Search
Close this search box.

Menilik Arah Kebijakan AI Indonesia

Apa Arti Arah Kebijakan AI Nasional bagi Kekayaan Intelektual

Tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia dan rancangan Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Keduanya menjadi landasan bagi Peraturan Presiden yang akan diterbitkan dan menetapkan arah Indonesia dalam pengembangan kecerdasan artifisial. Namun, keduanya belum secara khusus membahas implikasinya terhadap hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Ketiadaan ketentuan ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana hak cipta, paten, desain, dan merek berlaku ketika karya, invensi, atau bukti dihasilkan oleh mesin? Bagi pemegang hak, persoalannya praktis: siapa yang memiliki hasil AI, bagaimana melindunginya, dan bagaimana menegakkan hak tersebut?

Kebijakan AI sebagai Peluang untuk Memperkuat Ketentuan Kekayaan Intelektual

Sistem kekayaan intelektual Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek. Tidak satu pun disusun dengan mempertimbangkan kecerdasan artifisial generatif. Peta Jalan Nasional AI juga belum menjembatani kesenjangan ini. Hal yang sama berlaku bagi sejumlah undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Konsumen, hukum persaingan usaha, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanpa ketentuan khusus mengenai AI, ketidakpastian muncul dalam tiga aspek: kepemilikan, perlindungan, dan penegakan hak. Dalam tanggapannya terhadap Peta Jalan Nasional AI, SKC Law menguraikan area yang belum diatur dan bagaimana ketentuan tersebut dapat diperkuat secara konsisten di seluruh sistem kekayaan intelektual.

Ketika AI Bersinggungan dengan Hukum Kekayaan Intelektual

Hak Cipta: Siapa yang Menjadi Pencipta Karya AI?

Undang-Undang Hak Cipta (Undang-Undang No. 28 Tahun 2014) belum secara tegas mengatur karya yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial. Belum jelas pula apakah hasil AI merupakan “ciptaan” dan, jika demikian, siapa yang dianggap sebagai “pencipta”—pengguna, pengembang AI, atau tidak ada pihak.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini membahas revisi undang-undang hak cipta di Indonesia, antara lain dipicu oleh perdebatan publik mengenai royalti atas lagu yang diputar di ruang publik. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Indonesia telah menyampaikan bahwa ketentuan dari negara lain akan menjadi salah satu rujukan. Salah satunya adalah Tennessee ELVIS Act, yang melindungi suara, citra, dan kemiripan seseorang dari peniruan menggunakan AI.

Ketentuan yang dapat diterapkan dengan baik perlu membedakan karya yang dibuat dengan bantuan AI dari karya yang sepenuhnya dihasilkan AI, sekaligus tetap melindungi kreativitas manusia secara proporsional. Persoalan lain adalah data pelatihan AI, yang perlu didasarkan pada transparansi dan lisensi yang wajar.


Paten: Dapatkah Mesin Menjadi Inventor?

Undang-Undang Paten (Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dan terakhir dikonsolidasikan melalui Undang-Undang No. 65 Tahun 2024) menetapkan persyaratan kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Namun, penerapannya terhadap invensi yang dihasilkan AI masih belum jelas. Demikian pula apakah AI dapat dicantumkan sebagai inventor atau status tersebut hanya dapat diberikan kepada orang atau badan hukum.

Hukum paten Indonesia perlu menentukan posisi atas persoalan ini. AI juga dapat mendukung proses pemeriksaan. Pemeriksa paten pada Direktorat Paten Indonesia, bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dapat menggunakannya untuk penelusuran prior art dan pemeriksaan substantif. Pedoman yang jelas diperlukan untuk memanfaatkan efisiensi tersebut tanpa mengurangi kualitas dan akuntabilitas pemeriksaan.


Desain Industri: Kebaruan dan Risiko Pengajuan Massal

Undang-Undang Desain Industri (Undang-Undang No. 31 Tahun 2000) juga belum menjawab apakah desain yang dihasilkan AI dapat didaftarkan dan atas nama siapa. Karena perlindungan desain bergantung pada kebaruan, sistem ini rentan terhadap pengajuan massal berbasis AI yang dapat menghambat desainer manusia.

Di sisi lain, AI dapat mendeteksi kemiripan desain, mendukung pemeriksaan di DJKI, serta membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menilai pelanggaran.


Merek: Bukti Berbasis AI dalam Penegakan

Penegakan merek semakin memanfaatkan AI, antara lain melalui pengenalan gambar untuk mendeteksi barang palsu dan pemantauan otomatis pasar daring. Undang-Undang Merek (Undang-Undang No. 20 Tahun 2016) belum mengatur bagaimana bukti yang dihasilkan melalui metode tersebut diperlakukan dalam proses oposisi, pembatalan, dan pelanggaran merek.

Bagi pemegang hak, pertanyaannya adalah apakah hasil pencocokan AI dapat diterima sebagai bukti dan berdasarkan standar keandalan apa.

