Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar litigasi. Tim Penyelesaian Sengketa & Advis SKC Law memadukan strategi yang efektif dengan negosiasi berbasis kepentingan dan mediasi untuk melindungi kepentingan komersial klien serta menyelesaikan sengketa secara efisien.
Hak kekayaan intelektual (KI) menciptakan nilai ketika dilindungi dengan baik dan dimanfaatkan secara strategis. Sengketa merupakan bagian dari dinamika tersebut. Pesaing menggunakan merek yang memiliki kemiripan sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan, produk ditiru, perjanjian lisensi bermasalah, atau peluncuran produk menimbulkan persoalan hak cipta yang harus diselesaikan sebelum tenggat waktu. Respons pemegang hak menentukan apakah posisi hukumnya tetap terlindungi atau justru melemah.
Namun, litigasi tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Proses ini dapat berlangsung lama, bersifat terbuka untuk umum, dan memerlukan biaya besar, serta berpotensi merusak hubungan bisnis yang masih perlu dipertahankan. Tim Penyelesaian Sengketa & Advis SKC Law membantu pemegang hak mengantisipasi risiko, melindungi kepentingan komersial, dan menyelesaikan sengketa secara efisien. Tim ini memadukan keahlian hukum, komersial, dan lapangan untuk menjembatani kesenjangan hukum, budaya, dan bahasa.
Tim ini menangani berbagai aspek kekayaan intelektual di Indonesia, mulai dari merek, hak cipta dan hak terkait, hingga paten dan desain industri. Layanan penyelesaian sengketa tersedia bagi pemegang hak secara langsung maupun bagi firma KI dan penasihat hukum di luar negeri yang menunjuk SKC Law untuk menangani perkara mereka.
Bacaan terkait: Pemulihan Nama Domain
Tim Penyelesaian Sengketa & Advis SKC Law menyediakan tiga layanan utama: strategi, negosiasi, dan mediasi. Setiap layanan diawali dengan pendekatan yang sama, yaitu memahami secara akurat posisi klien dan hasil komersial yang ingin dicapai. Layanan ini tersedia bagi pemegang hak secara langsung maupun bagi firma jasa KI dan firma hukum di luar negeri yang mewakili klien mereka. Layanan KI yang diberikan tim ini mencakup bidang advis dan penanganan sengketa, yang kerap dikombinasikan sesuai kebutuhan klien.
Strategi
Strategi berfokus pada penentuan langkah yang tepat dan cara mencapai hasil yang diinginkan. Tim mengantisipasi ancaman terhadap posisi hukum klien dan menerjemahkannya menjadi rencana tindakan yang konkret, sering kali sebelum sengketa benar-benar terbentuk.
Layanan ini mencakup seluruh portofolio KI klien. Cakupannya meliputi perlindungan merek berlapis untuk merek kata, berbagai variasi merek berupa logo, dan merek tiga dimensi; analisis pelanggaran paten berdasarkan setiap klaim yang disusun melalui pemeriksaan sampel produk; serta penggabungan perlindungan paten dan desain industri untuk melindungi fitur fungsional maupun estetika suatu produk.
Layanan ini juga mencakup isu-isu yang terus berkembang, seperti konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), hak pelaku pertunjukan, persetujuan dan pengecualian terhadap hak moral, serta kontrak lintas negara. Tim juga menyusun pendapat hukum mengenai hak cipta dengan mengacu pada kerangka hukum warisan budaya dan regulasi terkait. Apabila sengketa berkaitan dengan kemungkinan kebingungan akibat kemiripan merek, analisis dilakukan untuk mendukung langkah hukum selanjutnya, baik berupa pengajuan oposisi, gugatan pembatalan, negosiasi, maupun litigasi.
Negosiasi sering kali menjadi cara paling efisien untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan. Tim menerapkan pendekatan berbasis kepentingan, yaitu dengan menggali kebutuhan mendasar masing-masing pihak, bukan hanya berfokus pada posisi yang mereka nyatakan. Pendekatan ini membantu menghasilkan kesepakatan yang dapat dijalankan dan dipertahankan dalam jangka panjang, bukan kesepakatan yang mudah gagal di kemudian hari.
Penyelesaian melalui negosiasi dapat mengakhiri sengketa merek bajakan dan mengembalikan kendali klien atas mereknya sendiri. Kendali tersebut selanjutnya dapat diperkuat melalui penataan lisensi dan pencatatannya. Surat peringatan dan pengajuan oposisi juga kerap menjadi langkah awal untuk membuka negosiasi dari posisi yang lebih kuat. Selain itu, negosiasi dapat menjaga hubungan komersial yang berisiko rusak akibat litigasi. Hal ini penting ketika pihak lawan juga merupakan distributor, pemasok, atau calon mitra bisnis.
