Search
Close this search box.

Mekanisme Baru Pelaporan Pelanggaran KI Secara Daring

Mekanisme Baru Pelaporan Pelanggaran KI Daring

Baru-baru ini, Menteri Hukum menetapkan Peraturan No. 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (Permenkum 47/2025). Diundangkan dalam Berita Negara No. 1018 Tahun 2025 pada 5 Desember 2025, peraturan ini menetapkan prosedur terstruktur bagi pemegang hak Kekayaan Intelektual (KI) untuk melaporkan dugaan pelanggaran daring kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan — apabila pelanggaran terkonfirmasi — untuk mendapatkan rekomendasi penutupan situs web dan penghentian akses terhadap konten yang melanggar.

Peraturan ini mengatasi kesenjangan dalam kerangka penegakan hak KI yang berlaku saat ini. Meskipun tindakan perdata dan pidana tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang ada, mekanisme untuk menangani pelanggaran KI melalui sistem elektronik — termasuk platform e-commerce, situs web, aplikasi, dan media sosial — belum dikonsolidasikan ke dalam kerangka prosedural yang khusus. Permenkum 47/2025 kini menyediakan mekanisme tersebut.


Ruang Lingkup Perlindungan

Peraturan ini mencakup seluruh kategori hak kekayaan intelektual yang diakui dalam hukum Indonesia. Pasal 2 mengidentifikasi delapan jenis: hak cipta dan hak terkait; desain industri; paten; desain tata letak sirkuit terpadu; rahasia dagang; merek; indikasi geografis; dan kekayaan intelektual komunal. Hak-hak tersebut harus merupakan hak yang telah didaftarkan atau dicatatkan pada DJKI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme pelaporan tidak terbatas pada pemalsuan merek atau pembajakan hak cipta, namun meluas ke semua bentuk pelanggaran KI yang dilakukan melalui sistem elektronik. Berdasarkan Pasal 3, pelanggaran didefinisikan sebagai setiap kegiatan yang melibatkan produksi, penjualan, reproduksi, atau distribusi materi, kreasi, produk, layanan, atau merek yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual, tanpa otorisasi dari pemegang hak — di mana kegiatan tersebut berlangsung melalui sistem elektronik.


Siapa yang Dapat Mengajukan Laporan

Laporan dapat diajukan oleh dua kategori pelapor: pemegang hak KI yang terdaftar atau tercatat, dan pemegang lisensi yang tercatat. Dalam kedua kasus, hak atau lisensi yang mendasarinya harus terdaftar atau tercatat pada DJKI. Laporan juga dapat diajukan melalui kuasa hukum yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cara Melaporkan

Laporan dapat disampaikan secara elektronik melalui situs web resmi DJKI atau secara langsung di loket layanan DJKI. Setiap laporan harus memuat, setidaknya: identitas pelapor; jenis, alamat, dan/atau nama portal, situs web, aplikasi, atau tautan yang memuat konten yang diduga melanggar; uraian singkat dugaan pelanggaran; dan informasi lain yang relevan terkait barang atau jasa yang bersangkutan. Dokumentasi pendukung harus menyertai laporan, khususnya bukti hak KI atau perjanjian lisensi yang tercatat.

Apabila laporan dinyatakan tidak lengkap dalam pemeriksaan administratif, pelapor diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kekurangan untuk melengkapi dokumen yang kurang. Kegagalan melakukannya dalam periode ini mengakibatkan laporan dianggap ditarik kembali.

Flow chart of reporting online infringement

Verifikasi dan Jangka Waktu

Setelah laporan lulus pemeriksaan administratif dan dicatat dalam register, sebuah tim verifikasi dibentuk. Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta asosiasi KI yang relevan. Tim juga dapat menyertakan ahli di bidang kekayaan intelektual, teknologi informasi, atau perwakilan dari lembaga pemerintah lainnya. Proses verifikasi diharapkan selesai dalam tiga hari kerja sejak tanggal laporan dicatat.

Tanggung jawab tim verifikasi mencakup pemeriksaan keabsahan pelanggaran yang dilaporkan, penyusunan laporan verifikasi resmi, penilaian apakah penutupan penuh atau sebagian atas situs yang relevan atau penghentian akses diperlukan, serta perumusan rekomendasi. Tim juga dapat meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pihak yang dilaporkan.


