Search
Close this search box.

Protokol Jakarta: Transparansi Royalti Global

Protokol Jakarta Menuju Undang-Undang Indonesia

“Protokol Jakarta” yang diusulkan Indonesia telah berkembang dari sekadar konsep menjadi bahan pembahasan legislatif. Inisiatif ini bermula sebagai upaya multilateral untuk meningkatkan transparansi royalti secara global. Kini, inisiatif tersebut diperkirakan akan diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) Indonesia. Targetnya, RUU ini akan rampung pada 2026. Berikut ini, kami akan menguraikan tujuan Protokol tersebut. Kami juga akan membahas implikasinya bagi pemegang hak dan platform, serta langkah-langkah yang perlu disiapkan pelaku usaha.


Apa Itu Protokol Jakarta?

Protokol Jakarta adalah peta jalan yang dirancang untuk mengatasi celah dalam regulasi internasional. Celah ini menyangkut sinkronisasi hak-hak audiovisual dan musik digital. Protokol ini berupaya memperbaiki pendistribusian royalti antara pencipta dan para pemangku kepentingan di industri kreatif. Isu ini semakin mendapat perhatian seiring berkembangnya platform streaming digital.

Bapak Bob Hasan adalah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beliau menyatakan bahwa peta jalan Protokol Jakarta diperkirakan akan diintegrasikan ke dalam RUU Hak Cipta, dan proses ini sedang berjalan.


Kerangka Hukum Saat Ini

Kerangka hukum hak cipta Indonesia saat ini menjadi titik awal bagi Protokol Jakarta:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) melindungi karya audiovisual dan musik digital melalui hak cipta dan hak terkait. Karya sinematografi memperoleh perlindungan hak ekonomi selama 50 tahun sejak publikasi pertama. Lagu dan komposisi musik dilindungi selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Hak terkait milik pemain pertunjukan dan produser fonogram berlaku selama 50 tahun sejak fiksasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) mengatur pengelolaan royalti untuk lagu dan musik. Royalti yang dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak. Pendistribusian ini berdasarkan data penggunaan yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM), melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) melaksanakan PP 56/2021, dengan merinci mekanisme penghimpunan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti. Yang terpenting, peraturan ini menetapkan lebih dari 20 layanan publik komersial sebagai objek penghimpunan royalti oleh LMKN. Cakupannya meliputi layanan analog maupun digital. Layanan ini mencakup fasilitas akomodasi, usaha makanan dan minuman, tempat hiburan dan pariwisata, serta layanan streaming audio/video.

Jakarta protocol impact summary
Jakarta protocol impact summary by SKC Law

Implikasi bagi Pemegang Hak dan Platform

Pengintegrasian Protokol Jakarta ke dalam hukum nasional menandakan pergeseran menuju lingkungan KI yang lebih terstruktur dan dapat ditegakkan di Indonesia. Implikasi utamanya dapat mencakup:

Bagi Platform Digital dan Pengguna Komersial:

Bisnis yang menggunakan konten berhak cipta secara komersial mungkin perlu mulai meninjau praktik mereka saat ini. Hal ini terutama berlaku bagi bisnis yang tergolong layanan publik komersial berdasarkan Permenkum 27/2025. Langkah ini dapat mencakup pemetaan penggunaan konten audiovisual dan musik digital. Langkah ini juga mencakup kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran royalti yang berlaku, dalam kerangka pengelolaan royalti Indonesia yang dikelola oleh LMKN.

Bagi Pencipta dan Pemegang Hak:

Pencipta dapat mempertimbangkan untuk bergabung dengan LMK yang relevan, serta memantau bagaimana royalti dihimpun dan didistribusikan. Menjaga akurasi pelaporan di SILM dan memastikan transparansi catatan royalti akan membantu terwujudnya kompensasi yang adil. Kompensasi ini terkait penggunaan komersial atas karya mereka.

Bagi Perusahaan Multinasional:

Protokol Jakarta dimaksudkan untuk mendorong praktik royalti yang lebih konsisten di berbagai yurisdiksi. Hal ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian bagi pemegang hak multinasional. Perusahaan yang bekerja sama dengan pencipta Indonesia, atau mengoperasikan platform digital di Indonesia, sebaiknya terus mengikuti perkembangan ini. Perusahaan tersebut juga perlu menilai pertimbangan kepatuhan yang mungkin timbul.

 

Bagi bisnis yang beroperasi di Indonesia atau berhubungan dengan pencipta Indonesia, Protokol ini menandakan sebuah pergeseran penting. Lingkungan KI di Indonesia akan menjadi lebih terstruktur dan lebih dapat ditegakkan.

Hubungi SKC Law untuk mendiskusikan bagaimana Protokol Jakarta dapat memengaruhi strategi KI Bapak/Ibu. Kami juga dapat membantu Bapak/Ibu tetap selangkah di depan.

  • Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page kami.
  • Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan KI lebih lanjut.
Share this article