Search
Tutup kotak pencarian

Litigasi Kekayaan Intelektual

Litigasi Kekayaan Intelektual di Indonesia

Tim Litigasi KI kami memberikan solusi praktis untuk melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kami menyusun strategi yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap perkara dan mewakili klien di hadapan Pengadilan Niaga serta otoritas terkait dalam sengketa merek, paten, dan bidang KI lainnya.

Layanan Litigasi Kekayaan Intelektual meliputi

Sengketa kekayaan intelektual (KI) di Indonesia ditangani oleh Pengadilan Niaga, yang berwenang memeriksa perkara KI, termasuk pembatalan dan pelanggaran merek, pembatalan paten, serta sengketa hak cipta. Proses persidangan relatif cepat dibandingkan dengan sejumlah yurisdiksi lain, dengan biaya yang relatif terjangkau. Bagi pemegang hak KI di Indonesia, Pengadilan Niaga menyediakan forum yang praktis dan efektif untuk melindungi dan menegakkan hak mereka.

Praktik litigasi SKC Law mencakup berbagai sengketa kekayaan intelektual (KI) yang ditangani oleh Pengadilan Niaga, serta proses pra-litigasi di hadapan Komisi Banding Merek (Trademark Appeal Commission/TMAC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). SKC Law mengintegrasikan strategi litigasi, pendaftaran dan pengurusan KI (prosecution), serta penegakan hak untuk mencapai hasil yang optimal secara komersial bagi klien.

Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar menjadi dasar utama dalam mengajukan maupun menghadapi sengketa KI. Strategi litigasi SKC Law berfokus pada pengamanan, pemeliharaan, dan, jika diperlukan, pengajuan gugatan terhadap pendaftaran KI sebagai bagian dari strategi terpadu, bukan sebagai tindakan yang terpisah satu sama lain.

Layanan Litigasi KI SKC Law

SKC Law menyediakan layanan litigasi di lima bidang praktik: pembatalan merek, penghapusan karena tidak digunakan, oposisi, banding merek, dan pembatalan paten. Seluruh layanan ini tersedia bagi pemegang hak yang menunjuk firma kami secara langsung, maupun bagi firma jasa KI dan firma hukum di luar negeri yang bertindak atas nama klien mereka.

Pembatalan Merek

Gugatan pembatalan merupakan mekanisme utama untuk membatalkan merek terdaftar di Indonesia dan menjadi salah satu bentuk sengketa merek yang paling umum. Gugatan ini diperiksa melalui proses persidangan di Pengadilan Niaga, dengan pemeriksaan pada tingkat pertama yang umumnya berlangsung sekitar enam bulan.

Gugatan pembatalan merek dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

  • Persamaan dengan merek terdaftar yang telah ada sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis.

  • Persamaan dengan merek terkenal untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, dengan tetap memenuhi kriteria pembuktian tertentu.

  • Itikad tidak baik - apabila merek terdaftar diajukan oleh pihak yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya pemegang hak terdahulu.

  • Persamaan dengan nama badan hukum, indikasi geografis, atau tanda resmi.

Gugatan pembatalan pada umumnya harus diajukan dalam waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, batas waktu tersebut tidak berlaku apabila terdapat unsur iktikad tidak baik. Dalam kondisi ini, gugatan pembatalan dapat diajukan kapan saja.

Pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik menjadi tantangan di Indonesia. Pihak ketiga dapat mendaftarkan merek milik pemegang hak asing yang belum mengajukan pendaftaran di Indonesia, dengan memanfaatkan sistem first-to-file. Undang-Undang Merek Indonesia tidak mendefinisikan “iktikad tidak baik” secara khusus, sehingga gugatan perlu didukung bukti tidak langsung, termasuk hubungan bisnis sebelumnya, pengetahuan tentang reputasi merek asing, dan pola pendaftaran merek milik pihak lain. SKC Law telah berhasil menangani gugatan pembatalan atas dasar iktikad tidak baik berdasarkan bukti hubungan distribusi sebelumnya, kesamaan anggota direksi, dan pola pendaftaran merek yang dikenal secara internasional.

