Search
Close this search box.

Wawasan atas Trade Dress dan Persamaan Merek

Wawasan tentang Trade Dress dan Persamaan Merek

Perlindungan trade dress di bawah Undang-Undang Merek Indonesia menghadirkan tantangan interpretatif yang unik, dalam kerangka penegakan hukum KI yang lebih luas. Kami telah meraih sejumlah keberhasilan — misalnya dalam sengketa kemasan sebuah merek terkenal. Namun, kasus-kasus lain gagal meskipun pola faktanya tampak serupa. Artikel ini akan membahas bagaimana otoritas dan pengadilan menilai persamaan merek dan trade dress, serta konsep-konsep hukum yang kami andalkan.


Trade Dress sebagai Bagian dari Perlindungan Merek

Indonesia tidak mengakui “trade dress” sebagai hak yang berdiri sendiri. Sebaliknya, perlindungannya diturunkan dari Undang-Undang Merek, yang mendefinisikan merek secara luas. Definisi ini mencakup elemen visual seperti gambar, warna, komposisi warna, serta bentuk dua atau tiga dimensi.

Dalam praktiknya, kemasan, tampilan produk, dan presentasi visual secara keseluruhan dapat dilindungi. Syaratnya, elemen-elemen ini harus memenuhi ambang batas hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pengadilan.

Namun, hasil kasus tidak selalu konsisten. Sementara sejumlah klaim berbasis kemasan berhasil dikabulkan, klaim lainnya ditolak pada berbagai tahap pemeriksaan atau litigasi. Inkonsistensi ini memunculkan pertanyaan penting: uji hukum apa yang sebenarnya diterapkan oleh otoritas dan pengadilan?


Konsep Hukum Utama dalam Penilaian Trade Dress dan Persamaan

Beberapa konsep inti berulang kali muncul dalam sengketa trade dress dan merek.

1. Persamaan pada Pokoknya (Substantial Similarity)

Pasal 21 Undang-Undang Merek melarang pendaftaran tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, dengan merek yang sudah ada.

Dalam perkara trade dress, persamaan pada pokoknya tidak mengharuskan kemasan yang identik. Sebaliknya, fokusnya adalah apakah kemiripan tersebut cukup untuk menciptakan asosiasi di benak konsumen.

Dalam praktiknya, pemeriksa dan hakim kerap menilai:

  • Kesan visual secara keseluruhan
  • Elemen khas yang dimiliki bersama
  • Apakah kemiripan lebih dominan dibandingkan perbedaan

Penilaian ini pada dasarnya bersifat subjektif, yang sebagian menjelaskan hasil yang berbeda-beda.

2. Persamaan yang Menyesatkan atau Membingungkan

Selain sekadar persamaan, Pasal 21 juga menyasar tanda yang berpotensi menyesatkan atau membingungkan konsumen, atau menciptakan kesan adanya asosiasi.

Dalam sengketa kemasan, analisis ini umumnya mempertimbangkan:

  • Kemiripan struktur kemasan
  • Bentuk dan penempatan label
  • Tata letak visual
  • Komposisi warna

Pertanyaan kuncinya bukanlah apakah pengamat yang cermat dapat membedakan kedua produk. Pertanyaan kuncinya adalah apakah konsumen awam berpotensi kebingungan dalam kondisi pasar yang nyata.

3. Itikad Tidak Baik dalam Pengajuan Merek

Itikad tidak baik memainkan peran sentral, khususnya berdasarkan Pasal 21 ayat (3).

Indikator yang umum dipertimbangkan meliputi:

  • Hubungan bisnis sebelumnya
  • Pengetahuan atas merek yang sudah ada atau merek terkenal
  • Niat untuk membonceng reputasi pihak lain
  • Peniruan kemasan atau tampilan khas (get-up) yang distingtif

Dalam sengketa trade dress, itikad tidak baik sering disimpulkan dari peniruan yang sistematis. Hal ini khususnya berlaku ketika tidak ada penjelasan yang kredibel, atas alasan mengadopsi identitas visual yang serupa.

4. Persaingan Curang di Bawah Undang-Undang Merek

Ketentuan persaingan curang di Indonesia, dalam praktiknya, tidak dapat digunakan sebagai dasar gugatan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan oleh dua persoalan struktural dalam perundang-undangan:

1. Ketentuan Pidana Persaingan Curang — Memerlukan Bukti Penipuan

Ketentuan pidana ini sangat sulit diandalkan, karena memerlukan bukti penipuan. Bukti semacam ini jarang tersedia dalam kasus peniruan atau penjiplakan komersial. Dalam kasus-kasus ini, perilakunya bersifat menyesatkan namun tidak secara terang-terangan curang.

Memenuhi ambang batas pembuktian yang diperlukan umumnya tidak dapat dilakukan, dalam skenario peniruan atau trade dress. Dalam kasus-kasus semacam ini, niat pelaku hanya dapat disimpulkan, bukan didokumentasikan secara langsung.

2. Ketentuan Perdata — Memerlukan Bukti “Perbuatan Melawan Hukum” (Umumnya Ditafsirkan sebagai Pelanggaran Undang-Undang)

Ketentuan perdata ini (berakar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHPerdata) mengharuskan pembuktian bahwa tergugat melakukan “perbuatan melawan hukum”. Pengadilan Indonesia umumnya menafsirkan hal ini sebagai pelanggaran atas undang-undang tertentu.

