Search
Close this search box.

Masa Depan Royalti Musik di Indonesia

Masa Depan Royalti Musik di Indonesia

SKC Law belum lama ini menjadi sponsor sekaligus turut berpartisipasi dalam Seminar AKHKI-HKTDC bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Pelindungan Hak Cipta dalam Musik,” yang diselenggarakan di Jakarta. Acara ini mempertemukan para praktisi KI terkemuka, regulator, dan pemangku kepentingan industri untuk membahas perkembangan lanskap manajemen hak cipta, distribusi royalti, dan kolaborasi internasional.

Seminar ini diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC), dengan fokus pada rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (RUU Hak Cipta) dan dampaknya terhadap tata kelola hak cipta di bidang musik. Acara ini menghadirkan pidato utama, diskusi panel, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mendorong kolaborasi lintas negara dan mempromosikan praktik terbaik dalam manajemen royalti.

Peserta yang hadir meliputi perwakilan firma hukum, regulator (DJKI, Kemenkumham), lembaga manajemen kolektif (LMKN, LMK), pelaku industri musik, serta kalangan akademisi. Format multi-pemangku kepentingan pada seminar ini memungkinkan dialog langsung antara pembuat kebijakan, praktisi, dan pengguna karya berhak cipta.

Peran SKC Law tidak sebatas sebagai sponsor — tim kami turut berkontribusi dalam menyusun program acara. Co-Founder kami, Nidya Kalangie, bertindak sebagai Vice Leader acara ini, didukung oleh Junior Associates Clarissa Aurelie dan Hardiana Clarissa, yang membantu mengoordinasikan keseluruhan program serta menyusun Terms of Reference dan notulen acara — dokumen-dokumen kunci bagi pelaksanaan acara.

Music royalty experts discuss Indonesia copyright law revision
Music royalty experts discuss Indonesia copyright law revision

 

Ringkasan Diskusi

Bapak Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, akademisi terkemuka dari UNPAD sekaligus pendiri LMKN, menegaskan sifat ganda hak cipta dalam musik — hak moral, yang secara inheren melekat pada pencipta dan pelaku pertunjukan, serta hak ekonomi, yang dapat dialihkan. Beliau memaparkan empat jenis royalti musik: mekanikal, pertunjukan (performing), sinkronisasi, dan cetak. LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan mengelola lisensi, sementara LMKN mengawasi dan mengaudit lembaga-lembaga tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pencipta. Di tingkat internasional, negara-negara seperti Singapura dan Inggris telah menerapkan sistem lisensi blanket (blanket licensing), sementara Swedia menjadi yang terdepan dalam pemberian lisensi musik hasil kecerdasan buatan (AI). Prof. Ramli menegaskan bahwa pelatihan AI yang menggunakan musik harus memberikan kompensasi yang adil kepada pencipta, guna menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan hak asasi manusia.

Bapak Mohammad Iqbal Taufik dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memaparkan tiga pilar manajemen hak cipta: regulasi, penegakan hukum, dan komersialisasi. Beliau merujuk sejumlah regulasi utama, termasuk Undang-Undang No. 28/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56/2021, serta keputusan menteri terkait tarif royalti. Beliau menjelaskan bahwa seluruh penggunaan musik secara komersial mewajibkan pembayaran royalti, meskipun UMKM dapat dikecualikan setelah melalui proses verifikasi. Sistem lisensi blanket berlaku secara universal, mencakup format analog maupun digital. Revisi undang-undang hak cipta yang akan datang bertujuan memperkuat hak moral dan hak ekonomi, meningkatkan penegakan hukum di ranah digital, melindungi ekspresi budaya, serta menjawab tantangan terkait AI.

Bapak Ari Juliano Gema dari AKHKI kembali menegaskan bahwa hak cipta diperuntukkan bagi pencipta manusia dan bergantung pada orisinalitas, bukan kebaruan (novelty). Beliau memetakan para pemangku kepentingan utama industri musik — pencipta, pelaku pertunjukan, produser, dan penerbit — serta menyoroti tiga hak ekonomi utama: mekanikal, sinkronisasi, dan pertunjukan.

Diskusi Panel: Praktik, Tantangan, dan Langkah ke Depan

Bapak Adi Adrian dari WAMI membahas keunikan sistem manajemen royalti Indonesia, yang melibatkan pengawasan negara melalui LMKN — berbeda dengan sebagian besar negara lain yang pengelolaannya sepenuhnya bersifat swasta. Setelah satu dekade penerapannya, beliau merekomendasikan peralihan kembali ke pengelolaan swasta dengan transparansi dan pengawasan yang kuat. Beliau juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dengan organisasi seperti APRA (Australia), ASCAP (Amerika Serikat), KOMCA (Korea), dan MACP (Malaysia) guna memfasilitasi pengumpulan royalti lintas negara. Royalti didistribusikan tiga kali setahun, didukung oleh audit independen dan sistem lisensi blanket.

Bapak Marcell Siahaan dari LMKN berbagi pembaruan mengenai upaya transformasi digital organisasinya. LMKN tengah mengembangkan platform “Inspiration” untuk mensentralisasi dan menyederhanakan proses pengumpulan serta distribusi royalti secara real-time. Target untuk 2025 mencakup peluncuran sistem digital, pelaksanaan audit publik, peningkatan akurasi metadata, serta konsolidasi LMK-LMK. Beliau memaparkan pembagian peran kolaboratif: LMKN sebagai clearing house, LMK sebagai distributor, DJKI sebagai otoritas administratif, dan AKHKI sebagai penyedia edukasi hukum.

Mengapa Hal Ini Penting

Seminar ini secara langsung membahas lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia — pasar dengan relevansi global yang terus meningkat. Seminar ini memperjelas persyaratan kepatuhan baru, sistem manajemen royalti, dan strategi transformasi digital, sehingga membantu mengurangi risiko hukum serta menyesuaikan diri dengan praktik terbaik internasional.

Acara ini turut mendorong kolaborasi lintas negara (misalnya, MoU AKHKI-HKTDC), yang memudahkan penegakan hak KI serta akses terhadap keahlian lokal. Perusahaan dan firma hukum lokal memperoleh wawasan yang dapat langsung diterapkan terkait perubahan regulasi, adopsi teknologi, dan kepatuhan praktis, sehingga turut mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan membuka akses ke jaringan global.

Wawasan Strategis

Bagi klien, RUU Hak Cipta ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Implikasi utamanya mencakup:

Kepatuhan Pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang mengatur pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial, baik di tempat usaha fisik maupun platform digital.
Manajemen Risiko Peningkatan persyaratan transparansi dan audit membantu mengurangi risiko hukum serta membangun kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.
Jangkauan Global Kolaborasi dengan organisasi seperti HKTDC memungkinkan pemegang hak Indonesia melindungi dan memonetisasi karya mereka di kancah internasional.
Adopsi Teknologi Pemanfaatan alat digital untuk manajemen KI menyederhanakan operasional dan mendukung pertumbuhan yang dapat diskalakan (scalable).
Indonesia copyright law revision
AKHKI-HKTDC copyright seminar Jakarta Indonesia

SKC Law dikenal atas keahliannya di bidang KI serta komitmennya terhadap kemudahan berusaha. Jika Bapak/Ibu memerlukan konsultasi, penegakan hukum, atau kolaborasi terkait hal-hal Kekayaan Intelektual di Indonesia, hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id.

Share this article