Search
Close this search box.

SKC Law di INTA Annual Meeting 2026

Ikhtisar Pertemuan Tahunan INTA 2026

SKC Law menghadiri Pertemuan Tahunan 2026 International Trademark Association (INTA) di London, pada 2 hingga 6 Mei 2026. Firma ini diwakili oleh para Co-Founder, Purnomo Suryomurcito dan Andrew Conduit.

Acara ini berlangsung di ExCeL London. Acara ini mempertemukan hampir 10.000 praktisi KI, pemilik merek, pembuat kebijakan, dan penyedia layanan dari lebih dari 140 yurisdiksi. Pertemuan Tahunan INTA merupakan ajang berkumpulnya praktisi merek terbesar di dunia.


Topik Utama di INTA 2026

Program 2026 ini disusun ke dalam tiga jalur edukasi. Ketiga jalur ini adalah Law and Policy, Technology Shaping the Future of IP, dan Business of Intangibles. Lebih dari 50 sesi membahas berbagai topik. Topik ini mencakup KI dan kecerdasan buatan (AI), strategi anti-counterfeiting dan penegakan hukum. Topik lain meliputi merek non-tradisional, indikasi geografis, dan perlindungan merek lintas batas negara.

Sejumlah tema secara langsung relevan bagi pemegang hak yang beroperasi di, atau baru memasuki, pasar Indonesia.

Kecerdasan buatan (AI) dan praktik merek. Sesi-sesi khusus membahas dampak kecerdasan buatan terhadap pengajuan, pemeriksaan, dan penegakan hukum merek. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia terus memodernisasi infrastruktur digitalnya. Perbincangan global yang lebih luas mengenai AI dalam administrasi KI turut membawa implikasi praktis. Implikasi ini memengaruhi cara merek ditelusuri, diperiksa, dan dipantau di Indonesia.

Baca artikel kami mengenai wawasan seputar Undang-Undang Merek.

Anti-Counterfeiting dan penegakan hukum. Program INTA turut mencakup sesi mengenai koordinasi penegakan hukum lintas platform, rantai pasok, dan lintas batas negara. Kerangka penegakan hukum Indonesia telah diperkuat melalui reformasi legislatif terbaru. Reformasi ini mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan Permenkum 5/2026 tentang pendaftaran merek. Kedua reformasi ini membawa implikasi bagi cara pemilik merek menyusun strategi penegakan hukum mereka di Indonesia.

Baca artikel kami mengenai perubahan dalam hukum pidana Indonesia.

Perlindungan merek lintas batas negara. Sesi-sesi mengenai pengembangan dan pengelolaan KI di pasar yang tumbuh pesat sangat relevan bagi pemegang hak asing. Sesi ini membahas kebutuhan mereka saat memasuki atau memperluas usaha di Indonesia.


Komite Anti-Counterfeiting INTA

SKC Law duduk dalam Komite Anti-Counterfeiting INTA untuk periode 2026–2027. Komite ini menyusun dan mengadvokasikan kebijakan INTA terkait isu anti-counterfeiting dan penegakan hukum. Pekerjaan komite ini mencakup pemantauan perkembangan perjanjian, perundang-undangan, peraturan, dan mekanisme penegakan hukum di seluruh dunia. Komite ini juga menyusun riset dan analisis untuk mengajukan rekomendasi kebijakan kepada Dewan Direksi INTA.

Komite ini juga menyusun laporan dan pengajuan tertulis, serta mengembangkan sumber daya bagi praktisi dan pemegang hak. Komite ini turut berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan organisasi anti-counterfeiting lainnya, bekerja sama dengan komite dan staf INTA lainnya.

Peran kami dalam komite ini memberi SKC Law wawasan langsung atas perkembangan kebijakan anti-counterfeiting global. Peran ini juga memungkinkan firma kami menyumbangkan perspektif penegakan hukum Indonesia bagi upaya advokasi INTA.


Jejaring dan Pengembangan Bisnis

Pertemuan Tahunan INTA menawarkan berbagai format jejaring yang terstruktur. Format ini mencakup Table Topics, sesi speed networking, kunjungan pengembangan bisnis, dan ruang pertemuan khusus. SKC Law menyambut baik kesempatan untuk bertemu klien, kontak, dan kolega di INTA 2026.

Untuk menindaklanjuti percakapan dari konferensi ini, hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id. Kami juga siap mendiskusikan bagaimana kami dapat membantu kebutuhan KI Bapak/Ibu di Indonesia.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.

Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.

Share this article