Search
Tutup kotak pencarian

Pendaftaran KI

Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan KI yang efektif di Indonesia dimulai dengan strategi pendaftaran yang tepat. Setiap jenis KI memiliki persyaratan tersendiri, tetapi pendaftaran yang tepat menjadi dasar bagi pemanfaatan komersial, pemberian lisensi, dan penegakan hak.

Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual meliputi

Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar di Indonesia memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan, melisensikan, dan melindungi KI tersebut secara efektif. Tanpa pendaftaran, hak tersebut secara formal tidak ada, dan dalam yurisdiksi yang menganut prinsip first to file vs first to use, keterlambatan pengajuan membawa risiko komersial yang nyata

Tim Prosekusi & Litigasi SKC Law memberikan advis kepada klien mengenai pendaftaran hak Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh kategori utama: merek, paten, desain industri, hak cipta, dan nama domain. Tim ini juga menyediakan strategi prosekusi tingkat portofolio mengidentifikasi celah, menyelesaikan konflik, dan merancang strategi pengajuan yang efisien dari segi biaya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing klien.

Sistem pendaftaran KI di Indonesia memiliki sejumlah karakteristik khusus. Belum tersedia mekanisme hukum persaingan usaha tidak sehat atau passing off yang efektif, sehingga pendaftaran menjadi dasar utama perlindungan hak. Saat ini, Kantor Merek dapat menyelesaikan pendaftaran merek dalam waktu sekitar enam bulan, berkat reformasi sistem pengajuan elektronik. Proses pemeriksaan paten masih membutuhkan waktu lebih lama, meskipun DJKI telah mempercepatnya melalui perluasan program Patent Prosecution Highway (PPH). Untuk setiap jenis KI, SKC Law memberikan saran yang jelas dan praktis agar klien memperoleh perlindungan seoptimal mungkin secara efisien.

 

Layanan Pendaftaran KI SKC Law 

SKC Law menyediakan layanan pendaftaran di enam bidang praktik. Strategi kami dibangun berdasarkan tujuan klien dan konteks komersial, bukan pendekatan yang bersifat umum untuk semua kasus. Layanan ini tersedia bagi pemegang hak secara langsung, maupun bagi firma KI dan firma hukum di luar negeri yang bertindak atas nama klien mereka. 

Strategi Pendaftaran dan Pengurusan KI

Pendaftaran KI yang efektif dimulai dari strategi. Sebelum pengajuan, SKC Law melakukan peninjauan menyeluruh atas portofolio hak Kekayaan Intelektual (KI) klien untuk mengidentifikasi celah, menyelesaikan tumpang tindih, dan memprioritaskan pengajuan berdasarkan nilai komersialnya.

Layanan strategi pendaftaran dan pengurusan KI meliputi:

  1. Audit portofolio dan analisis celah di kategori merek, paten, desain, dan hak cipta.

  2. Penyusunan peta jalan pengajuan yang selaras dengan prioritas bisnis dan anggaran.

  3. Penilaian hasil penelusuran awal untuk mengidentifikasi hak pihak ketiga yang dapat menghambat pendaftaran atau menimbulkan risiko pelanggaran.

  4. Saran mengenai merek nontradisional, termasuk merek tiga dimensi dan suara, dengan mempertimbangkan sistem pendaftaran yang belum banyak diuji dalam praktik.

  5. Koordinasi dengan penasihat hukum KI di luar negeri terkait keselarasan portofolio internasional

Tim KI SKC Law berpengalaman menangani keberatan, mengajukan banding merek, dan membantu merek besar membangun portofolio merek. Kami juga merancang strategi pendaftaran alternatif untuk memaksimalkan perlindungan, termasuk desain industri, sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Intellectual property registration in Indonesia

Pendaftaran Merek

Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use, sehingga hak merek diberikan kepada pihak yang mendaftar lebih dahulu, terlepas dari penggunaan sebelumnya. Karena itu, pendaftaran merek sejak dini bukan sekadar anjuran, melainkan langkah strategis untuk melindungi hak.

Dengan penyempurnaan sistem pengajuan elektronik, Kantor Merek kini dapat menyelesaikan pendaftaran merek dalam waktu sekitar enam bulan, selama tidak ada keberatan dari kantor KI maupun pihak ketiga. Pendaftaran berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya.

Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat. SKC Law menyarankan penelusuran merek sebelum pengajuan. Laporan penelusuran kami menilai konotasi negatif, daya pembeda, ketersediaan untuk digunakan, dan peluang pendaftaran, sehingga klien dapat memahami risikonya sebelum mengajukan permohonan.

  1. Pemeriksaan Formalitas: 15 hari kerja
  2. Publikasi: 2 bulan
  3. Pemeriksaan Substansif: 4 bulan
  4. Pendaftaran: 1 bulan

Lihat dan unduh brosur gratis kami untuk mengetahui gambaran umum tentang pendaftaran merek di Indonesia.

Permohonan diajukan untuk setiap kelas berdasarkan sistem Klasifikasi Nice. SKC Law umumnya menyarankan pengajuan satu kelas per permohonan karena kendala pada satu kelas dapat menunda seluruh kelas dalam permohonan multikelas. Indonesia menargetkan penerapan Klasifikasi Nice Edisi ke-13 pada 2026, yang akan memengaruhi penentuan kelas untuk permohonan baru maupun perpanjangan merek.

Klien internasional dapat mengajukan pendaftaran merek langsung di Indonesia atau menunjuk Indonesia melalui Protokol Madrid. SKC Law membantu menentukan jalur yang paling tepat dengan mempertimbangkan ukuran portofolio, anggaran, dan kebutuhan penelusuran merek lokal.


Pendaftaran Paten

Layanan konsultan dan pendaftaran paten SKC Law mencakup paten biasa dan paten sederhana (utility models). Paten biasa diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana mencakup pengembangan produk atau proses yang sudah ada, selama memenuhi persyaratan kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.

Pendaftaran paten biasa umumnya memakan waktu 2–3 tahun, sedangkan paten sederhana sekitar 1–2 tahun sejak tanggal pengajuan. Mengingat keterlambatan akibat penumpukan permohonan kerap terjadi, SKC Law memantau proses pendaftaran secara aktif, mengelola tenggat waktu, dan memastikan tanggapan pemeriksa ditindaklanjuti dengan segera.

Timeline

```html
Proses pendaftaran paten di Indonesia: paten biasa dan paten sederhana Alur tujuh tahap untuk paten biasa dan paten sederhana, dengan jalur tambahan untuk kekurangan formalitas, oposisi, keberatan dalam pemeriksaan substantif, dan banding ke PTAC. Paten Biasa TAHAP 1 Pengajuan Permohonan TAHAP 2 Pemeriksaan Formalitas 14 hari TAHAP 3 Masa Tunggu 18 bulan sejak tanggal prioritas TAHAP 4 Tahap Pengumuman 6 bulan TAHAP 5 Pemeriksaan Substantif hingga 30 bulan TAHAP 6 Pemberian Paten TAHAP 7 Penerbitan Sertifikat Pendaftaran dalam 2 bulan setelah pemberian paten Kekurangan formalitas Surat Pemberitahuan Kekurangan Formalitas Dianggap ditarik kembali Tanggapan disampaikan Selama masa pengumuman Oposisi - Sanggahan Jika ada keberatan Laporan Pemeriksaan Substantif (3 bulan untuk menanggapi) Dianggap ditarik kembali Tanggapan disampaikan Penolakan akhir Banding ke PTAC Pemeriksaan substantif ulang Ketentuan yang sama berlaku Paten Sederhana TAHAP 1 Pengajuan Permohonan TAHAP 2 Pemeriksaan Formalitas 4 hari kerja TAHAP 3 Masa Tunggu 14 hari kerja TAHAP 4 Tahap Pengumuman 14 hari kerja TAHAP 5 Pemeriksaan Substantif hingga 6 bulan TAHAP 6 Pemberian Paten Sederhana TAHAP 7 Penerbitan Sertifikat Pendaftaran dalam 2 bulan setelah pemberian paten * Alur proses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Paten Indonesia. ** Laporan Pemeriksaan Substantif lanjutan dapat diterbitkan jika masih diperlukan perubahan atau klarifikasi setelah tanggapan pertama.

Paten biasa: 1 Pengajuan permohonan; 2 Pemeriksaan formalitas (14 hari); 3 Masa tunggu (18 bulan sejak tanggal prioritas); 4 Tahap pengumuman (6 bulan); 5 Pemeriksaan substantif (hingga 30 bulan); 6 Pemberian paten; 7 Penerbitan sertifikat pendaftaran (dalam 2 bulan setelah pemberian paten).

Jalur tambahan: kekurangan formalitas mengakibatkan diterbitkannya surat pemberitahuan kekurangan formalitas, kemudian permohonan dapat dianggap ditarik kembali atau pemohon menyampaikan tanggapan. Selama masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan oposisi dan pemohon dapat menyampaikan sanggahan. Jika terdapat keberatan, laporan pemeriksaan substantif memberikan waktu 3 bulan untuk menanggapi. Jika tidak ditanggapi, permohonan dianggap ditarik kembali; jika ditanggapi, proses berlanjut. Penolakan akhir dapat diajukan banding ke PTAC atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan substantif ulang.

Paten sederhana: 1 Pengajuan permohonan; 2 Pemeriksaan formalitas (4 hari kerja); 3 Masa tunggu (14 hari kerja); 4 Tahap pengumuman (14 hari kerja); 5 Pemeriksaan substantif (hingga 6 bulan); 6 Pemberian paten sederhana; 7 Penerbitan sertifikat pendaftaran (dalam 2 bulan setelah pemberian paten). Ketentuan yang sama berlaku.

