Search
Close this search box.

Melindungi Identitas Digital

Bagaimana Pemilik Merek Dapat Melawan Penyalahgunaan Domain di Indonesia

Nama domain adalah salah satu elemen paling rentan dari identitas digital sebuah perusahaan. Satu pendaftaran domain yang curang saja dapat mengalihkan pelanggan ke halaman phishing. Pendaftaran semacam ini juga dapat menyadap email bisnis dan merusak reputasi merek. Pada 2025, WIPO menangani 6.282 kasus sengketa nama domain. Angka ini merupakan volume tertinggi dalam sejarah 25 tahun mekanisme tersebut.

Bagi pemilik merek yang beroperasi di Indonesia, risiko ini sangat relevan. Seiring terus berkembangnya e-commerce, risiko pendaftaran domain curang yang menargetkan bisnis Indonesia pun kemungkinan akan meningkat. Karena itu, perlindungan merek di Indonesia kini memerlukan pendekatan yang terstruktur terhadap keamanan domain.

Artikel ini akan membahas bentuk-bentuk penyalahgunaan domain yang paling umum. Kami juga akan menguraikan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang praktis. Kami juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa nama domain yang tersedia di Indonesia.


Jenis-Jenis Penyalahgunaan Domain yang Umum

Sebelum mengambil tindakan, pemilik merek perlu memahami kategori utama penyalahgunaan domain.

Common Types of Domain Abuse

Cybersquatting terjadi ketika seseorang mendaftarkan nama domain yang identik atau membingungkan karena mirip dengan merek terdaftar. Pendaftar biasanya bertindak dengan itikad tidak baik. Tujuannya adalah menjual domain tersebut dengan harga tinggi, atau mengalihkan lalu lintas untuk keuntungan komersial.

Typosquatting melibatkan pendaftaran salah eja umum dari nama domain sebuah merek. Sebagai contoh, seorang typosquatter dapat mendaftarkan “brandnmae.com” atau “brandnaem.com” untuk menjaring pengguna yang salah mengetik URL.

Domain phishing meniru identitas bisnis yang sah untuk mengelabui pengguna. Tujuannya adalah mengumpulkan kredensial login, data pembayaran, atau data pribadi. Domain semacam ini sering kali meniru identitas visual merek yang menjadi sasarannya. Selain itu, domain ini dapat memiliki catatan mail exchange (MX) yang dikonfigurasi untuk penipuan berbasis email.

Peniruan identitas merek (Brand impersonation) tidak terbatas pada nama domain saja. Praktik ini mencakup situs web palsu, akun media sosial, dan alamat email yang meniru identitas sebuah merek. Pendaftaran domain sering kali menjadi titik tumpu bagi skema semacam ini.

Industri yang paling sering menjadi sasaran adalah jasa keuangan, ritel, dan teknologi. Di sektor-sektor ini, data pelanggan yang bernilai tinggi dan volume transaksi yang besar membuat peniruan identitas sangat menguntungkan.


Langkah 1: Amankan Nama Domain Utama Sejak Dini

Bentuk perlindungan domain yang paling efektif adalah pendaftaran secara proaktif. Pemilik merek sebaiknya mendaftarkan nama merek utamanya di berbagai top-level domain (TLD) yang relevan. TLD ini mencakup .com, .id, .co.id, dan TLD lain yang terkait dengan industri atau pasar sasaran mereka. Mereka juga sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran salah eja umum dan singkatan.

Bagi bisnis yang beroperasi di Indonesia, mendaftarkan domain .id dan .co.id adalah langkah yang sederhana. Ini dilakukan melalui Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Langkah ini menutup celah serangan yang umum terjadi, dengan biaya yang minim. Selain itu, pemilik merek sebaiknya memantau domain yang baru gugur atau kedaluwarsa. Domain yang masih memiliki asosiasi merek atau sinyal kepercayaan mesin pencari sebaiknya segera didaftarkan ulang.


Langkah 2: Pantau Pendaftaran Domain dan Aktivitas Daring

Pemantauan yang proaktif membantu pemilik merek mengidentifikasi pendaftaran domain curang sebelum menimbulkan kerugian. Pemantauan ini sebaiknya mencakup pendaftaran baru yang memuat nama merek atau variasi yang mirip. Pemantauan ini juga sebaiknya melacak perubahan pada konfigurasi domain yang sudah ada, seperti catatan MX, yang dapat mengindikasikan infrastruktur phishing.

Namun, pemantauan tidak boleh berhenti hanya pada nama domain. Pemilik merek juga sebaiknya memantau akun media sosial, daftar produk di marketplace, dan hasil mesin pencari. Permenkum 47/2025 di Indonesia kini menyediakan mekanisme pelaporan yang terstruktur untuk pelanggaran KI daring yang teridentifikasi melalui pemantauan semacam ini. Nama eksekutif perusahaan juga sebaiknya dipantau, karena serangan peniruan identitas kini semakin menyasar individu pengambil keputusan, bukan hanya merek korporat.

