Apa yang Diungkap Uji Tuntas Kekayaan Intelektual dalam Transaksi di Indonesia
Ketika sebuah perusahaan dijual, mencari investasi, atau diakuisisi di Indonesia, para pengacara akan memeriksa kekayaan intelektualnya terhadap data pendaftaran resmi. Mereka memeriksanya layaknya auditor memeriksa pembukuan: baris demi baris. Inilah yang disebut uji tuntas (due diligence) kekayaan intelektual. Prosesnya menguji sebuah merek, paten, atau KI lainnya terhadap catatan publik, bukan terhadap neraca keuangan.
Proses ini ada untuk mengungkap “unknown unknowns” — masalah yang belum terdeteksi oleh siapa pun. Lebih baik menemukannya sebelum para pihak terikat secara hukum, daripada sesudahnya. Bagi kebanyakan pemegang hak, bagian yang tidak nyaman adalah bahwa masalah KI yang ditemukan jarang sekali terlihat jelas. Hampir selalu, masalah ini adalah hal yang bahkan tidak diketahui oleh pemiliknya sendiri.
Berikut ini, kami menguraikan temuan-temuan KI yang berulang kali muncul dalam transaksi di Indonesia. Kami juga akan menjelaskan satu langkah yang dapat mengubahnya, dari masalah menjadi sekadar tugas administratif.
Posisi KI dalam Uji Tuntas
Pemeriksa memperlakukan kekayaan intelektual sebagai sebuah aset, setara dengan tanah, peralatan, dan kontrak-kontrak material. Pertanyaannya bukan hanya apakah sebuah merek atau paten itu ada. Pertanyaannya juga mencakup siapa pemiliknya dan berapa lama masa perlindungannya. Pertanyaan lain adalah apakah lisensi serta pengalihan hak di baliknya telah dicatatkan di kantor KI Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebuah hak yang tampak aman di atas sertifikat, dapat gagal pada salah satu poin tersebut.
Itulah perbedaan antara portofolio KI dan posisi KI. Sertifikat menyatakan bahwa sebuah merek telah terdaftar. Uji tuntas mempertanyakan apakah merek itu terdaftar atas nama yang tepat, untuk barang yang tepat, masih berlaku, dan bebas dari klaim yang bersaing.
Temuan-Temuan KI yang Berulang
Dalam peninjauan portofolio dan kepemilikan, SKC Law secara rutin menemukan hak-hak yang tampak aman di atas kertas, namun gagal menjawab pertanyaan sulit pertama yang diajukan oleh kuasa hukum pembeli.
Merek
Tiga masalah muncul berulang kali. Pertama, sebuah merek telah terdaftar, namun barang yang sebenarnya dijual oleh bisnis tersebut berada di luar kelasnya. Merek tersebut kemudian menjadi tidak terlindungi, tepat di area tempatnya diperdagangkan. Kedua, sebuah merek tidak digunakan untuk barang yang dicakupnya, sehingga rentan terhadap penghapusan karena tidak digunakan (non-use cancellation). Ketiga, target akuisisi sama sekali tidak pernah mengamankan mereknya, dan pesaing telah lebih dulu mendaftarkannya.
Pengadilan Indonesia memperlakukan penggunaan yang sungguh-sungguh (genuine use) sebagai uji yang nyata. Dalam perkara TikTok Ltd. melawan Fenfiana Saputra, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan penghapusan karena tidak digunakan pada 2025. Penolakan ini terjadi setelah pemilik merek menunjukkan bukti penggunaan yang terbatas namun konsisten. Perlu dicatat bahwa hal ini berlaku dua arah. Bukti penggunaan yang terdokumentasi melindungi sebuah merek, dan ketiadaannya adalah persis apa yang akan diperiksa oleh kuasa hukum pembeli.
Paten dan Perangkat Lunak
Perusahaan-perusahaan kerap kali memiliki invensi yang tidak pernah mereka ajukan permohonan patennya. Begitu sebuah invensi telah diungkapkan ke publik, pemeriksaan ketersediaan paten dapat menemukan bahwa perlindungan tidak lagi dimungkinkan. Nilai yang ada sejak hari pertama, telah hilang begitu saja tanpa disadari. Perangkat lunak berada dalam titik buta yang serupa. Perangkat lunak dapat dilindungi di Indonesia melalui hak cipta. Namun, perlindungan tersebut sering kali tidak dicatatkan, maupun dialihkan secara jelas dari para pengembang yang menulis perangkat lunak tersebut.
