Memahami Dasar Hukum dan Bentuk Ganti Rugi
Pemegang hak yang mengajukan gugatan pelanggaran di Indonesia umumnya menuntut dua jenis kerugian. Pertama, kerugian yang dialami selama pelanggaran berlangsung. Kedua, keuntungan yang seharusnya diperoleh jika pelanggaran tidak terjadi. Jenis kerugian kedua, yang dikenal sebagai keuntungan yang hilang (lost profits), sering dicantumkan dalam gugatan perkara kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, tetapi jauh lebih jarang dikabulkan oleh pengadilan.
Permasalahan: Nilai Tuntutan Bukan Berarti Ganti Rugi yang Dikabulkan
Dalam praktik perdata di Indonesia, penggugat dapat menuntut kerugian materiil dan immateriil sekaligus. Praktik ini juga umum ditemukan dalam gugatan pelanggaran KI, termasuk pelanggaran merek. Nilai yang dituntut sering kali besar, tetapi ganti rugi yang dikabulkan biasanya lebih kecil, bahkan terkadang tidak ada sama sekali.
Putusan Mahkamah Agung No. 3138 K/Pdt/1994 menjelaskan alasannya. Tuntutan ganti rugi yang tidak dirinci secara jelas tidak dapat dikabulkan. Pengadilan tidak dapat menetapkan ganti rugi yang tidak dapat ditelusuri berdasarkan dokumen, transaksi, atau perhitungan yang diajukan.
Dua Dasar Hukum, Dua Pendekatan
Dalam hubungan kontraktual, Pasal 1246 KUHPerdata memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut biaya, kerugian, dan bunga. Bapak R. Subekti, Ketua Mahkamah Agung periode 1968–1974 sekaligus penerjemah KUHPerdata yang masih digunakan hingga kini, menafsirkan unsur ketiga, yaitu bunga, sebagai winstderving: keuntungan yang diharapkan kreditur, tetapi hilang akibat wanprestasi. Dua pasal membatasi tuntutan tersebut. Pasal 1248 membatasi ganti rugi pada kerugian yang timbul secara langsung akibat wanprestasi, sedangkan Pasal 1247 membatasi ganti rugi pada kerugian yang dapat diperkirakan ketika perjanjian dibuat. Bapak M. Yahya Harahap, mantan hakim agung, menekankan bahwa tolok ukur ganti rugi adalah kerugian yang benar-benar dialami, yang dinilai pada saat wanprestasi terjadi, bukan berdasarkan proyeksi keuntungan untuk tahun-tahun mendatang.
Jika tidak ada hubungan kontraktual, gugatan dapat didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Bapak M.A. Moegni Djojodirdjo, yang bukunya tentang perbuatan melawan hukum terbit pada 1982 dan masih menjadi salah satu rujukan, membahas enam bentuk pemulihan yang dapat diminta, mulai dari ganti rugi berupa uang hingga pengumuman putusan pengadilan. Sementara itu, Bapak Suharnoko dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan batasan pendekatan klasik ini. Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum bertujuan memulihkan posisi pihak yang dirugikan seperti sebelum perbuatan tersebut terjadi. Pendekatan ini berfokus pada kerugian yang dialami, bukan keuntungan yang diharapkan.
Perbedaan ini menentukan cara menyusun gugatan pelanggaran KI. Gugatan terhadap penerima lisensi yang berhenti membayar merupakan gugatan wanprestasi dengan perhitungan ganti rugi berdasarkan perjanjian. Sebaliknya, gugatan terhadap pemalsu produk umumnya didasarkan pada perbuatan melawan hukum, dengan ruang perdebatan yang lebih besar mengenai dasar dan perhitungan ganti ruginya. Pemegang hak KI perlu mempertimbangkan pilihan antara jalur perdata dan pidana dalam menegakkan haknya.

Ganti Rugi yang Dikabulkan Pengadilan
Pengadilan Indonesia dapat mengabulkan tuntutan atas keuntungan yang hilang jika nilainya didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.