Untuk mengoordinasikan upaya ini secara efektif, pemilik merek sebaiknya membentuk tim keamanan domain lintas fungsi. Tim ini sebaiknya melibatkan perwakilan dari divisi hukum, TI, pemasaran, dan kepatuhan. Tim ini sebaiknya bertemu secara rutin untuk meninjau hasil pemantauan, menilai ancaman, dan mengoordinasikan respons.


Langkah 3: Perkuat Perlindungan Merek

Merek terdaftar menjadi dasar bagi setiap tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan domain. Tanpa pendaftaran yang sah, pemegang hak tidak dapat mengajukan permohonan melalui Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP). Hal yang sama berlaku untuk Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) milik PANDI. Pemilik merek sebaiknya memastikan portofolio mereknya tetap terkini dan mencakup yurisdiksi serta kelas yang relevan. Di Indonesia, merek yang terdaftar di DJKI menjadi dasar pembuktian. Ini berlaku baik untuk proses sengketa domain maupun tindakan penegakan hukum KI yang lebih luas.

Perubahan regulasi terbaru juga memengaruhi proses pendaftaran merek di Indonesia.


Langkah 4: Kumpulkan Bukti Pelanggaran

Ketika domain curang teridentifikasi, pemilik merek sebaiknya segera mendokumentasikan dan mengamankan bukti. Domain semacam ini sering kali diubah atau diturunkan begitu proses penegakan hukum dimulai.

Bukti utama mencakup tangkapan layar yang menampilkan URL dan stempel waktu, serta salinan cache atau arsip halaman web. Bukti lain meliputi kode sumber, catatan WHOIS, komunikasi email, serta rincian pendaftaran dan penggunaan domain. Untuk keperluan penyelesaian sengketa atau proses pengadilan, bukti harus disimpan dengan cara yang menjaga integritasnya. Penyimpanan ini juga harus mendukung rantai penguasaan barang bukti (chain of custody) yang jelas.


Langkah 5: Nilai Opsi Penegakan Hukum yang Tersedia

Penegakan hukum yang efektif mempertimbangkan tiga faktor: jenis penyalahgunaan domain, urgensi ancaman, dan hasil yang diinginkan pemilik merek.

Domain Name Enforcement Options

Mekanisme Cakupan Linimasa Hasil Paling Cocok Untuk
WIPO UDRP TLD generik (.com, .net, .org) — resolusi sengketa formal 60–90 hari (opsi dipercepat 30 hari) Pengalihan atau pembatalan Pendaftaran TLD generik dengan itikad tidak baik
PANDI PPND TLD Indonesia (.id, .co.id) — resolusi sengketa formal Sekitar 4–5 bulan, termasuk mediasi wajib Pengalihan Sengketa domain ccTLD Indonesia
Pengaduan Penyalahgunaan ke Registrar Langsung ke registrar atau host — informal Bervariasi (berpotensi lebih cepat); respons tidak terstandardisasi Penangguhan domain Penangguhan mendesak sementara proses formal disiapkan
Proses Pengadilan UU ITE, KUHP — jalur peradilan Bervariasi; tersedia pemulihan sementara Penetapan pengadilan dan ganti rugi Phishing aktif, penipuan, atau ketika dicari ganti rugi finansial

Prasyarat: Merek terdaftar diperlukan untuk proses UDRP dan PPND. Tanpa itu, kedua mekanisme penyelesaian sengketa ini tidak dapat diajukan.

WIPO UDRP (Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy). ICANN membentuk UDRP sebagai prosedur administratif untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan TLD generik seperti .com, .net, .org. Untuk berhasil, pihak pengadu harus membuktikan tiga hal:

  • Pertama, nama domain identik atau membingungkan karena mirip dengan mereknya.
  • Kedua, pendaftar tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas domain tersebut.
  • Ketiga, pendaftar mendaftarkan dan menggunakan domain tersebut dengan itikad tidak baik.

Proses standar biasanya memakan waktu 60 hingga 90 hari dan menghasilkan perintah pengalihan atau pembatalan. WIPO kini juga menawarkan prosedur dipercepat dengan target waktu 30 hari. UDRP paling efektif digunakan ketika tujuannya adalah pengalihan atau pembatalan domain, bukan ganti rugi finansial.

PANDI PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain). PPND adalah lembaga non-litigasi yang menangani sengketa domain terkait merek, nama terdaftar, dan hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan. PPND menerapkan uji tiga bagian yang serupa. Pihak pengadu harus menunjukkan bahwa domain tersebut identik atau mirip dengan mereknya. Pihak pengadu juga harus membuktikan dua hal lain. Pihak teradu tidak memiliki kepentingan yang sah, dan domain tersebut didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik. Pengaduan diajukan melalui portal PANDI di ppnd.pandi.id. Berdasarkan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain PANDI Versi 8.0, aturan ini kini mencakup dasar pengaduan yang lebih ringkas. Aturan ini juga mencakup verifikasi wajib dan ketentuan mediasi. Putusan panel bersifat final dan mengikat, apabila tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pemulihan domain sennheiser.co.id oleh SKC Law menggambarkan cara kerja proses PPND dalam praktik.

