Arti RUU Perlindungan Konsumen bagi Pemilik Merek, dan Mengapa Penegakan Hak Tetap Melalui Undang-Undang Merek
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang itu telah mengatur hubungan pelaku usaha dan konsumen selama 27 tahun. Ketua panitia kerja (panja) yang menyusun penggantinya menyatakan bahwa lebih dari separuh isinya akan berubah. RUU tersebut memperluas definisi konsumen, memperketat aturan perjanjian baku dan klausula baku, memperkuat sanksi administratif dan perdata, serta membentuk lembaga baru untuk menangani sengketa konsumen.
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan perlindungan merek di Indonesia, kombinasi perubahan ini perlu dicermati dengan saksama, terutama dari sisi kepatuhan. Namun, berdasarkan perkembangan sejauh ini, RUU tersebut belum mengubah jalur yang sesungguhnya ditempuh dalam penegakan hak terhadap pemalsu.
RUU ini belum menjadi undang-undang dan belum memiliki tanggal mulai berlaku. Artikel ini menguraikan posisinya saat ini, perubahan yang diusulkan, kaitannya dengan penegakan hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, serta langkah yang sebaiknya diambil pemegang hak sekarang.
RUU ini patut dipantau karena mengatur pemegang hak itu sendiri. Adapun jalur untuk bertindak terhadap pemalsu adalah persoalan yang berbeda, dan jawabannya tidak berubah.
Status Terkini RUU
DPR menetapkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang disetujui dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026. Daftar tersebut memuat 68 RUU. Penyusunan berada di tangan panja komisi, yang telah menerima masukan dari fakultas hukum, asosiasi industri, dan Kementerian Perdagangan.
Namun, kemajuan setelah tahap itu berjalan lebih lambat. Pada 12 Mei 2026, DPR menetapkan empat RUU untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat I, termasuk RUU desain industri. RUU perlindungan konsumen tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pada November 2025, seorang anggota komisi memaparkan tahapan yang masih harus dilalui: penyusunan draf, pembahasan di Badan Legislasi, pembicaraan Tingkat I, dan rapat paripurna. Hingga kini, pembicaraan tersebut belum dimulai.
Perubahan yang Diusulkan dalam RUU
Ada empat perubahan penting bagi bisnis yang menjual ke pasar Indonesia. Setiap perubahan diambil dari draf sebagaimana diberitakan, bukan dari teks yang telah diundangkan, dan masih dapat berubah.
| Aspek | UU 8/1999 saat ini | RUU sebagaimana dirancang |
| Siapa yang dimaksud konsumen | Individu yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau rumah tangga, bukan untuk dijual kembali | Diperluas hingga mencakup badan hukum sebagai konsumen akhir. Hal ini masih diperdebatkan: ketua panja mengingatkan bahwa menganggap penjual kembali sebagai konsumen akan mengubah hubungan tersebut menjadi hubungan bisnis ke bisnis (business-to-business) |
| Klausula baku | Pasal 18 melarang delapan jenis klausula dan dua bentuk kontrak | Daftar larangan yang eksplisit: pelepasan hak konsumen untuk menggugat, perubahan atau penafsiran sepihak, ketentuan tanpa pengembalian dana, pengecualian tanggung jawab atas kerugian konsumen, dan pengungkapan data konsumen yang dilindungi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menerbitkan pedoman standardisasi kontrak dan mengawasi penerapannya |
| Forum sengketa | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPSK): mediasi dan arbitrase, putusan dalam 30 hingga 60 hari sejak pendaftaran, dengan masa transisi selesai dalam dua tahun sejak undang-undang berlaku |
| Pengawasan pemerintah | Pengawasan pasar berdasarkan regulasi sektoral | Kewenangan tegas untuk melarang perdagangan barang atau penyediaan jasa, menjatuhkan sanksi administratif, memerintahkan penarikan dari peredaran, dan memerintahkan penghentian penawaran, promosi, dan iklan |
Dua Jalur Hukum untuk Barang Palsu yang Sama
Tim Penegakan & Intelijen SKC Law telah menjalankan operasi yang bermula dari pemantauan daring dan berkembang menjadi razia terkoordinasi, termasuk satu operasi yang mengamankan lebih dari 75.000 barang palsu. Barang palsu melanggar merek. Hampir selalu, barang palsu juga tidak sesuai dengan kualitas, kondisi, atau asal yang diklaim pada labelnya sendiri. Gambaran semacam itu termasuk ranah hukum konsumen.
