Intelijen KI memberikan dasar yang kuat untuk menegakkan hak kekayaan intelektual. Tim investigator internal SKC Law menelusuri sumber barang palsu, memetakan jaringan distribusi, dan mengumpulkan bukti untuk mengubah dugaan pelanggaran menjadi tindakan penegakan hukum yang konkret di seluruh Indonesia.
Di Indonesia, intelijen KI memiliki peran yang sangat penting. Pelanggaran KI tertentu merupakan delik aduan, sehingga kepolisian tidak dapat bertindak atas inisiatif sendiri dan pemegang hak perlu menyiapkan bukti yang terdokumentasi sebelum mengajukan pengaduan. Karena itu, kualitas intelijen menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan upaya penegakan hukum.
Mekanisme delik aduan berlaku untuk pelanggaran merek, hak cipta, desain industri, dan paten. Dalam setiap kasus, pemegang hak perlu memastikan bahwa hak yang menjadi dasar tindakan memiliki perlindungan hukum yang sah di Indonesia. Intelijen yang andal menjadi landasan untuk mendukung tindakan penegakan hukum atas berbagai jenis pelanggaran tersebut.
Sebagai bagian dari layanan KI, Tim Penegakan & Intelijen SKC Law melakukan investigasi, survei pasar, dan pembelian sampel. Tim investigator internal kami menggunakan berbagai teknik untuk melacak target dan mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun pengadilan.
Sebelum investigasi dimulai, kami meninjau posisi hukum pemegang hak di Indonesia, status pendaftaran KI yang relevan, pencatatan di bea cukai, serta permohonan KI yang diajukan oleh pihak yang diduga melanggar. Dengan demikian, investigasi dapat difokuskan pada target yang memungkinkan dilakukannya tindakan hukum oleh pemegang hak.
Tim investigator internal kami yang berpengalaman menguasai berbagai teknik investigasi. Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah target yang dicurigai benar-benar memperdagangkan barang palsu atau barang yang melanggar hak KI, mengungkap skala operasinya, serta mengidentifikasi pihak dan lokasi yang terlibat. Informasi ini membantu pemegang hak menentukan langkah penanganan yang tepat.
Investigasi terfokus selama satu hari di satu lokasi. Laporan mencakup alamat, dokumentasi foto, perkiraan jumlah stok, deskripsi usaha, hasil penelusuran melalui sumber yang tersedia di lokasi, serta identifikasi produk yang diduga palsu. Laporan umumnya diselesaikan dalam lima hari kerja.
Investigasi selama beberapa hari yang mencakup sejumlah lokasi dan didukung penelusuran internet. Selain mencakup lingkup pemeriksaan target, investigasi ini mengumpulkan informasi perusahaan terdaftar jika tersedia serta memanfaatkan sumber yang lebih luas untuk memetakan cara target beroperasi. Laporan umumnya diselesaikan dalam sepuluh hari kerja.
Cakupan
Pemetaan cara target beroperasi
Pengamatan intensif terhadap individu atau lokasi target selama 12 atau 24 jam untuk memastikan aktivitas, mengidentifikasi pola, dan menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.
Aktivitas daring semakin sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan di dunia nyata. Melalui pemantauan lokapasar dan teknik intelijen sumber terbuka (open-source intelligence atau OSINT), tim investigator menelusuri identitas digital di berbagai platform, menghubungkan toko daring dengan pihak di baliknya, serta melacak aktivitas tersebut hingga ke lokasi fisik.
Aktivitas daring: titik awal
Jaringan di dunia nyata
Investigasi mengidentifikasi produk yang diduga palsu serta jaringan yang terkait dengannya. Kepastian adanya pelanggaran ditetapkan pada tahap penegakan hukum berikutnya, termasuk melalui keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mendukung pengajuan pengaduan pidana.
Tim investigator kami beroperasi di seluruh Indonesia. Penugasan di luar wilayah Jabodetabek memerlukan biaya perjalanan yang akan ditagihkan sesuai biaya aktual.
Bacaan terkait: Melindungi Persaingan Sehat dalam Game Online
Survei pasar berguna untuk mengidentifikasi sumber produk palsu atau yang melanggar hak KI, sekaligus menilai kondisi pasar. Survei mencakup pemeriksaan stok di sejumlah gerai ritel yang telah ditentukan, umumnya hingga 50 gerai dalam satu kota. Laporan memuat alamat, dokumentasi foto, perkiraan jumlah stok produk palsu di setiap lokasi, serta identifikasi produk yang diduga melanggar hak KI.
Salah satu layanan unggulan tim adalah city sweep, yaitu survei pasar terkoordinasi yang dilakukan secara serentak di beberapa kota. Dalam salah satu program terbaru untuk perusahaan produk kelistrikan multinasional, tim menyurvei 200 toko di Jakarta, Malang, dan Surabaya, serta mengidentifikasi 56 gerai yang menjual barang palsu. Investigasi lanjutan menilai tingkat persediaan dan mendukung perencanaan penggerebekan. Operasi polisi yang dilakukan secara serentak terhadap target terpilih kemudian berhasil menyita puluhan ribu barang palsu.
