“`html
Kepatuhan Marketplace dan Kerentanan KI
Pasar e-commerce Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Platform seperti Tokopedia (kini terintegrasi dengan TikTok Shop) dan Shopee menjadi kanal utama yang membawa jutaan produk kepada konsumen setiap hari. Bagi pemilik merek, platform ini menghadirkan peluang komersial sekaligus potensi risiko pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Kecepatan dan kemudahan pendaftaran penjual di marketplace menciptakan kerentanan struktural yang dapat dimanfaatkan oleh pemalsu dan pelanggar KI.
Artikel ini mengulas proses pendaftaran penjual di Tokopedia dan Shopee, menganalisis titik-titik munculnya risiko KI, serta memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha.
Lanskap Regulasi dan Kepatuhan
Sektor e-commerce Indonesia beroperasi dalam kerangka regulasi yang relevan dengan pendaftaran penjual di marketplace dan penegakan KI:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019). Peraturan ini mewajibkan platform e-commerce memverifikasi identitas pedagang yang beroperasi di platform mereka. Tokopedia dan Shopee sama-sama memenuhi ketentuan ini dengan mewajibkan dokumen identitas saat pendaftaran, yaitu KTP untuk perorangan serta NIB dan/atau NPWP untuk badan usaha. Namun, peraturan ini tidak mewajibkan pemeriksaan merek (trademark clearance) atau pemeriksaan keaslian produk pada saat pendaftaran penjual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang merek Indonesia menjadi dasar hukum penegakan terhadap penggunaan merek terdaftar yang melanggar, termasuk di lingkungan daring. Pemegang hak dapat mengajukan gugatan perdata, mengajukan pengaduan pidana kepada kepolisian, dan menyampaikan permintaan penghapusan konten kepada platform. Namun, undang-undang ini tidak membebankan kewajiban pemantauan proaktif kepada platform e-commerce.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memperkenalkan pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran KI. Hal ini sangat relevan bagi penjual yang beroperasi melalui badan usaha di platform marketplace. Badan usaha terdaftar, bukan hanya individu di baliknya, kini dapat menghadapi penuntutan pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Distribusi daring konten berhak cipta yang melanggar, termasuk gambar produk, desain, dan barang digital, dapat ditindak berdasarkan UU Hak Cipta. Platform wajib menghapus konten yang melanggar setelah menerima pengaduan yang sah. Penjual yang mengunggah materi berhak cipta tanpa izin bertanggung jawab secara langsung.
Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini membentuk kerangka kepatuhan yang mewajibkan platform memverifikasi identitas penjual, tetapi tidak mewajibkan pemeriksaan pelanggaran KI pada saat pendaftaran. Dampak praktisnya adalah penegakan yang bersifat reaktif: pemegang hak harus mendeteksi pelanggaran setelah terjadi, bukan mengandalkan platform untuk mencegahnya.
Bagaimana Pendaftaran Marketplace Dapat Menimbulkan Risiko KI
Proses pendaftaran di Tokopedia dan Shopee dirancang agar cepat dan mudah diakses. Penjual perorangan dapat membuat akun, mengunggah KTP, dan mulai memasang produk dalam hitungan jam.
Persyaratan Pendaftaran: Perbandingan

Beberapa karakteristik proses pendaftaran sangat relevan dari sudut pandang penegakan KI:
- Tidak ada pemeriksaan merek saat pendaftaran. Tidak satu pun dari kedua platform menyaring nama toko atau profil penjual berdasarkan basis data merek pada saat pendaftaran. Penjual barang palsu dapat mendaftarkan nama toko yang identik atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar. Hal ini dapat langsung menimbulkan kebingungan konsumen dan dilusi merek. Pemeriksaan otorisasi merek baru dilakukan pada tahap pemasangan produk, dan hanya untuk kategori merek terlindungi tertentu.
- Verifikasi identitas yang minimal bagi perorangan. Satu KTP sudah cukup untuk mendaftar dan mulai berjualan di kedua platform. Tidak ada verifikasi atas legitimasi usaha, hubungan rantai pasok, atau keaslian produk. Penjual barang palsu dapat memanfaatkan kondisi ini untuk membuat akun, memasang produk yang melanggar, dan menghasilkan penjualan sebelum terdeteksi.
- Kecepatan aktivasi memperparah masalah. Kedua platform dirancang agar penjual dapat beralih dari tahap pendaftaran ke pemasangan produk aktif secepat mungkin. Hal ini menguntungkan secara komersial, tetapi juga berarti produk yang melanggar dapat muncul di hasil pencarian dan menjangkau konsumen dalam hitungan jam setelah akun penjual dibuat.
- Pendaftaran ulang setelah penghapusan konten. Meskipun kedua platform membatasi setiap nomor telepon atau alamat email untuk satu akun, pengalaman penegakan menunjukkan bahwa pelanggar yang gigih dapat memperoleh nomor telepon dan dokumen identitas baru untuk membuat akun pengganti. Biaya dan upaya yang diperlukan relatif rendah dibandingkan potensi pendapatan dari penjualan barang palsu.
Dari Pelanggaran Daring ke Penegakan Luring
Salah satu perkembangan paling signifikan dalam penegakan KI di Indonesia adalah semakin diakuinya keterkaitan antara pelanggaran di marketplace daring dan jaringan distribusi luring. Penjual yang memasang produk palsu di Shopee atau Tokopedia biasanya tidak beroperasi sendirian. Mereka sering kali mendapat pasokan dari gudang fisik, fasilitas manufaktur, atau pusat distribusi grosir.

Keterkaitan antara pelanggaran daring dan luring menciptakan risiko sekaligus peluang strategis bagi pemegang hak untuk melakukan penegakan.
