Search
Close this search box.

Royalti Musik di Indonesia

Menyeimbangkan Hak Pencipta dengan Praktik Budaya

Indonesia tengah menghadapi salah satu isu hak kekayaan intelektual paling kontroversial saat ini. Siapa yang wajib membayar royalti musik, dalam kondisi apa, dan melalui mekanisme apa? Sengketa ini bermula dari kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan sebuah jaringan restoran di Bali. Sengketa tersebut kini telah berkembang menjadi perbincangan nasional. Perbincangan ini menyangkut keadilan, nilai budaya, dan perkembangan sifat kekayaan intelektual di era digital. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai, namun perdebatan mengenai royalti musik terus berlanjut. Perdebatan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kompensasi yang adil, tata kelola, dan regulasi yang seimbang.


Kasus Hak Cipta yang Memicu Perdebatan

Perdebatan ini semakin memanas setelah muncul kasus pelanggaran hak cipta yang menyita perhatian publik di Indonesia. Kasus ini melibatkan salah satu cabang restoran ternama di Bali. Isu utamanya adalah apakah royalti harus dibayarkan kepada LMKN atas pemutaran musik di tempat usaha tersebut. Pihak restoran memandangnya sebagai musik latar biasa, sementara LMKN berpendapat bahwa setiap penggunaan komersial memerlukan pembayaran.

Kasus ini memicu perdebatan di seluruh negeri. Pelaku usaha khawatir akan biaya tak terduga, sehingga sebagian di antaranya bahkan berhenti memutar musik Indonesia sama sekali. Di sisi lain, para pencipta menyuarakan keprihatinan atas penggunaan karya mereka tanpa pembayaran. Sengketa ini mengungkap kesenjangan antara pemahaman publik tentang hak cipta dan penerapan hukumnya di Indonesia.


UU 28/2014 dan Permenkum 27/2025

Royalti musik di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023. Pencipta memegang hak ekonomi eksklusif, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, mempertunjukkan, dan mengomunikasikan karyanya kepada publik. Penggunaan musik secara komersial memerlukan persetujuan dari pemegang hak terkait, atau lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kewajiban membayar royalti timbul ketika musik digunakan dalam layanan yang menghadap publik.

Kerangka ini diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025). Peraturan ini memperkuat peran LMKN dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti, serta memperkenalkan unit provinsi. Peraturan ini juga menekan biaya operasional dan mewajibkan pelaporan data ke basis data musik nasional (Pusat Data Lagu dan/atau Musik/PDLM).

Peraturan ini juga menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti berada di pihak penyelenggara acara atau pemilik usaha, bukan pada pemain musik. Hal ini juga ditegaskan kembali oleh putusan Mahkamah Agung dalam sengketa Agnez Mo melawan Ari Bias.


Kerangka Klasifikasi dan Kesadaran Publik

Untuk mengatasi kebingungan ini, Permenkum 27/2025 mendefinisikan 23 kategori penggunaan komersial berformat analog yang mewajibkan pembayaran royalti. Kategori ini mencakup fasilitas akomodasi, usaha makanan dan minuman, diskotek dan klub malam, pusat perbelanjaan, fasilitas olahraga, dan pusat kebugaran. Kategori ini juga mencakup jasa transportasi, tempat hiburan dan pariwisata, gedung perkantoran, bioskop, tempat karaoke, dan acara komersial. Layanan komersial berformat digital kini juga secara eksplisit dicakup, termasuk streaming audio dan video, unduhan, dan siaran simultan (simulcast).

Meski demikian, kesadaran masyarakat masih rendah. Banyak pelaku usaha belum memahami kewajibannya atau mempertanyakan penerapannya. Minimnya kesadaran ini menciptakan risiko. Pelaku usaha berpotensi menghadapi tanggung jawab hukum berdasarkan undang-undang hak cipta. Sementara itu, para pencipta kesulitan memperoleh perlindungan hak cipta yang adil.

Pelanggaran hak ekonomi akibat penggunaan komersial tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sanksi ini berlaku baik untuk pelanggaran hak cipta maupun hak terkait. Lihat analisis kami mengenai kasus-kasus pidana royalti hak cipta terbaru.


Tarif Royalti

Struktur tarif secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 (“Keputusan 2/2016”). Besaran tarifnya bervariasi menurut kategori usaha:

Kategori Usaha Tarif Keterangan
Akomodasi Rp2 juta – Rp16 juta / tahun Berdasarkan jumlah kamar dan klasifikasi
Restoran dan kafe Rp60.000 / kursi Berdasarkan kapasitas kursi
Diskotek dan klub malam Rp250 / m² Per meter persegi
Pusat perbelanjaan Rp1.000 – Rp4.000 / m² Tergantung luas lantai
Gedung perkantoran Rp12.000 / m² / tahun Tarif tahunan per meter persegi
Konser musik 2% dari penjualan tiket kotor + 1% dari nilai tiket gratis Berbasis persentase; perhitungan terpisah untuk tiket berbayar dan tiket gratis

Tarif royalti musik berdasarkan kategori usaha (Keputusan 2/2016), oleh SKC Law

LMKN, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saat ini sedang meninjau ulang tarif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Sampai tarif yang telah direvisi diterbitkan, tarif dalam Keputusan 2/2016 tetap berlaku.


