Penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang efektif di Indonesia membutuhkan strategi yang lugas. Penegakan hukum memang menghadirkan tantangan tersendiri. Namun, pemegang hak terdaftar memiliki opsi yang telah terbukti, termasuk tindakan pidana, surat peringatan, dan penurunan konten daring (takedown). Opsi-opsi ini dapat dikombinasikan untuk melindungi hak dan mencegah pelanggaran.
Kekuatan hak atas kekayaan intelektual (KI) bergantung pada kemampuan menegakkannya. Barang palsu, konten bajakan, dan penggunaan merek terdaftar serta hak cipta tercatat tanpa izin menimbulkan kerugian komersial yang nyata.
Di Indonesia, pelanggaran KI tergolong delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses atas pengaduan korban. Karena itu, pemegang hak, atau kuasanya yang sah, harus mengajukan pengaduan resmi kepolisian tidak dapat bertindak atas inisiatif sendiri. Jika tercapai perdamaian dengan terlapor, pemegang hak dapat mencabut pengaduannya dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Penegakan pidana melalui delik aduan tersedia untuk pelanggaran merek, hak cipta, desain industri, dan paten. Dalam setiap kasus, pemegang hak harus membuktikan kepemilikan hak yang sah dan terdaftar di Indonesia sebelum mengajukan pengaduan.
Sebelum memulai penegakan hukum, pastikan portofolio KI terkini. Ini mencakup pendaftaran yang masih berlaku, pencatatan di Bea Cukai yang relevan, dan tinjauan atas KI yang dimiliki terduga pelanggar di Indonesia.
Bacaan terkait: IP Filings in Indonesia Grew 4.5× in a Decade: Key Trends.
Tim Penegakan & Intelijen SKC Law menghadirkan empat layanan penegakan hukum: razia jalur pidana, surat peringatan, penghapusan konten daring, dan hubungan masyarakat. Kami menyusun strategi sesuai tujuan klien. Layanan ini dapat diakses langsung oleh pemegang hak atau melalui firma jasa KI dan firma hukum di luar negeri yang mewakili kliennya.
Penegakan pidana memutus rantai pasokan barang palsu, menarik barang pelanggar dari pasaran, dan menimbulkan efek jera. SKC Law melaksanakan razia kriminal terhadap banyak target dan lintas provinsi secara bersamaan, dengan hasil penyitaan puluhan ribu barang palsu dari berbagai kategori produk.
Pelaksanaan razia jalur pidana bersama SKC Law meliputi:
Surat peringatan sering kali menjadi langkah penegakan hukum pertama yang paling efisien – khususnya ketika pihak pelanggar dapat diidentifikasi, beroperasi dalam skala yang lebih kecil, atau ketika penyelesaian melalui negosiasi lebih menguntungkan secara bisnis dibandingkan tindakan pidana langsung.
SKC Law menyusun dan mengirimkan surat peringatan, termasuk somasi, atas nama pemegang hak. Setiap surat menguraikan posisi hukum pemegang hak secara akurat, mengidentifikasi tindakan pelanggaran, dan menyatakan pemulihan yang dituntut, sehingga tercipta catatan yang jelas untuk kemungkinan proses lanjutan.
Surat yang ditujukan kepada individu di balik akun suatu platform, bukan hanya kepada akunnya, mengurangi risiko pelanggar muncul kembali dengan identitas lain setelah menerima korespondensi awal
Untuk pelanggar berskala lebih kecil, surat yang disusun dengan baik dari firma KI di Indonesia yang bereputasi biasanya sudah cukup untuk mendorong kepatuhan. Apabila belum cukup, SKC Law akan segera meningkatkan langkah ke penegakan pidana atau gugatan perdata.
Tindakan razia melalui jalur pidana menargetkan peredaran barang secara fisik. Namun, semakin banyak aktivitas pelanggaran yang terjadi melalui platform e-commerce dan media sosial, tempat barang palsu dapat diiklankan dan dijual dalam skala besar dengan risiko yang relatif rendah untuk terkena tindakan penegakan hukum secara langsung.
Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara. Platform utama seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, Bukalapak, dan Blibli menaungi banyak penjual yang tersebar di berbagai toko daring. Kondisi ini memungkinkan barang palsu muncul secara bersamaan di beberapa toko daring.
Besarnya masalah ini telah menarik perhatian internasional. United States Trade Representative (USTR) memasukkan platform Indonesia ke dalam Notorious Markets List terkait peredaran barang palsu dan lemahnya penegakan hukum. Sebagai respons, DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform utama memperkuat kerja sama dalam penegakan KI. Pada 2025, lebih dari 20.000 tautan yang melanggar KI dilaporkan, dan hampir 19.000 di antaranya telah dihapus.
Meski ada perbaikan, pemegang hak tetap harus mengidentifikasi dan melaporkan produk yang melanggar KI melalui pemantauan aktif dan pelaporan rutin.