```

Lihat dan unduh brosur kami untuk mengetahui gambaran umum pendaftaran paten di Indonesia.

Pertimbangan utama pengajuan bagi klien internasional meliputi: 

Fase nasional PCT

Tenggat waktu pengajuan di Indonesia adalah 31 bulan sejak tanggal prioritas paling awal. SKC Law menyiapkan dan mengajukan permohonan fase nasional PCT sebagai salah satu layanan utama kami.

Prioritas Konvensi Paris

Pemohon memiliki waktu 12 bulan sejak tanggal prioritas untuk mengajukan permohonan di Indonesia.

Permohonan pemeriksaan substantif

Harus diajukan dalam waktu 36 bulan sejak tanggal pengajuan di Indonesia untuk paten standar (pada saat pengajuan untuk paten sederhana). Kegagalan mengajukan dalam jangka waktu ini mengakibatkan permohonan dianggap ditarik kembali.

Penerjemahan

Direktorat Paten mengizinkan pengajuan awal dengan spesifikasi berbahasa Inggris untuk mengamankan tanggal pengajuan. Spesifikasi berbahasa Indonesia harus diajukan dalam waktu 30 hari. SKC Law menyiapkan terjemahan menggunakan tim dwibahasa (pengacara penutur asli Bahasa Indonesia dan pengacara penutur asli bahasa Inggris) untuk memastikan kualitasnya.

SKC Law juga memberikan saran strategi perlindungan paten, termasuk analisis kebebasan beroperasi (freedom to operate), analisis pelanggaran paten, dan koordinasi portofolio paten lintas negara melalui jaringan regionalnya.

Pendaftaran Desain Industri

Pendaftaran desain industri melindungi tampilan estetis produk, termasuk bentuk, konfigurasi, pola, dan warna. Di Indonesia, perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. SKC Law mengoordinasikan pendaftaran desain industri di Indonesia dengan pengajuan di negara lain untuk memastikan perlindungan yang selaras.

Tim pendaftaran KI SKC Law memberikan saran mengenai cakupan perlindungan, strategi pengajuan, serta penyusunan gambar dan spesifikasi untuk memperkuat perlindungan desain. Karena hukum desain industri Indonesia belum mengakomodasi pengajuan beberapa variasi desain dalam satu permohonan, SKC Law mengembangkan solusi praktis berupa beberapa permohonan terpisah dengan tanggal prioritas yang sama untuk memperoleh perlindungan seluas mungkin.

Tim kami juga membantu pendaftaran desain industri untuk produk digital, termasuk elemen antarmuka pengguna dan halaman web, sebagai bagian dari strategi perlindungan KI bersama kategori KI lainnya.


Hak cipta di Indonesia timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Namun, pencatatan sukarela di DJKI memberikan manfaat praktis karena menciptakan praduga kepemilikan yang dapat dibantah, sehingga mempermudah penegakan hak dan mengurangi beban pembuktian dalam sengketa.

SKC Law menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta untuk berbagai karya, termasuk karya sastra, seni, musik, audiovisual, perangkat lunak, kemasan produk, dan desain arsitektur.

