Search
Close this search box.

Rekomendasi atas RUU Hak Cipta

Rekomendasi RUU Hak Cipta

RUU Hak Cipta Indonesia: Apa yang Direkomendasikan dan Apa Artinya bagi Bapak/Ibu

Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tahun 2014 membawa kerangka hukum nasional lebih dekat dengan standar internasional di bawah Konvensi Bern, TRIPS, WCT, dan WPPT.

Namun, pesatnya digitalisasi, konvergensi media, dan platform konten buatan pengguna telah muncul dengan cepat. Layanan streaming OTT, AI generatif, serta text and data mining juga berkembang pesat. Perkembangan ini secara mendasar mengubah cara karya kreatif diciptakan, didistribusikan, dan dimonetisasi. Perkembangan ini sudah tidak lagi sepenuhnya diakomodasi oleh undang-undang hak cipta yang berlaku saat ini.

Perkembangan ini, ditambah dengan putusan-putusan penting Mahkamah Konstitusi, menegaskan perlunya reformasi. Reformasi ini terutama diperlukan pada area seperti norma jual putus, pengembalian hak, dan tanggung jawab platform.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun RUU Hak Cipta yang baru. Para pakar KI telah diundang untuk menyampaikan rekomendasi mereka. Berikut ini kami sampaikan beberapa isu utama yang sedang dibahas, yang meliputi:

1. Hak Eksklusif: Kembali ke Dua Hak Ekonomi Inti

2. Kepengarangan: Kreativitas Manusia Diutamakan; Ketentuan Baku yang Jelas untuk Karya Pesanan

3. AI dan TDM: Sebagai Alat, Bukan Pengarang; Lisensi untuk Pelatihan Komersial

4. Cakupan “Ciptaan”: Penyederhanaan Kategori

5. Freedom of Panorama: Eksplisit, Terbatas, dan Praktis

6. Pencatatan: Bukti Awal (Prima Facie); Koreksi Cepat dan Berbiaya Rendah

7. Tata Kelola Royalti & Platform: ECL dengan Standar Data

 

Nomor 1

Hak Eksklusif: Kembali ke Dua Hak Ekonomi Inti

Kembali ke dua hak yang luas dan netral terhadap teknologi: penggandaan, serta komunikasi/pengumuman. Tindakan turunan yang lebih rinci ditempatkan dalam penjelasan atau peraturan pelaksana. Tindakan ini meliputi penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, penyiaran, komunikasi kepada publik, penyediaan akses, dan penyewaan.

Pendekatan ini menghindari daftar reaktif yang cepat usang, serta memastikan undang-undang dapat mengakomodasi model bisnis baru tanpa perlu terus-menerus diamendemen. Seluruh pengecualian akan diatur dalam satu klausul uji tiga langkah (three-step test) Berne/TRIPS. Uji ini mensyaratkan bahwa pengecualian terbatas pada kasus khusus yang jelas. Pengecualian juga tidak boleh bertentangan dengan eksploitasi normal atas ciptaan. Pengecualian juga tidak boleh secara tidak wajar merugikan kepentingan sah pencipta.

Implikasi: Pemeriksaan dan penegakan hukum menjadi lebih dapat diprediksi. Area abu-abu untuk layanan digital dan lisensi lintas negara pun berkurang. Penyusunan kontrak menjadi lebih sederhana, karena selaras dengan kelompok hak yang sudah dikenal.


Nomor 2

Kepengarangan: Kreativitas Manusia Diutamakan; Ketentuan Baku yang Jelas untuk Karya Pesanan

Menegaskan bahwa pencipta adalah orang perseorangan (bukan badan hukum), serta mengadopsi standar orisinalitas bergaya Uni Eropa, yaitu “pilihan bebas dan kreatif”. Ketentuan baku yang jelas juga diperlukan untuk karya dalam hubungan kerja dan karya pesanan. Badan hukum dapat menjadi pemegang hak cipta berdasarkan perjanjian, namun tidak diperlakukan sebagai pencipta.