Penghimpunan, Pengumpulan, dan Pendistribusian: Cara Kerja Sistem Ini

Permenkum 27/2025 menyusun pengelolaan royalti ke dalam tiga fungsi: penghimpunan, pengumpulan, dan pendistribusian. Seluruh royalti dikonsolidasikan ke dalam satu rekening LMKN. Unit LMKN daerah dilarang memiliki rekening terpisah. Pendistribusian dilakukan melalui LMK, yang wajib melapor kepada LMKN dua kali setahun.

Pada April 2026, LMKN memperkenalkan sistem ganda: pendistribusian berdasarkan data penggunaan lagu, dan pendistribusian tanpa data. Sistem ini didukung oleh skema Unlogged Performance Allocation (UPA) untuk meningkatkan keadilan.


Dorongan Indonesia Menuju Standar Internasional

Indonesia semakin aktif berperan dalam membentuk kerangka internasional terkait royalti musik digital, sebagaimana dilaporkan oleh The Jakarta Post. Momentum ini semakin menguat ketika Indonesia menjadi tuan rumah Forum Organisasi Manajemen Kolektif (CMO) ASEAN perdana di Bali. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerukan kepada WIPO, CISAC, dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Seruan ini bertujuan menetapkan standar tata kelola royalti global.

Pemerintah memosisikan dirinya sebagai regulator yang mengawasi tata kelola, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan royalti. Forum ini mempertemukan berbagai CMO dari kawasan ASEAN, termasuk [Kereta Commuter Indonesia] dari Indonesia. Keikutsertaan ini mencerminkan peran Indonesia yang terus berkembang dalam membentuk norma KI global.


Tantangan Struktural dalam Sistem

Sistem pengelolaan royalti di Indonesia terus berkembang, dengan peluang untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. LMKN saat ini mengandalkan laporan penggunaan yang disampaikan oleh pengguna. Peningkatan konsistensi data dan perangkat pemantauan dapat memperkuat keadilan serta akuntabilitas dalam pendistribusian royalti.

Definisi “penggunaan komersial” dibuat luas secara sengaja, untuk memastikan cakupan di seluruh sektor. Namun, penyempurnaan struktur tarif yang saat ini berlangsung — yang masih berdasarkan Keputusan Menteri — dapat lebih meningkatkan proporsionalitas. Proporsionalitas ini menyangkut kesesuaian antara penggunaan komersial yang sesungguhnya dengan tarif royalti yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu menyadari satu hal penting. Meskipun seorang artis mengizinkan penggunaan secara cuma-cuma, hak atas karya tersebut mungkin masih dipegang pihak lain. Pihak tersebut dapat berupa komposer, penulis lirik, atau label rekaman. Karena itu, lisensi yang sesuai tetap diperlukan untuk penggunaan komersial.


Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha dan Pencipta

Pelaku usaha sebaiknya meninjau kembali kegiatan usahanya berdasarkan 23 kategori yang telah diperjelas tersebut. Mereka juga perlu menilai kewajiban royalti yang berlaku. Pengaturan lisensi dapat dipertimbangkan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), yang dapat diakses di pdlm.dgip.go.id. Dokumentasi pembayaran harus disimpan dengan baik. Pelaku usaha juga harus memastikan pembayaran hanya dilakukan melalui rekening resmi LMKN.

Musisi sebaiknya memastikan karyanya terdaftar dengan benar di sebuah LMK dan diunggah ke PDLM. Pencipta yang belum menjadi anggota LMK tetap dapat mengklaim royalti dari LMKN, asalkan mereka menyertakan data pendukung yang telah diverifikasi. Perlindungan hak cipta dimulai sejak karya diciptakan. Namun, pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan manfaat pembuktian untuk keperluan penegakan hukum.


Kesimpulan

Perdebatan mengenai royalti musik di Indonesia mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menyelaraskan kerangka internasional dengan nilai budaya dan realitas ekonomi. Prioritas utamanya mencakup peningkatan transparansi, proporsionalitas, aksesibilitas, dan konsistensi penegakan hukum. Perbandingan dengan sistem yang lebih maju dan mapan dapat menjadi acuan yang bermanfaat.

Dengan RUU Hak Cipta yang sedang ditinjau dan LMKN yang memperbarui kebijakan pendistribusian untuk 2026, lanskap royalti terus membaik. Perbaikan ini memerlukan keterlibatan aktif, baik dari pelaku usaha maupun pencipta.

SKC Law memberikan advis kepada pelaku usaha dan pencipta mengenai hukum hak cipta Indonesia dan kewajiban royalti. Baik Bapak/Ibu memerlukan panduan mengenai lisensi, kepatuhan royalti, atau perlindungan karya kreatif, hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id.

Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia.

Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.


Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, contact enquiries@skclaw.id.

Share this article