Survei pasar memberikan gambaran faktual kepada pemegang hak mengenai seberapa luas pemalsuan mereknya sebelum mengalokasikan biaya penegakan hukum, sekaligus menyusun daftar target prioritas untuk ditindaklanjuti.
Bacaan terakit: Indonesia di Priority Watch List USTR
Survei pasar
Hingga 50 gerai dalam satu kota atau kawasan
Operasi penindakan serentak di berbagai kota
Beberapa kota sekaligus: Jakarta, Malang, dan Surabaya
Program terbaru untuk perusahaan produk kelistrikan multinasional
Tindak lanjut dan penegakan hukum
Puluhan ribu
barang palsu disita
Survei pasar memberikan gambaran faktual kepada pemegang hak mengenai seberapa luas suatu merek dipalsukan sebelum anggaran penegakan hukum dikeluarkan, sekaligus menyediakan daftar target yang disusun berdasarkan prioritas untuk ditindaklanjuti.
Pembelian sampel merupakan pembelian terkontrol atas barang yang diduga palsu atau melanggar hak KI. Pembelian yang terdokumentasi memastikan bahwa target menjual produk tersebut, memperoleh barang bukti fisik untuk diperiksa, serta mencatat secara jelas lokasi dan cara barang diperoleh. Bukti ini dapat mendukung pengiriman surat peringatan, pengajuan permintaan penghapusan konten atau produk (takedown notice), maupun pengaduan pidana.
Pembelian sampel sering menjadi langkah awal untuk menindak penjual daring, karena keberadaan iklan produk saja belum membuktikan terjadinya transaksi. Dalam salah satu perkara untuk merek pakaian internasional, pembelian sampel atas produk yang teridentifikasi melalui pemantauan lokapasar dilanjutkan dengan investigasi lebih lanjut, yang berhasil mengidentifikasi tiga target penggerebekan di Kabupaten Bandung, yaitu dua produsen dan satu distributor.
Karena pembelian dilakukan secara terkontrol dan didokumentasikan oleh tim investigator kami, barang bukti dan laporan yang dihasilkan sejak awal disiapkan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Intelijen bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendukung tindakan nyata: surat peringatan yang ditujukan kepada pihak yang tepat, permintaan penghapusan konten atau produk (takedown) yang didukung dokumentasi iklan, atau penggerebekan berdasarkan target yang telah diverifikasi. Karena pelanggaran KI di Indonesia merupakan delik aduan, pemegang hak, bukan negara, harus menyiapkan dasar bukti untuk memulai proses penegakan hukum. Kekuatan perkara pun bergantung pada kualitas bukti yang dikumpulkan sebelumnya.
Program penegakan hukum yang komprehensif mencakup pengawasan, investigasi, pembelian sampel, penyitaan, penuntutan, dan pemusnahan barang. Penegakan hukum berbasis intelijen, yang didukung informasi terverifikasi serta koordinasi erat dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merupakan pendekatan yang paling efektif untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan pemalsuan dalam skala besar.
Pelanggaran di ranah daring dan luring semakin saling terhubung. Toko daring yang mencurigakan, promosi di media sosial, atau iklan di lokapasar sering kali menjadi bagian yang terlihat dari rantai pasok fisik, dan investigasi yang dimulai secara daring kerap berujung pada penemuan gudang. SKC Law mengoordinasikan pengumpulan intelijen di kedua ranah untuk melacak penjual daring hingga ke lokasi fisik dan, jika diperlukan, menindaklanjutinya melalui penggerebekan pidana atau pengajuan permintaan penghapusan konten atau produk (takedown).
Pekerjaan intelijen dilakukan secara rahasia tanpa memberi tahu target. Temuan disusun agar pemegang hak tetap memegang kendali dalam menentukan langkah dan waktu penindakan.
Bacaan terkait: Penyitaan Barang Palsu Besar-Besaran

1 Tahun terakhir
Teknologi
Tim Penegakan Hukum & Intelijen SKC Law melakukan pengawasan pasar terhadap produk yang terkait dengan sebuah merek teknologi global, setelah pemantauan lokapasar daring dan pembelian sampel mengindikasikan adanya dugaan produk palsu di Bandung. Investigasi lanjutan mengungkap sebuah gudang yang menyimpan hampir 12.000 barang yang diduga palsu, termasuk aksesori palsu yang tampaknya merupakan jenis pertama yang ditemukan di Indonesia.
Tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi menghasilkan penyitaan barang-barang tersebut, yang kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Investigasi lanjutan masih berlangsung untuk menelusuri rantai pasokan hulu dan mengidentifikasi titik distribusi lainnya.