Implikasi: Kepastian dalam kepemilikan hak cipta dan pengakuan hak pencipta pun meningkat. Celah portofolio dalam transaksi dan pembiayaan menjadi lebih sedikit. Sengketa antara pencipta dan pemegang hak korporasi pun berkurang.


Nomor 3

AI dan TDM: Sebagai Alat, Bukan Pengarang; Lisensi untuk Pelatihan Komersial

AI adalah alat, bukan pengarang. Pelindungan atas karya yang dibantu AI sebaiknya bergantung pada kontribusi kreatif manusia yang dapat diidentifikasi secara substansial. Untuk pelatihan AI komersial berskala besar, diperlukan lisensi Text and Data Mining (TDM). Diperlukan juga pengecualian terbatas untuk penelitian nonkomersial, serta opsi lisensi kolektif untuk skala yang lebih besar.

Implikasi: Platform dan pengembang memperoleh kepastian yang lebih besar. Jalur menuju penggunaan dataset yang sah pun menjadi lebih jelas. Kepentingan moral dan ekonomi pencipta dalam data pelatihan juga terlindungi.


Nomor 4

Cakupan “Ciptaan”: Penyederhanaan Kategori; Perlakuan Khusus untuk Budaya Tradisional

Mengelompokkan ciptaan ke dalam kategori makro yang selaras dengan Konvensi Bern (sastra, musik, visual, audiovisual, perangkat lunak/basis data, arsitektur). Bentuk-bentuk yang berkembang cepat (gim, AR/VR, NFT) ditempatkan dalam panduan atau peraturan. Rekomendasi ini juga mendorong rezim sui generis/komunal untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), disertai persetujuan berdasarkan informasi awal dan pembagian manfaat. Pendekatan ini lebih sesuai dibandingkan memaksakan EBT ke dalam kerangka hak cipta individual.

Implikasi: Cakupan menjadi lebih adaptif untuk format baru. Komunitas memperoleh pelindungan yang lebih baik. Aturan untuk kreativitas turunan (mode, koreografi, aransemen) yang berdasarkan motif tradisional pun menjadi lebih jelas.


Nomor 5

Freedom of Panorama: Eksplisit, Terbatas, dan Praktis

Penggunaan foto atau desain atas karya seni maupun arsitektur permanen di ruang publik sering menimbulkan ketidakpastian (misalnya, sengketa landmark). Untuk mengurangi hal ini, diperlukan ketentuan freedom of panorama yang eksplisit. Ketentuan ini mencakup dokumentasi, pemberitaan, promosi lokasi, dan “penggunaan wajar” lainnya tanpa izin. Syaratnya, penggunaan tersebut tidak menyalin secara substansial ekspresi yang dilindungi secara spesifik, atau bertentangan dengan eksploitasi normal. Penggunaan komersial besar (misalnya, sebagai elemen branding utama atau sebagai merek) tetap memerlukan izin.

Implikasi: Fotografer, pengiklan, dan merek memperoleh kebebasan berkreasi yang lebih jelas. Sengketa terkait landmark publik dalam kampanye atau kemasan produk pun berkurang.


Nomor 6

Pencatatan: Bukti Awal (Prima Facie); Koreksi Cepat dan Berbiaya Rendah

Memperlakukan pencatatan hak cipta sebagai bukti awal (prima facie), bukan sebagai syarat konstitutif atau bukti mutlak atas suatu hak. Rekomendasi ini juga mencakup pembentukan Komisi Hak Cipta (bersifat kuasi-yudisial di bawah DJKI). Komisi ini akan menangani keberatan, koreksi, dan penghapusan secara elektronik dan terjangkau. Banding atas putusan komisi ini dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

Rekomendasi ini juga mengusulkan satu register terintegrasi untuk ciptaan, lisensi, dan data komersialisasi tertentu. Panduan bersama antara DJKI, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat.

Implikasi: Pengelolaan portofolio menjadi lebih efisien. Kualitas bukti dalam perkara perdata/pidana pun meningkat. Biaya kepatuhan menjadi lebih rendah, dan pencatatan beritikad tidak baik yang membebani sistem pun berkurang.


