Zippo Berhasil Membatalkan Merek Tiruan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung
Zippo Manufacturing Company menugaskan SKC Law untuk membatalkan pendaftaran merek tiruan di Kelas 34. Kelas ini mencakup produk pemantik milik Zippo. Sengketa merek di Indonesia ini diajukan terhadap PT Mega Lighterindo Internusa, perusahaan Indonesia yang tidak memiliki hubungan dengan Zippo. Perusahaan tersebut mendaftarkan merek ZIPPER.
Tiga pertanyaan menjadi inti perkara ini. Apakah kedua merek memiliki kemiripan yang dapat membingungkan konsumen? Apakah ZIPPO memenuhi syarat sebagai merek terkenal? Selain itu, apakah merek yang diajukan kemudian tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik?
Bagus Lestanto dan Matius Hutabarat menangani perkara ini dengan menyusun strategi, menjalankan proses persidangan, dan membawa perkara hingga memperoleh putusan akhir.
Tantangan
Merek Tiruan di Kelas 34
PT Mega Lighterindo Internusa mendaftarkan ZIPPER dengan Nomor Pendaftaran IDM001026236. Permohonan tersebut diajukan pada 12 Januari 2022 dan terdaftar pada 15 November 2022.
Pendaftaran ini mencakup Kelas 34, yaitu kelas yang sama dengan pemantik dan barang keperluan perokok milik Zippo. Kemiripan ZIPPER dengan ZIPPO juga bukan sekadar kebetulan. Keduanya memiliki empat huruf pertama yang sama, komposisi visual yang serupa, serta sebagian besar pelafalan yang mirip.
Selain itu, ZIPPER berada dalam bidang usaha yang sama dengan tempat Zippo telah membangun reputasinya.
Posisi Zippo di Indonesia
Zippo memiliki empat pendaftaran merek terdahulu di Kelas 34. Seluruh pendaftaran tersebut tercatat sebelum permohonan ZIPPER diajukan. Portofolio ini mencakup kata ZIPPO serta perangkat gambar api khasnya.
| Merek | Nomor Pendaftaran | Masa Perlindungan |
| ZIPPO & Lukisan | IDM000729674 | 8 Nov 2018 – 8 Nov 2028 |
| ZIPPO (kata) | IDM000565310 | 3 Des 2014 – 3 Des 2034 (diperpanjang) |
| ZIPPO (kata) | IDM000202777 | 13 Sep 2008 – 13 Sep 2028 |
| Lukisan Bara Api ZIPPO | IDM000629692 | 24 Jun 2015 – 24 Jun 2035 (diperpanjang) |
ZIPPO juga memiliki reputasi yang jauh melampaui pendaftarannya. Merek ini dikenal di seluruh dunia melalui pemantiknya yang tahan angin (windproof). Ciri khas lainnya adalah bunyi klik saat tutup pemantik dibuka dan ditutup.
Selama puluhan tahun, Zippo telah membangun nama tersebut melalui promosi, investasi, dan penjualan di berbagai negara.
Pendekatan Kami
Gugatan Pembatalan di Pengadilan Niaga
SKC Law mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran ZIPPER ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan merupakan jalur yang dapat digunakan pemilik hak terdahulu untuk menghapus merek yang bertentangan dari daftar umum merek.
Dalam perkara ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut digugat sebagai Turut Tergugat. Direktorat tersebut mengelola daftar umum merek dan akan melaksanakan pembatalan apabila diperintahkan oleh pengadilan.
Tiga Dasar Hukum Gugatan
Gugatan Zippo didasarkan pada tiga dasar hukum yang saling berkaitan. Ketiganya harus dapat dibuktikan.
- Persamaan pada Pokoknya. ZIPPER memiliki kemiripan yang dapat membingungkan dengan merek-merek ZIPPO. Kemiripan tersebut terlihat dari tampilan, komposisi, dan pelafalan. Kedua merek juga digunakan untuk barang yang identik di Kelas 34.
- Status Merek Terkenal. ZIPPO merupakan merek terkenal. Status tersebut didukung oleh penggunaan internasional yang luas, promosi, volume penjualan, serta pendaftaran di berbagai negara.
- Iktikad Tidak Baik. Permohonan ZIPPER diajukan dengan iktikad tidak baik. Tujuannya adalah menumpang pada reputasi ZIPPO dan membuat konsumen mengira bahwa kedua merek berasal dari sumber yang sama.
Menyusun Berkas Perkara
Tim SKC Law dipimpin oleh Partner Bagus Lestanto bersama Associate Matius Hutabarat. Mereka menyusun gugatan pembatalan dan mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung.