Selain pencatatan, SKC Law memberikan saran mengenai hak cipta lintas negara, aspek hak cipta dan warisan budaya dalam penggunaan landmark serta elemen tradisional Indonesia, dan strategi perlindungan kemasan produk melalui kombinasi hak cipta dan desain industri. Pengalaman kami mencakup konsultasi mengenai kebebasan panorama (freedom of panorama), karya yang dibuat atas pesanan pemerintah, serta kepemilikan hak cipta atas konten buatan pengguna (user-generated content).

Bacaan terkait: Memperkuat Pelindungan Hak Cipta di Indonesia

Pendaftaran Nama Domain dan Penyelesaian Sengketa 

Domain .id dikelola oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Seperti merek, pendaftaran nama domain di Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga nama merek berisiko didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain yang tidak berkepentingan atau beritikad buruk.

SKC Law membantu pemegang hak menyusun strategi pendaftaran nama domain, termasuk mendaftarkan variasi nama merek sejak dini. Jika nama domain telah didaftarkan secara melanggar hak atau dengan itikad buruk, SKC Law dapat mengajukan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa nama domain PANDI, yang menjadi alternatif penyelesaian melalui pengadilan dengan proses yang lebih efisien dan relatif terjangkau.


Kerangka Hukum Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pendaftaran KI di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda untuk setiap jenis hak dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Peraturan utama yang berlaku meliputi:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis

Mengatur pendaftaran merek, pemeriksaan ketersediaan merek, oposisi, dan perpanjangan merek. Indonesia menerapkan sistem Klasifikasi Nice dan bergabung dengan Protokol Madrid pada tahun 2018.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016tentang Paten

Mengatur pendaftaran, pemeriksaan, dan pemeliharaan paten biasa serta paten sederhana. Indonesia merupakan anggota PCT, dengan batas waktu 31 bulan untuk memasuki fase nasional.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000tentang Desain Industri

Mengatur pendaftaran dan pelindungan desain industri.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta

Memberikan pelindungan hak cipta secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan, dengan opsi pencatatan secara sukarela.

Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026tentang Pendaftaran Merek

Pembaruan terbaru mengenai prosedur administratif pendaftaran merek yang berlaku pada tahun 2026.

Indonesia merupakan anggota sejumlah perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual (KI), termasuk Konvensi Paris, TRIPS Agreement, Konvensi Bern, PCT, dan Protokol Madrid. Salah satu karakteristik penting dalam sistem KI Indonesia adalah prinsip first to file, yaitu hak umumnya diperoleh melalui pendaftaran, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan. Dengan demikian, pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran lebih dahulu pada umumnya memiliki prioritas.

Studi Kasus

Straightforward IP services

1 Tahun terakhir

Pendaftaran Merek 3D

Barang dan Jasa Konsumen

Meskipun merek nontradisional telah diakui di Indonesia sejak 2016, memperoleh pendaftarannya masih menjadi tantangan. Tim Prosecution & Litigation kami berhasil memperoleh pendaftaran merek tiga dimensi untuk merek gummy bear ternama melalui perencanaan strategis dan upaya advokasi kepada Direktorat Merek. Setelah menerima keberatan awal dari pemeriksa merek, tim kami melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemeriksa, menyiapkan bukti pendukung tambahan, serta memastikan bahwa bukti yang diajukan cukup untuk menunjukkan adanya daya pembeda yang diperoleh (acquired distinctiveness).

Merek Terkenal

Barang dan Jasa Konsumen

Klien kami, yang dikenal luas melalui produk korek api ikonik dan bunyi “klik” khasnya, menunjuk SKC Law untuk mengelola portofolio merek mereka serta menangani permohonan pendaftaran merek yang bertentangan dengan hak mereka. Salah satu permasalahan muncul ketika pihak ketiga berhasil mendaftarkan merek, meskipun beberapa permohonan pendaftaran merek serupa sebelumnya telah ditolak karena merek klien kami berstatus sebagai merek terkenal.

SKC Law mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut ke Pengadilan Niaga dengan didukung bukti reputasi klien yang telah terbangun selama bertahun-tahun serta riwayat pemeriksaan permohonan merek sebelumnya. Pengadilan akhirnya memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek pihak ketiga tersebut, sekaligus menegaskan kembali perlindungan hukum terhadap merek klien kami di Indonesia.

