Indonesia Memperluas Perlindungan Paten dan Memperkenalkan Pemeriksaan Substantif Lebih Awal
Pada 23 Februari 2026, Menteri Hukum menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten (“Permenkum 6/2026”). Peraturan ini menggantikan kerangka sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 38 Tahun 2018 sebagaimana diubah (“Peraturan 38/2018”). Peraturan baru ini memperluas kategori invensi yang memenuhi syarat untuk pelindungan paten, serta merevisi prosedur dan jangka waktu pengajuan. Peraturan ini juga memperkenalkan dua mekanisme pemeriksaan substantif baru: pemeriksaan substantif lebih awal, dan pemeriksaan kembali. Kedua mekanisme ini memberi pemohon fleksibilitas yang jauh lebih besar mengenai bagaimana dan kapan permohonan mereka dinilai.
Artikel ini membahas perubahan-perubahan utama beserta implikasi praktisnya bagi pemohon paten dan pemegang hak di Indonesia.
Perluasan Cakupan Invensi yang Dapat Dipatenkan
Pertanyaan mendasar bagi setiap inovator yang mempertimbangkan pelindungan paten di Indonesia adalah sederhana. Apakah invensi saya termasuk dalam kategori yang diakui oleh hukum Indonesia?
Berdasarkan kerangka sebelumnya, pelindungan paten tersedia untuk produk, proses, serta penyempurnaan atau pengembangan yang berkaitan dengan produk dan proses. Permenkum 6/2026 mempertahankan seluruh kategori ini dan menambahkan tiga kategori baru: sistem, metode, dan pemanfaatan.
| Bentuk Invensi | Peraturan 38/2018 | Permenkum 6/2026 |
| Produk | ✓ | ✓ |
| Proses | ✓ | ✓ |
| Penyempurnaan produk/proses | ✓ | ✓ |
| Pengembangan produk/proses | ✓ | ✓ |
| Sistem | — | ✓ |
| Metode | — | ✓ |
| Pemanfaatan | — | ✓ |
Perluasan ini menyelaraskan kerangka paten Indonesia dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Paten (Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024). Ketiga kategori baru ini relevan bagi berbagai bidang inovasi. Contohnya adalah sistem berbasis perangkat lunak, metode bisnis dengan komponen teknis, dan penerapan baru dari teknologi yang sudah ada. Penambahan ini menciptakan jalur yang lebih jelas menuju pelindungan paten.
Revisi Prosedur dan Jangka Waktu Pengajuan
Permenkum 6/2026 memperkenalkan beberapa perubahan prosedural yang secara langsung memengaruhi cara permohonan paten disiapkan dan diajukan.

Dokumentasi UMK dan Lembaga Penelitian
Pemohon yang mengajukan permohonan sebagai usaha mikro atau kecil (Usaha Mikro dan Kecil/UMK) atau lembaga penelitian kini harus menyerahkan sertifikat status. Sertifikat ini menegaskan status mereka sebagai bagian dari permohonan. Persyaratan ini tidak diwajibkan berdasarkan kerangka sebelumnya.
Persyaratan Tanggal Penerimaan Diperketat
Untuk memperoleh tanggal penerimaan (tanggal resmi diakuinya suatu permohonan), kini diperlukan bukti pembayaran biaya permohonan. Bukti pembayaran biaya klaim berlebih juga diperlukan, apabila lebih dari 10 klaim diajukan. Sebelumnya, bukti pembayaran tidak diwajibkan secara eksplisit. Pemohon yang sebelumnya mengandalkan pembayaran biaya yang diproses terpisah dari pengajuan kini perlu memastikan pembayaran telah tervalidasi. Validasi ini harus dilakukan sebelum atau pada saat pengajuan, agar tidak kehilangan tanggal pengajuan mereka.
Konsolidasi Masa Perpanjangan
Berdasarkan kerangka lama, pemohon dapat mengajukan perpanjangan awal selama dua bulan untuk kekurangan dokumen. Perpanjangan lanjutan selama satu bulan juga dapat diajukan, dengan dikenakan biaya PNBP. Permenkum 6/2026 menggabungkan ketentuan ini menjadi satu perpanjangan tunggal selama dua bulan, dengan justifikasi tertulis kini diwajibkan.
Batasan Panjang Deskripsi
Permenkum 6/2026 secara resmi menetapkan batas maksimal 30 halaman untuk Deskripsi paten. Halaman yang melebihi batas ini akan dikenakan biaya PNBP.
