Landmark dan KI: Menggunakan Citra Ikonik di Indonesia
Menggunakan gambar landmark terkenal Indonesia dalam desain komersial — baik pada merchandise, branding, maupun iklan — dapat menimbulkan masalah hak cipta dan warisan budaya. Artikel ini akan mengulas bagaimana hukum Indonesia mengatur citra landmark, dan mengapa hal ini penting bagi pelaku usaha.

Mengapa Citra Landmark Berisiko
Dari Monas di Jakarta hingga berbagai pura di Bali, landmark membangkitkan kebanggaan nasional, identitas budaya, dan daya tarik visual yang kuat. Namun di Indonesia, gambar-gambar ini tidak bisa “begitu saja” dipakai secara komersial. Desain landmark dilindungi oleh hukum hak cipta, dan peraturan cagar budaya menambah lapisan kerumitan.
Hak Cipta dan Warisan Budaya di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014), karya arsitektur, monumen, patung, dan desain artistik dilindungi sebagai “ciptaan”. Artinya, desain sebuah landmark — seperti siluet monumen atau penggambaran artistik sebuah patung — diperlakukan seperti ciptaan berhak cipta lainnya. Hak cipta umumnya berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun.
Berbeda dengan beberapa yurisdiksi, Indonesia tidak mengenal pengecualian “freedom of panorama” yang luas. Terlihat oleh publik tidak berarti menjadi domain publik. Meskipun sebuah landmark berada di ruang publik, citranya tidak dapat digunakan secara komersial tanpa izin pemegang hak cipta.
Undang-Undang Cagar Budaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010) juga berperan. Meskipun undang-undang ini tidak memberikan hak cipta, undang-undang ini mengatur penggunaan dan pengelolaan situs cagar budaya. Misalnya, Monas dikelola oleh sebuah unit pemerintah yang dapat mensyaratkan izin untuk penggunaan komersial citranya yang menonjol.
Mengapa Ini Penting bagi Pelaku Usaha
Bisnis yang menggunakan citra landmark dalam branding, kemasan, atau materi promosi berisiko melakukan pelanggaran hak cipta. Dua kasus terbaru menggambarkan hal ini:
- Grand Indonesia Mall dikenai denda Rp1 miliar karena menggunakan logo yang menyerupai Tugu Selamat Datang tanpa izin dari ahli waris sang seniman.
- KFC Indonesia saat ini menghadapi gugatan karena menggunakan gambar tugu yang sama pada kemasan tanpa lisensi.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa versi bergaya (stilisasi) atau siluet dari desain landmark pun dapat dianggap melanggar.
Wawasan dan Pelajaran
Bagi pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia, berikut yang perlu dilakukan:
|
Periksa Status Hak Cipta |
Identifikasi pencipta landmark dan tanggal pembuatannya. Jika pencipta meninggal kurang dari 70 tahun lalu, ciptaan tersebut kemungkinan besar masih dilindungi (misalnya, arsitek Monas wafat pada 1984, sehingga desainnya tetap dilindungi hingga setidaknya 2054). |
|
Mintalah Izin |
Hubungi pemegang hak cipta (sering kali ahli waris pencipta atau badan pemerintah). Mintalah lisensi untuk penggunaan komersial, dan dokumentasikan izin tersebut untuk mencegah sengketa di kemudian hari. |
|
Konsultasikan dengan Otoritas Cagar Budaya |
Untuk situs cagar budaya, hubungi otoritas pengelola (misalnya, UPK Monas), karena peraturan setempat mungkin tetap mensyaratkan izin penggunaan, meskipun hak cipta bukan persoalan. |
|
Hindari Asumsi |
Jangan berasumsi bahwa terlihat di ruang publik berarti bebas digunakan. Jangan pula mengandalkan stilisasi atau reinterpretasi untuk menghindari hak cipta. |
|
Pantau Perkembangan |
Indonesia mungkin pada akhirnya akan memperkenalkan pengecualian freedom of panorama. |
|
Peka terhadap Budaya |
Hindari penggunaan citra landmark dengan cara yang dapat dianggap tidak menghormati atau menyesatkan. Pertimbangkan pula hak moral yang melindungi integritas dan atribusi ciptaan. |
Lindungi dengan Penuh Hormat
Kami siap membantu. Kami berspesialisasi dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, dengan layanan KI yang lugas, efisien, dan efektif. Kami telah mendampingi klien di berbagai industri dalam kepatuhan hak cipta.
- Hubungi tim kami untuk advis yang lebih spesifik.
- Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.
- Ikuti kami di LinkedIn untuk keahlian KI lebih lanjut.
