KUHP Baru Indonesia Akan Membawa Perubahan pada Penegakan Kekayaan Intelektual
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia, yang dijadwalkan berlaku pada 2026, akan menghadirkan kerangka transformatif bagi penegakan hukum — termasuk perlindungan kekayaan intelektual (KI). Artikel ini mengulas implikasi KUHP baru terhadap penegakan hukum KI, serta cara kami membantu pelaku usaha menghadapi perubahan yang akan datang.
Dari Kolonial menuju Restoratif
KUHP Indonesia menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial dengan kerangka keadilan restoratif yang lebih modern. Perubahan yang tengah dibahas bukan sekadar simbolis. Perubahan ini memperkenalkan prinsip prosedural, korektif, dan rehabilitatif, yang memengaruhi cara penanganan perkara pidana, termasuk pelanggaran KI. Meskipun KUHP tidak memuat ketentuan KI yang berdiri sendiri, KUHP selaras dengan undang-undang sektoral seperti UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten. Keselarasan ini menciptakan lingkungan penegakan hukum yang lebih koheren.
Dalam praktiknya, KUHP baru menjadi kerangka terpadu untuk sanksi pidana, sedangkan undang-undang KI sektoral tetap esensial untuk menentukan unsur pelanggaran. Sanksi kini akan ditentukan berdasarkan KUHP, sehingga konsisten di setiap perkara. Struktur ini diharapkan memberikan kejelasan yang lebih besar dan memperkuat penegakan hak KI.

Isu Utama dan Implikasinya
• Asas Ultimum Remedium
KUHP memperkuat gagasan bahwa sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Untuk perkara KI, hal ini berarti alternatif seperti surat peringatan, mediasi, dan litigasi perdata didorong. Perlu dicatat bahwa pengaduan pidana, sebagai langkah awal menuju tindakan razia yang efektif, tetap dapat ditempuh sejak dini.
• Akuntabilitas
KUHP memungkinkan penuntutan terhadap korporasi, sehingga memperluas cakupan pertanggungjawaban dalam perkara pelanggaran KI. Badan hukum, bahkan kelompok informal, dapat dimintai pertanggungjawaban.
• Sanksi yang Terstandarisasi
KUHP memperkenalkan denda yang proporsional dan sanksi alternatif, untuk mengatasi inkonsistensi antarundang-undang sektoral. Misalnya, sanksi atas perdagangan obat palsu berbeda antara UU Merek dan UU Kesehatan — KUHP bertujuan menutup celah tersebut.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
KUHP baru menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang bergantung pada aset kekayaan intelektual.
1. Pertanggungjawaban Korporasi yang Lebih Berat
KUHP yang direvisi secara eksplisit menjadikan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran KI yang dilakukan karyawan, anak perusahaan, bahkan kontraktor pihak ketiga.
Bergantung pada situasinya, penuntutan dan sanksi dapat dikenakan kepada korporasi, atau meluas hingga pengurusnya. Ini termasuk pihak pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner). Apabila pengurus bertindak semata-mata atas nama korporasi, pertanggungjawaban berada pada badan korporasi. Namun, apabila tindakan dilakukan demi keuntungan pribadi, korporasi maupun pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perusahaan harus memastikan mekanisme kepatuhan internal yang kuat, untuk menghindari risiko penuntutan pidana.
2. Perlindungan Merek dan Strategi Penegakan Hukum
Penyalahgunaan merek — seperti pemberian merek atau pengemasan tanpa izin — akan dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga empat tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00. Penegakan hukum masih memerlukan pengaduan resmi dari pemilik KI. Meski begitu, KUHP baru menegaskan dasar hukum untuk bertindak terhadap pemalsu dan pelanggar merek.
3. Kerentanan Spesifik Sektor
Industri seperti farmasi, fashion, dan elektronik konsumen — yang rentan terhadap pelanggaran KI — harus ekstra waspada. Ketentuan KUHP dapat dimanfaatkan untuk menempuh tindakan pidana, ketika upaya hukum perdata tidak memadai atau tidak efektif.
Hubungi kami untuk membahas hal ini lebih lanjut, atau berlangganan newsletter kami untuk pembaruan KI lebih lanjut.
- Hubungi tim SKC Law sekarang
- Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami
- Ikuti kami di LinkedIn