Data yang dihasilkan dari aktivitas marketplace, seperti identitas penjual, lokasi gudang, asal pengiriman, dan catatan transaksi, dapat dimanfaatkan untuk menelusuri pelanggar hingga ke individu atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Informasi ini, termasuk data pendaftaran badan usaha (NIB dan NPWP) serta data rekening bank yang telah diverifikasi, memberikan keterkaitan bukti yang kuat untuk mendukung gugatan perdata, tindakan pembekuan aset, dan tindakan kepabeanan.
Pada saat yang sama, data yang disimpan platform dapat diakses oleh aparat berwenang dalam penyidikan pidana. Jika digabungkan dengan bukti yang diperoleh melalui operasi penindakan di lokasi fisik, data tersebut dapat memperkuat hasil penegakan secara signifikan.
Dalam praktiknya, memadukan pemantauan daring dengan tindakan luring merupakan pendekatan penegakan yang efektif.
Risiko Berbasis Platform dalam E-Commerce
Di luar proses pendaftaran itu sendiri, beberapa fitur khusus platform menimbulkan risiko KI tambahan yang perlu diperhatikan pemegang hak:
- Live commerce dan penjualan melalui video. Produk palsu yang dipromosikan melalui siaran langsung dapat menghasilkan volume penjualan yang signifikan dalam waktu sangat singkat, sering kali sebelum sistem deteksi otomatis atau pemantauan pemegang hak dapat bertindak. Sifat konten siaran langsung yang cepat berlalu juga membuat pengamanan bukti menjadi lebih sulit.
- Penemuan produk berbasis konten. Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia membuat penemuan produk semakin sering terjadi melalui konten video berdurasi pendek, bukan melalui pencarian tradisional. Hal ini membuka peluang bagi pelanggar untuk memanfaatkan konten viral guna mengarahkan lalu lintas ke listing produk yang melanggar.
- Program promosi memperbesar visibilitas. Program Gratis Ongkir XTRA milik Shopee dan kampanye di seluruh platform, seperti Flash Sale dan promosi musiman, dapat meningkatkan visibilitas produk yang melanggar. Penjual barang palsu yang mengikuti program ini memperoleh eksposur yang disubsidi platform sehingga produk mereka menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk yang sah.
Langkah Praktis bagi Pemegang Hak
Mengingat karakteristik struktural lingkungan marketplace e-commerce Indonesia, pemegang hak disarankan menerapkan pendekatan perlindungan merek yang komprehensif dan berlapis:
- Daftarkan merek dalam program perlindungan merek platform. Tokopedia/TikTok Shop dan Shopee sama-sama menjalankan sistem pendaftaran dan otorisasi merek. Pendaftaran merek dalam program ini memungkinkan penyaringan listing produk secara proaktif dan memberikan akses kepada pemegang hak ke prosedur penghapusan konten yang dipercepat. Di Tokopedia/TikTok Shop, otorisasi merek diverifikasi berdasarkan basis data WIPO. Shopee menyediakan Brand Portal bagi pemegang hak yang telah terdaftar.
- Terapkan pemantauan daring yang sistematis. Mengandalkan sistem deteksi platform saja tidak cukup. Pemegang hak sebaiknya memantau listing marketplace secara berkala dengan menggunakan pencarian kata kunci, alat pengenalan gambar, dan analisis harga untuk mengidentifikasi penjual yang mencurigakan. Pemantauan perlu mencakup listing produk dan profil penjual, termasuk nama toko yang berpotensi melanggar merek.
- Manfaatkan mekanisme penghapusan konten platform secara efisien. Kedua platform menyediakan mekanisme pengaduan KI dan penghapusan konten. Pengajuan permintaan penghapusan secara cepat dengan dokumen pendukung yang lengkap, seperti sertifikat pendaftaran merek, bukti pelanggaran, dan daftar penjual resmi, dapat mempercepat penghapusan serta memperkuat rekam jejak penegakan pemegang hak di platform.
- Hubungkan intelijen daring dengan penegakan luring. Data marketplace, termasuk alamat gudang, informasi kontak penjual, pola pengiriman, dan informasi pendaftaran badan usaha, perlu diperoleh untuk mengidentifikasi rantai pasok fisik.
- Catatkan merek di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pencatatan merek di Bea Cukai (rekordasi) memungkinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan kiriman barang yang diduga palsu di perbatasan. Langkah ini sangat efektif untuk menangani produk palsu yang diimpor guna didistribusikan melalui platform marketplace.
- Pertimbangkan penegakan pidana jika sesuai. Berdasarkan undang-undang merek Indonesia dan KUHP baru, pengaduan pidana dapat diajukan kepada kepolisian terhadap penjual dan jaringan pemasoknya. Penegakan pidana dapat menjadi sarana pencegahan yang efektif.
- Simpan catatan yang akurat untuk gugatan perdata. Bukti dan/atau informasi yang diperoleh melalui penegakan di platform dapat mendukung gugatan ganti rugi perdata. Pemegang hak sebaiknya menyimpan catatan terperinci mengenai seluruh tindakan penegakan, penghapusan konten, dan pelanggar berulang untuk membangun kumpulan bukti yang komprehensif.
Tim Penegakan & Intelijen SKC Law memberikan pendampingan kepada pemegang hak dalam seluruh aspek penegakan KI daring dan luring di Indonesia, termasuk pemantauan marketplace, program penghapusan konten, penegakan pidana, dan pencatatan merek di Bea Cukai. Hubungi tim kami untuk membahas strategi perlindungan merek Anda, atau ikuti kami di LinkedIn untuk mendapatkan pembaruan terbaru.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk nasihat mengenai hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.
“`