Nomor 7

Tata Kelola Royalti & Platform: ECL dengan Standar Data; Safe Harbour + Uji Tuntas

Untuk pertunjukan musik secara publik, direkomendasikan Lisensi Kolektif Diperluas (ECL) pada tingkat undang-undang, dengan LMK sebagai operator dan LMKN sebagai koordinator dan/atau pengawas. Dalam peran ini, LMKN akan menetapkan standar minimum yang mencakup tarif, pencatatan data, pendistribusian, dan audit. LMKN juga memungkinkan model “satu akun” (bayar sekali, patuh sekali) melalui konsorsium LMK.

Untuk platform digital, direkomendasikan rezim safe harbour, disertai kewajiban spesifik seperti mekanisme notice-and-takedown atau staydown yang efektif. Kewajiban lain mencakup pengenalan konten yang proporsional, serta kerja sama dalam berbagi royalti dan data. Pendekatan ini lebih diutamakan daripada menerapkan tanggung jawab mutlak atas seluruh konten buatan pengguna.

Implikasi: Arus royalti menjadi lebih transparan dan berbasis data. Kepatuhan bagi hotel, F&B, ritel, dan OTT/UGC pun menjadi lebih dapat diprediksi. Inovasi tetap terjaga, sembari membatasi pelanggaran berulang dalam skala besar.


Mengapa Ini Penting

  • Kepastian hukum & EODB: Hak yang netral terhadap teknologi, pengecualian yang terpadu, dan pencatatan bukti awal (prima facie) mengurangi ambiguitas. Ketiganya juga mempercepat transaksi dan mengurangi hambatan penegakan hukum. Hal ini secara langsung meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia.
  • Portofolio yang siap bertransaksi: Ketentuan baku karya pesanan dan aturan kepengarangan yang jelas menghasilkan rantai kepemilikan (chain-of-title) yang lebih bersih. Rantai kepemilikan ini penting untuk M&A, pembiayaan, lisensi, dan transaksi lintas negara.
  • Kepatuhan digital dalam skala besar: Safe harbour disertai uji tuntas memberi platform dan merek langkah konkret untuk tetap patuh tanpa menghambat pertumbuhan. Ganti rugi berdasarkan undang-undang dan prosedur staydown memodernisasi penegakan hukum di lingkungan daring.
  • Kejelasan strategi AI: Jalur lisensi untuk TDM dan ambang batas kreativitas manusia melindungi pencipta, sekaligus memungkinkan komersialisasi AI. Hal ini penting bagi sektor media, perangkat lunak, dan sektor yang kaya data.
  • Keselarasan budaya: Pendekatan komunal terhadap budaya tradisional mendukung ESG dan hubungan dengan komunitas. Pendekatan ini juga menghindari kontroversi penyalahgunaan, dan tetap memungkinkan karya turunan yang sah.

Kesimpulan dan Wawasan Akhir

Diharapkan undang-undang baru ini dapat mengakomodasi:


1. Kembali ke norma inti hak eksklusif yang kuat dan sederhana.

Hak ekonomi sebaiknya dirumuskan terutama sebagai hak komunikasi kepada publik dan hak penggandaan. Kedua hak ini didefinisikan secara luas dan netral terhadap teknologi. Batasan dan pengecualian harus dirumuskan secara jelas dalam kerangka uji tiga langkah. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum, sambil tetap menjaga fleksibilitas bagi model bisnis digital yang terus berkembang.


2. Pencipta tetap harus manusia; AI dan badan hukum bukan pencipta.

Kriteria kerja keras, keterampilan, serta pilihan bebas dan kreatif harus dirumuskan secara jelas. Kriteria ini menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai Pencipta. Kriteria ini terutama penting dalam karya kolaboratif, arsitektur, musik, dan karya berbantuan AI. Sistem AI dan badan hukum sebaiknya diposisikan sebagai alat atau pemegang hak, bukan sebagai subjek kepengarangan.


