Search
Close this search box.

Add Your Heading Text Here

Pernyataan Pelaksanaan Paten Berdasarkan Pasal 20A

Pernyataan Pelaksanaan Paten Berdasarkan Pasal 20A: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Paten

Undang-Undang Paten Indonesia kini mewajibkan pemegang paten untuk menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten tahunan berdasarkan Pasal 20A. Meskipun kewajiban ini sudah jelas di atas kertas, penerapannya dalam praktik masih terus berkembang. Berikut ini adalah pembaruan terbaru yang kami terima.

Pada 4 Desember 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). Forum ini bersifat konsultasi resmi dan undangan khusus, bersama personel terpilih. Meskipun ini bukan pengumuman resmi, forum ini memberikan wawasan yang berguna mengenai pemikiran administratif DJKI saat ini.

Poin-poin utama yang dibagikan selama FGD meliputi:

  • Batas waktu pengajuan mengikuti akhir tahun perlindungan paten masing-masing, bukan tahun kalender;
  • Pengajuan bersamaan dengan pembayaran biaya tahunan (annuity) diperbolehkan, namun tidak diwajibkan; dan
  • Pernyataan pelaksanaan paten dimaksudkan untuk diperlakukan sebagai rahasia dan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

Yang perlu digarisbawahi, meskipun Pasal 20A mewajibkan pengajuan terlepas dari apakah paten tersebut dilaksanakan atau tidak, saat ini:

  • Belum ada pedoman teknis yang rinci mengenai bagaimana pernyataan “non-pelaksanaan” akan dinilai;
  • Belum ada sanksi spesifik yang ditetapkan untuk ketidakpatuhan pengajuan; dan
  • Belum ada indikasi dari DJKI mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang akan segera diterapkan.

Pada saat yang sama, risiko substantif berdasarkan Pasal 20 tetap tidak berubah. Risiko ini mencakup potensi lisensi wajib atau pembatalan paten dalam kasus non-pelaksanaan. Belum ada preseden yang diketahui mengenai pemberian lisensi wajib semata-mata karena tidak digunakan. Namun, pernyataan eksplisit mengenai non-pelaksanaan berpotensi menjadi bagian dari catatan bukti seiring waktu. Catatan ini dapat menjadi relevan di kemudian hari.

Dalam masa transisi ini, pemilik paten disarankan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko. Pendekatan ini memprioritaskan paten yang penting secara komersial atau sensitif, sembari terus memantau perkembangan regulasi dan praktik administratif ke depan.

Kerangka regulasi seputar Pasal 20A masih terus berkembang, dan klarifikasi lebih lanjut diperkirakan akan segera hadir. Tetap mengikuti perkembangan dan bersikap strategis akan menjadi kunci utama.

Hubungi kami untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai hal ini. Ikuti juga kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.

Berlangganan newsletter kami untuk pembaruan KI lebih lanjut.

Ajukan pertanyaan khusus melalui Contact Page kami.

Share this article

Straightforward

newsletter