pedoman ini perlu mencerminkan kemungkinan perubahan pada musik, konten digital, dan penggunaan hak cipta terkait kecerdasan buatan (AI).
- Manfaatkan sistem pengajuan digital. Proses elektronik yang lebih cepat berarti pencatatan dapat diperoleh lebih awal. Hal ini sering krusial dalam sengketa, lisensi, dan valuasi.
- Rencanakan komersialisasi. Posisi hak cipta yang jelas dapat menunjang waralaba, streaming, lisensi pendidikan, atau ekspansi regional. Hal ini terkait dorongan inovasi Indonesia “Local Roots, Global Reach”.
Di SKC Law, kami memiliki strategi yang telah terbukti untuk menciptakan solusi yang efektif dan efisien.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, atau ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.
Ikuti halaman LinkedIn kami untuk pembaruan lainnya.
