Pernyataan Pelaksanaan Paten: Prioritas Kepatuhan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 132 ayat (4) Undang-Undang Paten Indonesia, paten yang tidak dilaksanakan di dalam negeri dapat dikenai penghapusan paten oleh Pengadilan Niaga, atas permintaan pihak yang mewakili kepentingan nasional. Sejauh ini belum ada penghapusan semacam itu yang dilaporkan. Meski begitu, risiko teoretisnya nyata dan patut ditangani.
Pemegang paten mulai menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten bersamaan dengan pembayaran biaya tahunan (annuity). Klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur yang berlaku masih dinantikan. Meski begitu, pernyataan tersebut dapat dikutip — bila diperlukan — sebagai bukti upaya memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Paten. Hal ini seharusnya menempatkan pemegang paten pada posisi yang lebih kuat. Posisi mereka lebih baik daripada pihak yang tidak bertindak sampai prosedur yang berlaku difinalisasi.
SKC Law merekomendasikan pendekatan proaktif untuk menangani risiko signifikan ini. Bagi pemegang paten, atau yang berencana mengajukan paten di Indonesia, sekarang saatnya meninjau portofolio. Saatnya pula menyusun proses kepatuhan yang tepat waktu. Tim kami siap membantu — hubungi tim paten kami untuk informasi lebih lanjut.
