Tinjauan Lebih Dekat atas Peraturan Merek 5/2026
Kantor Merek Indonesia telah memproses pendaftaran merek dengan kecepatan yang lebih tinggi dalam beberapa tahun terakhir. SKC Law mengamati bahwa permohonan kini terdaftar dalam waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan. Bandingkan dengan rata-rata sebelumnya, yang dapat mencapai dua belas bulan. Hingga saat ini, belum ada peraturan atau panduan resmi yang diterbitkan untuk menjelaskan perubahan ini. Meski begitu, pergeseran operasional tersebut konsisten terjadi di berbagai permohonan.
Pada 23 Februari 2026, Menteri Hukum menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Peraturan 5/2026”). Peraturan ini menggantikan kerangka sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan baru ini meresmikan percepatan jangka waktu proses yang selama ini telah diamati dalam praktik. Peraturan ini juga memperkenalkan persyaratan dokumen yang direvisi. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengalihan permohonan merek yang masih dalam proses, serta mekanisme baru perpanjangan tenggat waktu berdasarkan force majeure.
Artikel ini merangkum perubahan-perubahan utama beserta implikasi praktisnya.
Percepatan Drastis Jangka Waktu Proses
Perubahan utama dalam Peraturan 5/2026 adalah pemangkasan beberapa jangka waktu administratif menjadi hanya sebagian kecil dari durasi sebelumnya.

Pemangkasan jangka waktu ini cukup signifikan, terutama bagi pemegang hak yang perlu menunjukkan bukti pendaftaran merek untuk keperluan penegakan hukum atau komersial. Dalam praktiknya, layanan-layanan di atas bahkan dapat diselesaikan lebih cepat lagi.
Ketentuan-ketentuan utama mengenai percepatan jangka waktu proses berdasarkan Peraturan 5/2026 adalah sebagai berikut:
- Percepatan masa pemeriksaan substantif: apabila tidak ada oposisi yang diajukan, pemeriksaan substantif harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Jika ada oposisi yang diajukan, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 90 hari kerja.
- Percepatan proses perpanjangan pendaftaran merek: perpanjangan kini diproses dalam 4 hari kerja setelah seluruh dokumen yang diperlukan lengkap. Pemberitahuan perpanjangan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak tanggal kelengkapan. Sebelumnya, perpanjangan dapat memakan waktu hingga 2 bulan, dengan pemberitahuan diterbitkan dalam 15 hari kerja sejak kelengkapan.
- Percepatan penerbitan kutipan resmi: kutipan resmi kini diterbitkan dalam 1 hari kerja, dibandingkan 15 hari kerja berdasarkan peraturan sebelumnya. Percepatan ini mempercepat proses rekordasi dan transaksi lain yang memerlukan dokumen merek resmi.
Khusus untuk percepatan masa pemeriksaan substantif, perlu diperhatikan bahwa hal ini dapat menimbulkan konsekuensi praktis yang perlu diwaspadai pemegang hak. Oposisi informal yang diajukan terlambat mungkin tidak lagi dipertimbangkan, apabila hasil pemeriksaan substantif pertama telah diterbitkan. Ketentuan ini termasuk oposisi yang ditujukan terhadap permohonan yang berpotensi diajukan dengan itikad tidak baik.
Perubahan Persyaratan Dokumen
Peraturan 5/2026 menyederhanakan daftar dokumen yang harus menyertai permohonan pendaftaran merek, sekaligus menambahkan persyaratan baru pada area-area tertentu.