Industri dan Manufaktur
Sebuah perusahaan produk kelistrikan multinasional menunjuk SKC Law untuk menilai skala pemalsuan di pasarnya. Tim melakukan survei terhadap 200 toko di Jakarta, Malang, dan Surabaya, serta mengidentifikasi 56 gerai yang menjual produk palsu.
Investigasi lanjutan menilai tingkat persediaan dan mendukung perencanaan penggerebekan. Penggerebekan oleh kepolisian terhadap target terpilih di Jakarta dan Malang dilakukan secara serentak dan menghasilkan penyitaan puluhan ribu barang palsu.
Industri dan Manufaktur
Aktivitas daring semakin sering menjadi titik awal untuk mengidentifikasi jaringan distribusi luring. Dalam perkara yang melibatkan sebuah produsen industri global, aktivitas promosi mencurigakan oleh distributornya di media sosial, termasuk TikTok, memicu investigasi yang berujung pada salah satu penyitaan bantalan (bearing) palsu terbesar di Indonesia.
Investigasi mengidentifikasi lokasi penyimpanan dan distribusi di Bekasi dan Tangerang. Tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menghasilkan penyitaan sekitar 10,9 ton bantalan (bearing) yang diduga palsu. Investigasi lanjutan difokuskan pada pemetaan rantai distribusi serta identifikasi pemasok hulu dan pelanggan hilir.
Klien layanan penegakan hukum dan intelijen SKC Law mencakup merek pakaian olahraga dan fesyen global, perusahaan industri dan manufaktur multinasional, bisnis makanan dan minuman, platform teknologi, perusahaan gim, serta perusahaan barang konsumen dalam negeri, termasuk sejumlah merek paling dikenal di dunia.
Kami bekerja langsung dengan pemegang hak, serta dengan firma hukum KI dan penasihat hukum internal (general counsel) di luar negeri yang mempercayakan penanganan perkara penegakan hak di Indonesia kepada SKC Law.
Pertanyaan umum. Untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi SKC Law di enquiries@skclaw.id.
Investigasi bertujuan mengidentifikasi pihak di balik dugaan operasi pemalsuan, lokasi operasinya, dan skala kegiatannya. Cakupannya berkisar dari pemeriksaan target selama satu hari hingga investigasi lapangan di beberapa lokasi yang disertai pengawasan. Survei pasar memeriksa stok di berbagai gerai ritel dalam suatu kota untuk memetakan seberapa luas pemalsuan suatu merek. Sementara itu, pembelian sampel merupakan pembelian terkendali dan terdokumentasi atas barang yang diduga melanggar hak KI untuk memastikan terjadinya transaksi serta memperoleh bukti. Ketiga layanan ini sering dipadukan: survei pasar atau pembelian sampel membantu mengidentifikasi target, sedangkan investigasi mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mendukung penegakan hukum.
Intelijen menghasilkan bukti yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum. Karena pelanggaran KI di Indonesia merupakan delik aduan, kepolisian tidak memulai penyelidikan atas inisiatif sendiri. Pemegang hak harus mengajukan pengaduan yang didukung dokumentasi. Informasi intelijen yang telah diverifikasi, didukung barang bukti dari pembelian sampel dan laporan investigasi, menjadi dasar untuk menindaklanjuti perkara melalui surat peringatan, permintaan penghapusan konten atau produk daring (takedown), maupun penggerebekan untuk penegakan hukum pidana. SKC Law menangani seluruh proses, mulai dari pengumpulan intelijen awal hingga tindakan penegakan hukum.
Ya. Semakin banyak pelanggaran yang bermula di platform e-commerce dan media sosial. Melalui pemantauan lokapasar dan teknik intelijen sumber terbuka (open-source intelligence atau OSINT), tim investigator kami menelusuri penjual daring di berbagai platform serta mengidentifikasi individu dan lokasi fisik di balik aktivitas mereka. Investigasi daring kerap berujung pada tindakan penegakan hukum di lapangan. Keduanya dikoordinasikan sebagai satu strategi terpadu.
Tidak. Pemegang hak yang berkedudukan di luar Indonesia dapat menunjuk SKC Law secara langsung atau melalui firma hukum KI maupun penasihat hukum mereka di luar negeri. Tim kami menangani pengumpulan intelijen, koordinasi dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta tindakan penegakan hukum selanjutnya. Pemegang hak perlu mengonfirmasi kepemilikan hak KI yang relevan di Indonesia dan siap memberikan persetujuan pada tahap-tahap penting dalam proses penanganan perkara.
Tidak. Kegiatan intelijen dilakukan secara rahasia, dan investigasi dirancang agar tidak memberi tahu atau menimbulkan kecurigaan pada target. Temuan dilaporkan agar pemegang hak tetap memegang kendali dalam menentukan langkah dan waktu penindakan, baik melalui negosiasi, surat peringatan, permintaan penghapusan konten atau produk daring (takedown), maupun penggerebekan untuk penegakan hukum pidana.

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Selengkapnya
"(required)" indicates required fields
"(required)" indicates required fields