Pertimbangan Pembuktian: Penetapan status merek terkenal di Indonesia memerlukan bukti pengenalan merek di pasar, kemungkinan kebingungan dengan merek terkenal tersebut, volume penjualan, investasi promosi, jangka waktu penggunaan, pendaftaran di negara lain, serta tindakan penegakan hak atau pengakuan melalui putusan pengadilan sebelumnya. Indonesia tidak memiliki daftar resmi merek terkenal. Dalam praktiknya, status merek terkenal diakui melalui putusan pengadilan. Bukti yang mencantumkan tanggal sangat penting untuk menunjukkan status merek pada saat permohonan pendaftaran yang digugat pembatalannya diajukan, bukan pada saat proses hukum dimulai.

Tim litigasi kami dapat mewakili klien dalam proses persidangan di seluruh Indonesia, mulai dari Pengadilan Niaga hingga Mahkamah Agung.

Penghapusan Merek karena Tidak Digunakan (Non-Use Deletion)

Undang-Undang Merek Indonesia mengatur penghapusan merek terdaftar apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Gugatan penghapusan merupakan proses litigasi penuh di hadapan Pengadilan Niaga.

Penggugat memikul beban pembuktian awal dan harus mengajukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung gugatannya. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa apakah barang yang tercakup dalam pendaftaran memerlukan izin edar berdasarkan peraturan Indonesia, seperti produk makanan dan minuman, farmasi, atau mainan. Ketiadaan izin edar tersebut dapat menjadi indikasi awal bahwa merek tidak digunakan.

Risiko signifikan dalam praktik penghapusan merek adalah kemungkinan tergugat merekayasa bukti penggunaan setelah proses persidangan dimulai. Indonesia tidak mengenal mekanisme pre-trial discovery, sehingga tergugat tidak berkewajiban mengungkapkan bukti sebelum persidangan. SKC Law memberikan advis kepada klien mengenai strategi pengumpulan bukti sebelum gugatan diajukan untuk mengantisipasi dan menyanggah bukti penggunaan yang direkayasa.

Proses penghapusan merek dapat diintegrasikan dengan strategi litigasi lainnya. Jika suatu merek rentan terhadap gugatan penghapusan karena tidak digunakan sekaligus menghalangi permohonan merek milik klien, SKC Law dapat mengajukan gugatan penghapusan dan gugatan pembatalan secara bersamaan, disertai pengajuan ulang merek klien secara simultan, untuk mempersingkat keseluruhan waktu penyelesaian.


Oposisi Merek

Oposisi terhadap permohonan merek yang telah dipublikasikan merupakan langkah paling efisien dari segi biaya untuk mencegah pendaftaran merek yang berpotensi menimbulkan konflik. Melibatkan konsultan KI sejak awal untuk memantau publikasi dan mengajukan oposisi dalam jangka waktu dua bulan jauh lebih hemat biaya dibandingkan mengajukan gugatan pembatalan setelah merek terdaftar.

Oposisi dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan selama masa pengumuman selama dua bulan setelah permohonan diterima oleh Direktorat Merek. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Dasar pengajuan oposisi meliputi:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau moralitas maupun ketertiban umum yang berlaku di masyarakat.
  • Menggunakan nama, tanda, atau simbol yang bersifat umum.
  • Mempunyai persamaan dengan merek terdaftar yang telah ada sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis.
  • Mempunyai persamaan dengan merek terkenal untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis (dengan memenuhi kriteria tertentu).
  • Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Mempunyai persamaan dengan inisial atau gambar orang terkenal, nama atau singkatan nama negara, bendera, atau tanda resmi.
  • Permohonan pendaftaran diajukan dengan itikad tidak baik.

Seluruh dokumen oposisi diajukan secara elektronik kepada Direktorat Merek. Individu dan badan hukum asing wajib menggunakan jasa konsultan KI yang terdaftar di Indonesia. Para advokat SKC Law merupakan konsultan KI terdaftar dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan tetap aktif sebagai anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).

