Implikasi Special 301 Report bagi Pemegang Hak KI
United States Trade Representative (USTR) telah merilis Special 301 Report 2026. Indonesia telah memperkenalkan sejumlah perbaikan dalam regulasi dan proses Kekayaan Intelektual (KI). Meski demikian, negara ini tetap berada dalam Priority Watch List. Laporan ini menilai kondisi perlindungan dan penegakan hukum KI di negara-negara mitra dagang.
Bagi pemegang hak yang beroperasi di Indonesia, laporan ini layak dibaca dengan saksama. Laporan ini mencerminkan banyak realitas penegakan hukum yang kerap dihadapi klien SKC Law. Laporan ini juga menandakan arah reformasi regulasi dan penegakan hukum dalam beberapa tahun mendatang.

Apa yang Disampaikan Laporan Ini tentang KI di Indonesia
Pemalsuan dan Celah Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pemalsuan masih belum memadai. Laporan ini mencatat kurangnya sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun daring. Investigasi dan tindakan penegakan hukum terhadap penjual daring barang bajakan atau palsu pun masih minim.
USTR mengamati bahwa produksi barang seperti alas kaki telah bergeser dari Tiongkok ke Indonesia. Seiring pergeseran ini, produksi barang palsu di dalam negeri turut meningkat. Ketiadaan unit khusus KI di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membatasi skala dan kecanggihan investigasi. Investigasi ini seharusnya menyasar organisasi kriminal di balik pemalsuan dan pembajakan.
Penegakan hukum yang terkoordinasi dapat mengatasi pemalsuan dalam skala besar. Untuk contoh terbaru, lihat studi kasus kami mengenai pemusnahan lebih dari 34.000 bearing palsu di Jakarta.
Penegakan Hukum di Perbatasan dan Rekordasi Kepabeanan
Penegakan hukum di perbatasan masih dapat ditingkatkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan ex officio untuk menahan barang yang melanggar, dan telah membentuk sistem rekordasi. Namun, USTR menemukan bahwa hanya sedikit pemegang hak asing yang mampu memanfaatkannya.
Hambatannya bersifat praktis: persyaratan domisili lokal, dan uang jaminan besar yang harus mencakup nilai barang sitaan. Uang jaminan ini akan hangus apabila barang tersebut tidak terbukti palsu.
Implikasinya terhadap perlindungan merek cukup signifikan. Sistem rekordasi ini baru memuat sedikit merek dan hak cipta yang terdaftar. DJBC pun belum sepenuhnya memanfaatkan kewenangannya untuk menahan barang yang melanggar di perbatasan.
Pembajakan Daring dan Pelanggaran Hak Cipta
Laporan ini menyoroti situs dan layanan pembajakan buatan dalam negeri. Laporan ini juga menyoroti camcording (perekaman tidak sah di bioskop) tanpa izin, serta penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi. Pelanggaran hak cipta melalui perangkat dan aplikasi pembajakan terus berlangsung, dengan upaya penegakan hukum yang masih terbatas terhadap operasinya. Sejumlah kekhawatiran turut disampaikan, termasuk pengecualian yang terlalu luas terhadap ketentuan yang melarang pengelakan Technological Protection Measures (TPM).
Kekhawatiran seputar Paten dan Indikasi Geografis
Laporan ini mempertanyakan persyaratan pelaksanaan paten (patent working requirements) di Indonesia dan ketentuan lisensi wajib berdasarkan Undang-Undang Paten. Kejelasan juga masih dipertanyakan mengenai cara pemegang hak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan paten. Baca artikel kami mengenai Peraturan Paten 6/2026 yang baru.
Kekhawatiran juga masih ada terkait undang-undang Indonesia mengenai indikasi geografis (IG). Undang-undang ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak pendaftaran IG baru terhadap hak merek yang telah ada sebelumnya di Indonesia. Pertanyaan lain menyangkut kemampuan menggunakan nama makanan umum.
Perkembangan dan Kemajuan pada 2025
Satuan Tugas Penegakan KI dan Kerja Sama Penanganan Pembajakan Daring
Laporan ini mengakui adanya kemajuan di sejumlah bidang. Satuan Tugas Penegakan KI terus menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesadaran di antara lembaga pemerintah. Satuan tugas ini juga mendorong peningkatan investigasi atas kasus-kasus KI. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan DJKI telah meningkatkan kerja sama dalam menangani pembajakan daring. Pemerintah dikabarkan sedang mempertimbangkan pembentukan satuan tugas nasional yang lebih besar untuk pemantauan perdagangan dan penegakan hukum KI.