Bukti tersebut menunjukkan pendaftaran terdahulu Zippo, reputasi globalnya, serta kemiripan antara kedua merek. Tim kemudian menyusun dan menyampaikan pembuktian secara menyeluruh, mulai dari perbandingan merek hingga argumen mengenai iktikad tidak baik.
Setiap dasar gugatan didukung oleh fakta yang terdokumentasi, bukan sekadar dugaan.
Kemenangan yang bertahan di dua tingkat peradilan tidak terlepas dari kualitas persiapan tersebut. Bagus dan Matius menangani perkara serta menyusun berkas bukti sejak tahap Pengadilan Niaga hingga Mahkamah Agung. SKC Law bangga atas peran mereka dalam meraih hasil tersebut untuk Zippo.
Putusan Tingkat Pertama
Pada 2025, Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan Zippo untuk seluruhnya. Pengadilan mengakui ZIPPO sebagai merek terkenal. Selain itu, pengadilan menilai ZIPPER memiliki kemiripan dengan merek-merek Zippo terdahulu untuk barang yang sejenis.
Pengadilan juga menyatakan bahwa pendaftaran ZIPPER dilakukan dengan iktikad tidak baik. Karena itu, pendaftaran tersebut dibatalkan untuk seluruh jenis barang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kemudian diperintahkan untuk membatalkan merek tersebut dan mengumumkan hasilnya.
Permohonan Kasasi
PT Mega Lighterindo Internusa tidak menerima putusan Pengadilan Niaga. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui permohonan tersebut, PT Mega Lighterindo Internusa meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak gugatan Zippo secara keseluruhan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Pada 6 Mei 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Majelis hakim menilai Pengadilan Niaga telah menerapkan hukum secara tepat. Putusan tingkat pertama juga dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merek yang berlaku.
Secara khusus, Mahkamah Agung menegaskan tiga hal yang menjadi inti perkara pembatalan merek di Indonesia:
- ZIPPER memiliki kemiripan yang dapat membingungkan dengan merek-merek ZIPPO, baik secara visual maupun fonetis, untuk barang yang sejenis.
- ZIPPO merupakan merek terkenal. Status tersebut diperoleh melalui skala dan lamanya penggunaan, promosi, serta pendaftaran secara internasional.
- Pendaftaran ZIPPER dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk menumpang pada reputasi ZIPPO dan berpotensi menyesatkan konsumen.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, pembatalan pendaftaran ZIPPER tetap berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali melalui upaya hukum terbatas berupa peninjauan kembali (PK).
Pelajaran Praktis bagi Pemilik Merek
Putusan ini menegaskan beberapa hal penting bagi pemilik merek di Indonesia. Pertama, merek terkenal memperoleh pelindungan yang melampaui sekadar tiruan identik.
Merek yang muncul kemudian tetap dapat dibatalkan meskipun hanya meminjam huruf awal, komposisi, dan bunyi dari merek yang sudah mapan.
Pengadilan juga akan melihat niat di balik pendaftaran yang hampir identik. Hal ini menjadi semakin penting ketika barang yang dipersoalkan sama dan merek terdahulu sudah terkenal.
Karena itu, rekam jejak yang terdokumentasi sangat penting. Pendaftaran terdahulu, reputasi, dan bukti kemiripan yang konkret dapat menjadi dasar yang kuat untuk membawa perkara dari tingkat pertama hingga kasasi.
Hasil perkara ini juga menunjukkan pentingnya memiliki portofolio merek yang tertata dan berlapis sebelum sengketa muncul. Empat pendaftaran terdahulu Zippo di Kelas 34 mencakup merek kata dan perangkat gambar. Portofolio tersebut memberikan dasar yang kuat bagi gugatan pembatalan.
Sebagai contoh terbaru mengenai peran merek terdaftar dalam pemulihan hak, lihat [karya kami mengenai pemulihan nama domain untuk Sennheiser](https://skclaw.id/domain-name-dispute-indonesia-sennheiser/). Sementara itu, untuk pembahasan mengenai kemiripan merek secara khusus, lihat [catatan kami tentang trade dress dan kemiripan merek](https://skclaw.id/trade-dress-protection-trademark-similarity-indonesia/).
SKC Law memberikan advis kepada pemegang hak mengenai litigasi merek dan strategi pelindungan merek di Indonesia. Layanan tersebut mencakup berbagai tahap, mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum. Untuk mendiskusikan merek yang bertentangan atau gugatan pembatalan, hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id, atau kunjungi layanan prosekusi dan litigasi kami.
Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.
Ikuti kami di LinkedIn untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut mengenai KI di Indonesia.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.
