Sennheiser Merebut Kembali Nama Domainnya
Selama lebih dari 80 tahun, nama Sennheiser identik dengan rekayasa audio presisi. Dari mikrofon hingga headphone, para profesional dan konsumen audio di seluruh dunia mengenal nama SENNHEISER. Namun, selama lebih dari satu dekade, domain kode negara Indonesia sennheiser.co.id berada di tangan pihak lain.
Pihak ketiga yang tidak berafiliasi mendaftarkan domain tersebut pada 2011 dan menahannya tanpa penggunaan aktif sejak saat itu. Pada 2025, Sennheiser menugaskan SKC Law untuk memulihkannya.
Tantangan
Domain yang Terbengkalai Selama 14 Tahun
Seorang individu yang beroperasi dengan nama “Delta Musik” mendaftarkan domain sennheiser.co.id pada 5 Juli 2011. Pendaftar ini tidak memiliki hubungan dengan Sennheiser dan tidak memegang pendaftaran merek untuk kata SENNHEISER atau variasinya di Indonesia. Domain tersebut tidak pernah menampilkan situs web aktif. Sebaliknya, domain ini terbengkalai selama lebih dari 14 tahun.
Posisi Sennheiser di Indonesia
Sementara itu, Sennheiser telah memiliki merek terdaftar di Indonesia. Perusahaan ini juga telah aktif di pasar Indonesia selama bertahun-tahun. Perusahaan ini menjalankan e-commerce langsung ke konsumen dalam mata uang Rupiah melalui situs web resminya.
Akibatnya, situasi ini menimbulkan persoalan sengketa kekayaan intelektual yang jelas. Pihak ketiga memegang domain yang identik dengan merek terdaftar Sennheiser — tanpa izin, tanpa penggunaan yang sah. Situasi ini menghalangi pemilik merek untuk memperoleh domain kode negaranya sendiri.
Pendekatan
Memilih Kerangka PPND
SKC Law menyarankan Sennheiser untuk menempuh perkara ini melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Indonesia. Kerangka layanan penyelesaian sengketa ini dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Kerangka ini mengikuti Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) milik ICANN. PPND menawarkan alternatif yang terstruktur dan hemat biaya dibandingkan proses pengadilan untuk sengketa nama domain.
Uji Tiga Unsur
Untuk berhasil, pihak pengadu harus membuktikan tiga unsur secara kumulatif. Pertama, domain yang disengketakan harus identik atau membingungkan karena mirip dengan merek terdaftar milik pihak pengadu. Kedua, pendaftar tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas domain tersebut. Ketiga, pendaftar mendaftarkan atau menggunakan domain tersebut dengan itikad tidak baik.
Menyusun Strategi
Tim SKC Law — dipimpin oleh Partner Bagus Lestanto dan Associate Syafa Noer — menyusun pengaduan disertai bukti pendukung yang komprehensif.
Bukti ini mencakup pendaftaran merek dari Indonesia dan negara lain, serta dokumen pendirian perusahaan dari Jerman. Bukti ini juga mencakup bukti aktivitas bisnis Sennheiser di Indonesia. Tim juga menyertakan hasil pencarian merek yang menegaskan bahwa pendaftar tidak memiliki hak yang bersaing. Hasil pencarian lainnya menunjukkan bahwa kata “SENNHEISER” secara eksklusif diasosiasikan dengan pemilik merek.
Syafa menangani koordinasi harian proses PPND. Tugas ini mencakup korespondensi dengan Sekretariat PANDI dan pengelolaan tenggat waktu prosedural.
Proses
SKC Law mengajukan pengaduan PPND pada 20 November 2025. Proses ini berlangsung melalui tiga tahap yang telah ditentukan.
| Periode | Tahap | Keterangan |
|---|---|---|
| Nov 2025 | Pengajuan dan Verifikasi | Pengaduan, dokumen pendukung, dan formulir verifikasi diajukan ke PANDI. Pengajuan dikonfirmasi lengkap pada 8 Desember 2025. Domain dikunci. |
| Des 2025 – Jan 2026 | Mediasi | Tahap mediasi wajib. Pendaftar mengajukan formulir mediasi namun tidak terlibat secara substantif. Mediasi ditutup pada 13 Januari 2026 tanpa penyelesaian. |
| Feb – Mar 2026 | Pemeriksaan Panel | Panelis tunggal ditunjuk pada 13 Februari 2026. Pemeriksaan substantif atas pengaduan dan bukti dimulai pada 18 Februari 2026. |
| 9 Mar 2026 | Putusan Dikeluarkan | Panel menemukan ketiga unsur PPND telah terpenuhi. Domain diperintahkan dialihkan kepada Sennheiser. |
| Apr 2026 | Pengalihan Domain Selesai | Pengalihan teknis dikoordinasikan dengan PANDI dan registrar. Kunci pengalihan dibuka. Domain dikonfirmasi berada di bawah kendali Sennheiser. |

Pengajuan dan Verifikasi (November 2025)
SKC Law menyerahkan formulir verifikasi pra-pengaduan, formulir mediasi, formulir pengaduan, dan seluruh dokumen pendukung. Sekretariat PANDI mengonfirmasi bahwa pengajuan telah lengkap. Pada saat itu, PANDI mengunci domain tersebut untuk mencegah pengalihan atau perubahan selama proses berlangsung.