Penyelarasan dengan Standar Internasional

Indonesia tidak memulai dari awal. Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) secara aktif membahas kecerdasan artifisial dan kekayaan intelektual, yang dapat menjadi rujukan bagi reformasi hukum di Indonesia. Penyelarasan dengan perkembangan internasional dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lintas batas serta meningkatkan daya tarik Indonesia bagi inovasi dan investasi.

Isu Kondisi di Indonesia saat ini Arah perkembangan internasional
Penciptaan oleh AI (hak cipta) Belum ada ketentuan mengenai karya AI atau pihak yang dianggap sebagai pencipta Membedakan karya dengan bantuan AI dari karya yang sepenuhnya dihasilkan AI; melindungi suara dan kemiripan seseorang
Inventor AI (paten) Belum ada ketentuan mengenai apakah AI dapat menjadi inventor Status inventor diberikan kepada orang perseorangan; AI digunakan dalam pemeriksaan
Desain yang dihasilkan AI Belum ada ketentuan mengenai pendaftaran desain AI; kebaruan rentan terhadap pengajuan massal Mencegah pengajuan massal dengan AI; menggunakan AI untuk membantu pemeriksaan kemiripan desain
Bukti AI (merek) Belum ada ketentuan mengenai dapat diterimanya bukti tersebut Menetapkan standar keandalan untuk bukti yang dihasilkan AI
Pengakuan lintas batas Belum selaras dengan norma AI dan kekayaan intelektual yang berkembang Kerangka WIPO mengenai AI dan kekayaan intelektual

Implikasinya bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang menggunakan AI untuk menciptakan atau menegakkan hak kekayaan intelektual di Indonesia, risikonya nyata. Kepemilikan atas hasil yang dibuat dengan bantuan AI tidak dapat diasumsikan karena peraturan saat ini belum menentukan siapa yang memiliki hak tersebut. Penegakan berbasis bukti AI juga menghadapi risiko terkait dapat diterimanya bukti tersebut. Persoalan ini belum akan terselesaikan sampai Pengadilan dan DJKI menetapkan standar.

Masih ada ruang untuk bertindak melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini dibahas oleh DPR dan proses konsultasi yang akan membentuk Peraturan Presiden tersebut.

Ada dua langkah praktis yang dapat dilakukan saat ini. Pemegang hak sebaiknya mendokumentasikan kontribusi manusia dalam karya yang dibuat dengan bantuan AI dan memperlakukan bukti berbasis AI sebagai persoalan keandalan yang perlu dinilai. Keduanya akan menempatkan pemegang hak pada posisi yang lebih kuat, terlepas dari ketentuan yang akhirnya ditetapkan.

Rekomendasi Strategis

  1. Menambahkan ketentuan mengenai AI dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini merupakan sarana legislasi terdekat. Ketentuannya perlu konsisten dengan tiga undang-undang kekayaan intelektual lainnya.
  2. Membangun pengaturan AI yang berlaku lintas undang-undang kekayaan intelektual. Ketentuan yang mencakup paten, desain industri, hak cipta, dan merek akan mencegah perbedaan dan penafsiran yang tidak konsisten serta memberikan kejelasan mengenai kepemilikan, penciptaan, inventorship, dan pendaftaran karya yang dihasilkan AI.
  3. Menetapkan standar keandalan untuk bukti yang dihasilkan AI. Pengadilan dan lembaga administratif dapat menyusun pedoman agar bukti pelanggaran yang terdeteksi AI dapat diterima berdasarkan standar yang jelas. Saat ini, persoalan tersebut masih ditentukan dari satu perkara ke perkara lainnya.
  4. Menggunakan AI dalam pemeriksaan dan penegakan dengan pedoman yang jelas. Penelusuran prior art, pendeteksian kemiripan desain, dan pemantauan pasar daring dapat memanfaatkan AI. Pedoman yang jelas akan memungkinkan DJKI dan lembaga penegak hukum memperoleh manfaat tersebut dengan tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas.
  5. Berpartisipasi dalam konsultasi multipihak. Pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan pemegang hak memiliki perspektif yang diperlukan. Pelaku usaha sebaiknya menggunakan proses konsultasi untuk turut membentuk kebijakan sebelum Peraturan Presiden menetapkannya.

Hubungi Kami

SKC Law memberikan nasihat kepada klien dalam seluruh tahapan siklus kekayaan intelektual di Indonesia, mulai dari strategi pendaftaran, pengelolaan portofolio, prosecution, pemberian nasihat hukum, hingga penegakan. Kami membantu pemegang hak menghadapi persoalan yang semakin dipertegas oleh perkembangan AI, mulai dari kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan mesin hingga pembuktian dalam penegakan secara daring, termasuk penerimaan bukti elektronik dan media sosial dalam perkara merek di Indonesia.

Untuk pertanyaan mengenai kecerdasan artifisial dan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, hubungi tim kami melalui enquiries@skclaw.id.

Ikuti kami di LinkedIn untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kekayaan intelektual di Indonesia.


Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk mendapatkan nasihat terkait perkara tertentu, hubungi enquiries@skclaw.id

Share this article