Perubahan pada dokumen yang diperlukan untuk pengajuan:
Penghapusan Surat Pernyataan Invensi. Permenkum 6/2026 menghapus kewajiban menyerahkan Surat Pernyataan Invensi yang ditandatangani oleh inventor sebagai bagian dari formalitas permohonan paten. Penghapusan ini menyederhanakan proses pengajuan dan mengurangi beban dokumentasi awal.
Dokumen alternatif untuk Pengalihan Hak atas Invensi. Permenkum 6/2026 memperkenalkan mekanisme alternatif untuk memenuhi persyaratan formalitas. Mekanisme ini berlaku dalam hal Surat Pengalihan Hak atas Invensi tidak dapat ditandatangani oleh inventor. Dalam situasi ini, pemohon dapat menyerahkan dokumen pendukung, yang meliputi:
- surat kuasa untuk penandatanganan;
- bukti hubungan kerja; dan/atau
- surat pernyataan dari pemohon mengenai hubungan kerja dengan inventor. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar, khususnya dalam skenario invensi yang melibatkan hubungan pemberi kerja dan karyawan.
Dampak Praktis bagi Pemohon
|
Hak Prioritas dan Kerangka PCT
Tenggat waktu 12 bulan untuk mengajukan permohonan yang mengklaim hak prioritas tidak berubah. Namun, Permenkum 6/2026 memperkenalkan masa tenggang baru. Permohonan kini dapat diajukan hingga empat bulan setelah berakhirnya tenggat waktu 12 bulan tersebut, dengan dikenakan biaya PNBP tambahan. Ketentuan ini memberikan jaring pengaman bagi pemohon yang nyaris terlambat memenuhi tenggat waktu standar.
Peraturan ini juga memperjelas satu hal penting. Permohonan PCT yang diajukan melalui Indonesia sebagai Kantor Penerima kini dapat diserahkan, baik dengan maupun tanpa hak prioritas. Perbedaan ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam kerangka lama.
Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai Deskripsi. Apabila Deskripsi diserahkan melalui situs web resmi WIPO dalam Bahasa Indonesia, pemohon harus menyediakan terjemahan bahasa Inggris. Terjemahan ini harus diserahkan dalam waktu dua bulan sejak tanggal penerimaan internasional.
Hal penting yang perlu diperhatikan:
- Kesesuaian jenis permohonan: peraturan ini kini secara tegas mewajibkan agar jenis permohonan paten yang diajukan di Indonesia sama dengan jenis permohonan prioritas di negara asal. Karena itu, pemohon harus memastikan konsistensi (misalnya, paten biasa vs. paten sederhana) pada saat pengajuan, karena ketidaksesuaian dapat menimbulkan keberatan formal.
- Tidak ada konversi paten untuk permohonan dengan hak prioritas: peraturan ini lebih lanjut memperjelas bahwa konversi antarjenis permohonan paten tidak lagi diperbolehkan. Dengan demikian, pemohon tidak dapat lagi mengonversi permohonan paten biasa menjadi paten sederhana (atau sebaliknya) setelah diajukan. Ketentuan ini menegaskan pentingnya memilih jenis yang tepat sejak awal.
Pemulihan Permohonan yang Ditarik Kembali
Permenkum 6/2026 memperkenalkan mekanisme yang memungkinkan pemohon mengajukan kembali atau memulihkan permohonan paten yang telah ditarik kembali. Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan baru untuk hal tersebut, dengan dikenakan biaya PNBP yang berlaku. Permohonan ini harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penarikan kembali.
Mekanisme Pemeriksaan Substantif Lebih Awal
Pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon mengajukan pemeriksaan substantif sebelum masa pengumuman dimulai. Syaratnya, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Putusan persetujuan atau penolakan akan diterbitkan dalam waktu 12 bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Jangka waktu ini menjadi 30 bulan apabila ada keberatan pihak ketiga yang diajukan. Mekanisme ini memungkinkan pemohon mempercepat keseluruhan jangka waktu pemeriksaan. Hal ini sangat bermanfaat bagi invensi dengan siklus hidup komersial yang singkat. Hal ini juga bermanfaat ketika pemberian paten lebih awal diperlukan untuk keperluan penegakan hukum atau lisensi.