Mediasi merupakan alternatif litigasi yang lebih ringkas dan hemat biaya. Proses ini membantu menjaga hubungan para pihak, meminimalkan gangguan terhadap operasional bisnis, serta memberi para pihak kendali atas hasil penyelesaian, alih-alih menyerahkannya kepada pengadilan. Layanan mediasi SKC Law didukung oleh mediator Indonesia yang terdaftar secara resmi.
Dalam praktiknya, tim SKC Law telah menangani proses mediasi di hadapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk sengketa kepemilikan hak cipta dan royalti pada platform konten buatan pengguna (user-generated content). Untuk berbagai sengketa KI, mediasi melalui DJKI atau Pusat Mediasi Nasional (PMN) dapat menjadi jalur penyelesaian yang lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan proses di Pengadilan Niaga.
Di bidang paten, tim menganalisis pelanggaran setiap klaim paten berdasarkan sampel produk, menyusun spesifikasi paten yang dapat dilindungi, serta memadukan perlindungan paten dan desain industri untuk melindungi fungsi dan bentuk produk. Di bidang merek, tim membangun perlindungan berlapis untuk merek kata, variasi logo, dan merek tiga dimensi; menegakkan hak atas merek terkenal melalui surat peringatan dan oposisi; serta menyusun lisensi komersial dan mengurus pencatatannya di Direktorat Merek.
Di bidang hak cipta dan desain, tim melindungi kemasan dan tampilan keseluruhan produk (product get-up) melalui kombinasi hak cipta dan desain industri. Tim juga menangani isu konten hasil AI, hak terkait pelaku pertunjukan, kebebasan panorama (freedom of panorama), dan karya pesanan pemerintah, serta menangani pelanggaran hak cipta dalam iklan pesaing dan klaim persaingan usaha tidak sehat terkait reproduksi desain.
Layanan advis juga mencakup perlindungan rahasia dagang, kontrak lintas negara, dan langkah perlindungan untuk menjaga kepentingan klien dalam perkara yang membutuhkan penanganan cepat.
Bacaan terkait: Wawasan atas Trade Dress dan Persamaan Merek
Pendekatan tim mencakup penilaian risiko, penyusunan strategi, advis hukum, dan penegakan hak, mulai dari pendapat hukum, surat peringatan, dan pengajuan dokumen hingga negosiasi, penyelesaian sengketa, atau mediasi. Tim konsisten memenuhi tenggat waktu bisnis yang ketat tanpa mengorbankan kualitas advis, serta mengusulkan langkah perlindungan praktis, termasuk perluasan klausul ganti rugi dan pengecualian kontraktual.
Penyelesaian sengketa yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam tentang cara kerja lembaga KI di Indonesia. SKC Law memiliki hubungan kerja yang telah terjalin dengan berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktur Hak Cipta; pemeriksa Direktorat Paten dan Bagian Hukum; Direktorat Merek; Pengadilan Niaga dan badan pengawas peradilan; serta Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Hubungan ini mendukung penanganan perkara secara praktis. Pendapat hukum mengenai kelayakan penggunaan hak cipta dapat dikaji berdasarkan pandangan Direktur Hak Cipta DJKI, penilaian pelanggaran paten dapat diperjelas melalui koordinasi dengan pemeriksa Direktorat Paten dan Bagian Hukum, serta sengketa dapat diarahkan ke mediasi atau Pengadilan Niaga sesuai dengan kepentingan klien.
Bacaan terkait: Kasus Pidana Royalti Hak Cipta di Indonesia

1 Tahun terakhir
Perawatan Diri & Kebersihan
Sebuah produsen produk perawatan diri multinasional menemukan kemiripan antara teknologi pita pengikat (fastening tape) yang dipatenkannya dan produk pesaing, sehingga perlu memastikan dasar hukum untuk mengambil tindakan. SKC Law memperoleh sampel produk dan menganalisis setiap klaim paten, dengan berkonsultasi kepada pemeriksa Direktorat Paten dan Bagian Hukum untuk memperjelas cakupan klaim yang telah diberikan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa produk pesaing tercakup dalam beberapa klaim paten. Tim kemudian mengevaluasi lanskap paten yang lebih luas dan memberikan advis mengenai opsi penegakan hak. Klien memprioritaskan langkah yang memberikan efek jera dengan tetap mempertahankan hak untuk menempuh upaya hukum.
Kosmetik & Kecantikan
Sebuah merek kosmetik internasional menghadapi ancaman operasional di Indonesia akibat pendaftaran merek bajakan. SKC Law menangani sengketa tersebut melalui pembelaan dan advis hukum, hingga tercapai penyelesaian melalui negosiasi yang mengembalikan kendali klien atas mereknya.
