Search
Close this search box.

Indonesia Blokir Lebih dari 1.000 Situs Pembajakan

Apa Arti Penguatan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia bagi Pemegang Hak

Indonesia telah memperkuat penegakan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap pembajakan daring. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memblokir 1.004 situs web yang menyebarkan konten bajakan. Periode pemblokiran ini berlangsung dari 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026. Situs-situs tersebut memuat film dan tayangan televisi bajakan, buku digital, webtoon dan komik, serta siaran tanpa izin.

Penindakan ini terjadi seiring Amerika Serikat mempertahankan Indonesia dalam Priority Watch List tahun 2026-nya untuk urusan kekayaan intelektual. Bagi pemegang hak, sinyal yang lebih berarti sesungguhnya bersifat operasional, bukan diplomatik. Saat ini Indonesia menjalankan sistem pemblokiran situs pelanggaran hak cipta secara masif. Pemilik konten asing pun dapat memanfaatkannya. Artikel ini akan membahas skala penindakan tersebut, cara kerja sistem pemblokirannya, serta artinya bagi pemegang hak.


Skala Penindakan

Situs-situs yang diblokir terbagi ke dalam empat kategori pelanggaran hak cipta. Streaming film dan televisi menyumbang porsi terbesar, diikuti oleh penerbitan digital.

Situs pembajakan yang diblokir di Indonesia berdasarkan kategori
Situs pembajakan yang diblokir di Indonesia berdasarkan kategori

Dari jumlah tersebut, 885 situs diblokir sepanjang 2025, dan 119 situs lainnya menyusul hingga 11 Mei 2026. Bapak Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, mengaitkan program ini dengan komitmen Indonesia. Komitmen tersebut adalah melindungi pemegang hak “baik dari dalam maupun luar negeri”. Penegakan hukum ini berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Direktorat ini dipimpin oleh Bapak Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum.


Cara Kerja Sistem Pemblokiran

Program ini berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelaksanaannya didukung oleh Peraturan Bersama Nomor 14 dan Nomor 26 Tahun 2015. Ada juga Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025. Dalam praktiknya, proses ini berjalan berdasarkan pengaduan. Pemegang hak melaporkan URL yang melanggar. DJKI kemudian memverifikasi setiap laporan, dan situs yang terbukti melanggar akan diteruskan untuk diblokir.

Akses diputus pada tingkat jaringan. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang mengawasi penyelenggara jasa internet. Kerja sama ini bertujuan menonaktifkan situs-situs yang telah terverifikasi. Pemegang hak asing tidak perlu memiliki kehadiran fisik di Indonesia untuk dapat berpartisipasi. Pengaduan lazim diajukan melalui perwakilan lokal. Aktivitas terbaru berfokus pada jaringan streaming film, webtoon, dan drama Korea bajakan. Laporan-laporan ini diajukan atas nama pemilik konten dari luar negeri.

Indonesia juga telah memperkenalkan mekanisme baru untuk melaporkan pelanggaran KI secara daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang hak.


Indonesia dan USTR Priority Watch List

United States Trade Representative (USTR) mempertahankan Indonesia dalam Priority Watch List-nya melalui Special 301 Report 2026. Laporan ini menyoroti kekhawatiran mengenai pembajakan dan lemahnya efek jera dari penegakan hukum. Indonesia menjawab hal ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar argumen. Kantor KI negara ini menyebut perlindungan kekayaan intelektual sebagai hal yang vital bagi iklim investasi yang sehat. Perlindungan tersebut diperlakukan sebagai kewajiban internasional sekaligus prioritas domestik.

Taruhan dari sisi investasi ini bersifat konkret. Pada kuartal pertama 2026, Amerika Serikat tercatat sebagai sumber investasi langsung asing (foreign direct investment) terbesar keempat bagi Indonesia. Nilainya mencapai USD 1,3 miliar.


Apa Artinya bagi Pemegang Hak

Bagi pemilik konten dan tim perlindungan merek, arti penting program DJKI ini bersifat praktis. Program ini mengubah pemblokiran situs menjadi jalur penegakan hukum yang dapat digunakan secara berulang. Tim Penegakan & Intelijen SKC Law menjalankan program pemantauan daring dan penghapusan konten (takedown) bagi pemegang hak di Indonesia. Pekerjaan ini biasanya dimulai dari pengawasan platform dan berkembang menjadi tindakan penegakan hukum yang terkoordinasi. Pengaduan pemblokiran sering kali menjadi langkah pertama dalam rangkaian ini, bukan langkah terakhir.

Namun, pemblokiran hanya mengatasi akses, bukan sumbernya. Domain yang dinonaktifkan dapat muncul kembali dengan alamat baru. Pemblokiran situs juga tidak menjangkau pihak-pihak di balik pembajakan yang terorganisasi. Langkah-langkah penindakan ini juga berjalan berdampingan dengan komitmen reformasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Indonesia. Komitmen tentu berbeda dengan implementasi. Pemegang hak sebaiknya memperlakukan sistem pemblokiran ini sebagai satu lapisan dari program pemantauan dan penegakan hukum. Sistem ini bukan solusi yang lengkap dengan sendirinya.


Langkah Praktis bagi Pemegang Hak

Program DJKI ini menegaskan pentingnya pendekatan yang proaktif dan berlapis dalam melindungi konten dan merek di Indonesia.

  • Daftarkan dan catatkan hak yang mendasarinya. Pengaduan pemblokiran akan paling kuat bila didasarkan pada hak yang telah terdaftar. Pencatatan Hak Cipta di Indonesia memberikan pemegang hak dasar hukum yang jelas untuk bertindak.
  • Jadikan jalur pemblokiran sebagai fungsi tetap. Pemantauan daring dan pelaporan penghapusan konten sebaiknya berjalan sebagai fungsi operasional yang berkelanjutan. Pemilik hak dari luar negeri dapat mengajukan laporan melalui kuasa hukum lokal tanpa perlu memiliki kehadiran fisik di Indonesia.
  • Padukan penindakan dengan penegakan hukum berbasis intelijen. Pemblokiran hanya menghilangkan akses. Untuk menjangkau pihak-pihak di balik pembajakan berskala besar, tetap diperlukan investigasi. Bila diperlukan, dilakukan pula razia terkoordinasi. Sebagai contoh, lihat studi kasus kami mengenai pemusnahan lebih dari 34.000 bearing palsu di Jakarta.
  • Pantau perkembangan komitmen reformasi. Di bawah tekanan internasional, Indonesia telah membuat sejumlah komitmen penegakan hukum yang akan memerlukan peraturan pelaksana. Pemegang hak sebaiknya memantau perkembangan ini dan menyesuaikan strategi begitu mekanisme baru tersedia.

 

Tim Penegakan & Intelijen SKC Law memberikan advis kepada pemegang hak mengenai pemantauan daring dan penghapusan konten. Kami juga menangani pencatatan kepabeanan (customs recordal), investigasi, dan penegakan hukum yang terkoordinasi di seluruh Indonesia.

Hubungi kami untuk mendiskusikan strategi penegakan hukum Bapak/Ibu atau aspek lain dari layanan kekayaan intelektual di Indonesia: enquiries@skclaw.id.

Baca lebih lanjut mengenai kapabilitas penegakan hukum kami di situs web kami. Ikuti juga kami di LinkedIn untuk pembaruan rutin.

 

Konten ini disediakan hanya untuk informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk saran mengenai hal-hal tertentu, silakan hubungi enquiries@skclaw.id.

Share this article