SKC Law memantau permohonan merek yang dipublikasikan bagi klien yang memiliki portofolio merek aktif di Indonesia, sehingga oposisi dapat diajukan tepat waktu dalam batas waktu dua bulan yang ketat. Pemantauan ini dikoordinasikan dengan penelusuran dan pemeriksaan merek (trademark search and clearance) untuk memastikan permohonan yang berpotensi menimbulkan konflik teridentifikasi dan ditangani sebelum terdaftar.


Banding Merek (Komisi Banding Merek)

Apabila permohonan merek ditolak secara permanen oleh Direktorat Merek (TMO) setelah pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek (TMAC). TMAC beroperasi secara independen dari TMO, tetapi berada di bawah administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Banding harus diajukan dalam waktu 90 hari kerja sejak Surat Penolakan dari Direktorat Merek diterima. Pemohon wajib menyediakan Surat Kuasa baru yang secara khusus ditujukan untuk proses banding di hadapan TMAC. Surat Kuasa yang digunakan untuk permohonan merek awal tidak dapat digunakan kembali.

Pemohon juga dapat menghadiri sidang TMAC untuk menyampaikan dan membahas argumennya secara langsung dengan para hakim TMAC. Jika banding diterima, permohonan akan dilanjutkan ke tahap pendaftaran. Jika banding ditolak, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya putusan TMAC.

SKC Law tetap yakin dengan rekam jejak keberhasilannya dalam menangani perkara di hadapan TMAC, didukung oleh argumen banding yang tepat sasaran dan, jika diperlukan, pendampingan langsung dalam sidang TMAC untuk menanggapi keberatan pemeriksa. SKC Law juga berkoordinasi dengan Direktorat Merek terkait praktik pemeriksaan, khususnya untuk merek nontradisional yang standar pemeriksaannya terus berkembang.


Pembatalan Paten

Gugatan pembatalan paten merupakan proses litigasi penuh yang diperiksa di Pengadilan Niaga dan umumnya selesai dalam waktu sekitar enam bulan pada tingkat pertama. Gugatan ini dapat diajukan terhadap paten standar maupun paten sederhana (utility model). Penggugat harus membuktikan adanya kepentingan yang sah, yang umumnya ditunjukkan dengan adanya gangguan atau dampak negatif paten terhadap hak atau kegiatan usaha penggugat.

Dasar pembatalan paten berdasarkan Hukum Paten Indonesia meliputi:

  • Tidak adanya kebaruan – invensi telah diungkapkan kepada publik sebelum tanggal pengajuan paten.
  • Tidak adanya langkah inventif (untuk paten standar) atau tidak adanya pengembangan nyata dari produk atau proses yang telah ada (untuk paten sederhana).
  • Paten tersebut identik dengan paten lain yang telah diberikan sebelumnya.
  • Adanya itikad tidak baik dalam mengungkapkan informasi mengenai sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional.

Penelusuran dokumen pembanding (prior art) merupakan dasar penting dalam strategi pembatalan paten. SKC Law bekerja sama dengan penasihat hukum di luar negeri untuk memperoleh salinan resmi dan dokumen tersertifikasi terkait prior art dari kantor paten di yurisdiksi lain. Pemahaman mengenai standar pembuktian berdasarkan hukum paten Indonesia sangat penting. Dokumen resmi harus dilegalisasi dengan apostille, sedangkan dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa Indonesia.

Penelusuran dokumen pembanding (prior art) merupakan dasar penting dalam strategi pembatalan paten. SKC Law bekerja sama dengan penasihat hukum di luar negeri untuk memperoleh salinan resmi dan dokumen tersertifikasi terkait prior art dari kantor paten di yurisdiksi lain. Pemahaman terhadap standar pembuktian berdasarkan hukum paten Indonesia sangat penting. Dokumen resmi harus dilengkapi apostille, sedangkan dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

SKC Law juga memberikan advis mengenai strategi litigasi dalam menghadapi gugatan pelanggaran paten, termasuk menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang terkoordinasi dan, jika diperlukan, memberikan penilaian mengenai kelayakan penerapan desain alternatif yang tidak melanggar paten (non-infringing design-around) selama proses persidangan berlangsung.

