Efektif Agustus, Indonesia Berlakukan Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan yang Lebih Tinggi
Indonesia telah menetapkan ulang biaya pengajuan kekayaan intelektualnya. Jadwal tarif baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. Peraturan ini menaikkan biaya yang dikenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada pemohon umum untuk pendaftaran dan perpanjangan merek. Tarif ini kini sekitar 55,6% lebih tinggi untuk tingkat umum (“Umum”). Tarif baru berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu awal Agustus 2026.
Pengajuan dan perpanjangan merek yang melewati tenggat waktu kini akan dikenai biaya pemerintah yang kurang lebih dua kali lipat. Pengajuan dan perpanjangan yang diajukan sebelum tanggal berlaku tetap menggunakan tarif lama yang lebih rendah.
Apa yang Diubah oleh PP 30/2026
PP 30/2026 mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian Hukum. Kerangka ini ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. DJKI beroperasi di bawah kementerian tersebut, mengelola setiap pengajuan, perpanjangan, dan pemeriksaan merek maupun paten. PP 30/2026 mencabut jadwal tarif sebelumnya, yaitu PP 45/2024. Pengundangannya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72, dengan tarif baru mulai berlaku awal Agustus 2026.
Dua hal mendasari seluruh pembahasan berikut. Pertama, setiap angka yang tercantum adalah batas tertinggi. Peraturan ini mendefinisikan tarif sebagai “batas tarif tertinggi” — tarif tertinggi yang boleh dikenakan oleh kantor tersebut. Kedua, kenaikan ini hanya berlaku bagi pemohon umum. Tarif bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) tetap sama di setiap tingkat.
Tarif Baru untuk Merek dan Paten
Pengajuan dan Perpanjangan Merek
Tarif merek untuk tingkat umum berubah sebagai berikut, per kelas.
|
Layanan Merek (Umum, per kelas) |
PP 45/2024 (lama) |
PP 30/2026 (baru) |
Perubahan |
|
Pengajuan (permohonan pendaftaran) |
Rp1.800.000 |
Rp2.800.000 |
+Rp1.000.000 (+55,6%) |
|
Perpanjangan tepat waktu (6 bulan sebelum atau saat berakhir) |
Rp2.250.000 |
Rp3.500.000 |
+Rp1.250.000 (+55,6%) |
|
Perpanjangan masa tenggang (dalam 6 bulan setelah berakhir) |
Rp4.500.000 |
Rp7.000.000 |
+Rp2.500.000 (+55,6%) |

Opsi Pemeriksaan Paten Baru
Dua layanan paten baru telah diperkenalkan, keduanya bersifat opsional.

Pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon memajukan jadwal peninjauan substantif. Biayanya Rp5 juta untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian pemerintah. Pemohon umum membayar Rp15 juta per permohonan.
Pemeriksaan substantif kembali memungkinkan pemohon membuka kembali peninjauan setelah penolakan, koreksi, atau permohonan yang dianggap ditarik kembali. Biayanya Rp1,5 juta pada tarif diskon. Pemohon umum membayar Rp5 juta per permohonan.
Pemeriksaan substantif reguler kini berbiaya Rp3,5 juta, naik dari Rp3 juta. Jalur percepatan Patent Prosecution Highway (PPH) kini tercantum secara eksplisit dalam jadwal tarif. Dengan demikian, pemohon paten kini memiliki dua opsi baru untuk mengendalikan waktu pemeriksaan, dengan konsekuensi biaya.
Apa Artinya bagi Dunia Usaha
Total pengajuan KI telah meningkat 4,5 kali lipat dalam satu dekade, dari 74.893 permohonan pada 2015 menjadi 339.304 pada 2024. Angka ini berasal dari Laporan DJKI IP Outlook 2025. Kami telah menganalisis portofolio yang kami kelola dan mengamati tren yang sama. Pemohon aktif cenderung memiliki merek di beberapa kelas sekaligus, sehingga kenaikan per kelas diam-diam berdampak pada seluruh portofolio.
Tambahan Rp1.250.000 untuk satu perpanjangan tepat waktu mungkin terlihat kecil. Namun, bagi bisnis yang mengelola banyak merek di berbagai kelas, akumulasi kenaikan ini bisa menjadi cukup besar. Jumlah itu dapat menjadi bagian berarti dari anggaran KI tahunan mereka.
Perpanjangan dalam masa tenggang enam bulan kini berbiaya Rp7.000.000 per kelas bagi pemohon umum, dibandingkan Rp3.500.000 untuk perpanjangan tepat waktu. Perpanjangan tepat waktu pun kini menawarkan efisiensi biaya yang lebih besar di bawah jadwal tarif yang baru.
Pemohon usaha mikro dan kecil tetap memakai tarif merek yang berlaku sebelumnya secara penuh. Bagi pemohon paten, kedua layanan baru ini menambah fleksibilitas. Pemeriksaan lebih awal mempersingkat jadwal; pemeriksaan kembali menghidupkan kembali permohonan setelah mengalami kendala. Kedua alat ini membantu percepatan dan pemulihan secara langsung. Namun, keduanya lebih cocok untuk sebagian permohonan yang tertunda dibanding yang lain.
Langkah Praktis bagi Dunia Usaha
Jendela waktu ini akan berakhir awal Agustus 2026. Pertimbangkan empat langkah berikut.
| Jendela waktu ini akan berakhir awal Agustus 2026. Pertimbangkan empat langkah berikut.
Audit Kalender Perpanjangan |
Petakan setiap merek tingkat umum yang perpanjangannya jatuh tempo pada sisa tahun 2026, dibandingkan dengan tanggal berlakunya tarif baru. |
| Percepat yang Bisa Dipercepat | Pengajuan dan perpanjangan yang diajukan sekarang akan tetap menggunakan tarif umum lama yang lebih rendah. |
| Pertimbangkan Opsi Paten Baru | Hitung biaya pemeriksaan substantif lebih awal atau pemeriksaan substantif kembali untuk permohonan yang tertunda, di mana faktor waktu benar-benar penting. |
| Konsultasikan Urutan Prioritas kepada Kuasa Hukum | Merek mana yang perlu dipercepat, dan apakah alat paten ini cocok digunakan, bergantung pada portofolio masing-masing. |
Bertindak Sebelum Perubahan Berlaku
Kenaikan ini merupakan penyesuaian tarif terjadwal dalam kerangka PNBP, bukan perubahan terhadap cara merek diperiksa atau dilindungi. Perkara yang diajukan sebelum tanggal berlaku akan tetap menggunakan tarif umum yang berlaku saat ini. Ketentuan peralihan yang biasa berlaku tetap berlaku di sini. Bertindak lebih awal menjaga perhitungan anggaran tetap utuh, sehingga pertanyaan praktisnya hanyalah soal waktu.
Hubungi kami untuk panduan lebih lanjut.
Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.
Ikuti kami di LinkedIn untuk wawasan KI lebih lanjut.