Dalam praktiknya, ini berarti teori persaingan curang secara perdata hanya berlaku dalam satu kondisi. Kondisi itu adalah adanya pelanggaran independen lain yang dapat dibuktikan — misalnya, pelanggaran merek.

5. Penilaian Ganti Rugi dan Kerugian

Berdasarkan Pasal 83, pemilik merek dapat menuntut ganti rugi sekaligus upaya hukum untuk menghentikan pelanggaran (injunctive relief). Syaratnya, mereka harus membuktikan adanya penggunaan merek atau trade dress yang serupa. Mereka juga harus menunjukkan bahwa penggunaan tersebut telah, atau berpotensi, menimbulkan kerugian nyata maupun potensial.

Dalam praktiknya, mengukur besaran ganti rugi tetap menjadi tantangan. Pengadilan cenderung lebih berfokus pada penghentian penggunaan, dibandingkan ganti rugi finansial yang besar — kecuali kerugian dapat dibuktikan secara jelas.


Bagaimana Otoritas dan Pengadilan Menerapkan Uji Ini dalam Praktik

Pada tahap yang berbeda, para pengambil keputusan dapat menekankan aspek yang berbeda pula:

DJKI (Pemeriksa Merek) Umumnya berfokus pada perbandingan visual dan standar kelayakan pendaftaran, dengan penelusuran fakta yang terbatas.
Komisi Banding Merek (TMAC) Dapat mengambil pandangan yang lebih luas, namun tetap terutama berbasis dokumen.
Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Lebih terbuka mempertimbangkan konteks pasar, niat, dan persepsi konsumen, khususnya dalam perkara perdata dan pidana.

Perangkat analisis kunci yang umum diterapkan meliputi penilaian atas kesan keseluruhan produk, serta identifikasi fitur visual dominan. Perangkat ini juga mencakup evaluasi kemiripan kemasan, serta pertimbangan atas potensi kebingungan konsumen.

Bagaimana masing-masing forum menerapkan perangkat ini, secara langsung dapat membantu keputusan kami — antara mengajukan oposisi, pembatalan, atau litigasi.


Dasar Hukum yang Umum Diandalkan

Klaim trade dress umumnya berlandaskan pada ketentuan-ketentuan berikut dalam Undang-Undang Merek:

Pasal 1 angka 1 Definisi merek secara luas, termasuk elemen visual dan dimensional
Pasal 21 Penolakan merek berdasarkan persamaan, kebingungan, dan itikad tidak baik
Pasal 100–102 Penegakan hukum pidana untuk penggunaan tanpa izin atas merek yang memiliki persamaan pada pokoknya
Pasal 83 Gugatan perdata untuk ganti rugi dan penetapan, termasuk untuk merek terkenal (bahkan yang tidak terdaftar, tunduk pada pengakuan pengadilan)

Ketentuan-ketentuan ini membentuk fondasi yang kuat, baik untuk strategi pencegahan maupun penegakan hukum.


Mengapa Ini Penting bagi Pemilik Merek

Bagi pemilik merek, kemasan sering kali menjadi identitas merek utama. Ini khususnya berlaku bagi merek yang bergerak di sektor barang konsumen bergerak cepat (FMCG), tembakau, makanan dan minuman, serta produk konsumen lainnya.

Penerapan prinsip trade dress yang tidak konsisten kerap menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum. Hal ini turut meningkatkan risiko litigasi, dan membuat hasilnya lebih sulit diprediksi.

Tanpa pemahaman yang jelas mengenai cara penilaian persamaan di setiap tingkat kelembagaan, pemegang hak menghadapi risiko tertentu. Mereka berisiko menaksir terlalu tinggi, atau terlalu rendah, kekuatan posisi mereka.


Wawasan Strategis

Dari perspektif strategis, penegakan hukum trade dress sebaiknya tidak hanya bertumpu pada teori semata. Konsep-konsep hukum ini harus diuji, terhadap bagaimana DJKI dan pengadilan benar-benar menerapkannya dalam praktik.

Dokumentasi dini atas pengakuan pasar sangatlah penting, khususnya dalam klaim itikad tidak baik. Dokumentasi ini mencakup bukti reputasi, promosi, dan asosiasi konsumen.

Argumen sebaiknya berfokus pada fitur dominan dan kesan keseluruhan, bukan pada perbedaan-perbedaan kecil. Strategi penegakan hukum juga harus diselaraskan dengan forum yang dipilih. Pendekatan yang efektif di hadapan DJKI belum tentu memadai di Pengadilan Niaga.

Terakhir, pihak pengadu sebaiknya menjaga ekspektasi yang realistis atas upaya hukum yang tersedia. Upaya penghentian pelanggaran (injunctive relief) sering kali lebih mudah dicapai, dibandingkan ganti rugi finansial yang besar.


Catatan Penutup

Perlindungan trade dress di Indonesia tersedia, meskipun tidak bersifat otomatis. Keberhasilannya bergantung pada seberapa selaras argumen hukum, dengan praktik kelembagaan dan penalaran hakim.

Untuk diskusi lebih lanjut mengenai trade dress, persamaan merek, atau strategi penegakan hukum di Indonesia, hubungi kami via enquiries@skclaw.id atau ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar KI di Indonesia. Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.

Share this article