Bacaan terkait: KUHP Baru di Indonesia


Strategi dan Advis Litigasi

Tidak semua sengketa KI memerlukan proses pengadilan sejak awal. SKC Law memberikan advis strategi pra-litigasi untuk membantu klien menentukan langkah yang paling efisien dari segi biaya dan proporsional secara komersial. Layanan ini mencakup:

Penilaian atas kekuatan dan kelemahan gugatan serta pembelaan yang berpotensi diajukan.
Identifikasi peluang penyelesaian sengketa melalui negosiasi sebelum proses formal dimulai.
Penyusunan strategi terpadu melalui berbagai jalur, termasuk litigasi di Pengadilan Niaga, oposisi, proses pendaftaran, dan penegakan hukum pidana.
Peninjauan portofolio untuk mengidentifikasi kerentanan terhadap gugatan pembatalan atau penghapusan yang diajukan pihak ketiga.

Tim Penyelesaian Sengketa & Advis SKC Law, yang dipimpin oleh Andrew Conduit, menggabungkan keahlian hukum, komersial, dan lintas budaya dalam menangani sengketa KI yang kompleks. Tim ini memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menjembatani kesenjangan hukum, bahasa, dan komersial, suatu kemampuan penting dalam menangani perkara yang melibatkan klien multinasional, firma kekayaan intelektual, dan pihak lawan di Indonesia.

Litigasi di Hadapan Pengadilan Niaga

Seluruh perkara perdata di bidang kekayaan intelektual (KI), termasuk pembatalan merek, penghapusan merek, gugatan pelanggaran, dan pembatalan paten, diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk perkara yang melibatkan tergugat asing, yurisdiksi berada pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Fitur utama proses berperkara di Pengadilan Niaga yang perlu dipahami oleh klien internasional:

Perkiraan durasi pada setiap tahap
Tingkat pertama
~ 6 bulan
Kasasi (Mahkamah Agung)
12–18 bulan
Peninjauan kembali
24–36 bulan

Proses pada tingkat pertama biasanya selesai dalam waktu sekitar enam bulan. Terdapat dua tingkat upaya hukum berikutnya: kasasi ke Mahkamah Agung (perkirakan 12–18 bulan) dan peninjauan kembali (perkirakan 24–36 bulan).

Penggugat menanggung seluruh beban pembuktian atas gugatannya.

Tidak terdapat mekanisme pengungkapan bukti sebelum persidangan; tergugat tidak diwajibkan mengungkapkan bukti terlebih dahulu.

Tidak ada mekanisme pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah.

Pihak yang kalah tidak diwajibkan membayar biaya hukum pihak yang menang.

Tidak berlaku doktrin preseden.

Pengadilan tidak diwajibkan mengikuti putusan sebelumnya.

Korupsi masih menjadi risiko struktural.

SKC Law memberikan saran kepada klien mengenai strategi persiapan bukti dan disiplin prosedural yang dirancang untuk meminimalkan paparan terhadap risiko ini.

Standar pembuktian yang berlaku cukup ketat. Dokumen dari luar negeri harus dilengkapi apostille dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Sampel produk asli harus tersedia untuk keperluan persidangan dan akan dikembalikan setelah proses selesai. Surat Kuasa harus dibuat secara sah dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan. Kesalahan prosedural, termasuk cacat pada Surat Kuasa, dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara.

SKC Law menangani seluruh persyaratan prosedural sebagai bagian integral dari layanan litigasinya. Tim SKC Law berpengalaman langsung dalam mengidentifikasi dan menangani persyaratan formal yang sebelumnya menyebabkan proses persidangan yang ditangani oleh penasihat hukum lain mengalami kegagalan.

Studi Kasus

Straightforward IP services

1 Tahun terakhir

Kemenangan Merek 3D

Barang dan Jasa Konsumen

Meskipun merek non-tradisional telah diakui di Indonesia sejak 2016, memperoleh pendaftarannya tidaklah mudah. Tim Prosekusi & Litigasi kami berhasil memperoleh pendaftaran merek tiga dimensi untuk sebuah merek permen gummy bear ternama, melalui kombinasi perencanaan strategis dan upaya pendekatan (lobbying) di Direktorat Merek.