3. Definisi dan kategori ciptaan yang dilindungi harus adaptif dan selaras dengan standar internasional.

Kategori inti ciptaan yang dilindungi sebaiknya mengikuti kerangka Konvensi Bern. Sementara itu, Ekspresi Budaya Tradisional, warisan budaya takbenda, dan sumber daya genetik sebaiknya diatur dalam rezim yang terpisah dan khusus. Undang-Undang Hak Cipta juga sebaiknya secara eksplisit mengatur freedom of panorama untuk ciptaan permanen yang berada di ruang publik. Pengaturan ini perlu disertai batasan yang jelas atas penggunaan komersial.


4. Pencatatan hak cipta harus dirasionalisasi untuk memperkuat kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Pencatatan sebaiknya berfungsi sebagai bukti awal (prima facie), bukan sebagai prasyarat pengakuan hak. Mekanisme yang cepat, terjangkau, dan elektronik perlu dibentuk untuk mengoreksi atau menghapus catatan yang bermasalah. Mekanisme ini dapat berupa Komisi Hak Cipta atau badan kuasi-yudisial. Dengan begitu, sertifikat pencatatan tidak lagi diperlakukan sebagai perisai mutlak.


5. Pengelolaan royalti dan regulasi platform digital harus spesifik per sektor, transparan, dan berbasis data.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebaiknya menjadi penggerak operasional utama, dengan LMKN berperan sebagai koordinator dan pengawas. Idealnya, pelaku usaha cukup “membayar sekali, patuh sekali” melalui skema satu akun. Skema ini didukung oleh konsorsium LMK dan sistem digital yang transparan. Platform digital sebaiknya dikenakan kewajiban uji tuntas yang ketat. Platform digital tetap dilindungi berdasarkan prinsip safe harbour, guna menjaga lingkungan yang ramah inovasi.


6. Undang-Undang Hak Cipta yang baru harus memiliki legitimasi, bersifat komprehensif, dan berkelanjutan.

Poin-poin utama berikut ini lebih lanjut ditekankan:

a) Pentingnya konsultasi publik yang luas

Hukum hak cipta secara langsung memengaruhi ekosistem kreatif, pendidikan, penelitian, dan UMKM. Hukum ini juga memengaruhi komunitas seni tradisional, lembaga budaya, platform digital, dan pengembang AI. Karena itu, direkomendasikan agar proses legislasi secara aktif melibatkan komunitas kreatif, akademisi, pendidik, LMK/LMKN, operator platform OTT/UGC, UMKM, dan asosiasi profesi. Pelibatan ini bertujuan memastikan kualitas sekaligus legitimasi regulasi.

b) Pentingnya kejelasan hubungan antara hak cipta dan rezim KI lainnya

Undang-undang sebaiknya memberikan panduan eksplisit mengenai titik temu antara hak cipta dan rezim KI lain. Rezim ini mencakup Desain Industri, Merek, Paten, dan Rahasia Dagang. Panduan ini penting mengingat banyaknya objek yang berpotensi tumpang tindih perlindungannya. Contohnya meliputi logo, UI/UX, desain kemasan, karakter 3D, motif visual, dan perangkat lunak. Perumusan yang jelas atas prinsip lex specialis sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian penegakan hukum.

c) Pentingnya pengaturan rinci melalui peraturan pelaksana

Undang-undang sebaiknya berfokus pada hal-hal yang bersifat umum dan konseptual. Karena itu, RUU ini harus memberikan ruang yang cukup untuk pengaturan rinci melalui peraturan pelaksana. Pendekatan ini akan memastikan kepastian hukum. Pendekatan ini juga memungkinkan kerangka hukum beradaptasi secara efisien terhadap perkembangan teknologi dan masyarakat dari waktu ke waktu.

 

Langkah ke Depan

Seiring Indonesia bergerak menuju kerangka hak cipta yang lebih modern, SKC Law tetap berkomitmen. Kami mendampingi pelaku usaha, pencipta, dan platform dalam menghadapi perubahan ini.

Hubungi kami di enquiries@skclaw.id, atau ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar KI di Indonesia.

Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page.

 

“Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.”

Share this article