Mediasi (Desember 2025 – Januari 2026)
Kerangka PPND mewajibkan tahap mediasi sebelum sengketa berlanjut ke pemeriksaan panel. Dalam kasus ini, pendaftar mengajukan formulir mediasi namun tidak terlibat secara substantif. Tahap mediasi ditutup tanpa penyelesaian.
Pemeriksaan Panel (Februari – Maret 2026)
PANDI menunjuk satu panelis pada Februari 2026. Pemeriksaan substantif atas pengaduan dan materi pendukung dimulai tidak lama setelahnya.
Putusan
Pada Maret 2026, panel mengeluarkan putusannya (Putusan-061-0326). Panel menemukan bahwa ketiga unsur dalam kerangka PPND telah terpenuhi.
Identitas dengan Merek Terdaftar
Panel menegaskan bahwa domain sennheiser.co.id identik dengan merek-merek terdaftar milik Sennheiser. Penambahan domain tingkat atas kode negara (.co.id) tidak menciptakan unsur pembeda apa pun.
Tidak Ada Hak atau Kepentingan yang Sah
Panel mencatat bahwa pendaftar tidak memiliki pendaftaran merek untuk SENNHEISER, dan tidak memiliki afiliasi dengan Sennheiser. Pendaftar juga tidak pernah memperoleh izin untuk menggunakan merek tersebut. Dengan menerapkan pandangan konsensus WIPO mengenai beban pembuktian, panel menyimpulkan bahwa pendaftar gagal menunjukkan adanya hak atau kepentingan yang sah.
Pendaftaran dan Penggunaan dengan Itikad Tidak Baik
Panel menerapkan doktrin “passive holding” (kepemilikan pasif). Panel menemukan bahwa domain tersebut terbengkalai tanpa penggunaan aktif sejak pendaftaran. SENNHEISER adalah merek yang sangat khas dan tidak memiliki makna kamus dalam bahasa apa pun. Kegagalan pendaftar untuk menanggapi atau memberikan bukti penggunaan dengan itikad baik memperkuat temuan adanya itikad tidak baik.
Mengingat kekhasan merek tersebut, panel juga mengamati adanya risiko kebingungan di kalangan konsumen. Konsumen berpotensi mengasosiasikan domain tersebut dengan pemilik merek. Oleh karena itu, panel menyimpulkan bahwa pendaftar mendaftarkan domain tersebut untuk mencegah pemilik merek menggunakannya.
Panel memerintahkan pengalihan domain sennheiser.co.id dari pendaftar kepada Sennheiser.
Pascaputusan
Putusan PPND memerlukan pelaksanaan oleh registrar. SKC Law mengelola proses pengalihan, berkoordinasi dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia dan registrar. Koordinasi ini bertujuan memperoleh kode EPP dan membuka kunci domain. Ketika kendala muncul, kami menyelesaikannya secara langsung, sehingga pengalihan rampung dalam waktu lima bulan.
Pelajaran Praktis
Domain squatting tetap menjadi risiko nyata
Domain yang dikuasai pihak tak berwenang dapat bertahan selama bertahun-tahun, meningkatkan risiko kebingungan, penyalahgunaan, dan pengenceran merek. Tindakan dini sangat penting.
Proses PPND Indonesia terbukti efektif
Sistem sengketa domain Indonesia menawarkan jalur pemulihan yang terstruktur dan hemat biaya. Dalam kasus ini, penyelesaian — mulai dari pengajuan hingga pengalihan — rampung dalam waktu lima bulan.
Pendaftaran merek sangat penting
Perkara yang kuat bergantung pada hak yang telah terdaftar. Mengamankan pendaftaran merek di Indonesia dan yurisdiksi terkait menjadi kunci. Pengelolaan domain kode negara juga penting sebagai bagian dari strategi perlindungan yang lebih luas.
Kepemilikan pasif (passive holding) dapat dianggap itikad tidak baik
Bahkan domain yang tidak digunakan pun dapat dianggap sebagai itikad tidak baik, terutama untuk merek yang khas. Prinsip ini sejalan dengan prinsip global seperti yang dianut oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
SKC Law memberikan advis mengenai sengketa nama domain dan perlindungan merek di Indonesia. Hubungi tim kami di enquiries@skclaw.id untuk mendiskusikan strategi perlindungan merek Bapak/Ibu.
Ikuti kami di LinkedIn untuk pembaruan seputar kekayaan intelektual di Indonesia. Ajukan pertanyaan khusus Bapak/Ibu melalui Contact Page.
Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi [enquiries@skclaw.id](mailto:enquiries@skclaw.id).