Strategi Perlindungan Merek

Perbankan & Jasa Keuangan

Bank syariah terbesar di Indonesia mencari advis KI untuk melindungi bisnis emasnya, memanfaatkan momentum dari izin bullion yang baru diterbitkan. Strategi perlindungan portofolio KI ini merupakan bagian dari upaya klien untuk mengamankan bisnis bullion-nya, sebagai salah satu dari 2 perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin tersebut dari pemerintah Indonesia. 

SKC Law menyusun perlindungan berlapis, mencakup merek kata, berbagai variasi merek device, dan merek 3D untuk produk emas terkait. Penugasan ini juga memerlukan koordinasi dengan beberapa tim internal BSI serta dukungan advis yang menangani perlindungan merek dalam kerangka program bullion yang lebih luas serta strategi komersialisasi produk. 

Sektor dan Klien

Klien pendaftaran SKC Law mencakup merek olahraga dan mode global, perusahaan otomotif dan industri multinasional, bisnis makanan dan minuman, platform teknologi, perusahaan game, kelompok farmasi dan kesehatan, serta bisnis barang konsumen. Firma kami bekerja sama langsung dengan pemegang hak, maupun dengan firma hukum KI dan penasihat hukum internal (general counsel) di luar negeri yang memberikan instruksi atas nama klien mereka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan umum. Untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi SKC Law di enquiries@skclaw.id.

Tidak. Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diperoleh melalui pendaftaran, bukan penggunaan pertama. Penggunaan lebih awal tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan. Pengecualian berlaku bagi merek terkenal berdasarkan Pasal 21 UU Merek, yang dapat menjadi dasar penolakan pendaftaran merek serupa, termasuk yang diajukan dengan iktikad tidak baik. Namun, perlindungan ini memerlukan bukti yang kuat. Karena itu, mendaftarkan merek sedini mungkin merupakan langkah paling andal untuk memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Dengan peningkatan sistem pengajuan elektronik Direktorat Merek, pendaftaran merek kini memerlukan waktu sekitar enam bulan untuk kasus yang tidak menghadapi kendala, seperti keberatan pemeriksa atau oposisi pihak ketiga. Tahapannya meliputi pemeriksaan formalitas (sekitar 15 hari kerja), pengumuman (dua bulan), pemeriksaan substantif (empat bulan), dan penerbitan sertifikat (sekitar satu bulan).

Pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya. Jika terdapat keberatan pemeriksa atau oposisi, prosesnya dapat memerlukan waktu lebih lama.

Pemohon asing wajib mengajukan permohonan melalui konsultan KI terdaftar di Indonesia. SKC Law bertindak sebagai perwakilan lokal bagi pemegang hak dan firma KI di luar negeri, mengelola keseluruhan proses pengajuan dan prosekusi. Untuk permohonan merek, diperlukan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemohon (tanpa perlu notarisasi atau legalisasi). Untuk permohonan paten, diperlukan dokumen tambahan. SKC Law menyiapkan seluruh dokumentasi yang dibutuhkan.

Paten biasa diberikan untuk invensi yang memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana (utility model) melindungi pengembangan baru atas produk atau proses yang sudah ada, dengan persyaratan langkah inventif yang lebih rendah.

Paten biasa berlaku selama 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Proses pendaftarannya masing-masing memerlukan sekitar 2–3 tahun dan 1–2 tahun. Permohonan fase nasional PCT harus diajukan sebagai paten biasa.

SKC Law membantu klien menentukan jenis paten yang tepat berdasarkan karakteristik invensi dan strategi komersialnya.

Tidak. Hak cipta di Indonesia timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan yang memenuhi syarat diwujudkan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, sehingga pencatatan bersifat sukarela. Namun, pencatatan di DJKI memberikan praduga kepemilikan yang dapat dibantah, sehingga memperkuat posisi pemegang hak dalam penegakan hak dan pemberian lisensi.

Bagi bisnis yang memiliki aset kreatif bernilai komersial, seperti perangkat lunak, konten merek, desain kemasan, dan materi pelatihan, SKC Law menyarankan pencatatan hak cipta sebagai langkah perlindungan praktis. Prosesnya relatif sederhana dengan biaya yang terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang diberikan.

Layanan Penegakan Kekayaan Intelektual SKC Law

Hubungi kami lebih lanjut
Kirim pertanyaan anda

Straightforward

newsletter

Straightforward

newsletter