Search
Tutup kotak pencarian

Indonesia Menggratiskan Pencatatan Hak Cipta Musik

Pencatatan Lagu dan Musik Gratis Berdasarkan PP 30/2026

Sejak 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak lagi memungut biaya pemerintah untuk pencatatan hak cipta atas lagu dan musik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menurunkan biaya pemerintah untuk pencatatan hak cipta ciptaan musik di Indonesia menjadi nol. Biaya untuk ciptaan lain tidak berubah.

Bagi pencipta lagu, penerbit musik, dan label rekaman, pembebasan biaya ini menyingkirkan salah satu beban utama dalam mencatatkan sebuah katalog. Kebijakan ini hadir ketika pemerintah sedang membangun basis data musik nasional untuk mendukung distribusi royalti. Artikel ini merangkum perubahan tersebut, alasan di baliknya, dan implikasinya bagi pemegang hak.

Biaya baru pemerintah untuk pencatatan hak cipta di Indonesia
Biaya pencatatan hak cipta, oleh SKC Law

 

Perubahan PP 30/2026 bagi Pencatatan Hak Cipta

PP 30/2026 terbit pada 2 Juli 2026 dan menggantikan daftar tarif sebelumnya dalam PP 45/2024. Peraturan ini menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut Kementerian Hukum, termasuk biaya layanan hak cipta, merek, dan paten di DJKI. Di Indonesia, istilah formal untuk proses ini adalah pencatatan.

Sebelum perubahan ini, setiap permohonan pencatatan hak cipta dikenai biaya yang sama, apa pun jenis ciptaannya. Kini tidak lagi demikian.

Layanan DJKI PP 45/2024 PP 30/2026
Pencatatan hak cipta: lagu dan/atau musik Rp200.000 Rp0
Pencatatan hak cipta: semua ciptaan lainnya Rp200.000 Tidak berubah

Peraturan yang sama bergerak ke arah sebaliknya bagi pemilik merek. Tarif umum untuk pengajuan dan perpanjangan merek naik sekitar 55,6%, sebagaimana dijelaskan dalam pembaruan kami tentang kenaikan biaya merek.

Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta, layanan pencatatan otomatis DJKI di hakcipta.dgip.go.id. DJKI telah mengajak pencipta lagu/komposer, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram untuk memakai layanan gratis ini.

Saat ini, sistem DJKI sudah memungkinkan pencatatan produk hak terkait, yaitu:

  • Produk pelaku pertunjukan:
    • Pertunjukan langsung;
    • Rekaman;
    • Penyiaran suatu pertunjukan.
  • Produk lembaga penyiaran:
    • Program televisi;
    • Program radio;
    • Siaran olahraga atau acara langsung;
    • Materi iklan layanan masyarakat.

Selain itu, untuk pencatatan hak cipta, sistem DJKI juga menambahkan kolom untuk mengisi informasi berikut:

  • Kode Hak Cipta (ISWC – International Standard Musical Work Code).
  • Lembaga manajemen kolektif hak cipta.

Namun, DJKI menambahkan keterangan bahwa data ini bersifat opsional dan dapat dilengkapi melalui sistem Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Hubungi lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk memperbarui data tersebut.

 

Membangun Basis Data Musik Nasional

DJKI menggambarkan pembebasan biaya ini sebagai investasi negara untuk basis data musik nasional yang lebih lengkap. Ciptaan yang tercatat akan mengisi PDLM, yang sedang dikembangkan DJKI sebagai sumber resmi data lagu di Indonesia.

Data PDLM akan terintegrasi dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN menghimpun royalti atas penggunaan komersial musik di ruang publik, sebagaimana dijelaskan dalam ulasan kami tentang kerangka royalti musik. Tujuan yang dinyatakan adalah distribusi royalti yang menjangkau pencipta dan pemegang hak secara lebih akurat.