Dalam konteks pemeriksaan substantif lebih awal, Pemeriksa Paten juga dapat meminta dokumen pendukung tambahan. Dokumen ini dapat berupa hasil penelusuran dan/atau laporan pemeriksaan substantif yang diterbitkan oleh kantor paten lain. Dokumen ini relevan untuk permohonan paten yang mengklaim hak prioritas berdasarkan Konvensi Paris. Hal ini memfasilitasi proses penilaian yang lebih efisien dan konsisten.
Batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan substantif ditetapkan selama 30 bulan. Dalam keadaan darurat, pemohon juga dapat diberikan perpanjangan hingga enam bulan. Perpanjangan ini berlaku apabila mereka tidak dapat memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengenalan Pemeriksaan Kembali
Secara terpisah, peraturan ini memperkenalkan prosedur pemeriksaan kembali secara resmi. Prosedur ini berlaku untuk beberapa kategori putusan, termasuk penolakan, pemberian paten, dan koreksi pascapemberian atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar. Prosedur ini juga berlaku bagi permohonan yang telah ditarik kembali atau dianggap ditarik kembali. Permohonan pemeriksaan kembali harus diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Umumnya, tenggat waktunya adalah sembilan bulan sejak pemberitahuan terkait (misalnya, penolakan atau pemberian paten). Tenggat waktu yang lebih singkat, yaitu dua bulan, berlaku dalam hal penarikan kembali secara sukarela.
Dalam hal penolakan, pemohon juga dapat menyerahkan tanggapan lebih lanjut dalam waktu tiga bulan setelah putusan pemeriksaan kembali. Ketentuan ini memberikan pemohon jalur terstruktur untuk mengajukan keberatan atau memperbaiki hasil pemeriksaan.
Upaya Hukum bagi Permohonan Paten yang Ditolak
Permenkum 6/2026 lebih lanjut memperjelas upaya hukum yang tersedia terhadap putusan yang merugikan dalam permohonan paten, khususnya:
- Pemohon dapat terlebih dahulu mengajukan pemeriksaan kembali dalam waktu sembilan bulan sejak putusan terkait;
- Apabila hasilnya tetap tidak menguntungkan, banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten dalam waktu sembilan bulan sejak putusan pemeriksaan substantif atau pemeriksaan kembali; dan
- Putusan Komisi Banding Paten selanjutnya dapat digugat di Pengadilan Niaga dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan.
Wawasan Komersial dan Strategis
1. Validasi Pembayaran Sebelum Pengajuan
Persyaratan tanggal penerimaan yang diperketat berarti biaya permohonan dan biaya klaim berlebih harus dibayar dan didokumentasikan sebelum penyerahan. Kegagalan melakukan hal ini dapat mengakibatkan hilangnya tanggal pengajuan yang dimaksud.
2. Nilai Kategori Invensi yang Diperluas
Apabila invensi Bapak/Ibu melibatkan sistem, metode, atau pemanfaatan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk pelindungan paten di Indonesia, ini penting untuk diperhatikan. Pertimbangkan apakah Permenkum 6/2026 kini membuka jalur pengajuan.
3. Pertimbangkan Pemeriksaan Substantif Lebih Awal
Bagi invensi dengan nilai komersial yang sensitif terhadap waktu, mekanisme pemeriksaan lebih awal dapat memangkas jangka waktu menuju pemberian paten. Pemangkasan ini bisa signifikan. Evaluasi apakah portofolio Bapak/Ibu memuat permohonan yang dapat memperoleh manfaat dari pendekatan ini.
4. Pahami Mekanisme Pemeriksaan Kembali
Prosedur pemeriksaan kembali yang baru menyediakan jalur resmi untuk mengajukan keberatan atas hasil yang tidak menguntungkan. Masukkan kesadaran akan tenggat waktu yang berlaku (misalnya, sembilan bulan sejak pemberitahuan) ke dalam alur kerja pengelolaan portofolio Bapak/Ibu.
5. Perhatikan Ketentuan Peralihan
Permohonan yang sudah dalam proses pada 23 Februari 2026 akan tetap diperiksa berdasarkan Peraturan 38/2018. Aturan baru hanya berlaku bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal tersebut.
Langkah ke Depan
SKC Law memberikan advis kepada pemegang hak mengenai seluruh aspek prosekusi paten dan pengelolaan portofolio di Indonesia.
Hubungi tim kami untuk pertanyaan mengenai permohonan paten, strategi pemeriksaan, atau pengelolaan portofolio di Indonesia. Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.
Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id