Ketentuan intinya ada pada Pasal 8 UU 8/1999. Pasal ini memuat sepuluh larangan, antara lain terhadap barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan labelnya, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam iklan. Di hadapan Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026, DPR menyebut Pasal 8 sebagai jantung perlindungan konsumen di Indonesia. Pelanggarannya tidak hanya menimbulkan risiko perdata. Pasal 62 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2.000.000.000,00 atas pelanggaran Pasal 8 dan aturan klausula baku dalam Pasal 18.
Hal yang perlu dicermati adalah arah risikonya. Pasal 8 dan Pasal 18 mengatur apa yang tidak boleh dilakukan pelaku usaha. Karena itu, ketentuan dengan sanksi konsumen terberat justru paling mungkin dibaca terhadap syarat dan iklan milik pemilik merek sendiri.
Bandingkan dengan jalur merek. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjangkau pedagang. Orang yang mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang diperdagangkannya berasal dari tindak pidana merek diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Pasal 103 menjadikan tindak pidana itu delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika pemegang hak mengajukan pengaduan. Hal ini biasanya dipandang sebagai keterbatasan. Namun, lebih tepat dipandang sebagai kendali, karena pemegang hak menentukan apa yang diajukan, terhadap siapa, dan kapan.
Ancaman pidana dalam hukum konsumen untuk barang yang menyesatkan memang lebih berat, yaitu hingga lima tahun dan Rp2.000.000.000,00. Namun, apakah jaksa menggunakannya dalam praktik adalah persoalan lain, dan catatan publik belum menjawabnya. Ancaman yang lebih berat di atas kertas dan belum teruji dalam catatan yang dilaporkan bukanlah landasan yang kuat untuk membangun program penegakan hak.
Keterbatasan yang lebih mendasar terletak pada kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan. Mekanisme konsumen di bidang ini berjalan atas pengaduan konsumen. BPKN menerimanya, badan penyelesaian sengketa menanganinya, dan Kementerian Perdagangan memprosesnya. Dalam setiap kasus, pihak yang dirugikan adalah pembeli.
Pemilik merek yang mereknya ditiru bukanlah pembeli itu. Bahkan dalam definisi yang diperluas, konsumen tetap konsumen akhir, dan ketua panja telah mengingatkan agar penjual kembali tidak diperlakukan sebagai konsumen sama sekali. Sebaliknya, berdasarkan Undang-Undang Merek, pemegang hak memang dirancang sebagai pihak yang mengajukan pengaduan.
Risiko kepatuhan justru berjalan ke arah yang berlawanan. Syarat baku, ketentuan garansi, kebijakan pengembalian dana, syarat toko, dan klaim promosi semuanya masuk dalam cakupan Pasal 8 dan 18. Jika definisi konsumen diperluas hingga badan hukum, perjanjian distribusi dan lisensi pun berpotensi ikut masuk. Polanya cukup jelas: hukum konsumen menjangkau pemilik merek jauh sebelum menjangkau pemalsu.
Pengaduan Konsumen di Indonesia: Jumlah dan Pemulihan
BPKN mencatat 12.196 pengaduan konsumen selama Januari 2017 hingga 15 September 2026. Sebanyak 82,5% di antaranya berasal dari jasa keuangan, perumahan, perdagangan melalui sistem elektronik, serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam tinjauan akhir tahun 2025, BPKN mencatat 851 pengaduan dengan potensi kerugian konsumen yang dinilai sebesar Rp438,3 miliar. Nilai yang berhasil dipulihkan sekitar Rp23 miliar, atau sekitar 5% dari kerugian yang dinilai. Hingga 15 September 2026, BPKN telah menerima 420 pengaduan dan menutup 268 di antaranya. Di antara pola yang dipantau pada perdagangan elektronik dan media sosial, BPKN menyebut biaya tersembunyi dan desain transaksi yang mengarahkan keputusan konsumen.
Kementerian Perdagangan melaporkan tingkat penyelesaian yang lebih tinggi untuk pengaduan yang ditangani langsung. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menerima 1.568 pengaduan pada semester pertama 2026 dan menyelesaikan 89% di antaranya. Nilai transaksi konsumen yang tercatat mencapai Rp18,6 miliar. Laporan terbanyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.
Di sektor elektronik dan kendaraan bermotor, tema yang berulang adalah barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang yang tiba dalam kondisi rusak, dan klaim garansi yang ditolak di pusat servis. Semua itu adalah pengaduan kesesuaian produk. Dalam praktiknya, pengaduan semacam ini berada di wilayah tempat program antipemalsuan di Indonesia sudah bekerja.