Pengaduan Penyalahgunaan kepada Registrar dan Penyedia Hosting. Bersamaan dengan proses formal, pemilik merek dapat mengajukan pengaduan penyalahgunaan langsung kepada registrar domain atau penyedia hosting. Pengaduan semacam ini dapat menghasilkan penangguhan domain yang lebih cepat dibandingkan proses UDRP atau PPND. Namun, respons registrar bervariasi, dan ambang batas dokumentasi belum terstandardisasi.

Proses Pengadilan. Ketika ancamannya mendesak, proses pengadilan mungkin diperlukan. Phishing aktif, penipuan, atau pencurian data dapat menjadi dasar bagi permohonan penetapan sementara atau penetapan pengadilan. Pengadilan juga merupakan jalur yang tepat ketika pemilik merek menginginkan ganti rugi finansial. Di Indonesia, dasar hukum yang relevan mencakup Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Langkah 6: Ambil Tindakan terhadap Domain Curang

Setelah bukti terkumpul dan jalur penegakan hukum dipilih, pemilik merek sebaiknya segera bertindak. Penundaan memungkinkan domain curang terus menimbulkan kerugian. Penundaan juga mempersulit pengamanan bukti.

Untuk proses UDRP atau PPND, pengaduan sebaiknya menyertakan sertifikat merek, bukti penggunaan yang melanggar, catatan WHOIS, dan korespondensi yang relevan. Pemilik merek sebaiknya menyiapkan surat kuasa terlebih dahulu untuk menghindari keterlambatan.

Ketika beberapa domain curang menargetkan merek yang sama, pengaduan gabungan dapat menangani beberapa domain sekaligus dalam satu proses. Pendekatan ini mengurangi biaya dan beban administratif.

Secara paralel, pemilik merek sebaiknya mempertimbangkan langkah pemblokiran internal. Menandai domain curang yang telah diketahui dalam infrastruktur penyaringan email dan web perusahaan dapat mencegah karyawan berinteraksi dengan domain tersebut. Langkah ini penting selama proses penegakan hukum masih berjalan.


Daftar Periksa Praktis bagi Pemilik Merek

Langkah-langkah berikut menjadi dasar untuk melindungi identitas digital sebuah merek:

Pendaftaran domain

Daftarkan domain merek utama di berbagai TLD yang relevan, termasuk .id dan .co.id untuk operasional di Indonesia.

Pemantauan merek

Bangun program yang mencakup pendaftaran domain, media sosial, dan peniruan identitas eksekutif.

Cakupan merek

Pastikan pendaftaran merek tetap terkini dan mencakup seluruh yurisdiksi serta kelas yang relevan.

Pengumpulan bukti

Siapkan SOP dengan perangkat, protokol retensi, dan persyaratan rantai penguasaan barang bukti.

Kerangka penegakan hukum

Bangun kerangka pengambilan keputusan untuk memilih mekanisme yang tepat: pengaduan ke registrar, UDRP, PPND, atau proses pengadilan.

Templat pengaduan

Siapkan templat pengaduan penyalahgunaan dan surat kuasa sejak awal agar dapat digunakan dengan cepat.

Saluran kontak resmi

Cantumkan pada faktur, purchase order, dan komunikasi korporat untuk membantu pemangku kepentingan memverifikasi keaslian.

Pelatihan kesadaran

Selenggarakan sesi berkala bagi karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis mengenai pola peniruan identitas.

Tinjauan vendor & registrar

Tinjau praktik keamanan secara berkala untuk memastikan mitra pengelolaan domain memenuhi standar yang sesuai.

Poin-Poin Penting

Penipuan terkait domain merupakan risiko yang terus berkembang bagi bisnis. Namun, terdapat opsi penegakan hukum yang telah teruji dan terbukti efektif.

Strategi yang paling efektif memadukan pendaftaran dan pemantauan domain yang proaktif dengan kerangka penegakan hukum yang jelas. Kerangka ini sebaiknya mencakup UDRP, PPND milik PANDI, pengaduan penyalahgunaan kepada registrar, dan proses pengadilan sesuai kebutuhan.

Merek terdaftar tetap menjadi syarat utama bagi penegakan hukum secara formal. Tanpa itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang dijelaskan dalam artikel ini tidak dapat diajukan. Pemilik merek sebaiknya memperlakukan keamanan domain sebagai bagian dari strategi perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas. Keamanan domain ini berjalan berdampingan dengan pendaftaran merek, rekordasi bea cukai (customs recordal), serta program penegakan hukum daring dan luring.


Hubungi kami untuk pertanyaan mengenai penyelesaian sengketa domain, perlindungan merek, atau penegakan hukum identitas digital di Indonesia.

Baca lebih lanjut mengenai kapabilitas penegakan hukum kami di situs web kami, atau ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan rutin.


Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.

Share this article