Search
Close this search box.

Perubahan dalam Hukum Pidana Indonesia

Perubahan dalam Hukum Pidana Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menghadirkan perubahan mendasar yang memengaruhi perlindungan KI dan strategi penegakan hukum.


Dua undang-undang penting ini — KUHP Baru (Undang-Undang No. 1/2023) dan KUHAP Baru (Undang-Undang No. 20/2025) — bersama-sama merepresentasikan pembaruan menyeluruh, baik terhadap hukum pidana materiil maupun hukum acara. Reformasi ini membawa implikasi langsung bagi korporasi multinasional, pemegang hak, dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Artikel ini akan membahas perubahan-perubahan utama serta signifikansi praktisnya bagi kepatuhan korporasi dan penegakan hak Kekayaan Intelektual.


Bagian I: KUHP Baru

Mengapa Indonesia Membutuhkan KUHP Baru

KUHP Indonesia yang lama merupakan warisan era kolonial Belanda, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1915. KUHP baru mengusung tiga tujuan mendasar: dekolonisasi hukum pidana Indonesia, penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanistis dan modern dengan penekanan pada keadilan korektif dan restoratif, serta menjamin konsistensi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.


Filosofi Utama: Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir

KUHP baru memposisikan sanksi pidana sebagai ultimum remedium — upaya terakhir. Perubahan utama mencakup penghapusan pidana penjara untuk pelanggaran ringan (pidana kurungan) dan penggantiannya dengan denda. Hukuman mati kini hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa (terorisme, perdagangan narkotika, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia berskala besar), dan harus selalu ditawarkan sebagai alternatif terhadap pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun. Ketentuan pidana minimum khusus telah dihapuskan untuk sebagian besar tindak pidana di luar kategori tertentu.


Sistem Dua Jalur

KUHP baru memperkenalkan sistem sanksi dua jalur (dual-track) yang membedakan antara pidana (bersifat retributif dan imperatif) dan tindakan (bersifat korektif dan rehabilitatif). Hakim dapat menjatuhkan salah satu atau keduanya, tergantung pada keadaan perkara.


Pidana pokok berdasarkan Pasal 65 mencakup: pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, denda, dan pidana kerja sosial. Hakim dianjurkan untuk mengutamakan pidana yang lebih ringan apabila tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai.

Pidana tambahan berdasarkan Pasal 66 mencakup: pencabutan hak tertentu, perampasan barang atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Tindakan berdasarkan Pasal 103 mencakup konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.


Kategori Denda yang Terstandardisasi

Pasal 79 menetapkan delapan kategori denda yang terstandardisasi, menggantikan sistem ad hoc sebelumnya:

Kategori Denda Maksimum (IDR) Perkiraan dalam USD
Kategori I Rp1.000.000 AS$63
Kategori II Rp10.000.000 AS$630
Kategori III Rp50.000.000 AS$3.150
Kategori IV Rp200.000.000 AS$12.600
Kategori V Rp500.000.000 AS$31.500
Kategori VI Rp2.000.000.000 AS$126.000
Kategori VII Rp5.000.000.000 AS$315.000
Kategori VIII Rp50.000.000.000 AS$3.150.000

Catatan: Hakim dianjurkan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa ketika menjatuhkan denda (Pasal 80). Besaran denda dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah untuk mencerminkan perubahan nilai mata uang.


Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Pasal 145 dan 146 secara formal dapat mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana — sebuah perubahan signifikan dari kerangka sebelumnya yang berfokus terutama pada direktur perorangan. KUHP baru menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability): tindak pidana korporasi berfokus pada perbuatan dan hasil yang menguntungkan korporasi.

Sanksi korporasi mencakup:

  • Pidana pokok: Denda (Pasal 119)
  • Pidana tambahan (Pasal 120), mencakup ganti rugi, pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi

Tanggung jawab dapat diperluas kepada pejabat dengan posisi fungsional, pihak yang memberi perintah, pihak yang mengendalikan, dan pemilik manfaat (beneficial owner) (Pasal 48). Yang krusial, perusahaan harus dapat menunjukkan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif agar tidak dianggap telah “membiarkan” terjadinya tindak pidana.


Pencegahan: Apa yang Harus Dilakukan Korporasi

Pasal 48 KUHP baru menegaskan pentingnya tata kelola korporasi, sistem kepatuhan, dan langkah pencegahan dalam menilai tanggung jawab pidana korporasi. Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan:

1. Good Corporate Governance (GCG) — Menerapkan sistem yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif di tingkat dewan dan manajemen.

2. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan — Meninjau kebijakan internal secara berkala, termasuk anti-penyuapan, antikorupsi, mekanisme whistleblowing, kepatuhan ESG, dan pelindungan data, guna memastikan keselarasan dengan regulasi terkini.

3. SOP yang Jelas — Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat ditegakkan, dengan alur dan mekanisme pelaporan yang terstruktur dengan baik, guna menghilangkan ambiguitas dalam tanggung jawab dan kewenangan pengambilan keputusan.

4. Audit Internal dan Pemantauan — Memperkuat fungsi audit internal, kepatuhan, dan pemantauan, termasuk penilaian risiko berkala dan tinjauan independen untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.


Dampak terhadap Undang-Undang Sektoral KI

KUHP baru berfungsi sebagai lex generalis untuk tindak pidana KI, yang tetap diatur oleh undang-undang sektoralnya masing-masing (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri).

Namun, ketentuan umum KUHP mengenai subjek hukum pidana, jenis dan alternatif pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan keadilan restoratif kini berlaku pula bagi tindak pidana KI.

Undang-Undang Penyesuaian Pidana (Penal Adjustment Law) menyelaraskan ketentuan pidana KI yang sudah ada dengan kerangka baru ini. Perubahan utama mencakup: sanksi kumulatif pidana penjara dan denda kini menjadi kumulatif-alternatif (hakim dapat menjatuhkan salah satu atau keduanya). Besaran denda dalam undang-undang sektoral secara otomatis disesuaikan agar sesuai dengan kategori denda baru, berdasarkan jangka waktu maksimum pidana penjara.


Korelasi kategori denda dengan jangka waktu pidana penjara:

Pidana Penjara Maksimum Kategori Denda
Hingga 1 tahun Kategori II (Rp10 juta)
1–3 tahun Kategori III (Rp50 juta)
3–5 tahun Kategori IV (Rp200 juta)
5–8 tahun Kategori V (Rp500 juta)
8–11 tahun Kategori VI (Rp2 miliar)
11–15 tahun Kategori VII (Rp5 miliar)
Di atas 15 tahun Kategori VIII (Rp50 miliar)

Untuk pelanggaran merek paling serius — penggunaan merek palsu yang menyebabkan kerugian terhadap kesehatan, lingkungan, atau mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 100(3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — pidana penjara maksimum tetap 10 tahun.

Perubahan yang krusial terletak pada tanggung jawab korporasi: sebelumnya, hanya direktur perorangan yang dapat dituntut atas tindak pidana KI. Berdasarkan Pasal 145–146 KUHP baru (Undang-Undang No. 1/2023), korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban langsung sebagai subjek hukum pidana, dengan denda hingga Kategori VIII (Rp50 miliar) serta pidana tambahan berdasarkan Pasal 120, termasuk pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pembubaran korporasi.

Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pemalsuan, kerangka tanggung jawab yang diperluas ini merepresentasikan efek jera yang jauh lebih kuat dibandingkan undang-undang sebelumnya.


Bagian II: KUHAP Baru

Undang-Undang No. 20/2025 memodernisasi hukum acara pidana untuk melengkapi KUHP baru, memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kerangka yang lebih jelas bagi tindakan penegakan hukum.


Perluasan Upaya Paksa

KUHAP baru secara formal mengakui sembilan kategori upaya paksa berdasarkan Pasal 1(14) dan Pasal 89:

  1. Penetapan Tersangka — Kini memerlukan minimal dua alat bukti.
  2. Penangkapan — Perlindungan prosedural yang lebih diperketat.
  3. Penahanan — Batas jangka waktu dan prosedur penangguhan yang direvisi.
  4. Penggeledahan — Diperluas untuk mencakup informasi dan dokumen elektronik.
  5. Penyitaan — Batasan proporsionalitas yang diperjelas.
  6. Penyadapan — Diatur secara eksplisit untuk kepentingan penyidikan.
  7. Pemeriksaan Surat — Diperbarui untuk mencakup komunikasi elektronik.
  8. Pemblokiran Aset — Ketentuan baru yang memungkinkan pembekuan aset sementara hingga dua tahun.
  9. Larangan Bepergian — Mekanisme formal yang membatasi tersangka untuk meninggalkan Indonesia.

Praperadilan dan Mekanisme Penyelesaian Baru

Mekanisme praperadilan telah diperluas secara signifikan. Pengadilan kini dapat meninjau keabsahan seluruh upaya paksa, tidak hanya penangkapan dan penahanan. Yang krusial, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dimulai sebelum pemeriksaan praperadilan selesai. Alat bukti yang diperoleh melalui prosedur yang tidak sah tidak dapat diterima.