Setelah menghadapi keberatan awal dari Direktorat Merek, tim kami berhasil melakukan pendekatan dengan para pemeriksa, menyiapkan bukti pendukung tambahan, dan memastikan bahwa daya pembeda yang diperoleh (acquired distinctiveness) telah terbukti secara memadai.

Pembatalan atas Dasar Itikad Tidak Baik

Barang dan Jasa Konsumen

Meskipun permohonan merek dengan itikad tidak baik masih menjadi persoalan yang berulang di Indonesia, membuktikan itikad tidak baik bukanlah hal yang mudah.

Dalam sengketa terbaru yang melibatkan merek-merek milik sebuah perusahaan yang berbasis di California, Tim Litigasi kami berhasil membangun gugatan pembatalan berdasarkan bukti hubungan bisnis sebelumnya dengan afiliasi pihak lawan. Bukti korespondensi selama hubungan tersebut berlangsung membuktikan adanya pengetahuan sebelumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari merek tersebut.

Investigasi kami juga mengidentifikasi adanya tumpang tindih jajaran direksi antara Tergugat dan distributor resmi, serta pola yang lebih luas berupa pendaftaran merek-merek die-cast milik pihak ketiga.

Merek Terkenal

Barang dan Jasa Konsumen

Klien kami, yang dikenal dengan korek api ikoniknya dan bunyi “klik” khasnya, menunjuk SKC Law untuk mengelola portofolio mereknya dan menangani permohonan-permohonan yang berpotensi konflik.

Persoalan utama muncul ketika pihak ketiga berhasil mendaftarkan sebuah merek, meskipun beberapa permohonan serupa sebelumnya telah ditolak karena status merek terkenal milik klien kami. SKC Law mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga, didukung bukti reputasi klien kami yang telah lama dikenal serta riwayat pemeriksaan sebelumnya. Pengadilan akhirnya memerintahkan pembatalan merek milik pihak ketiga tersebut, menegaskan kembali perlindungan atas merek klien kami di Indonesia.

Sektor dan Klien

Klien litigasi SKC Law mencakup merek olahraga dan mode global, perusahaan makanan dan minuman multinasional, bisnis industri dan agrikultur, platform teknologi, perusahaan gim, kelompok farmasi, serta bisnis barang konsumen domestik. Di seluruh sektor tersebut, mandat firma kami mencakup perlindungan merek, pembelaan portofolio KI, dan strategi litigasi yang proaktif. Firma kami bekerja sama langsung dengan pemegang hak, maupun dengan firma hukum KI dan penasihat hukum internal (general counsel) di luar negeri yang memberikan instruksi atas nama klien mereka di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan umum. Untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi SKC Law di enquiries@skclaw.id.

Keduanya merupakan proses litigasi penuh di hadapan Pengadilan Niaga. Pembatalan menggugat keabsahan merek terdaftar berdasarkan alasan substantif – persamaan dengan merek sebelumnya, itikad tidak baik, atau perlindungan merek terkenal. Penghapusan secara khusus berlaku untuk merek terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Perbedaan praktisnya terletak pada pembuktian: pembatalan mengharuskan dibangunnya gugatan berdasarkan hak sebelumnya atau itikad tidak baik; penghapusan mengharuskan pembuktian ketidakpenggunaan, yang biasanya akan dibantah oleh tergugat dengan bukti penggunaan yang mungkin direkayasa setelah proses persidangan dimulai. Pilihan di antara keduanya bergantung pada fakta masing-masing perkara, dan SKC Law sering menyarankan untuk menempuh keduanya secara paralel apabila kedua dasar tersebut tersedia.