| Putusan | Nilai yang Dituntut | Hasil Putusan |
|
MA No. 1248 K/Pdt/1998 (18 Desember 2000) |
Sekitar Rp11,83 miliar atas keuntungan yang hilang setelah prinsipal dari Hong Kong mengakhiri hubungan distributor tunggal | Kasasi dikabulkan, perbuatan melawan hukum dinyatakan terbukti, dan ganti rugi mencakup keuntungan yang diharapkan |
|
MA No. 225 K/Pdt/2013 (25 September 2013) |
Gugatan rekonvensi terkait harga pembelian ruko dan kios yang belum dibayar | Rp2 miliar, ditambah bunga, denda, serta Rp200 juta atas keuntungan yang hilang |
|
Hardwood melawan Unilever, No. 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (18 November 2020) |
Rp33 miliar untuk kerugian materiil dan Rp75 miliar untuk kerugian immateriil, dengan total sekitar Rp108,04 miliar | Pengadilan tingkat pertama memberikan Rp30 miliar, termasuk untuk pengembangan merek, biaya promosi, dan margin kotor yang diklaim hilang. Putusan tersebut kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi melalui Putusan No. 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 |
Dari putusan tersebut, terlihat dua pola. Pertama, tuntutan atas keuntungan yang hilang memiliki dasar lebih kuat jika dihitung berdasarkan data komersial yang telah dimiliki penggugat, seperti margin kotor, volume penjualan berdasarkan kontrak, atau tarif lisensi. Kedua, kerugian immateriil cenderung memiliki bobot terbatas. Dalam perkara Hardwood, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp75 miliar, lebih dari dua kali nilai kerugian materiil, tidak menghasilkan ganti rugi yang sebanding. Putusan yang memberikan ganti rugi Rp30 miliar itu pun kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi. Pembatalan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap merek yang disengketakan, bukan semata-mata besaran ganti rugi. Mahkamah Agung menilai bahwa kata “Strong” merupakan kata umum dalam bahasa Inggris, bukan kata yang diciptakan oleh penggugat.
Restitusi Berdasarkan KUHAP 2025
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada Januari 2026 dan memperkenalkan kerangka baru dalam hukum acara pidana. Bab XIII mengatur kompensasi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi oleh negara dalam Pasal 173–188, termasuk restitusi dalam Pasal 178–182. Bab XIV mengatur penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara pidana dalam Pasal 189–192. Restitusi merupakan pembayaran yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan pengadilan. Pembayaran ini mencakup kerugian materiil dan/atau immateriil yang dialami korban atau ahli warisnya.
Ketentuan tersebut penting karena pelanggaran KI tertentu, termasuk pelanggaran merek dan hak cipta, juga dapat diproses secara pidana. Dalam praktiknya, pengaduan pidana dapat menjadi jalur penting dalam penegakan hak KI, sebagaimana terlihat dalam dua perkara pidana terkait royalti hak cipta. Pemegang merek yang menempuh jalur pidana kini memiliki dasar hukum untuk mempertimbangkan permintaan pembayaran ganti rugi dalam proses yang sama, bukan hanya penjatuhan pidana.
Jika dikaitkan dengan reformasi hukum pidana Indonesia, restitusi merupakan opsi yang patut dipertimbangkan dan dipersiapkan, meskipun penerapannya sebagai bentuk pemulihan tetap bergantung pada ketentuan hukum dan praktik pengadilan yang berlaku.
Pertimbangan Komersial dan Strategis
1. Siapkan bukti kerugian sebelum mengajukan pengaduan. Data margin kotor per unit, penurunan penjualan yang terverifikasi, biaya promosi merek, dan biaya investigasi merupakan bukti yang dapat diperiksa oleh pengadilan.
2. Rinci setiap jenis kerugian dan pastikan nilai kerugian immateriil tetap proporsional. Tuntutan dengan satu angka gabungan berisiko menghadapi persoalan seperti dalam Putusan No. 3138 K/Pdt/1994. Dalam perkara Hardwood, nilai tuntutan kerugian immateriil lebih dari dua kali kerugian materiil, tetapi tidak menambah ganti rugi yang sempat dikabulkan.
3. Tentukan dasar gugatan secara tepat. Sengketa berdasarkan perjanjian lisensi atau distribusi dapat dinilai berdasarkan Pasal 1246–1248 KUHPerdata, yang mengakui keuntungan yang hilang sebagai salah satu unsur ganti rugi. Sebaliknya, gugatan terhadap pelanggar yang tidak memiliki hubungan kontraktual umumnya didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan atas keuntungan yang diharapkan yang masih memerlukan penilaian berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.
4. Pertimbangkan jalur pidana sebagai bagian dari strategi pemulihan. Jika perkara akan diproses secara pidana, pertimbangkan pula restitusi dan penggabungan gugatan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025. Siapkan bukti kerugian dengan tingkat ketelitian yang sama.
Hubungi Kami
SKC Law mendampingi klien dalam berbagai aspek kekayaan intelektual di Indonesia, mulai dari strategi pendaftaran dan pengelolaan portofolio hingga penegakan hak dan litigasi.
Untuk pertanyaan mengenai ganti rugi dan litigasi KI di Indonesia, hubungi tim kami melalui enquiries@skclaw.id.
Ikuti SKC Law di LinkedIn untuk mendapatkan pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.
Konten ini hanya disediakan untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk memperoleh nasihat hukum terkait masalah tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id