Strategi kemudian beralih dari pembelaan ke penguatan perlindungan. Tim menyusun struktur lisensi komersial bersama distributor lokal klien dan mengurus pencatatan lisensi di Direktorat Merek untuk memperoleh pengakuan hukum serta memperkuat penegakan hak terhadap pelanggaran di masa mendatang.
Pakaian dan Barang Konsumen
Sebuah peritel pakaian global merencanakan koleksi yang menampilkan karakter berlisensi terkenal di dunia dengan latar landmark ikonik Indonesia. Menjelang tanggal peluncuran, peritel tersebut membutuhkan kejelasan mengenai risiko hak cipta. SKC Law menyusun pendapat hukum untuk menilai cakupan perlindungan hak cipta dan kepemilikan ilustrasi landmark yang dibuat berdasarkan pesanan (work-for-hire).
Analisis tersebut memadukan aspek hak cipta, warisan budaya, dan regulasi, dengan mempertimbangkan hasil konsultasi bersama Direktur Hak Cipta DJKI. Klien pun dapat meluncurkan koleksinya sesuai jadwal.
Klien Tim Penyelesaian Sengketa & Advis SKC Law berasal dari berbagai sektor, termasuk perbankan dan jasa keuangan, fesyen mewah dan barang konsumen, kosmetik dan kecantikan, makanan dan minuman, perawatan diri dan higiene, teknologi dan telekomunikasi, serta penerbitan, pendidikan, dan hiburan, termasuk sejumlah merek terkemuka dunia.
Tim bekerja secara langsung dengan pemegang hak, serta dengan firma hukum kekayaan intelektual (KI) dan penasihat hukum internal (general counsel) di luar negeri yang mempercayakan penanganan sengketa dan persoalan advis KI di Indonesia kepada SKC Law.
Pertanyaan umum. Untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi SKC Law di enquiries@skclaw.id.
Litigasi merupakan pilihan yang tepat untuk sengketa tertentu, tetapi prosesnya dapat memakan waktu, bersifat terbuka untuk publik, dan membutuhkan biaya besar, serta berisiko merusak hubungan bisnis. Jika pihak lawan merupakan distributor, pemasok, atau calon mitra bisnis, atau jika kecepatan dan kerahasiaan menjadi prioritas, negosiasi atau mediasi sering kali memberikan hasil yang lebih menguntungkan secara komersial. SKC Law mengevaluasi setiap sengketa dan merekomendasikan jalur penyelesaian, atau kombinasi beberapa jalur, yang paling tepat untuk melindungi kepentingan klien.
Layanan ini dimulai dengan penilaian risiko yang mencakup analisis posisi hukum klien, ancaman yang dihadapi, serta hasil komersial yang ingin dicapai. Berdasarkan penilaian tersebut, tim menyusun rencana aksi yang dapat mencakup layanan advisori, pendapat hukum, penyusunan spesifikasi yang dapat memperoleh perlindungan hukum, dan penataan portofolio KI, serta langkah penanganan sengketa seperti surat peringatan, oposisi, gugatan pembatalan, atau litigasi. Tujuannya adalah mengantisipasi potensi ancaman dan menyusun langkah penanganan yang konkret sebelum masalah berkembang dan menimbulkan biaya yang lebih besar.
Tidak. Pemegang hak yang berkedudukan di luar Indonesia dapat menunjuk SKC Law secara langsung atau melalui firma KI maupun penasihat hukum mereka di luar negeri. Tim kami menangani proses hukum dan administratif terkait dengan DJKI, Direktorat Merek, Direktorat Paten, Pengadilan Niaga, serta Pusat Mediasi Nasional. Klien bertanggung jawab untuk mengonfirmasi kepemilikan hak KI yang relevan di Indonesia dan memberikan persetujuan atas keputusan-keputusan utama.
Ya. Mediasi melalui DJKI atau Pusat Mediasi Nasional tersedia untuk berbagai jenis sengketa KI, termasuk sengketa kepemilikan hak cipta dan royalti. Dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan Niaga, mediasi umumnya lebih cepat dan hemat biaya, sekaligus membantu menjaga hubungan baik antara para pihak. Layanan mediasi SKC Law didukung oleh mediator Indonesia yang terdaftar.
Biaya bergantung pada ruang lingkup pekerjaan, mulai dari penyusunan satu pendapat hukum hingga penanganan sengketa yang melibatkan beberapa jalur penyelesaian. Tim kami akan menentukan ruang lingkup setiap perkara dan memberikan penawaran biaya sebelum pekerjaan dimulai. Untuk memperoleh perkiraan biaya, hubungi kami melalui enquiries@skclaw.id.

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Selengkapnya
"(required)" indicates required fields
"(required)" indicates required fields