Search
Tutup kotak pencarian

Pengecualian Penggunaan Kedua Kembali Berlaku dalam UU Paten Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025 dan Surat Edaran DJKI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberlakukan kembali pengecualian atas invensi penggunaan kedua (second-use) dalam hukum paten Indonesia. Putusan ini membatalkan perubahan penting yang sebelumnya diperkenalkan melalui amendemen tahun 2024. Setelah putusan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penerapannya dalam proses pemeriksaan permohonan paten.

Bagi pemohon yang mengajukan klaim atas penggunaan baru dari produk yang telah dikenal atau bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal, kedua dokumen ini kini menjadi acuan penting. Artikel ini membahas putusan MK, isi Surat Edaran DJKI, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon paten.

Linimasa pengecualian penggunaan kedua dalam hukum paten Indonesia, dihapus pada 2024 dan diberlakukan kembali pada 2026
Linimasa pengecualian penggunaan kedua dalam hukum paten Indonesia, oleh SKC Law.

 

Apa yang Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yaitu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Permohonan tersebut diajukan oleh koalisi kelompok pasien, organisasi masyarakat sipil, dan sejumlah pasien perseorangan. Siaran resmi Mahkamah Konstitusi merangkum putusan tersebut.


Pasal 4 Huruf f Diberlakukan Kembali

Pasal 4 huruf f UU Paten 2016 mencantumkan dua jenis temuan (discovery) yang tidak termasuk dalam kategori invensi:

  • Penggunaan baru: Penggunaan baru dari suatu produk yang telah ada dan/atau dikenal sebelumnya.
  • Bentuk baru: Bentuk baru dari suatu senyawa yang telah ada, tetapi tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang signifikan dan memiliki struktur kimia terkait yang telah dikenal sebelumnya.
Pasal 4 huruf f UU Paten Indonesia diberlakukan kembali
Pasal 4 huruf f UU Paten yang diberlakukan kembali, oleh SKC Law.

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 menghapus ketentuan tersebut sejak 28 Oktober 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penghapusan tersebut inkonstitusional secara bersyarat, kecuali apabila dimaknai sesuai dengan rumusan asli Pasal 4 huruf f. Dengan demikian, pengecualian tersebut kembali berlaku dalam hukum paten Indonesia.


Penjelasan Pasal Tahun 2016 Diberlakukan Kembali

Selain itu, MK membatalkan Penjelasan Pasal 4 huruf f versi 2024, yang sebelumnya dirumuskan untuk membuka ruang bagi klaim penggunaan medis kedua (second medical use). MK memberlakukan kembali Penjelasan Pasal versi 2016 sebagai acuan penafsiran resmi.

Penjelasan tersebut mendefinisikan istilah “produk yang telah ada dan/atau dikenal” secara luas. Cakupannya meliputi alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem, baik yang masih dilindungi paten maupun yang telah menjadi milik umum (public domain).

Untuk menjelaskan istilah “bermakna”, Penjelasan tersebut menggunakan contoh di bidang farmasi. Perbedaan satu struktur kimia dapat membuat amoksisilin memiliki spektrum antimikroba yang lebih luas dan stabilitas lebih tinggi dibandingkan ampisilin. Dengan demikian, amoksisilin menunjukkan peningkatan khasiat yang bermakna.


Pertimbangan Hukum Mahkamah

Putusan tersebut didasarkan pada hak konstitusional atas kesehatan dan kepastian hukum. MK menilai bahwa instrumen yang telah tersedia dalam UU Paten bekerja pada tahap setelah paten diberikan. Instrumen tersebut mencakup pelaksanaan paten oleh Pemerintah, impor paralel, ketentuan Bolar (Bolar provision), dan lisensi wajib.

Menurut MK, pengecualian yang diterapkan sejak tahap pengajuan permohonan paten memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap kesehatan masyarakat dan industri obat generik nasional.

 

Catatan Lanjutan: Definisi “Penggunaan” dan Banding Paten

Definisi Invensi

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 menambahkan istilah “penggunaan” ke dalam definisi invensi. Menurut MK, definisi tersebut tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Definisi ini harus diselaraskan dengan pengecualian yang telah diberlakukan kembali. MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan UU Paten sebagaimana mestinya.


Siapa yang Dapat Mengajukan Banding Paten

Permohonan tersebut juga meminta MK untuk memberikan definisi terhadap istilah “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1), yang mengatur upaya banding terhadap keputusan pemberian paten.

Dalam hal ini, MK tidak mengubah rumusan ketentuan tersebut. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa istilah tersebut memiliki cakupan yang luas. Kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan banding tidak terbatas pada pihak yang mengalami kerugian komersial atau finansial secara langsung.

