Forum Implementasi Protokol Madrid
Forum Protokol Madrid yang baru-baru ini diselenggarakan mempertemukan para profesional KI dari dalam dan luar negeri. Mereka merefleksikan kemajuan Indonesia sejak bergabung pada 2018. Jumlah pengajuan masih terbatas, yakni 674. Karena itu, jelas ada kebutuhan akan prosedur yang lebih sederhana, kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, dan kesadaran bisnis yang lebih besar.
Para pakar dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) membagikan praktik terbaik yang berharga. Mereka juga memaparkan peluang bagi merek-merek Indonesia untuk berkembang secara internasional, melalui pengajuan yang lebih ringkas. Mewakili SKC Law, Co-Founder Nidya Kalangie berpartisipasi aktif dalam acara ini. Partisipasi ini memperkuat keahlian kami dalam mendampingi klien menentukan langkah strategis berikutnya yang efektif.
Ikhtisar Forum dan Peran SKC Law
Forum ini menjadi wadah dialog dan pertukaran pengetahuan mengenai Protokol Madrid — sistem terpusat untuk pendaftaran merek internasional. Indonesia bergabung dengan Protokol ini pada 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Acara ini bertujuan membahas tantangan implementasi di tingkat lokal, langsung bersama WIPO dan EUIPO. Forum ini juga menegaskan perlunya peningkatan kapasitas dan kejelasan prosedur, agar entitas Indonesia dapat memanfaatkan Sistem Madrid secara efektif.
Kesimpulan dari Forum Protokol Madrid
Beberapa wawasan dari presentasi dan sesi teknis:
• Pengajuan yang Ringkas
Sistem Madrid menawarkan proses pengajuan terpusat yang hemat biaya, dengan cakupan geografis yang luas. Sistem ini ideal bagi merek-merek Indonesia yang berorientasi ekspor.
• Seluk-Beluk Prosedur
Peran DJKI sebagai Kantor Asal (Office of Origin) mencakup pemeriksaan formalitas dan koordinasi dengan WIPO. Koordinasi ini meliputi irregularitas (irregularities), masa ketergantungan (dependency period), dan prosedur transformasi (transformation).
• Praktik Terbaik
EUIPO menekankan pentingnya menggunakan istilah Klasifikasi Nice dan melakukan penelusuran sebelum pengajuan. EUIPO juga menekankan pentingnya memahami dasar penolakan, seperti sifat deskriptif dan kurangnya daya pembeda.
• Perangkat Strategis
Sumber daya seperti TMView, Madrid Monitor, dan Madrid Application Assistant diperkenalkan untuk membantu pemohon menavigasi pengajuan internasional.
Wawasan ini sangat relevan bagi klien SKC Law. Banyak di antara mereka adalah perusahaan multinasional dan firma jasa KI. Mereka berfokus memperoleh perlindungan merek yang efisien dan andal di berbagai yurisdiksi.
Refleksi bagi Pemangku Kepentingan KI
Bagi korporasi Indonesia, Protokol Madrid menjadi gerbang menuju pasar global. Namun, kompleksitas prosedur dan terbatasnya kapasitas lokal menghadirkan tantangan tersendiri. Baik korporasi yang ingin memperluas portofolio mereknya, maupun firma yang membutuhkan keahlian lokal di Indonesia, SKC Law siap membantu.
- Jelajahi layanan KI kami
- Hubungi kami di enquiries@skclaw.id
- Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI lebih lanjut.