Titik awalnya masih rendah. DJKI memperkirakan ada sekitar 7 juta lagu dan ciptaan musik di Indonesia. PDLM baru memuat sekitar 26.000 di antaranya, kurang dari 0,4% dari total.

DJKI juga menyatakan bahwa musik hanyalah tahap pertama. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyebut sektor ini sebagai proyek percontohan karena DJKI sedang membangun PDLM. Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin pencatatan gratis untuk semua ciptaan. Direktur Jenderal turut merujuk Pasal 6 PP 30/2026 yang membuka ruang bagi perluasan tersebut. Untuk saat ini, buku, fotografi, program komputer, film, dan ciptaan lain tetap dikenai biaya standar.

Basis data musik nasional Indonesia dan alur distribusi royalti
Basis data musik nasional dan distribusi royalti, oleh SKC Law

 

Arti bagi Pemegang Hak Musik

Hak cipta di Indonesia timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Pencatatan tidak wajib. Namun, surat pencatatan memberi pemilik bukti administratif atas kepemilikan, yang dapat dipakai sebagai bukti awal (prima facie) kepemilikan hak cipta jika timbul sengketa. Dalam praktiknya, biaya pemerintah kini tidak lagi menjadi pertimbangan dalam memutuskan untuk mencatatkan musik.

Kami menganalisis Laporan IP Outlook DJKI 2025 dan mengamati bahwa porsi hak cipta naik dari 7,4% seluruh permohonan kekayaan intelektual (KI) pada 2015 menjadi 52,6% pada 2024, menjadikannya kategori permohonan tunggal terbesar. Kami melihat pertumbuhan ini mendorong lebih banyak kegiatan penegakan hak seiring semakin banyak hak yang dicatatkan secara resmi.

Pembebasan biaya memang menghilangkan biaya pencatatan, tetapi tidak mengubah hakikat pencatatan: bukti awal (prima facie) yang diterbitkan sebagian besar melalui persetujuan otomatis dan tetap dapat disanggah oleh pihak lain yang mengklaim hak yang sama.

 

Langkah bagi Pemegang Hak

Perubahan biaya ini menjadi saat yang tepat untuk meninjau dokumentasi katalog musik di Indonesia.


Audit katalog terhadap catatan DJKI.

Identifikasi komposisi dan rekaman yang sudah tercatat dan yang belum. Pemilik kini dapat mencatatkan ciptaan musik yang belum tercatat melalui layanan otomatis DJKI tanpa biaya pemerintah.


Catatkan hak terkait bersama hak cipta.

Pelaku pertunjukan dan produser fonogram memiliki hak yang terpisah dari hak cipta pencipta lagu. DJKI telah mengajak kedua kelompok ini memakai layanan gratis tersebut. Pastikan fitur hak terkait menangani setiap rekaman dengan benar sebelum mengajukan permohonan secara massal.


Selesaikan dokumen kepemilikan sebelum mengajukan permohonan.

Permohonan memerlukan surat pernyataan kepemilikan dan contoh ciptaan. Rapikan terlebih dahulu dokumen rantai kepemilikan hak (chain of title) untuk ciptaan yang ditulis bersama atau diperoleh dari pihak lain. Panduan lugas kami tentang permohonan pencatatan hak cipta menguraikan bukti yang diharapkan DJKI.


Pantau perluasan ke ciptaan lain.

Pemerintah telah menyatakan minat untuk menggratiskan pencatatan semua ciptaan. Pemegang hak di bidang penerbitan, perangkat lunak, film, dan fotografi perlu memantau perubahan berikutnya.

 

SKC Law memberikan advis kepada pemegang hak terkait pencatatan, lisensi, dan penegakan hak cipta di Indonesia.

Hubungi kami untuk membahas portofolio hak cipta Bapak/Ibu atau aspek lain dari layanan KI di Indonesia.

Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami, atau ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan rutin.

 

Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk nasihat mengenai hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.

Bagikan artikel ini

Straightforward

newsletter

Straightforward

newsletter