Menurut MK, cakupan tersebut juga meliputi pihak yang mewakili kepentingan publik, seperti kelompok pasien, lembaga perlindungan konsumen, organisasi yang memperjuangkan hak atas kesehatan, dan peneliti independen.

MK juga menekankan bahwa Komisi Banding Paten perlu menilai kedudukan hukum setiap pemohon banding secara cermat.

 

Isi Surat Edaran DJKI

Pada September 2026, DJKI menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-16.KI.05.10 tentang pelaksanaan putusan tersebut. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Hukum, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan para pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah memastikan keseragaman penafsiran terhadap putusan MK dalam proses pemeriksaan dan banding paten. Pokok-pokok pengaturannya meliputi:

Pasal 4 huruf f berlaku kembali DJKI memberlakukan kembali Pasal 4 huruf f UU Paten 2016.
Penjelasan Pasal tahun 2016 menjadi pedoman pemeriksaan Penjelasan tersebut menjadi acuan untuk menilai batasan suatu invensi.
Istilah “penggunaan” ditafsirkan bersama Pasal 4 Definisi invensi harus diterapkan secara sistematis dan tetap dibatasi oleh pengecualian dalam Pasal 4.
Kedudukan hukum untuk mengajukan banding ditafsirkan secara luas Kepentingan hukum dalam pengajuan banding tidak dibatasi pada kerugian komersial atau finansial secara langsung, tetapi juga mencakup pihak yang mewakili kepentingan publik atau perlindungan konsumen.
Permohonan sebelumnya tetap tunduk pada ketentuan tahun 2024 Permohonan terkait Pasal 4 huruf f yang diajukan sebelum putusan MK tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.

Perlu diperhatikan bahwa Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pengecualian ini berlaku terhadap permohonan paten penggunaan kedua di seluruh bidang teknologi, bukan hanya bidang farmasi.

Surat Edaran tersebut juga mencantumkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten (Permenkum No. 6 Tahun 2026) sebagai salah satu dasar hukumnya. Baca artikel kami mengenai Permenkum No. 6 Tahun 2026.

Undang-undang yang berlaku untuk permohonan paten Indonesia berdasarkan tanggal penerimaan permohonan
Pengecualian penggunaan kedua: kerangka hukum paten yang berlaku berdasarkan tanggal penerimaan permohonan, oleh SKC Law

 

Implikasi bagi Pemohon Paten

Tanggal penerimaan permohonan kini menjadi faktor penting. Putusan MK dan Surat Edaran DJKI membagi permohonan paten di Indonesia ke dalam dua kelompok.

Untuk permohonan yang diterima sebelum putusan MK, DJKI mengindikasikan bahwa ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tetap berlaku.

Sementara itu, untuk permohonan yang diterima setelah putusan tersebut, klaim mengenai penggunaan baru dari produk yang telah dikenal termasuk dalam pengecualian yang diberlakukan kembali. Hal yang sama berlaku untuk klaim mengenai bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal apabila tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna.

Bagi pemegang paten, pertimbangan MK mengenai pengajuan banding merupakan hal terpisah yang juga perlu diperhatikan. Pasal 70 memungkinkan pengajuan banding terhadap keputusan pemberian paten. Berdasarkan pertimbangan MK, pihak yang dapat mengajukan banding tidak hanya mencakup pesaing komersial, tetapi juga kelompok yang mewakili kepentingan publik.

 

Langkah Praktis bagi Pemohon Paten

Periksa tanggal penerimaan permohonan. Pastikan tanggal penerimaan setiap permohonan paten di Indonesia yang memuat klaim penggunaan kedua atau bentuk baru dari suatu senyawa telah diverifikasi.

Tinjau kembali klaim yang sedang dalam proses pemeriksaan. Identifikasi klaim yang termasuk dalam salah satu dari dua kategori pengecualian berdasarkan Pasal 4 huruf f, dengan menggunakan Penjelasan Pasal versi 2016 sebagai acuan.

Evaluasi kembali rencana pengajuan permohonan paten. Untuk permohonan paten baru di Indonesia, pertimbangkan pemberlakuan kembali ketentuan pengecualian tersebut sejak tahap awal penyusunan strategi pengajuan, di seluruh bidang teknologi.

Pantau tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan. Ikuti perkembangan perubahan UU Paten sebagai tindak lanjut atas permintaan MK kepada pembentuk undang-undang.

 

Hubungi kami untuk mendiskusikan portofolio paten Anda atau layanan kekayaan intelektual lainnya di Indonesia.

Pelajari lebih lanjut mengenai layanan kami melalui website SKC Law atau ikuti kami di LinkedIn untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terbaru secara berkala.

 

Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk mendapatkan nasihat hukum terkait permasalahan tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.

 

Bagikan artikel ini

Straightforward

newsletter

Straightforward

newsletter