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia
Perkembangan paling signifikan adalah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Berdasarkan perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk melakukan sejumlah reformasi KI secara spesifik:
| Bidang Reformasi KI | Komitmen Indonesia |
| Penegakan Hukum KI | Meningkatkan tindakan penegakan hukum KI secara signifikan |
| Sistem Rekordasi Kepabeanan | Menghapus persyaratan domisili lokal untuk rekordasi kepabeanan |
| Technological Protection Measures (TPM) | Mengkriminalisasi perdagangan perangkat yang mengelakkan TPM |
| Langkah Anti-Camcording | Mengkriminalisasi camcording tanpa izin |
| Masa Perlindungan Hak Cipta | Memperpanjang masa perlindungan hak cipta menjadi 70 tahun sejak publikasi pertama, untuk karya yang tidak diukur berdasarkan usia penciptanya |
Indonesia juga berkomitmen melindungi data uji coba produk farmasi dan bahan kimia pertanian. Perlindungan ini mencakup penggunaan komersial yang tidak adil serta pengungkapan tanpa izin. Indonesia juga berkomitmen terhadap ketentuan yang menjaga akses pasar bagi produk yang menggunakan nama makanan umum. Ketentuan ini berdampingan dengan perlindungan indikasi geografis.
Jika diimplementasikan, komitmen-komitmen ini akan mengatasi sejumlah hambatan struktural yang telah membatasi efektivitas penegakan hukum selama bertahun-tahun.
Apa Artinya bagi Penegakan Hukum KI di Indonesia
Special 301 Report ini menegaskan apa yang sudah diketahui para praktisi di lapangan. Ini berlaku bagi pemegang hak yang mengelola portofolio KI dan program penegakan hukum di Indonesia. Kerangka penegakan hukumnya sudah ada, namun efektivitasnya bergantung pada seberapa proaktif kerangka itu digunakan.
SKC Law telah menangani berbagai perkara penegakan hukum untuk klien multinasional di sektor barang konsumen, produk industri, dan merek mewah. Hambatan praktis yang disebutkan dalam laporan ini sudah tidak asing lagi bagi kami. Penegakan hukum pidana, meski tersedia dan efektif bila dijalankan dengan benar, masih kurang dimanfaatkan dibandingkan skala masalah yang ada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia memperkenalkan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk pelanggaran KI. Perkembangan ini dapat membantu mengatasi celah tersebut seiring waktu. Bagi bisnis yang bergantung pada perlindungan merek terdaftar dan perlindungan merek di Indonesia, reformasi ini berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum. Perubahan ini bisa terjadi secara signifikan.
Namun, komitmen tentu berbeda dengan implementasi. USTR menyatakan akan memantau secara ketat kemajuan Indonesia dalam merealisasikan reformasi ini, dan pemegang hak sebaiknya melakukan hal yang sama.
Langkah Praktis bagi Pemegang Hak
Special 301 Report ini menegaskan pentingnya pendekatan yang proaktif dan berlapis dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
1. Daftarkan hak cipta dan merek melalui sistem rekordasi kepabeanan DJBC. Jika persyaratan domisili lokal dihapuskan sesuai komitmen, sistem ini akan menjadi alat penegakan hukum yang jauh lebih praktis. Alat ini berguna bagi pemegang pendaftaran merek dan rekordasi hak cipta di Indonesia. Pemegang hak sebaiknya bersiap mengajukan rekordasi segera setelah kerangka yang direformasi ini berlaku.
2. Jalankan program pemantauan daring secara aktif. USTR menegaskan bahwa penjualan barang palsu telah bergeser ke ranah daring. Program pemantauan dan penghapusan konten berbasis platform tetap menjadi mekanisme utama untuk mengatasi pelanggaran hak cipta secara daring di Indonesia. Program ini sebaiknya diperlakukan sebagai fungsi operasional yang berkelanjutan, bukan kegiatan satu kali. Indonesia juga telah memperkenalkan mekanisme baru untuk melaporkan pelanggaran KI secara daring yang perlu diketahui pemegang hak.
3. Investasikan sumber daya pada penegakan hukum fisik berbasis intelijen. Laporan ini mencatat masih sedikitnya investigasi yang menyasar organisasi kriminal di balik pemalsuan. Bagi pemegang hak di industri berisiko tinggi, tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi tetap menjadi cara paling efektif. Tindakan ini memadukan intelijen daring dengan razia fisik untuk menjangkau sumber pasokan barang palsu.
4. Pantau implementasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Komitmen spesifik yang telah dibuat Indonesia — khususnya terkait rekordasi kepabeanan, camcording, dan perlindungan data — akan memerlukan peraturan pelaksana. Pemegang hak sebaiknya memantau perkembangan ini dan menyesuaikan strategi penegakan hukum begitu mekanisme baru tersedia.
Hubungi kami untuk mendiskusikan strategi penegakan hukum Bapak/Ibu atau aspek lain dari layanan kekayaan intelektual di Indonesia: [enquiries@skclaw.id](mailto:enquiries@skclaw.id)
Baca lebih lanjut mengenai kapabilitas penegakan hukum kami di situs web kami, atau ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan rutin.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi [enquiries@skclaw.id](mailto:enquiries@skclaw.id).
