Undang-Undang No. 65 Tahun 2024 yang baru disahkan menghadirkan kewajiban kepatuhan baru yang signifikan bagi pemegang paten. Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Paten yang telah diamendemen, setiap pemegang paten yang melaksanakan patennya di Indonesia kini wajib menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten tahunan kepada DJKI. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan risiko pembatalan paten.
Memahami Kewajiban Pelaksanaan Paten yang Baru Ini
Pemegang paten wajib melaporkan bagaimana paten mereka dilaksanakan di Indonesia. Bentuk pelaksanaan yang dapat diterima meliputi:
- Memproduksi sekaligus mengomersialkan produk atau proses yang dipatenkan
- Memproduksi namun belum mengomersialkan
- Mengimpor produk atau proses yang dipatenkan
- Melisensikan produk atau proses yang dipatenkan
Berdasarkan hasil diskusi dengan DJKI, laporan ini disampaikan melalui surat pernyataan baku yang kini tersedia di situs resminya https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/formulir-dan-format-surat.
Kelalaian memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan pembatalan paten oleh Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 132 ayat (4), melalui gugatan yang diajukan pihak ketiga demi kepentingan nasional.
Langkah yang Perlu Dilakukan Pemegang Paten
Untuk memitigasi risiko dan memastikan kepatuhan, kami mendorong Bapak/Ibu selaku pemegang paten untuk:
- Meninjau portofolio paten dan menilai status pelaksanaannya saat ini di Indonesia
- Mengumpulkan dokumen pendukung untuk setiap paten yang telah dilaksanakan
- Menyiapkan surat pernyataan yang diperlukan untuk diajukan sebelum batas waktu yang berlaku
Kami terus memantau perkembangan penerapan sistem baru ini dan siap memberikan advis terkait kepatuhan. Silakan hubungi Tim Paten kami untuk informasi lebih lanjut.