Landasan utama kerangka ini adalah Permenkum No. 47 Tahun 2025, yang menetapkan mekanisme khusus untuk melaporkan pelanggaran hak cipta dan KI lainnya melalui sistem elektronik, termasuk pada platform e-commerce, situs web, aplikasi, dan media sosial. Peraturan ini mencakup merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan KI komunal, selain hak cipta.
Pemegang hak mengajukan laporan pelanggaran kepada DJKI, di mana Tim Verifikasi, yang terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan asosiasi KI terkait, memeriksa setiap laporan dan dapat merekomendasikan penghapusan konten atau pemblokiran akses. Konten yang diblokir dapat dipulihkan apabila tercapai perjanjian lisensi atau para pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi.
SKC Law menangani seluruh proses penegakan KI secara daring, mulai dari mengidentifikasi dan mendokumentasikan produk yang melanggar KI, menyiapkan permintaan penghapusan kepada platform dan otoritas terkait, meneruskan laporan ke DJKI jika platform tidak mengambil tindakan, hingga mengoordinasikan penegakan hukum secara langsung apabila investigasi daring mengarah pada lokasi fisik penjual.
Bacaan terkait: New Mechanism for Reporting Online IP Infringement
Hubungan masyarakat merupakan bagian penting dari strategi penegakan KI yang efektif, tetapi sering kali belum dimanfaatkan secara optimal. Razia yang berhasil atau penghapusan konten yang melanggar KI secara daring dapat memberikan efek jera yang kuat, tetapi hanya jika informasi tersebut menjangkau audiens yang tepat.
SKC Law mengatur dan mengawasi konferensi pers setelah tindakan razia pidana apabila dinilai tepat dari sisi komersial. Konferensi pers yang dikelola dengan baik menunjukkan kepada pelaku pasar bahwa pemegang hak secara aktif melindungi hak kekayaan intelektualnya di Indonesia dan bahwa pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan komersial yang nyata. Hal ini menciptakan efek jera yang tidak hanya berdampak pada pihak yang menjadi sasaran penindakan, tetapi juga pada pelaku lainnya.
ukungan hubungan masyarakat dari SKC Law meliputi:
Permintaan maaf secara terbuka juga menjadi salah satu upaya yang dinegosiasikan SKC Law sebagai bagian dari penyelesaian sengketa. Jika berhasil diperoleh, permintaan maaf tersebut menjadi bentuk pengakuan publik atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus memperkuat pengakuan atas hak pemegang KI dan efektivitas upaya penegakan KI yang dilakukan.
Kerangka hukum penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang, serta didukung oleh ketentuan hukum pidana umum. Peraturan perundang-undangan utama yang mengaturnya meliputi:
Mengatur pendaftaran merek, gugatan perdata atas pelanggaran, dan sanksi pidana bagi pelanggaran merek.
Mengatur pemulihan perdata maupun pidana atas pelanggaran hak cipta, termasuk ketentuan yang relevan dengan penegakan hukum di ranah digital.
Mengatur perlindungan dan penegakan hak paten di Indonesia.
Memperkenalkan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang diperbarui, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang relevan dengan penegakan KI.
Memodernisasi hukum acara pidana, yang memengaruhi cara pelaksanaan tindakan penegakan KI.
Menetapkan kerangka prosedural khusus untuk pelaporan pelanggaran KI melalui sistem elektronik, mencakup platform e-commerce, situs web, dan media sosial.
Indonesia merupakan anggota Konvensi Paris, Perjanjian TRIPS, dan Konvensi Bern. Sistem merek di Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Oleh karena itu, pendaftaran merek dan upaya penegakan hak secara aktif sangat penting untuk mempertahankan perlindungan atas merek di Indonesia.
Bacaan terkait: Indonesia’s New KUHP and Intellectual Property Enforcement

1 tahun terakhir
Teknologi dan Telekomunikasi
Salah satu gim seluler terpopuler di Asia Tenggara menghadapi ancaman dari perangkat lunak curang (cheating software) yang merusak integritas permainan dan monetisasinya. Klien kami menugaskan SKC Law untuk menempuh penegakan hukum berdasarkan hak cipta dan UU ITE terhadap operator yang mendistribusikan “mod” dan hack tanpa izin di Indonesia.
SKC Law memulai investigasi digital yang komprehensif, menyasar ekosistem yang mendukung distribusi perangkat lunak curang tersebut. Investigasi ini memetakan jaringan kompleks yang terdiri atas situs web, kanal Telegram, dan akun media sosial yang secara aktif mempromosikan dan menjual hack gim kepada pengguna di Indonesia. Kanal-kanal ini didukung oleh beragam metode pembayaran lokal maupun internasional, yang memungkinkan operatornya meraih keuntungan dalam skala besar sambil berupaya menyembunyikan identitas mereka.