Proses tingkat pertama biasanya selesai dalam waktu sekitar enam bulan. Apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum, kasasi ke Mahkamah Agung sebaiknya diperkirakan memakan waktu tambahan 12-18 bulan, dan peninjauan kembali dapat memakan waktu 24-36 bulan lagi. Secara realistis, sengketa KI yang diperebutkan penuh sejak pengajuan hingga putusan akhir dapat memakan waktu tiga hingga lima tahun. Banyak perkara berakhir dengan penyelesaian pada tingkat pertama atau tahap kasasi. Untuk perkara yang sensitif terhadap waktu, SKC Law memberikan advis mengenai langkah-langkah sementara dan strategi paralel di luar pengadilan yang dapat menghasilkan hasil komersial yang lebih cepat, sementara proses persidangan penuh masih berlangsung. 

Ya, namun individu dan entitas asing wajib menunjuk konsultan KI terdaftar di Indonesia untuk mengajukan atas nama mereka. Hanya individu atau entitas yang berdomisili di Indonesia yang dapat mengajukan langsung kepada Direktorat Merek. SKC Law bertindak sebagai perwakilan lokal bagi pemegang hak dan firma KI di luar negeri yang memberikan instruksi. Jangka waktu oposisi adalah dua bulan sejak publikasi permohonan, dan tidak tersedia perpanjangan waktu. Oleh karena itu, pemantauan permohonan yang dipublikasikan menjadi hal penting bagi setiap pemegang hak dengan portofolio aktif di Indonesia.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) yang melibatkan itikad tidak baik termasuk salah satu jenis perkara yang paling intensif pembuktiannya dalam litigasi merek di Indonesia. “Itikad tidak baik” tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Merek dan harus dibuktikan melalui bukti tidak langsung. Indikator yang relevan meliputi: hubungan bisnis atau perjanjian distribusi sebelumnya antara tergugat dan pemegang hak; korespondensi terdokumentasi yang menunjukkan pengetahuan tergugat sebelumnya atas merek tersebut; pola pendaftaran merek pihak ketiga yang diakui secara internasional; serta tidak adanya kegiatan usaha yang nyata dari tergugat pada kelas yang relevan. SKC Law membangun perkara pembatalan atas dasar itikad tidak baik melalui pekerjaan investigasi dan intelijen serta analisis hukum, dengan memadukan tim prosekusi dan litigasi sejak awal. 

Apabila pengadilan tingkat pertama menolak gugatan pembatalan, penggugat dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (perkirakan 12–18 bulan) dan, apabila perlu, peninjauan kembali (perkirakan 24-36 bulan). Terlepas dari itu, gugatan pembatalan yang tidak berhasil tidak menghalangi penggugat untuk menempuh opsi lain, seperti menegosiasikan penyelesaian dengan pemegang atau pemegang lisensi paten, melakukan design-around atas paten yang bersangkutan, atau mengajukan kembali gugatan apabila ditemukan prior art baru. SKC Law memberikan advis kepada klien mengenai seluruh opsi yang tersedia, baik sebelum maupun selama proses persidangan berlangsung, termasuk penilaian realistis atas peluang keberhasilan pada setiap tahap, guna memastikan sumber daya litigasi digunakan secara paling berdampak. 

Hubungi kami lebih lanjut
Kirim pertanyaan anda
Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Mengubah proses pendaftaran menjadi jalur perlindungan yang jelas dan efisien.

Layanan Kami

Strategi Pendaftaran dan Pengurusan KI

Pendaftaran KI yang efektif dimulai dari strategi.

Selengkapnya

Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat. SKC Law menyarankan penelusuran merek sebelum pengajuan.

Selengkapnya

Layanan konsultan dan pendaftaran paten SKC Law mencakup paten biasa dan paten sederhana (utility models). Paten biasa diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Selengkapnya

Pendaftaran desain industri melindungi tampilan estetis produk, termasuk bentuk, konfigurasi, pola, dan warna. Di Indonesia, perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

Selengkapnya

SKC Law menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta untuk berbagai karya, termasuk karya sastra, seni, musik, audiovisual, perangkat lunak, kemasan produk, dan desain arsitektur.

Selengkapnya

SKC Law membantu pemegang hak menyusun strategi pendaftaran nama domain, termasuk mendaftarkan variasi nama merek sejak dini.