Skalanya patut dibandingkan dengan kanal yang diawasi. Kedua lembaga mencatat pengaduan dalam ribuan dan nilai transaksi puluhan hingga ratusan miliar rupiah, sedangkan kanal e-commerce diukur dalam ratusan triliun rupiah.
Tanggung Jawab Marketplace Sudah Berada di Hadapan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan yang paling mendesak justru bukan berasal dari RUU. Sepanjang 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan pengujian Pasal 8 yang diajukan lima mahasiswa hukum. Mereka berpendapat bahwa ketentuan itu menyasar penjual konvensional dan membiarkan konsumen dalam transaksi elektronik tanpa kepastian. Kerugian sering muncul ketika platform tidak memvalidasi isi suatu listing.
Permohonan itu meminta MK menafsirkan Pasal 8 sebagai ketentuan yang mengikat penyelenggara marketplace secara mutlak, selaku fasilitator transaksi, dengan tanggung jawab renteng atas barang yang tidak sesuai. Platform juga harus menyimpan identitas penjual dan data transaksi agar konsumen dapat menuntut pemulihan. BPKN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) didengar sebagai pihak terkait pada 8 Juni 2026. Sidang terakhir dalam Perkara Nomor 123/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada 7 Juli 2026, dengan kesimpulan tertulis paling lambat 15 Juli. Putusan masih ditunggu.
Kanal yang dipertaruhkan sangat besar. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce nasional sebesar Rp487,01 triliun pada 2024, naik sekitar 7,3% dari tahun sebelumnya. Jika kewajiban platform dibaca ke dalam Pasal 8, kewajiban itu melekat pada hukum konsumen, terlepas dari Undang-Undang Merek.
Hal itu penting, terutama bagi konsumen. Pemulihan yang dimohonkan adalah pemulihan konsumen terhadap platform, bukan pemulihan pemegang hak terhadap penjual. Nilai tidak langsung bagi pemilik merek ada pada kewajiban penyimpanan data: kewajiban menyediakan identitas penjual dapat mempermudah identifikasi pihak di balik suatu listing. Namun, tindakan hukum terhadap penjual itu tetap harus ditempuh melalui jalur Undang-Undang Merek.
Implikasi bagi Pemegang Hak
Belum ada satu pun dari perkembangan ini yang final. Risiko berdasarkan hukum yang berlaku tidak menunggu, begitu pula peredaran barang palsu. Kedua jalur menuntut respons yang berbeda: hukum konsumen adalah kewajiban kepatuhan yang perlu dikelola, sedangkan Undang-Undang Merek adalah jalur untuk bertindak.
Pertahankan penegakan hak di jalur merek. Investigasi, surat peringatan, penegakan terkoordinasi, dan pencatatan di Bea Cukai tersedia berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Setiap langkah dimulai ketika pemegang hak memutuskan untuk memulainya.
Kumpulkan ketentuan baku untuk pasar Indonesia. Periksa perjanjian distribusi, ketentuan garansi, kebijakan pengembalian dana, serta syarat toko terhadap larangan dalam Pasal 18 sebagaimana berlaku saat ini.
Periksa janji dalam iklan. Pasal 8 sudah mengatur pelabelan, periklanan, dan promosi penjualan, dan RUU menambahkan kewenangan tegas untuk menghentikan promosi.
Dokumentasikan jalur pengaduan internal. RUU akan mewajibkan penanganan pengaduan berdasarkan kriteria dan prosedur yang ditetapkan. Saluran yang terdokumentasi dengan baik dapat membantu menyelesaikan perselisihan sebelum dibawa ke forum formal.
Perlakukan pemalsuan sebagai masalah dua undang-undang. Jika barang palsu juga menyesatkan tentang jati dirinya, hukum konsumen menjadi jalur kedua, bukan pengganti penegakan atas pelanggaran merek di Indonesia. Tindakan terkoordinasi tetap menjangkau sumbernya; lihat studi kasus kami tentang penyitaan lebih dari 34.000 bantalan (bearing) palsu di Jakarta. Pengaduan konsumen menyelesaikan satu transaksi, sedangkan tindakan penegakan menjangkau persediaan barang palsu secara lebih luas.
Pantau putusan yang tertunda. Putusan mengenai tanggung jawab platform akan mengubah praktik notice-and-takedown bagi setiap pemegang hak yang berjualan secara daring di Indonesia. Baca putusan itu bersama mekanisme baru pelaporan pelanggaran KI daring. Sampai putusan terbit, penghapusan konten tetap berjalan melalui mekanisme yang sudah ada.
Hubungi kami untuk membahas strategi perlindungan merek Bapak/Ibu di Indonesia.
Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan rutin.
Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk nasihat mengenai hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.