Melalui teknik open-source intelligence (OSINT) tingkat lanjut, SKC Law menelusuri penanda digital lintas platform yang mengarah pada tersangka utama yang beroperasi dari Jawa Tengah, serta menyiapkan preseden kasus untuk koordinasi dengan kepolisian dan kerangka pembuktian yang disesuaikan dengan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Industri dan Manufaktur
Aktivitas daring semakin sering menjadi titik masuk untuk mengidentifikasi jaringan distribusi barang palsu secara luring (offline). Salah satu contoh terbaru melibatkan produk yang terkait dengan seorang klien, di mana aktivitas promosi yang mencurigakan oleh seorang distributor di platform media sosial, termasuk TikTok, berkembang menjadi salah satu penyitaan bearing palsu terbesar di Indonesia.
nvestigasi awal mengarah pada ditemukannya lokasi penyimpanan dan distribusi di Bekasi dan Tangerang. Tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi kemudian dilaksanakan dengan bantuan Polda Metro Jaya, menghasilkan penyitaan sekitar 10,9 ton bearing yang diduga palsu.
Investigasi lanjutan difokuskan pada pemetaan rantai distribusi serta identifikasi pemasok hulu dan pelanggan hilir.
Teknologi dan Telekomunikasi
Tim Penegakan & Intelijen SKC Law melakukan pengawasan pasar atas produk yang terkait dengan klien kami, menyusul pemantauan marketplace daring dan pembelian sampel yang mengindikasikan dugaan barang palsu di Bandung. Investigasi lanjutan mengungkap sebuah gudang yang menyimpan hampir 12.000 barang yang diduga palsu, termasuk yang tampak sebagai aksesori palsu pertama yang teridentifikasi di Indonesia.
Tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi menghasilkan penyitaan barang palsu tersebut, yang kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Investigasi lanjutan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan rantai pasokan hulu dan titik distribusi lokal tambahan.
Klien SKC Law mencakup merek olahraga dan fesyen global, perusahaan multinasional, bisnis makanan dan minuman, platform teknologi, perusahaan game, serta produsen barang konsumsi terkemuka.
Kami bekerja langsung dengan pemegang hak maupun firma hukum KI dan penasihat hukum internal di luar negeri untuk menangani perkara penegakan KI di Indonesia.
Pertanyaan umum seputar penegakan KI di Indonesia. Untuk advis atas persoalan spesifik, hubungi SKC Law melalui enquiries@skclaw.id.
Penegakan pidana di Indonesia tersedia untuk pelanggaran merek, pelanggaran hak cipta, pelanggaran paten, dan pelanggaran desain industri – sepanjang hak tersebut sah dan telah terdaftar di Indonesia. Proses dimulai dengan pengaduan dari pemegang hak; kepolisian tidak bertindak secara mandiri. Sanksinya berupa denda dan pidana penjara.
Negosiasi perdamaian dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan. SKC Law secara rutin berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu tersebut, termasuk pernyataan tertulis yang ditandatangani, permintaan maaf publik, dan pemusnahan barang. Perkara yang berlanjut ke tuntutan pidana membutuhkan waktu yang jauh lebih lama.
Ya. Permenkum 47/2025 menetapkan mekanisme pelaporan administratif yang memungkinkan pemegang hak mengajukan laporan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran KI lainnya kepada DJKI tanpa harus memulai proses pidana. Proses verifikasi yang dipimpin DJKI dapat menghasilkan penghapusan konten atau pemblokiran platform, yang umumnya lebih cepat dibandingkan tuntutan pidana. Permintaan penghapusan konten pada tingkat platform kepada platform e-commerce dan media sosial juga tersedia secara paralel. Untuk pelanggaran yang sistematis atau bernilai tinggi, memadukan penegakan pidana dengan penghapusan konten daring adalah cara yang paling efektif.
Tidak. Pemegang hak yang berkedudukan di luar Indonesia dapat menginstruksikan SKC Law secara langsung, maupun melalui firma KI atau penasihat hukum mereka di luar negeri. SKC Law menangani seluruh interaksi dengan aparat kepolisian, DJKI, dan pengadilan. Kewajiban pemegang hak hanyalah menyediakan dokumentasi yang membuktikan kepemilikan hak Kekayaan Intelektual (KI) yang relevan di Indonesia, serta bersedia dihubungi untuk persetujuan pada titik-titik keputusan penting.
Surat peringatan menuntut penghentian tindakan pelanggaran dan menyebutkan pemulihan yang diminta. Surat ini tidak memulai proses hukum, tetapi menciptakan catatan atas posisi pemegang hak, dan sering kali sudah cukup untuk mendorong kepatuhan. Pengaduan pidana secara resmi memulai proses penegakan hukum bersama kepolisian, memicu penyelidikan dan, apabila didukung bukti yang cukup, tindakan razia. Surat peringatan biasanya dikirimkan lebih dahulu; apabila pelanggar tidak mematuhinya, pengaduan pidana menjadi langkah logis berikutnya. SKC Law mengelola keduanya sebagai bagian dari program penegakan hukum yang terpadu.

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Selengkapnya
"(required)" indicates required fields
"(required)" indicates required fields