Search
Close this search box.

Penarikan Royalti dari LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan untuk saat ini sebagai pusat penarikan royalti musik. Selain itu, lembaga tersebut dan royalti musik yang ditarik akan dilakukan audit.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pemerintah, Komisi XIII DPR, LMKN, dan sejumlah pihak dari industri musik melakukan pertemuan membahas royalti musik di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (21/8).

“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta [yang baru],” ujar Dasco.

Rapat konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua VISI, serta Ketua AKSI.

Beberapa musisi yang terlihat ada Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata.

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco.

Sebelumnya, selain LMKN, lembaga pengelola royalti juga dilakukan melalui sejumlah LMK swasta, seperti Wahana Musik Indonesia (Wami), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang dan tak perlu khawatir. Dia mengingatkan mereka untuk kembali ke aktivitas semula tanpa khawatir diminta royalti saat memutar lagu untuk kegiatan komersil.

“Nah untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut, karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri,” katanya. (Penarikan Royalti dari LMKN).

Baca berita lengkap: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250821173850-227-1264985/lmkn-jadi-pusat-penarikan-royalti-dan-akan-diaduit

Situs SKC Law: https://skclaw.id/