Beberapa persyaratan dari peraturan sebelumnya telah dihapus, termasuk bukti pembayaran biaya permohonan dan penyerahan tiga salinan fisik label merek. Surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa (apabila menunjuk kuasa), bukti hak prioritas, dan rekaman suara untuk merek suara tetap diwajibkan.
Peraturan ini juga memperkenalkan dokumen-dokumen baru yang wajib disertakan pada dua area: dokumen identitas dan bisnis, serta bukti status UMK.
Dokumen identitas dan bisnis. Pemohon harus menyerahkan kartu identitas yang berlaku untuk perorangan, atau dokumen pendirian dan perubahan untuk badan usaha. Persyaratan ini tidak berlaku bagi permohonan yang diajukan melalui kuasa (Konsultan KI Indonesia). Dalam hal ini, kuasa dapat menyerahkan identitasnya sendiri sebagai gantinya.
Bagi badan usaha asing, salinan pindai bukti pendirian perusahaan harus diserahkan, dilegalisasi oleh kantor pos Indonesia. Dokumen ini dapat berupa Akta Pendirian, Anggaran Dasar, atau dokumen resmi lain yang diterbitkan pemerintah yang membuktikan pendirian resmi perusahaan. Bukti pendirian ini harus mencantumkan nama badan usaha. Bukti ini juga harus memuat cap atau tanda tangan resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang. Salinan pindai terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia atas bukti pendirian ini juga harus diserahkan.
Bukti UMK. Untuk permohonan atas nama usaha mikro atau kecil, pemohon harus menyerahkan salah satu dari beberapa dokumen berikut: surat rekomendasi UMK, izin usaha OSS, pendaftaran perusahaan perorangan, atau pengesahan Koperasi Merah Putih.
Kantor Merek akan menerbitkan pemberitahuan di situs web resmi, akun media sosial, dan sistem pengajuan elektroniknya untuk memperjelas persyaratan-persyaratan ini.
Persyaratan dokumentasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini juga berlaku untuk permohonan merek kolektif. Pemegang hak yang mengajukan permohonan dengan kategori tarif UMK sebaiknya memastikan dokumen pendukungnya telah tervalidasi sebelum diserahkan. Hal ini penting karena peraturan ini tidak menyediakan mekanisme koreksi secara retroaktif.
Mekanisme Pengalihan Permohonan Merek yang Masih dalam Proses
Peraturan ini juga memperkuat dasar hukum dengan memberikan rincian mengenai pengalihan permohonan merek yang masih dalam proses pemeriksaan. Sebelumnya, ketentuan ini hanya disinggung secara singkat dalam Undang-Undang Merek.
| Tahap | Langkah | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan Diajukan | Pemohon asli mengajukan permohonan merek. |
| 2 | Permohonan Pengalihan | Permohonan diajukan disertai dokumen pendukung. |
| 3 | Pemeriksaan | Menteri meninjau kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jangka waktu: 15 hari kerja. |
| 4 | Persetujuan | Menteri menyetujui pengalihan kepada pemohon baru. |
| 5 | Pemeriksaan Berlanjut | Pemeriksaan substantif berlanjut dengan pemohon baru yang tercatat. |

Peraturan ini menetapkan lima dasar pengalihan, yaitu pewarisan, perjanjian kontraktual, hibah, wakaf, dan putusan pengadilan.
Satu pembatasan utama berlaku di sini. Ini berlaku ketika pemohon memiliki beberapa permohonan yang masih diproses untuk merek yang mirip atau identik pada barang/jasa yang sejenis. Dalam situasi ini, seluruh permohonan tersebut harus dialihkan kepada pihak yang sama.
Hal ini penting bagi pemegang hak yang sedang menjalani restrukturisasi korporasi, merger, atau akuisisi. Mekanisme ini memungkinkan portofolio merek dialihkan selama proses pendaftaran berlangsung. Dengan begitu, tidak perlu menunggu pendaftaran selesai untuk menyelaraskan aset KI dengan struktur korporasi yang baru.
Baru: Perpanjangan Tenggat Waktu Berdasarkan Force Majeure
Peraturan ini memperkenalkan mekanisme resmi untuk memperpanjang tenggat waktu prosedural. Mekanisme ini berlaku ketika pemohon tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat force majeure, yang mencakup bencana alam, kerusuhan, dan mogok kerja.
Perpanjangan tenggat waktu dapat diajukan pada berbagai tahap proses pendaftaran. Tahap ini mencakup pemenuhan kekurangan dokumen formalitas, dokumentasi hak prioritas, perubahan nama atau alamat, permohonan pengalihan, dan persyaratan perpanjangan.
Pemohon harus menyerahkan bukti pendukung mengenai peristiwa force majeure tersebut kepada Menteri. Jika disetujui, tenggat waktu baru akan diterbitkan. Kegagalan memenuhi tenggat waktu yang telah diperpanjang dapat mengakibatkan permohonan dianggap ditarik kembali, atau pengajuan awal dianggap tidak dapat diproses.
Implikasi Praktis bagi Pemegang Hak
Tinjau protokol pengajuan internal. Pemangkasan jangka waktu yang drastis ini memerlukan penyesuaian pada sistem pelacakan dan pengelolaan tenggat waktu internal.
Siapkan dokumen perusahaan sejak awal. Bagi pemohon berupa perusahaan asing, sebaiknya dokumen perusahaan seperti bukti pendirian disiapkan sejak awal, untuk memastikan persyaratan formalitas terpenuhi.
Perhatikan ketentuan peralihan. Permohonan yang diajukan sebelum 23 Februari 2026 akan tetap diproses berdasarkan Peraturan 67/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan 12/2021. Jangka waktu dan mekanisme baru hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal tersebut.
Tim Prosekusi & Litigasi SKC Law memberikan advis kepada pemegang hak mengenai seluruh aspek pendaftaran merek di Indonesia. Cakupan advis ini meliputi perpanjangan dan pengelolaan portofolio. Hubungi tim kami untuk mendiskusikan bagaimana perubahan ini memengaruhi strategi merek Bapak/Ibu. Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan terbaru.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id .