Upaya Pemulihan yang Tersedia

Apabila verifikasi mengonfirmasi adanya pelanggaran, tim dapat merekomendasikan satu atau lebih dari tiga upaya pemulihan: penutupan situs sebagian, penutupan situs penuh, atau pemutusan akses. Peraturan ini mendefinisikan “pemutusan akses” secara luas mencakup pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Rekomendasi-rekomendasi ini diarahkan oleh Menteri, melalui Direktur Jenderal, baik kepada Kementerian Komunikasi dan Digital maupun langsung kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang relevan. Yang penting, rekomendasi harus disampaikan dalam 24 jam setelah ditandatangani.

Apabila bukti yang ditemukan tidak mencukupi dan laporan tidak memenuhi ambang batas pelanggaran, tim verifikasi melaporkan hasil ini kepada Menteri, dan hasilnya dikomunikasikan kepada pelapor.


Proses Dipercepat untuk Konten Siaran Langsung

Peraturan ini mencakup ketentuan penting untuk pelanggaran yang bersifat siaran langsung (live) atau real-time. Berdasarkan Pasal 11, apabila konten yang diduga melanggar sedang disebarkan melalui siaran langsung, seluruh proses verifikasi dan rekomendasi harus diselesaikan dalam 24 jam. Jangka waktu yang dipercepat ini mencerminkan sifat konten siaran langsung yang sensitif terhadap waktu — di mana keterlambatan dalam penegakan dapat membuat tindakan apa pun menjadi tidak efektif.


Pembukaan Kembali Situs dan Pemulihan Akses

Permenkum 47/2025 juga menetapkan jalur bagi Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengguna untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali situs yang ditutup atau pemulihan akses. Hal ini dapat dikabulkan apabila pemohon memperoleh kerja sama atau izin dari pemegang hak KI, atau apabila proses mediasi dengan pelapor awal menghasilkan kesepakatan. Permohonan harus disertai dokumentasi pendukung, dan prosedur administratif dan verifikasi yang sama yang berlaku untuk laporan awal juga berlaku untuk permohonan pembukaan kembali.


Implikasi Praktis

Peningkatan ini merupakan langkah maju dalam pendekatan Indonesia terhadap penegakan hak KI digital.

Bagi pemegang hak, peraturan ini menawarkan saluran yang jelas untuk menangani pelanggaran daring tanpa perlu memulai litigasi formal. Keterlibatan tim verifikasi multi-instansi — alih-alih keputusan sepihak oleh satu lembaga — menambahkan kecermatan prosedural secara efisien.

Namun, efektivitas peraturan ini akan sangat bergantung pada implementasinya. Direktur Jenderal ditugaskan untuk menerbitkan panduan pelaksanaan lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi dan rekomendasi. Beberapa pertanyaan praktis masih terbuka, termasuk bagaimana tim verifikasi akan menangani sengketa yang kompleks, bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik akan merespons rekomendasi dalam praktiknya, dan bagaimana proses mediasi untuk pembukaan kembali akan dikelola. Detail-detail ini akan menentukan apakah peraturan ini berhasil mencapai tujuannya dalam memberikan perlindungan yang efektif dan efisien bagi hak KI di lingkungan digital.

Pemegang hak dan pemegang lisensi dengan pendaftaran KI atau lisensi yang tercatat di DJKI sebaiknya memperhatikan mekanisme baru ini dan mempertimbangkan bagaimana mekanisme ini sesuai dalam strategi penegakan daring mereka yang lebih luas. Pelaku usaha yang mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia juga sebaiknya memahami peraturan ini, mengingat mereka mungkin menerima rekomendasi penutupan atau penghentian akses sebagai hasil dari laporan yang terverifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana peraturan ini dapat memengaruhi strategi penegakan hak KI Anda di Indonesia, hubungi tim kami.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar KI di Indonesia. Ajukan pertanyaan khusus melalui Halaman Kontak kami.

Konten ini disediakan untuk tujuan informasi umum semata dan tidak merupakan advis hukum. Untuk advis mengenai permasalahan spesifik, hubungi enquiries@skclaw.id.

Share this article