Selengkapnya
Litigasi Kekayaan Intelektual

Litigasi Kekayaan Intelektual

Solusi praktis untuk sengketa KI melalui nasihat yang jelas dan strategis.

Layanan Kami

Pembatalan Merek

Gugatan pembatalan merupakan mekanisme utama untuk membatalkan merek terdaftar di Indonesia dan menjadi salah satu bentuk sengketa merek yang paling umum.

Selengkapnya

Undang-Undang Merek Indonesia mengatur penghapusan merek terdaftar apabila merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.

Selengkapnya

Oposisi terhadap permohonan merek yang telah dipublikasikan merupakan langkah paling efisien dari segi biaya untuk mencegah pendaftaran merek yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selengkapnya

Apabila permohonan merek ditolak secara permanen oleh Direktorat Merek (TMO) setelah pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek (TMAC).

Selengkapnya

Gugatan pembatalan paten merupakan proses litigasi penuh yang diperiksa di Pengadilan Niaga dan umumnya selesai dalam waktu sekitar enam bulan pada tingkat pertama. Gugatan ini dapat diajukan terhadap paten standar maupun paten sederhana (utility model).

Selengkapnya
Penegakan Kekayaan Intelektual

Penegakan Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual dapat ditegakkan secara efisien dan efektif di Indonesia.

Layanan Kami

Tindakan Razia Pidana

Penegakan pidana memutus rantai pasokan barang palsu, menarik barang pelanggar dari pasaran, dan menimbulkan efek jera.

Selengkapnya

Surat peringatan sering kali menjadi langkah penegakan hukum pertama yang paling efisien – khususnya ketika pihak pelanggar dapat diidentifikasi, beroperasi dalam skala yang lebih kecil, atau ketika penyelesaian melalui negosiasi lebih menguntungkan secara bisnis dibandingkan tindakan pidana langsung.

Selengkapnya

SKC Law menangani seluruh proses penegakan KI secara daring, mulai dari mengidentifikasi dan mendokumentasikan produk yang melanggar KI, menyiapkan permintaan penghapusan kepada platform dan otoritas terkait, meneruskan laporan ke DJKI jika platform tidak mengambil tindakan, hingga mengoordinasikan penegakan hukum secara langsung apabila investigasi daring mengarah pada lokasi fisik penjual.

Selengkapnya

Hubungan masyarakat merupakan bagian penting dari strategi penegakan KI yang efektif, tetapi sering kali belum dimanfaatkan secara optimal.

Selengkapnya
Intelijen Kekayaan Intelektual

Intelijen Kekayaan Intelektual

Intelijen yang dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat strategi dan keputusan perlindungan.

Layanan Kami

Investigasi

Tim investigator internal kami yang berpengalaman menguasai berbagai teknik investigasi.

Selengkapnya

Survei pasar berguna untuk mengidentifikasi sumber produk palsu atau yang melanggar hak KI, sekaligus menilai kondisi pasar. Survei mencakup pemeriksaan stok di sejumlah gerai ritel yang telah ditentukan, umumnya hingga 50 gerai dalam satu kota.

Selengkapnya

Pembelian sampel merupakan pembelian terkontrol atas barang yang diduga palsu atau melanggar hak KI.

Selengkapnya
Penyelesaian Sengketa KI

Penyelesaian Sengketa KI

Memadukan keahlian hukum, komersial, dan lapangan untuk menyusun strategi KI yang menyeluruh.

Layanan Kami

Strategi

Strategi berfokus pada penentuan langkah yang tepat dan cara mencapai hasil yang diinginkan. Tim mengantisipasi ancaman terhadap posisi hukum klien dan menerjemahkannya menjadi rencana tindakan yang konkret, sering kali sebelum sengketa benar-benar terbentuk.

Selengkapnya

Negosiasi sering kali menjadi cara paling efisien untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan.

Selengkapnya

Mediasi merupakan alternatif litigasi yang lebih ringkas dan hemat biaya.

Selengkapnya

Straightforward

newsletter

Straightforward

newsletter