Pengakuan bersalah (plea bargaining) kini tersedia bagi pelaku pertama kali yang menghadapi pidana penjara maksimum lima tahun atau denda Kategori V, dengan syarat bersedia membayar ganti rugi. Mekanisme keadilan restoratif tersedia mulai dari tahap penyidikan hingga pascaputusan, yang memungkinkan penghentian perkara apabila para pihak mencapai kesepakatan damai. Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini juga tersedia bagi terdakwa korporasi.


Perlindungan Hak yang Diperkuat

KUHAP baru mengonsolidasikan dan memperluas hak-hak seluruh pihak. Tersangka dan terdakwa memperoleh 17 hak eksplisit berdasarkan Pasal 142, termasuk hak untuk diberi tahu mengenai hak-haknya, mengajukan keadilan restoratif, dan menuntut ganti rugi atas upaya paksa yang tidak sah. Korban (termasuk pemegang hak KI) turut memperoleh manfaat dari ketentuan ini. Advokat kini dapat mendampingi klien pada seluruh tahap pemeriksaan, termasuk selama penyidikan — sebuah peningkatan signifikan dibandingkan praktik sebelumnya.


Saksi Mahkota

KUHAP baru memperkenalkan kerangka saksi mahkota (crown witness) yang formal. Penyidik dapat menetapkan terdakwa yang bekerja sama berdasarkan perjanjian tertulis yang menetapkan cakupan kesaksian, syarat, dakwaan, dan insentif. Insentif dapat berupa pembebasan dari hukuman mati atau pidana seumur hidup, pengurangan masa hukuman hingga dua pertiga, atau pidana dengan pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.


Bagian III: Implikasi Praktis bagi Penegakan Hak KI

Efek gabungan dari KUHP dan KUHAP baru ini menghadirkan peluang sekaligus kewajiban bagi pelaku usaha yang menjalankan penegakan hak KI di Indonesia:


Standar Pembuktian — Penetapan tersangka dan penangkapan kini memerlukan minimal dua alat bukti. Pemegang hak sebaiknya memastikan kelengkapan alat bukti sebelum mengajukan laporan pidana.

Pelaku Pelanggaran Korporasi — Korporasi kini dapat dituntut secara langsung, dengan sanksi meliputi denda yang signifikan (hingga Kategori VIII), pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pembubaran untuk pelanggaran yang serius.

Alternatif Pemidanaan — Hakim wajib mengutamakan pidana yang lebih ringan apabila tujuan pemidanaan tetap dapat tercapai. Denda kini menjadi lebih menonjol, dan sanksi kumulatif pidana penjara-denda kini bersifat kumulatif-alternatif.

Pemblokiran Aset — Prosedur formal baru memungkinkan pemblokiran sementara atas barang palsu dan hasil pelanggaran, dengan persetujuan pengadilan.

Penyelesaian Alternatif — Keadilan restoratif dan pengakuan bersalah dapat menawarkan jalur penyelesaian yang lebih cepat apabila penyelesaian secara komersial sejalan dengan tujuan bisnis.

Kepatuhan Prosedural — Karena alat bukti dari prosedur yang tidak sah kini tidak dapat diterima, koordinasi yang tepat dengan aparat penegak hukum di sepanjang tindakan penegakan hukum menjadi sangat penting.

Ketentuan Peralihan

Masa peralihan antara hukum lama dan hukum baru mengikuti kaidah tertentu. Untuk hukum pidana materiil (KUHP), KUHP baru berlaku kecuali hukum lama lebih menguntungkan terdakwa (lex favor reo). Untuk hukum acara (KUHAP), prosedur lama pada umumnya tetap berlaku bagi perkara yang penyidikan atau penuntutannya telah dimulai, sementara prosedur baru berlaku bagi perkara baru dan persidangan yang belum dimulai.

 

Melangkah ke Depan

Reformasi hukum pidana Indonesia menandai pergeseran menuju pendekatan yang lebih humanistis dan restoratif, sembari memperkuat perlindungan prosedural. Bagi pelaku usaha, penekanan pada tanggung jawab korporasi, kepatuhan, dan pencegahan menghadirkan kewajiban sekaligus peluang.

Perusahaan sebaiknya meninjau kembali kerangka tata kelola, kebijakan kepatuhan, dan strategi penegakan hukumnya. Bekerja sama dengan para pakar KI menjadi kunci untuk menghadapi perubahan ini secara efektif.

Hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id untuk mendiskusikan bagaimana perubahan ini dapat memengaruhi bisnis Bapak/Ibu.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI berkelanjutan. Ajukan pertanyaan khusus melalui Halaman Kontak.


Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal spesifik, hubungi enquiries@skclaw.id.

Share this article