Lisensi dan Pencatatan
Sebuah lisensi atau pengalihan hak KI yang tidak dicatatkan di DJKI, tidak dapat ditegakkan terhadap pihak ketiga. Artinya, target akuisisi mungkin tidak memegang hak yang menjadi tumpuan bisnisnya, dalam bentuk yang dapat diandalkan oleh pembeli. Lisensi yang belum dicatatkan adalah salah satu temuan sisi aset yang paling umum. Lisensi semacam ini juga termasuk yang paling tidak terlihat, sampai seseorang memeriksa data pendaftaran resmi terhadap kontraknya.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
Pemeriksa tidak menimbang setiap temuan secara setara. Dalam praktiknya, pemeriksa memprioritaskan temuan berdasarkan tingkat materialitasnya: tinggi, sedang, atau rendah; substansial, atau sekadar catatan. Setiap tingkatan membawa konsekuensi yang berbeda. Temuan berperingkat rendah adalah perbaikan administratif semata. Temuan berperingkat tinggi menyentuh keabsahan bisnis itu sendiri. Merek yang digunakan sebuah perusahaan untuk berdagang mungkin tidak dimiliki atau terdaftar dengan benar. Jika demikian, hal itu dapat mengganggu transaksi itu sendiri, bukan sekadar dokumennya.
Di antara kedua kutub tersebut, temuan KI diterjemahkan secara langsung menjadi ketentuan-ketentuan dalam transaksi.
| Temuan KI | Konsekuensi terhadap Transaksi | Cara Pengelolaannya |
|---|---|---|
| Merek terdaftar di kelas yang salah | Merek tidak terlindungi tepat di area tempat bisnis berdagang | Pengajuan permohonan baru; menjadi syarat pendahulu (condition precedent) sebelum penutupan transaksi |
| Eksposur non-penggunaan | Merek rentan terhadap pembatalan | Pengumpulan bukti penggunaan; jaminan (warranty) dan indemnifikasi (indemnity) |
| Merek telah dipegang pihak ketiga | Target tidak dapat menggunakan mereknya sendiri secara bebas | Oposisi, pembatalan, atau negosiasi pengalihan hak |
| Lisensi atau pengalihan hak belum dicatatkan di DJKI | Hak tidak dapat ditegakkan terhadap pihak ketiga | Pencatatan sebagai syarat transaksi; penyesuaian harga apabila belum terselesaikan |
| Invensi atau perangkat lunak belum diajukan permohonan pelindungannya | Nilai tidak terlindungi, berpotensi tidak dapat dilindungi lagi | Pengajuan permohonan sebelum diungkapkan; representasi mengenai kepemilikan |

Setiap temuan pada akhirnya diperhitungkan ke dalam harga transaksi. Dan setiap temuan tersebut sebenarnya adalah risiko yang sempat dapat diatasi oleh penjual sebelumnya.
Namun, biaya sesungguhnya terletak pada waktu. Uji tuntas berjalan dengan waktu yang singkat: umumnya dua hingga tiga minggu, dan empat hingga enam minggu untuk peninjauan menyeluruh. Waktu tersebut baru mulai berjalan ketika dokumen lengkap diterima. Sebuah pencatatan atau reklasifikasi tidak selalu dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Masalah yang ditemukan sejak dini, dapat diperbaiki. Masalah yang ditemukan belakangan, akan berujung pada jaminan (warranty), indemnifikasi (indemnity), atau pengurangan harga.
Apa yang Perlu Dilakukan Sebelumnya
Pemegang hak yang berhasil melewati uji tuntas dengan baik, adalah mereka yang telah lebih dulu menjalankan uji tuntas mereka sendiri. Para penjual kini semakin sering menugaskan uji tuntas kekayaan intelektual mereka sendiri, sebelum memasuki pasar. Mereka melakukan ini untuk menemukan celah selagi masih ada waktu untuk menutupnya. Langkah ini juga membangun catatan pengungkapan yang melindungi mereka, apabila sengketa muncul di kemudian hari.
Untuk KI, daftar periksa sebelum transaksi ini singkat dan konkret:
- Pastikan setiap merek inti telah terdaftar di kelas yang digunakan bisnis, dan ajukan permohonan baru apabila belum terdaftar.
- Tutup celah non-penggunaan, atau kumpulkan bukti penggunaan yang melindungi merek tersebut.
- Catatkan setiap lisensi dan pengalihan hak yang belum tercatat di DJKI, agar hak-hak tersebut dapat ditegakkan terhadap pihak ketiga.
- Identifikasi invensi dan perangkat lunak yang layak dilindungi, dan ajukan permohonan pelindungannya sebelum diungkapkan ke publik.
- Selesaikan setiap pendaftaran oleh pihak ketiga sejak dini, melalui oposisi, pembatalan, atau negosiasi.
Peninjauan portofolio KI adalah butir yang paling kurang menarik dalam persiapan transaksi, namun sekaligus salah satu yang paling berharga. Inilah disiplin di balik catatan SKC Law mengenai mengapa audit KI penting bagi bisnis yang berkembang, kini di bawah tekanan waktu transaksi. Sebuah portofolio dapat diperlakukan sebagai aset yang dikelola secara strategis, bukan sekadar laci berisi sertifikat. Dengan begitu, portofolio tersebut akan menjadi berkas yang bersih dan dikendalikan sepenuhnya oleh penjual.
Untuk peninjauan portofolio merek, paten, atau hak cipta Anda menjelang sebuah transaksi, hubungi SKC Law. Cakupan peninjauan ini meliputi cakupan kelas, eksposur non-penggunaan, dan pencatatan di DJKI yang masih tertunda.
Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.
Ikuti kami di LinkedIn untuk informasi lebih lanjut seputar layanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.
