SKC Law di ILUNI FHUI-KOMPAS 2025: Hak KI di Industri Musik Indonesia
Pada 28 Juli 2025, SKC Law berpartisipasi dalam acara gelar wicara yang diselenggarakan oleh ILUNI FHUI dan Kompas Institute, bertajuk “Perlindungan Hak Cipta Lagu, Musik, dan Hak Terkait: Menata Performing Rights dalam Dinamika Perkembangan Industri Lagu dan Musik”. Acara ini mempertemukan pakar hukum, pemangku kepentingan industri, dan perwakilan pemerintah. Mereka membahas kondisi terkini hak pertunjukan di sektor musik Indonesia.
Forum yang Tepat Waktu mengenai Reformasi KI
Acara ini berlangsung di Kompas Institute, Jakarta. Lebih dari 30 pembicara dan penanggap hadir, termasuk akademisi hukum, musisi, regulator, dan praktisi kekayaan intelektual (KI). Mereka membahas tantangan dan peluang seputar hak pertunjukan, pengelolaan royalti, dan lisensi langsung (direct licensing).
Acara ini dimoderatori oleh Nidya Kalangie, pemimpin Tim Prosekusi & Litigasi SKC Law. Pembicara utama mencakup perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga hadir. Penyanyi, produser, dan komposer ternama Indonesia turut hadir. Mereka berasal dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Dengan demikian, acara ini menjadi forum yang tepat untuk diskusi yang tepat.
Nidya memandu diskusi mengenai penafsiran hukum Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Ia menjembatani teori dengan praktik nyata, dan mengangkat gagasan penarikan royalti yang ‘lebih ringkas’. Para Associate kami, Matius Hutabarat dan Roy Rinaldo, juga turut berkontribusi. Mereka memanfaatkan pengalaman di bidang hukum hak cipta dan hak digital. Terima kasih khusus kepada peserta magang kami, Jose, atas dukungannya selama acara.
Kami antusias terlibat dalam forum seperti ini dan mendukung kolaborasi industri. Hal ini terutama berlaku di bidang yang ambiguitas hukumnya memengaruhi hasil komersial.
Reformasi Hukum, Model Lisensi, dan Kepercayaan Industri
Beberapa topik dari acara tersebut:
- Kejelasan hukum dibutuhkan: Istilah “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) masih ambigu. Hal ini menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang menanggung kewajiban pembayaran royalti — pelaku pertunjukan, promotor, atau keduanya.
- Lisensi langsung kian berkembang: Meskipun sistem Indonesia berbasis Extended Collective Licensing (ECL), banyak pemangku kepentingan menjajaki lisensi langsung. Langkah ini merespons inefisiensi dan masalah kepercayaan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Kemajuan teknologi: Teknologi yang telah teruji harus andal, guna memastikan pengelolaan royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel. Solusi yang dipilih harus diseleksi dengan cermat, agar memenuhi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik.
- Kepercayaan dan transparansi itu penting: Para musisi dan komposer menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan pembayaran, kurangnya kemampuan audit, dan tumpang tindih kewenangan antar-LMK. Usulan reformasi mencakup integrasi data yang lebih baik, dasbor publik, dan ukuran kinerja berbasis KPI.
Implikasi bagi Klien dan Mitra
Acara ini menghadirkan beberapa pertimbangan strategis bagi pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia:
Kepatuhan royalti terus berkembang
Pelaku usaha yang menggunakan musik di ruang publik — hotel, restoran, acara — harus terus mengikuti perkembangan kewajiban lisensi dan mekanisme pembayaran.
Kemitraan itu penting
Bekerja sama dengan LMK dan penasihat hukum tepercaya dapat memitigasi risiko. Kerja sama ini juga memastikan kepatuhan di tengah lingkungan regulasi yang terus berubah.
Implementasi PP Baru
Poin-poin utama Peraturan Menteri yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti hak cipta lagu dan musik, antara lain:
a) Sekretariat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat dibantu oleh para ahli;
b) royalti dihimpun di dalam dan luar negeri;
c) penyelenggara acara atau pemilik usaha bertanggung jawab atas pembayaran dalam layanan publik yang bersifat komersial;
d) LMKN dapat mengalokasikan hingga 8% dana untuk operasional; dan
e) royalti milik pihak yang tidak teridentifikasi atau bukan anggota LMK harus disimpan dan diumumkan kepada publik hingga dua tahun, agar pihak yang berhak dapat mengajukan klaim.
Hubungi Kami
- Hubungi tim kami
- Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami
- Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar hukum KI, tren industri, dan acara mendatang.
